Monday, February 24, 2014

Pencairan Klaim BPJS Terkendala

Ilustrasi. Foto: Int 
 
Sejumlah rumah sakit mulai mengajukan klaim pelayanan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dari total 953 rumah sakit (RS) yang mengajukan klaim, baru enam rumah sakit yang telah dibayar termasuk RS Angkatan Darat Bone, Sulsel.

Rumah sakit lainnya yakni, RS Medistra Jakarta,  RSUD Muara Dua OKU Sumsel, RS Metro, RS Harapan Bunda, dan RS AMC Metro.

Lamanya pembayaran klaim itu diduga karena pihak BPJS tidak memiliki dana yang cukup. Hal itu disebabkan target iuran bulan Januari tidak dapat dipenuhi. Dana iuran yang berhasil dikumpulkan pada Januari tercatat sebanyak Rp 2,5 triliun, sementara target iuran pertahun mencapai Rp 38 triliun atau sekitar Rp 3,16 triliun per bulannya.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi menegaskan, kondisi keuangan BPJS sangat baik. "Tidak benar itu, likuiditas keuangan kami sangat baik," kata Irfan di Jakarta, Sabtu 22 Februari.

Menurut dia, target iuran yang ditetapkan pertahun tidak dapat dibagi 12 bulan untuk mendapatkan target perbulannya. Sebab, yang menjadi fokus utama dari BPJS adalah jumlah kepesertaan. BPJS menargetkan sebanyak 121 juta peserta dengan pendapatan iuran sekitar Rp 38 triliun.

Dia mengakui, adanya beberapa iuran pada Januari yang belum masuk ke BPJS. Iuran itu berasal dari pemerintah daerah (pemda). Meski demikian, Irfan memastikan telatnya pembayaran itu tidak menjadi kendala. Sebab, pada bulan berikutnya pihak pemda akan membayar dobel. "Tidak bisa jika hanya dibagi 12 bulan seperti itu. Yang penting dilihat likuiditasnya, dana itu pun (Rp 2,5 triliun) sanggup untuk membayar klaim yang ada," kata Irfan.

Dari klaim yang telah disetorkan oleh pihak rumah sakit, diakuinya memang baru beberapa saja yang telah dibayar. Jumlah itu pun tidak lebih dari Rp 1,2 triliun.

Menurut dia, sedikitnya klaim RS yang dibayar BPJS juga disebabkan kurang lengkapnya persyaratan pencairan klaim. Irfan mejelaskan, pihak RS kebanyakan hanya menyetor setengah dari keseluruhan berkas klaim yang diwajibkan BPJS. Sebab itu, pihak BPJS pun tidak bisa memberikan klaim yang diberikan. Padahal, lanjut dia, BPJS akan memberikan 50 persen dari jumlah klaim yang dilakukan oleh RS meski proses verifikasi belum tuntas. "Lengkapi dulu, kalau berkas hanya diberikan tidak lengkap 31 hari bagaimana bisa diberikan?. Jadi, tidak benar kalau BPJS dianggap kurang dana atau menghambat cashflow mereka," tuturnya.

Irfan mengatakan, pemberian separuh klaim itu telah diatur dalam UU BPJS Kesehatan. Harapannya, pihak RS sudah mengantisipasi aturan tersebut sehingga nantinya tidak mengalami kesulitan keuangan operasionalnya.

Selain berkas kurang lengkap, kata Irfan, lambatnya pencairan klaim disebabkan telatnya penyerahan berkas klaim itu sendiri. Menurut dia, pihak RS terlebih dahulu menyelesaikan laporan klaim keuangan program sebelumnya, yakni Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). "Klaim BPJS baru dikerjakan setelah itu. Nah kemudian mereka terlambat memasukkannya. Paling lambat kan 15 hari, kalau mereka baru menyetorkan beberapa hari lalu tentu belum bisa diberikan," tandasnya. (www.fajar.co.id)

No comments:

Post a Comment