Tuesday, June 16, 2015

Sistem Jaminan Sosial Tenaga Kerja Akan Lebih Aplikatif

Sistem Jaminan Sosial Tenaga Kerja Akan Lebih Aplikatif

Warga yang hendak berobat di RSUD Depok mulai menandai tempat antrean sejak pukul 2.00 pagi di Depok, Jawa Barat, 10 September 2014. Pasien pengguna Jaminan Kesehatan Masyarakat, Jamkesda, dan BPJS ini datang lebih awal untuk mendapat nomor antrean. TEMPO/Ilham Tirta
 
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan aturan pelaksana untuk Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang akan beroperasi penuh pada 1 Juli mendatang akan aplikatif dan komprehensif.


M Hanif Dhakiri, Menteri Ketenagakerjaan, menjelaskan pembahasan peraturan turunan Undang-undang mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), terutama yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, melibatkan semua pemangku kepentingan. Setiap kebijakan yang dikeluarkan telah melewati diskusi yang panjang dan dapat dipahami semua pihak.


"Kepastian sistem regulasi jaminan sosial akan sangat membantu dalam pemberian hak yang layak bagi kesejahteraan pekerja atau buruh, perusahaan maupun pemerintah," kata Hanif di Jakarta, Sabtu, 13 Juni 2015


Seperti diketahui, seiring pemberlakuan Undang-undang No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN  dan Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,maka terhitung sejak 1 Januari 2014 BPJS Kesehatan telah beroperasi menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan akan beroperasi paling lambat pada 1 Juli 2015.


Dalam program SJSN tersebut para pekerja mendapatkan perlindungan yang meliputi lima program, yaitu program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan serta Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.


Hingga saat ini atau 17 hari menjelang berlakunya kebijakan bagi BPJS Ketenagakerjaan ini pemerintah belum mengeluarkan satupun aturan yang mendukung. (bisnis.tempo.co)

No comments:

Post a Comment