Friday, February 28, 2014

Komisi IX Minta Kemkes Beri Sanksi ke Penolak Jamsostek

Ilustrasi Jamkesmas.
Ilustrasi Jamkesmas. (sumber: ISTIMEWA)

Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Kesehatan (Kemkes) memberi sanksi kepada instansi pelayanan kesehatan yang masih berani menolak merawat pemegang kartu Jamkesmas, Askes, dan Jamsostek lama.
Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat, anggota Komisi IX DPR RI, Zuber Safawi, mengatakan, sebelum kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang baru terbit, kelompok pemegang kartu tersebut dijamin langsung menjadi peserta JKN, tanpa perlu mendaftar ulang.
Zuber meminta perlunya sanksi tegas kepada Pemberi Pelayanan Kesehatan tingkat pertama (PPK I) dan rujukan (PPK II) yang menolak para pemegang kartu Jamkesmas, Jamsostek, dan Askes.
Hal ini dikarenakan banyaknya pengaduan masyarakat yang ditolak berobat atau tidak mendapatkan pelayanan kesehatan tertentu, padahal mereka menunjukkan kartu jaminan kesehatan tersebut.
Zuber mengingatkan, pemerintah telah menjamin ketiga kelompok pemegang kartu tersebut ditransfer secara otomatis menjadi peserta JKN.
"Perlu digarisbawahi, bahwa proses itu otomatis, tanpa peserta harus repot-repot mendaftar ulang," kata Zuber.
Karena itu, Zuber meminta pemerintah mengeluarkan regulasi untuk memperjelas status kepesertaan kelompok tersebut, dan menjamin hak-hak mereka mendapatkan pelayanan kesehatan tetap berjalan.
Zuber juga meminta pemerintah mengeluarkan regulasi untuk menyederhanakan prosedur pembiayaan di Puskesmas.
Ia beralasan, saat ini mekanisme pembiayaan dinilai terlalu panjang. Selama ini, ujarnya, proses pendanaan harus melalui kas daerah lebih dahulu dan proses penggunaannya melalui proses birokrasi.
"Pelayanan kesehatan di puskesmas tidak boleh terganggu hanya karena alasan dana yang tersendat," tutur Zuber.
Sejak berlakunya Jaminan Kesehatan Nasional pada 1 Januari 2014, sesuai amanat UU, maka seluruh program jaminan kesehatan di bawah lembaga pemerintah, terutama pemegang kartu Askes, Jamkesmas, dan Jamsostek terintegrasi ke dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Mereka membayar iuran ke BPJS melalui pemberi kerjanya melalui mekanisme persentase dari upah tertentu.
Khusus pemegang kartu Jamkesmas yang adalah warga miskin dan tidak mampu, langsung dimasukkan ke dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), kelompok ini iurannya dibayari dari APBN. (Antara)

No comments:

Post a Comment