·
JAMINAN KESEHATAN
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko
Kesra) HR Agung Laksono mengatakan, Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) akan
terintegrasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Jaminan Kesehatan
mulai 1 Januari 2014.
"Jamkesda secepatnya akan terintegrasi dengan BPJS
Kesehatan," ujar Agung Laksono di Jakarta, Selasa. Dia menjelaskan, Jamkesda tidak memenuhi kriteria
jaminan kesehatan karena tidak bisa digunakan di daerah lain. Untuk itu, perlu
dilakukan integrasi.
Untuk tahap awal yang dimulai pada 2014, lanjut dia,
terdapat 86,4 juta jiwa atau 35 persen dari penduduk Indonesia yang dibayarkan
iurannya oleh pemerintah.
"Sedangkan 5 persen sisanya dibayarkan daerah
melalui Jamkesda." Sementara Jamkesmas akan dihapus seiring dengan
berlakunya BPJS Jaminan Kesehatan. Pemerintah juga akan memperbaiki layanan
kesehatan primer, sehingga masyarakat yang sakit ringan tidak
berbondong-bondong ke rumah sakit.
Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial Said Iqbal menambahkan
Jamkesda harus terintegrasi dengan BPJS Kesehatan karena terkait prinsip
portabilitas. "Bila terpisah maka bertentangan dengan konstitusi,"
tukas Iqbal saat audiensi dengan Menko Kesra Agung Laksono di Jakarta, Selasa.
Iqbal juga mengatakan bahwa buruh tetap membayar iuran
Jaminan Kesehatan yang mulai berlaku pada 2014. "Tidak benar, jika ada
yang mengatakan buruh tidak harus membayar. Buruh tetap harus membayar,"
ujar Said Iqbal.
Iqbal juga membantah pernyataan bahwa antara buruh dan
pengusaha tidak ada titik temu mengenai besaran iuran jaminan kesehatan.
Dia menjelaskan, berdasarkan UU 3/1992 dan PP 53/2012,
iuran dari pengusaha untuk program Jaminan Kesehatan pada 1 Januari 2014
sebesar 3 persen untuk lajang dan 6 persen dari Pendapatan Tidak Kena Pajak
(PTKP) untuk berkeluarga.
"Pada 2015 hingga 2017 iuran yang dibayar pengusaha
sebesar 3,5 persen dan buruh 0,1 persen atau buruh membayar iuran dengan
mendapat tunjangan kesehatan dari pengusaha," tambah dia.
Menko Kesra Agung Laksono mengatakan, terdapat 86,4 juta
jiwa yang dibayarkan iurannya oleh pemerintah. "Untuk sementara ada 86,4
juta jiwa yang iurannya dibayarkan pemerintah. Pemerintah menargetkan 40 persen
dari jumlah penduduk," jelas Agung.
Menko Kesra menambahan ada beberapa porsi mengenai iuran
tersebut. Untuk TNI/Polri/PNS mempunyai porsi tiga berbanding dua atau tiga
persen dibayarkan pemerintah dan dua persen dibayar pekerja.
"Untuk swasta porsinya tiga persen dibayarkan
pengusaha dan dua persen dibayar buruh. Kami harapkan porsinya nanti empat
berbanding satu," jelas Agung. (Antara)
No comments:
Post a Comment