Saturday, August 17, 2013

Jamkesda Terintegrasi dengan BPJS


·         JAMINAN KESEHATAN

Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) HR Agung Laksono mengatakan, Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) akan terintegrasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Jaminan Kesehatan mulai 1 Januari 2014.
"Jamkesda secepatnya akan terintegrasi dengan BPJS Kesehatan," ujar Agung Laksono di Jakarta, Selasa.             Dia menjelaskan, Jamkesda tidak memenuhi kriteria jaminan kesehatan karena tidak bisa digunakan di daerah lain. Untuk itu, perlu dilakukan integrasi.
Untuk tahap awal yang dimulai pada 2014, lanjut dia, terdapat 86,4 juta jiwa atau 35 persen dari penduduk Indonesia yang dibayarkan iurannya oleh pemerintah.
"Sedangkan 5 persen sisanya dibayarkan daerah melalui Jamkesda." Sementara Jamkesmas akan dihapus seiring dengan berlakunya BPJS Jaminan Kesehatan. Pemerintah juga akan memperbaiki layanan kesehatan primer, sehingga masyarakat yang sakit ringan tidak berbondong-bondong ke rumah sakit.
Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial Said Iqbal menambahkan Jamkesda harus terintegrasi dengan BPJS Kesehatan karena terkait prinsip portabilitas. "Bila terpisah maka bertentangan dengan konstitusi," tukas Iqbal saat audiensi dengan Menko Kesra Agung Laksono di Jakarta, Selasa.
Iqbal juga mengatakan bahwa buruh tetap membayar iuran Jaminan Kesehatan yang mulai berlaku pada 2014. "Tidak benar, jika ada yang mengatakan buruh tidak harus membayar. Buruh tetap harus membayar," ujar Said Iqbal.
Iqbal juga membantah pernyataan bahwa antara buruh dan pengusaha tidak ada titik temu mengenai besaran iuran jaminan kesehatan.
Dia menjelaskan, berdasarkan UU 3/1992 dan PP 53/2012, iuran dari pengusaha untuk program Jaminan Kesehatan pada 1 Januari 2014 sebesar 3 persen untuk lajang dan 6 persen dari Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk berkeluarga.
"Pada 2015 hingga 2017 iuran yang dibayar pengusaha sebesar 3,5 persen dan buruh 0,1 persen atau buruh membayar iuran dengan mendapat tunjangan kesehatan dari pengusaha," tambah dia.
Menko Kesra Agung Laksono mengatakan, terdapat 86,4 juta jiwa yang dibayarkan iurannya oleh pemerintah. "Untuk sementara ada 86,4 juta jiwa yang iurannya dibayarkan pemerintah. Pemerintah menargetkan 40 persen dari jumlah penduduk," jelas Agung.
Menko Kesra menambahan ada beberapa porsi mengenai iuran tersebut. Untuk TNI/Polri/PNS mempunyai porsi tiga berbanding dua atau tiga persen dibayarkan pemerintah dan dua persen dibayar pekerja.

"Untuk swasta porsinya tiga persen dibayarkan pengusaha dan dua persen dibayar buruh. Kami harapkan porsinya nanti empat berbanding satu," jelas Agung. (Antara)

No comments:

Post a Comment