Sunday, November 10, 2013

SJSN Berlaku 1 Januari 2014



* Masyarakat Diimbau Jangan Terus-terusan ke Dokter


Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bakal berlaku sejak 1 Januari 2014 mendatang. Dengan begitu setiap anggota masyarakat atau keluarga akan memperoleh jaminan kesehatan dengan cara membayar iuran. Besarnya iuran tergantung jumlah anggota keluarga yang menjadi jaminan.

Meskipun sudah ada jaminan kesehatan untuk seluruh keluarga, sebaiknya Pemerintah juga memberi edukasi kepada masyarakat supaya tidak sering-sering ke dokter. Pada penyakit yang ringan ada cara-cara yang mudah untuk mengobat sendiri atau membeli obat di apotek.

Hal itu terungkap ketika Kepala KCU PT ASKES Bandung Region V dr Gatot Subroto MKes berbicara dalam diskusi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di kampus Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

"Pemerintah, dokter dan semua pihak harus mendidik masyarakat agar tidak manja. Karena terkadang, dokter yang memanjakan pasiennya. Masyarakat iharus diberi pendidikan agar mereka tidak terus - terusan pergi ke dokter. Kalau penyakitnya ringan, berikan edukasi agar bisa menangani sendiri. Sebab kalau mereka terus-terusan ke dokter akan berat pembiayaannya," papar Gatot.

Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial bagi setiap orang atau warga.

Tujuannya supaya setiap orang atau warga negara berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Di samping itu juga meningkatkan martabat menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera.

"SJSN ini dijalankan dengan cara iuran yang dibayarkan secara rutin oleh para pesertanya. Sementara itu, pesertanya merupakan setiap orang atau keluarga dan besaran iurannya disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. SJSN yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) akan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014," imbuh Gatot. (www.suaramerdeka.com)

No comments:

Post a Comment