Thursday, December 25, 2014

1 Januari 2015 Batas Akhir Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan


Aktifasi Keanggotaan Paling Lambat 30 Juni
DPN Apindo dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bersama BPJS Kesehatan sepakat menetapkan beberapa poin terkait dengan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan dari Badan Usaha, baik swasta maupun pelat merah.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suharyadi Sukamdani mengatakan batasan waktu pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk Badan Usaha baik swasta maupun pelat merah masih belum menuai hasil yang baik, meskipun batasan waktu pendaftaran sudah ditentukan paling lambat 1 Januari 2015.
"Ini penting karena tanpa ada fleksibilitas pemahaman antara Apindo dengan BPJS Kesehatan bisa dibayangkan bahwa 1 Januari akan terjadi kehebohan, karena sampai saat ini koordinasi manfaat belum selesai dan belum ditentukan pengaturannya," kata Sukamdani di Kantor Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, sebagaimana dilansir Indopos (Grup JPNN) Senin (22/12).
Dijelaskan oleh Sukamdani, saat ini masih ada dua jenis kelompok penggunaan asuransi yang dilakukan oleh perusahaan di Indonesia, yang pertama adalah dipercayakan kepada asuransi swasta dan yang kedua adalah melalui swakelola.
Oleh karenanya, Sukamdani menuturkan bahwa hal tersebut harus dibicarakan lebih lanjut lagi terlebih mayoritas pelaku usaha di Indonesia sangat mendukung program pemerintah tersebut. Namun, dukungan tersebut jangan sampai menjadi beban baru bagi pelaku usaha lantaran dikenakan biaya yang lebih tinggi.
"Swakelola ini ada dua tipe juga, pertama melakukan pola berapapun menjalani kesehatan digantikan perusahaan, lalu ada yang punya fasilitas sendiri. Penting juga bahwa sinergi ini akan menurunkan keseluruhan biaya secara keseluruhan, sehabis pertemuan ini akan membentuk tim gabungan antara Apindo dan BPJS kesehatan," tambahnya.
Sementara itu, Kepala DJSN Gazali Situmorang mengatakan, poin yang didapat adalah mengenai kesepakatan yang sudah ditetapkan adalah pendaftaran kepesertaan yang paling lambat 1 Januari 2015.Gazali menambahkan bahwa Apindo juga akan mendorong perusahaan mendaftar kepesertaan dengan menggunakan format registrasi badan usaha dan data pekerja dan keluarganya melalui aplikasi e-DABU.
"Kita sudah dapat menyusun dan menyepakati kesepakatan yang sudah dirintis dua minggu lalu dan hari ini selesai menjelang 1 Januari 2015. Aktifasi keanggotaan paling lambat 30 Juni, jadi yang bisa langsung aktif, ini mekanisme berjalan, jadi tidak ada yang terhenti by proses," kata Gazali
Sebagai informasi, Apindo dan BPJS Kesehatan juga akan berkoordinasi mengenai kesiapan kesehatan tingkat I dengan mekanisme koordinasi manfaat atau coordination of benefit (COB), serta hal-hal yang diperlukan untuk menjamin tingkat pelayanan yang baik bagi peserta BPJS Kesehatan.(www.jpnn.com)

No comments:

Post a Comment