Wednesday, July 30, 2014

Rieke Dyah Pitaloka Evaluasi BPJS Kesehatan Jatim

Rieke Dyah Pitaloka Evaluasi BPJS Kesehatan Jatim

Rieke Diah Pitaloka. ANTARA/Dhoni Setiawan

Komisi Bidang Ketenagakerjaan Dewan Perwakilan Rakyat RI mengevaluasi pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan di Jawa Timur. Hasilnya, sejumlah permasalahan masih menghadang. 
Anggota Komisi Bidang Ketenagakerjaan DPR RI, Rieke Dyah Pitaloka, mengatakan jumlah peserta baru BPJS Kesehatan dari kalangan pekerja atau buruh formal swasta masih minim. "Implementasi BPJS Jatim masih memiliki sejumlah masalah," kata Rieke kepada wartawan di Rumah Makan Ria Surabaya, Senin, 14 Juli 2014.

Data Februari 2014 menyebutkan, dari sekitar 5.265.778 pekerja atau buruh formal yang bekerja di sekitar 34.487 perusahaan, baru 961.721 pekerja atau buruh di sekitar 804 perusahaan yang terlindungi program Jaminan Perlindungan Kesehatan (JPK). Ini berarti, sekitar 4.304.057 jiwa pekerja atau 81 persen belum mendapat jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan. 

Jumlah warga miskin dan tidak mampu di Jawa Timur peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) eks Jamkesmas baru 14.001.865 orang. Rieke memperkirakan sedikitnya 10 juta orang belum terlindungi, baik dari kalangan warga miskin dan tidak mampu maupun rakyat yang terpinggirkan seperti gelandangan, tukang becak, pengamen, anak jalanan, penyandang cacat, kaum jompo, dan anak panti.

Selain itu, Rieke menyoroti belum siapnya infrastruktur, fasilitas, dan tenaga kesehatan. Menurut data Kementerian Kesehatan, hanya ada 286 rumah sakit dan 959 puskesmas yang tersedia di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur dengan 8.523 desa atau kelurahan. Sarana dan prasarana pun masih terbatas serta penyebaran yang tidak merata. Tenaga kesehatan juga minim dan terdapat kekurangan 620 perawat dan 129 bidan.

"Program Jaminan Kesehatan Daerah belum diintegrasikan sepenuhnya ke dalam program jaminan kesehatan BPJS Kesehatan," kata Rieke.

Komisi Bidang Ketenagakerjaan DPR pun mendesak agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan kabupaten/kota mengintegrasikan sepenuhnya dan menyeluruh Jamkesda ke BPJS. Pemerintah provinsi, pemerintah pusat, dan BPJS Kesehatan juga harus melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi, terutama terkait dengan data kepesertaan yang valid dan akurat. Sistem pelayanan kesehatan dan fasilitas serta infrastruktur dan tenaga kesehatan juga harus ditingkatkan untuk mewujudkan layanan kesehatan yang berkualitas khususnya bagi rakyat miskin dan kaum pekerja atau buruh. (www.tempo.co)

No comments:

Post a Comment