Friday, December 4, 2015

Produk Layanan Bantuan Rp 20 juta — Rp 30 Juta


Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya untuk membantu kepemilikan rumah bagi PNS, Menteri Perumahan Rakyat telah menerbitkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian BAPERTARUM-PNS Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tambahan Bantuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Pemilikan/Pembangunan Rumah Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Sehubungan hal tersebut di atas, guna mempercepat penyebaran informasi terkini terkait produk layanan bantuan dari BAPERTARUM-PNS kepada para PNS, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.       BAPERTARUM-PNS dapat memberikan Tambahan Bantuan Uang Muka atau Tambahan Bantuan Biaya Membangun sebesar Rp. 20 juta untuk PNS yang membeli rumah tapak dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sepanjang harga jual rumah berpedoman kepada harga yang telah ditetapkan pemerintah atau membangun rumah dengan fasilitas Kredit Membangun Rumah (KMR)
2.       BAPERTARUM-PNS dapat memberikan Tambahan Bantuan Uang Muka sebesar Rp 30 juta untuk PNS yang membeli rumah susun dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah Susun, sepanjang harga jual rumah susun berpedoman kepada harga yang telah ditetapkan pemerintah.
3.       Tambahan Bantuan diberikan dengan jangka waktu pengembalian paling lama 15 tahun dengan bunga terjangkau, yaitu:
  • Golongan I dengan bunga 3,25%
  • Golongan II dan III dengan bunga 6 %
  • Golongan IV dengan bunga 7 %.
4.       Selain Tambahan Bantuan, PNS golongan I — Ill juga dapat memanfaatkan bantuan yang tidak dikembalikan, yaitu:
  • Rp 1.200.000 (golongan I)
  • Rp 1.500.000 (golongan II)
  • Rp 1.800.000 (golongan III)
5.       Persyaratan utama PNS yang dapat memanfaatkan bantuan adalah
  • PNS golongan I-III
  • Memiliki masa kerja sebagai PNS minimal 5 tahun
  • Belum memiliki rumah/belum memanfaatkan bantuan dari BAPERTARUM-PNS
6.       Tambahan bantuan diajukan bersamaan dengan pengajuan KPR dan KMR di bank pelaksana, yaitu Bank Tabungan Negara (akan menyusul bank-bank lain)
7.       Untuk informasi lebih lanjut dapat melihat website di www,bapertarum-pns.co.id atau telepon 021.7254040.


Surat Edaran dari BAPERTARUM PNS dapat diunduh disini

No comments:

Post a Comment