Tuesday, January 14, 2014

Mensos: BPJS Wajib Layani Gelandangan dan Anak Telantar



Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri menyatakan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) berhak mendapat pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Namun, PMKS belum terdaftar sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.

“BPJS menggantikan lembaga jaminan sosial di Indonesia, seperti PT Askes dan PT Jamsostek, sehingga setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang tinggal minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS,” kata Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri saat kunjungan kerja di DIY, Selasa (14/1).

Kementerian Sosial telah menetapkan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan teregister sebanyak 86,4 juta jiwa. Namun, sebanyak 6,7 juta jiwa PMKS belum teregister. Mereka yang belum teregister di antaranya penyandang disabilitas terlantar 1,4 juta jiwa, peserta program askesos (asuransi kesehatan sosial) sebanyak 225 ribujiwa,  dan penerima asistensi lanjut usia terlantar 26.500 jiwa.

Selain itu, penerima asistensi sosial penyandang disabilitas berat 22 ribu jiwa dan penghuni panti penerima bantuan subsidi (anak terlantar, korban napza, lansia, pasca tuna sosial) sebanyak 89.031 jiwa belum terdaftar sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.

“Total penerima bantuan iuran jaminan kesehatan teregitster dan belum teregister sebanyak 88.199.427 jiwa, ” kata Mensos. 

Setiap tahun, Mensos mengatakan anggaran jaminan kesehatan disiapkan untuk perubahan data sebanyak tiga juta jiwa. Menurutnya, setiap tahun muncul nama baru. "Mereka ini layak menerima bantuan iuran bantuan kesehatan tetapi belum terdaftar," ujarnya.

Data tersebut, kata Mensos berasal dari 2011. Karena itu, banyak data yang kemungkinan berubah. "Data awal dari BPS sejak 2011, sekarang sudah awal 2014 sehingga bisa saja data berubah," ujarnya.

Perbaikan data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan akan diproses melalui RT/RW. Perbaikan data akan dilakukan setiap enam bulan. (www.republika.co.id)

No comments:

Post a Comment