Wednesday, December 24, 2014

Tanpa Uang Muka PNS Bisa Dapat Rumah

Tanpa Uang Muka PNS Bisa Dapat Rumah
PNS dimungkinkan bisa mendapatkan rumah sederhana tanpa uang muka. Foto: Istimewa
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimungkinkan bisa mendapatkan rumah sederhana tanpa uang muka. Hal ini menyusul, dinaikannya subsidi untuk rumah dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi PNS dari Rp15 Juta menjadi Rp20 juta. Aturan tersebut menurut rencana akan mulai berlaku pada Januari 2015 mendatang.

Aturan tersebut, menjadi momentum bagi para developer pengembang perumahan bersubsidi untuk meningkatkan capaian pembangunan rumah FLPP, dan menjadi kesempatan bagi PNS untuk mendapatkan rumah dengan mudah.

Wakil ketua DPD REI Jateng Bidang Rumah Sederhana, Andi Kurniawan mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama dengan Direktur Bapertarum Heroe Soelistiawan, bahwa pinjaman uang muka untuk subsidi rumah FLPP bagi PNS dinaikan menjadi Rp20 juta dari Rp15juta.

Dijelaskan Andi, berdasarkan peraturan Menteri Perumahan Rakyat dan BI, uang muka FLPP adalah 10 persen. Maka jika harga rumah adalah Rp 105 juta, maka uang mukanya sekitar 10 juta.

Bapertarum menaikan subsidi menjadi Rp20 juta, asumsinya adalah Rp5 juta untuk biaya proses,asuransi baik kebakaran dan Profisi, dan masih menyisakan Rp15 juta yang bisa digunakan sebagai uang muka.” Jadi dengan begitu dianggap uang muka 15 persen sudah tercover Bapertarum, sehingga PNS tidak perlu memikir uang muka tunai,” jelasnya, disela-sela penutupan REI Expo ke 10 kemarin.

Tanpa uang muka, maka PNS langsung bisa mengajukan KPR, dengan catatan selama memenuhi kriteria BI Cek, dan administrasi yang lain.

Namun, lanjut Andi, yang menjadi kendala aturan tersebut hanya untuk PNS yang sudah bekerja minimal lima tahun. Padahal, kata Andi, PNS yang sangat membutuhkan rumah dan relatif memiliki BI Cek yang baik adalah PNS yang baru bekerja di bawah dua tahun.

Sebab itu, REI mengusulkan aturan masa kerja, tidak lima tahun tetapi minimal satu tahun. “Karena pada praktiknya PNS yang baru-baru justru lebih membutuhkan rumah,. Selain itu, PNS baru juga memang belum potongan macam-macam sehingga BI Ceknya masih bagus, diobandingkan orang yang sudah kerja lebih dari lima tahun,” tutur direktur PT Petraco ini.

REI berharap, dengan aturan tersebut, Pemerintah dalam hal ini Kemenpera dan pemerintah daerah turut serta memberikan sosialisasi sehingga benar-benar mengena. “Kalau sosialisasinya hanya ditingkat perbankan atau kita (Pengembang) tidak akan maksimal. Karena itu perlu campur tangan dari pemerintah,bisa dimulai dengan pendataan siapa saja pNS yang membutuhkan  rumah,”ucapnya.

Sementara itu terkait dengan penutupan REI Expo ke 10, Wakil Ketua REI Jateng Bidang Promosi, Humas dan Publikasi, Dibya K Hidayat mengatakan ,selama pemeran yang berlangsung mulai 4 -15 Desmeber, berhasil menjual 77 rumah. Dari total penjualan rumah menengah masih mendominasi penjualan.

“Dari laporan sementara yang terjual ada 77 unit, tapi masih ada tujuh pengembang yang belum laporan,” ujarnya.


(http://ekbis.sindonews.com)

No comments:

Post a Comment