Thursday, December 25, 2014

Bayi di Kandungan Dapat Didaftarkan Jadi Peserta BPJS


Didaftarkan melalui mekanisme peserta mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU).

Bayi di Kandungan Dapat Didaftarkan Jadi Peserta BPJS
Loket BPJS Kesehatan. Foto: RES
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerbitkan aturan yang membolehkan bayi dalam kandungan didaftarkan jadi peserta. Lewat aturan itu berarti seorang ibu hamil dapat mendaftarkan calon bayinya sebagai peserta kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).

Menurut Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga, Ikhsan, peraturan itu berbentuk surat edaran direksi yang merupakan aturan teknis Peraturan Direksi Nomor 211 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran dan Penjaminan Peserta Perorangan BPJS Kesehatan.

“Sekarang bayi dalam kandungan dapat didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan,” kata Ikhsan di Jakarta, Rabu (24/12).

Ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan sebelum mendaftar yakni bayi dalam kandungan yang didaftarkan harus terdeteksi keberadaannya dan harus dibuktikan secara medis dengan melampirkan surat keterangan dokter. Ketika mendaftar, data yang diisi harus sesuai identitas ibu dari bayi tersebut.

Pengisian nomor induk kependudukan (NIK) untuk bayi dalam kandungan sebagai peserta kelompok PBPU itu diisi berdasarkan nomor kartu keluarga (KK) orang tua calon peserta. Tanggal lahir bayi dalam kandungan sebagai calon peserta mengikuti tanggal pada saat didaftarkan.

Jenis Kelamin calon bayi yang didaftarkan menggunakan perkiraan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan USG atau perkiraan sementara. Kelas rawat bayi dalam kandungan sebagai calon peserta PBPU wajib sama untuk satu keluarga.

Perubahan identitas bayi dalam kandungan sebagai peserta PBPU seperti nama, tanggal Iahir dan NIK dilakukan paling Iambat tiga bulan setelah bayi tersebut dilahirkan. Jika perubahan dilakukan tidak sesuai dengan tenggat waktu, maka bayi tersebut tidak dapat memperoleh pelayanan kesehatan dan status kepesertaannya menjadi tidak aktif.

Namun, tata cara pendaftaran peserta itu tidak berlaku bagi peserta yang masuk pasal pengecualian yang diatur dalam Peraturan Direksi Nomor 211 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran dan Penjaminan Peserta Perorangan BPJS Kesehatan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai aturan BPJS Kesehatan tentang bayi dalam kandungan tidak memecahkan masalah. Yang diperlukan sekarang adalah mencabut Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan BPJS Kesehatan. Karena regulasi itu menghambat masyarakat yang ingin mendaftar jadi peserta.

Menurut Timboel, aturan tentang bayi dalam kandungan itu menunjukan BPJS Kesehatan masih fokus pada bisnis yang mengharapkan iuran. Bukan fokus pada prinsip jaminan sosial yang menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan. Menurutnya, bayi dalam kandungan ataupun baru lahir menjadi satu kesatuan dengan ibunya sehingga tidak perlu didaftarkan jadi peserta BPJS Kesehatan.

“Harusnya peraturan BPJS Kesehatan itu mengatur agar bayi dibawah satu tahun masih menjadi satu kesatuan dengan ibunya,” ujar Timboel.

Timboel menjelaskan, keberadaan manusia sebagai subjek hukum dimulai saat dilahirkan dan berakhir ketika meninggal. Tapi, Pasal 2 Burgerlijk Wetboek (KUH Perdata) menentukan bahwa “anak yang berada dalam kandungan seorang wanita dianggap sebagai telah dilahirkan, bila kepentingan anak itu menuntutnya.”

Itu berarti keberadaan seseorang sebagai subjek hukum dapat berlaku surut bagi anak yang belum dilahirkan apabila kepentingan si anak menuntutnya. Pelaksanaan Pasal 2 KUH Perdata itu menurut Timboel harus memenuhi beberapa syarat yaitu anak itu lahir dan hidup serta kepentingannya itu membawa serta tuntutan akan hak-haknya.

Atas dasar itu Timboel menilai aturan BPJS Kesehatan yang menyatakan anak dalam kandungan dapat didaftarkan berarti ada kewajiban si anak untuk membayar iuran. Sekalipun pada Pasal 2 KUH Perdata itu ada pengecualian maka hal tersebut terkait dengan “membawa serta tuntutan akan hak-haknya” bukan kewajiban anak dalam kandungan. “Jadi regulasi BPJS tentang Anak Dalam Kandungan Sudah bisa Didaftarkan itu menyalahi aturan KUH Perdata,” pungkasnya. (www.hukumonline.com)

No comments:

Post a Comment