Saturday, December 5, 2015

ASABRI Beri Proteksi Terhadap Risiko Khusus TNI dan Polri

PT ASABRI (Persero) sebagai lembaga asuransi sosial TNI dan Polri memiliki visi menjadi perusahaan pengelolaan asuransi sosial nasional terbaik di Indonesia. Dengan motonya, yaitu sahabat di hari tua membuat Anda tenang bekerja, akan terus memberikan pelayanan terbaik untuk peserta asuransi yang berbeda dengan pekerjaan pada umumnya. TNI dan Polri memiliki risiko khusus yang dihadapi ketika bertugas.
“Di jiwa kami terpatri jiwa keprajuritan, meski karyawan ASABRI  bukan berlatar belakang TNI. Nafasnya prajurit itu nafas kami. Apa yang dirasakan mereka kepedihan, kesedihan, dan kebahagian juga kepedihan, kesedihan, dan kebahagiaan kami ASABRI,” ujar Adam R. Damiri, Direktur Utama PT ASABRI (Persero) dalam acara BUMN Marketeers Club ke-34 di kantor ASABRI, Jakarta, Kamis (26/2/2015).
ASABRI merupakan asuransi untuk TNI dan Polri walaupun secara terstruktur memang sudah terpisah. Meski tugas pokok TNI adalah menjaga bidang pertahanan dan tugas pokok Polri di bidang keamanan, tapi secara kultur keduanya tidak dapat dipisahkan. Dengan demikian, ASABRI menjadi perekat dan pemersatu TNI dan Polri dalam bidang asuransi.
“Kepesertaan bersifat wajib. Peserta ASABRI terdiri dari Prajurit TNI, Purnawirawan TNI, PNS/Capeg Kementerian Pertahanan/Polri, pensiunan PNS, anggota Polri, dan Purnawirawan Polri. Jumlah peserta ASABRI hingga Desember 2014 sekitar 1,1 juta orang. Jumlah keanggotan ini tujuh kali lipat dibandingkan Taspen,” tambahnya.
Adam mengisahkan bahwa dahulu asuransi TNI dan Polri masih dikelola oleh PT TASPEN (Persero) sejak 1963. Namun, program Taspen dinilai banyak yang tidak memenuhi kebutuhan TNI dan Polri. Beberapa alasannya adalah adanya perbedaan batas pensiunan, TNI dan Polri memiliki risiko khusus, dan peremajaan personil TNI. Maka, ASABRI dibentuk untuk dapat meng-cover kebutuhan mereka.
Berbicara masalah kesejahteraan, Adam melihat pada dua hal. Pertama, dalam bidang pelayanan. Apakah ASABRI sudah memberikan pelayanan terbaik atau belum melalui pelayanannya. Kedua, masalah bidang finansial terkait besarnya nilai asuransi. Sampai saat ini, besarnya nilai asuransi belum memenuhi keinginan peserta. Hal ini terjadi karena premi yang terlalu kecil. Premi ini ditentukan oleh Pemerintah bukan perusahaan.
“Kewajiban premi peserta adalah 10% darti totalitas gaji pokok, tunjangan istri, dan tunjungan anak. Lalu, dibagi ke tiga komponen, yaitu iuran tunjangan hari tua sebesar 3,25%, iuran dana pensiun 4,75%, dan dana kesehatan 2%,” papar Adam.
Awalnya Pogram awal ASABRI sama seperti Taspen, yaitu memberikan manfaat santunan asuransi, santunan nilai tunai asuransi, santunan risiko kematian, dan santunan biaya pemakaman. Keempat program tersebut untuk risiko umum yang dihadapi semua orang, namun TNI dan Polri memiliki risiko tinggi sehingga ASABRI menambahkan lima program, yaitu manfaat risiko kematian khusus, santunan cacat karena dinas, santunan cacat bukan karena dinas, santunan biaya pemakaman istri atau suami, dan santunan biaya pemakaman anak.
Manfaat tersebut diberikan ASABRI untuk peserta asuransi yang memiliki risiko khusus sehingga mereka dapat tenang dan nyaman dalam menjalankan tugas tanpa perlu khawatir terhadap hal-hal yang akan dihadapi saat bertugas membela Negara Kesatuan Republik Indonesia.

No comments:

Post a Comment