Monday, October 20, 2014

BPJS Kesehatan Gagal, Hubungan Industrial Terancam

BPJS Kesehatan.
Kegagalan BPJS (Badan Pelaksana Jaminan Sosial) Kesehatan dalam mengelola CoB (Coordination of Benefit) merupakan ancaman riil bagi hubungan industrial di tempat kerja.
Itu makanya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Cq. Dirjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans peduli dan mendorong BPJS Kesehatan lebih pro aktif mensosialisasikan hal tersebut. “Pelayanan kesehatan yang menurun bagi pekerja formal akan mempengaruhi iklim kondusif hubungan industrial di tempat kerja,” kata Ketua Umum Organisasi Serikat Pekerja Indonesia (OPSI), Minggu (19/10).
Timboel menilai, kehadiran JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan hingga saat ini belum menunjukkan peningkatan pelayanan yang lebih baik. Masih banyak permasalahan yang terjadi di RS yang terekspose ke media maupun tidak, yang membuat masyarakat masih mempertanyakan keseriusan pemerintah menjalankan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kondisi ini meresahkan banyak pekerja formal, mengingat ada keharusan pekerja formal menjadi peserta BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 1 Januari 2015 sesuai perintah Peraturan Presiden no. 111/2013.
Menurutnya, CoB atau manfaat tambahan belum tersosialisasi baik dan massif. Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis CoB belum disampaikan kepada perusahaan-perusahaan, pekerja maupun Serikat Pekerja.
“Bagi pekerja formal yang selama ini sudah mendapat pelayanan kesehatan relatif sudah lebih baik sesuai Perjanjian Kerja Bersama ataupun Peraturan Perusahaan masing-masing perusahaan, menjadi peserta BPJS Kesehatan tanpa adanya CoB akan berpotensi menurunnya fasilitas pelayanan kesehatan bagi pekerja dan keluarga. Kondisi ini akan memperburuk produktivitas pekerja dan tentu berpotensi menurunkan kualitas hubungan industrial di tempat kerja,” ujar Timboel.
Dalam dua bulan ke depan, BPJS Kesehatan harus kerja ekstra keras untuk mensosialisasikan manfaat pelayanan kesehatannya dan program CoB sambil meyakinkan pelaku hubungan industrial bahwa BPJS Kesehatan mampu melayani pekerja formal tanpa menurunan fasilitas pelayanan yang sudah diterima pekerja formal dan keluarga. (poskotanews.com)

No comments:

Post a Comment