Tuesday, April 15, 2014

Rawan Nunggak, Tim Penagih Disiapkan

Antrean masyarakat mendaftar sebagai peserta program asuransi kesehatan di kantor BPJS Jepara, Senin (14/4/2014) (Rhobi Shani)
Antrean masyarakat mendaftar sebagai peserta program asuransi kesehatan di kantor BPJS Jepara, Senin (14/4/2014) (Rhobi Shani)
Jika lebih dari enam bulan tidak membayar premi asuransi, maka peserta akan dihapus dari kepesertaan BPJS.
 
 Sejak diluncurkannya pada awal tahun 2014 hingga saat ini masyarakat Kabupaten Jepara yang terdaftar sebagai peserta asurasi kesehatan pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencapai 50 persen. Prestasi ini terhitung bagus, pasalnya program ini mentargetkan di tahun 2019 semua masyarakat sudah terdaftar. Itu disampaikan Kepala BPJS Kabupaten Jepara Rifai, Senin (14/4/2014).

Lebih lanjut Rifai menyampaikan, setelah masyarakat terdaftar sebagai peserta asuransi, persolaan yang muncul berikutnya adalah tunggakan premi yang harus dibayarkan setiap bulannya. Padahal saat ini jumlah pegawai BPJS Kabupaten hanya tujuh orang. Untuk itu, BPJS segera membentuk tim penagih.

“Dengan jumlah pegawai saat ini jelas akan kerepotan jika harus mengurusi itu (tunggakan premi). Saat ini sudah dibentuk tim penagih yang ada di kantor cabang. Tim penagih ini nantinya berada di bawah bagian keuangan,” ujar Rifai.

Tim tersebut dibentuk pasalnya tidak menutup kemungkinan peserta asuransi akan menungak angsuran. Meski pun BPJS memberikan kelonggaran waktu enam bulan tunggakan masih tercatat sebagai peserta asuransi.

“Tim tersebut nantinya bekerja menagih angsuran, tidak menutup kemungkinan terjadi penunggakan angsuran oleh peserta BPJS. Misalkan, saat sakit ikut daftar, setelah beberapa bulan tidak bayar angsuran,” urai Rifai.

Rifai menambahkan, jika lebih dari enam bulan tidak membayar premi asuransi, maka peserta akan dihapus dari kepesertaan BPJS.

Yang membedakan asurasi BPJS dengan asuransi swata, peserta asurasi BPJS tidak memperoleh pengembalian uang premi yang sudah dibayarkan. Itu karena program pemerintah ini bersifat subsidi silang dan gotongroyong.

“Semangatnya saling membatu dan gotongroyong, jadi nantinya masyarakat tidak mendapat pengembalian uang premi yang sudah dibayarkan,” pungkas Rifai. (jaringnews.com)

No comments:

Post a Comment