Sunday, July 19, 2015

Daftarkan Bayi sebagai Peserta JKN Sejak di Dalam Kandungan

  Untuk mengantisipasi pembiayaan besar yang harus ditanggung akibat adanya gangguan kesehatan pada bayi baru lahir, orangtua diminta mendaftarkan anaknya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional sejak mereka masih dalam kandungan, yakni ketika masih berupa janin. Sistem jaminan yang ada saat ini hanya menanggung risiko persalinan pada ibu karena hanya ibu yang terdaftar sebagai peserta.
Suasana poli anak di Rumah Sakit Premier Bintaro, Tangerang Selatan, Sabtu (7/3). Untuk menghindari beban  biaya besar akibat gangguan kesehatan pada bayi baru lahir, orangtua diminta mendaftarkan bayinya  sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional sejak mereka dalam kandungan atau ketika masih berupa janin.
KOMPAS/YUNIADHI AGUNGSuasana poli anak di Rumah Sakit Premier Bintaro, Tangerang Selatan, Sabtu (7/3). Untuk menghindari beban biaya besar akibat gangguan kesehatan pada bayi baru lahir, orangtua diminta mendaftarkan bayinya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional sejak mereka dalam kandungan atau ketika masih berupa janin.
"Pendaftaran bayi sejak masih janin itu untuk mengantisipasi jika bayi lahir mengalami persoalan serius sehingga harus mendapat perawatan intensif bayi baru lahir. Biaya perawatan pada neonatal intensive care unit (NICU) mahal," kata Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris, di Jakarta, Kamis (19/3).
Belakangan ini, beberapa kali terjadi orangtua kesulitan membiayai perawatan kesehatan bayi baru lahir yang mengalami gangguan kesehatan. Padahal, orangtua merasa telah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, orangtua yang menjadi peserta JKN mandiri lupa bahwa yang ditanggung BPJS Kesehatan hanya mereka yang didaftarkan, sedangkan bayi yang baru lahir belum didaftarkan sehingga tidak ditanggung. Contohnya, antara lain, kasus bayi Ryuji Marhaenis Kaizan yang memerlukan operasi cangkok hati berbiaya lebih dari Rp 1 miliar di Jakarta. Juga kasus bayi kembar prematur yang perlu perawatan khusus di Yogyakarta.
Sementara bagi peserta JKN dari kelompok pekerja penerima upah, seperti bekas peserta Asuransi Kesehatan (Askes), anggota TNI/Polri, ataupun bekas peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), pendaftaran janin hanya dilakukan untuk anak keempat atau lebih.
Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Sri Endang Tidarwati mengatakan, peserta JKN dari kelompok penerima upah hanya ditanggung hingga anak ketiga. "Karena itu, untuk anak keempat atau lebih, yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, perlu didaftarkan sejak dalam kandungan," katanya.
Perpanjangan masa aktif
Hal ini penting, terlebih lagi BPJS Kesehatan akan memperpanjang masa aktif kepesertaan JKN dari tujuh hari sejak pendaftaran menjadi satu bulan setelah pendaftaran. Masa aktif kepesertaan adalah masa tunggu atau jeda antara pendaftaran dan pemanfaatan jaminan. Perpanjangan masa aktif kepesertaan itu dilakukan untuk mendorong masyarakat menjadi peserta JKN ketika masih sehat, bukan saat sudah sakit dan menunggu penanganan medik.
Selama ini, kelompok pekerja penerima upah membayar iuran JKN sebesar 5 persen yang berasal dari 3 persen dibayar pemberi kerja dan 2 persen dibayar peserta. Namun, iuran itu hanya berlaku untuk kedua orangtua dan tiga anak. Karena itu, untuk anak keempat dan seterusnya, iuran kelompok pekerja penerima upah akan ditambah 1 persen dan berlaku kelipatannya.
Syarat pendaftaran janin sebagai peserta JKN adalah ada surat keterangan dari dokter yang menyatakan janin dalam keadaan hidup yang dibuktikan dengan adanya denyut jantung janin. Identitas yang digunakan untuk pendaftaran adalah identitas ibu. Nomor induk kependudukan yang digunakan adalah nomor kartu keluarga orangtuanya dan tanggal lahir bayi dihitung berdasar tanggal saat didaftarkan.
sumber: http://print.kompas.com

No comments:

Post a Comment