Saya mau
tanya berapa besar santunan yang seharusnya dibeikan kepada karyawan kontrak
atas kecelakan kerja yang mengakibatkan hilangnya satu ruas ibu jari sebelah
kanan, dan siapa yang wajib membayarnya?
jaejae
Jawaban:
Letezia
Tobing
Pada
dasarnya, setiap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak menerima
Jaminan Kecelakaan Kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1)
Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“UU
Jamsostek”). Hal ini juga berlaku bagi tenaga kerja kontrak sebagaimana
dikatakan dalam Pasal 4 ayat (1) UU Jamsostek beserta penjelasannya:
Pasal 4
ayat (1) UU Jamsostek:
“Program
jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dilakukan
oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam
hubungan kerja sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.”
Penjelasan
Pasal 4 ayat (1) UU Jamsostek:
“Yang
dimaksud dengan tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja
adalah orang yang bekerja pada setiap bentuk usaha (perusahaan) atau perorangan
dengan menerima upah termasuk tenaga harian lepas, borongan, dan kontrak.
Mengingat jaminan sosial tenaga kerja merupakan hak dari tenaga kerja, maka
ketentuan ini menegaskan bahwa setiap perusahaan atau perorangan wajib
menyelenggarakannya.”
Berdasarkan
kedua pasal tersebut, dapat kita lihat bahwa program Jamsostek ini wajib
diikuti oleh tenaga kerja sejak mereka bekerja pada pengusaha tersebut dan
sejak saat itu pula pekerja berhak atas Jamsostek. Lebih lanjut, mengenai
Jamsostek untuk kecelakaan kerja, Anda dapat membaca artikel Pembayaran Jaminan
dan Santunan Kecelakaan Kerja.
Sebagaimana
terdapat dalam Poin III huruf e butir 2a Lampiran Keputusan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 609 Tahun 2012 tentang Pedoman
Penyelesaian Kasus Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja (“Kepmenaker
609/2012”), santunan cacat sebagian (Cacat Anatomis) untuk selamanya dibayar
sekaligus dengan besarnya adalah % sesuai tabel x 80 (delapan puluh) bulan
upah.
Yang
dimaksud dengan santunan cacat sebagian (Cacat Anatomis) untuk selamanya,
menurut Kepmenaker 609/2012, yaitu santunan yang diberikan kepada tenaga kerja
apabila akibat dari kecelakaan kerja, tenaga kerja mengalami cacat sebagian
dimana bagian dari anggota tubuhnya hilang.
Persentase
yang digunakan untuk perhitungan santunan cacat sebagian, didasarkan pada cacat
apa yang diderita oleh pekerja. Daftar persentase tersebut dapat dilihat dalam
tabel lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012
tentang perubahan Kedelapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993
tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“PP 14/1993”).
Untuk kecelakan kerja yang mengakibatkan hilangnya satu ruas ibu jari sebelah
kanan, maka persentase yang digunakan adalah 15%. Jadi, rumus santunannya
adalah 15% x 80 (delapan puluh) bulan upah.
Mengenai
siapa yang wajib membayar santunan kecelakaan kerja tersebut, berdasarkan Pasal
15 ayat (1) PP 14/1993, badan penyelenggara berdasarkan surat keterangan dari
Dokter Pemeriksa dan atau Dokter Penasehat menetapkan dan membayar semua biaya
dan santunan, paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan pembayaran
jaminan. Biaya dibayarkan kepada pengusaha (Pasal 15 ayat [2] PP 14/1993),
sedangkan santunan dibayarkan langsung kepada tenaga kerja (Pasal 15 ayat [3]
PP 14/1993).
Badan
penyelenggara yang dimaksud adalah PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Persero),
sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1995
tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Lebih
lanjut mengenai mekanismenya, dapat Anda baca dalam artikel yang berjudul
Pembayaran Jaminan dan Santunan Kecelakaan Kerja,
Demikian
jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar
Hukum:
1. Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 Tentang
Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 53 Tahun 2012 tentang perubahan Kedelapan atas Peraturan Pemerintah Nomor
14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
3. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1995
tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan
Transmigrasi Republik Indonesia No. 609 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelesaian
Kasus Kecelakaan Kerja Dan Penyakit Akibat Kerja.
(www.hukumonline.com)
No comments:
Post a Comment