Thursday, August 7, 2014

KASUS ANTARA PASIEN BPJS DENGAN RUMAH SAKIT


Sekitar belasan pasien mendatangi Kantor DPR RI untuk mengeluhkan sulitnya mendapatkan obat dan perubahan pelayanan kesehatan yang diterimanya sejak JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) berlaku di sejumlah pelayanan kesehatan.

Menurut para pasien, dengan adanya sistem JKN terbaru yang menggantikan Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Nasional), KJS (Kartu Jakarta Sehat), Jampersal (Jaminan Persalinan) atau Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah), pasien tersebut merasa diminta membayar yang sebelumnya digratiskan pemerintah.

Seperti misalnya, pasien kanker payudara bernama Yati yang sudah masuk stadium lanjut mengaku harus membayar sekitar Rp 43 juta lebih untuk biaya kemoterapi yang sebelumnya digratiskan. Akhirnya, ia kini terpaksa harus menghentikan kemoterapinya karena hanya seorang janda miskin yang hidup dari penghasilan jual kue anaknya dan berpenghasilan Rp 20 ribu sehari.

Ada juga pasien lainnya bernama Tuti yang tinggal di Depok. Ia mengeluhkan jika sebelumnya ia anggota Jampersal dan dengan berubahnya sistem jaminan sosial yang bernama BPJS Kesehatan, ia ditolak di beberapa puskesmas dan rumah sakit karena bukan anggota Jamkesmas atau Jamkesda.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR RI Marzuki Alie menilai keluhan ini sebagai masukan kepada BPJS Kesehatan dan melihatnya sebagai awal yang tidak mungkin selalu baik. "Ini masukan, BPJS jadi tahu keluhan dan melihat masyarakat. Karena kita turun semua baik. Tapi ini informasi bagus untuk BPJS karena mereka langganan provider," katanya.

Marzuki menerangkan, keluhan ini sudah diprediksi karena masih tahap awal. Persoalan tentang kepersertaan, peralihan pasti ada masalah. Dari Jamkesmas, Jamkesda, Jamsostek, peralihan ini juga ada masalah.

"Saya rasa sosialisasi belum masif (kuat) oleh BPJS Kesehatan. Walaupun DPR sudah melakukan sosialisasi sejak undang-undang disahkan. Masa transisi pasti ada dan sudah diprediksi," tegasnya.

Marzuki menambahkan, keluhan ini akan disampaikan ke pihak BPJS Kesehatan dan diselesaikan dalam waktu 1-2 hari. "Mudah-mudahan saya kira bisa diselesaikan cepat. Tapi tadi ada suaminya meninggal dan nggak punya BPJS tanggal 27 Desember. Itu di luar konteks BPJS Kesehatan".


###


Bila kita lihat dari sisi rumah sakit, sebenarnya bukan pihak rumah sakit tidak mau menangani pasien BPJS, tapi mungkin itu peraturan untuk rumah sakit tersebut yang tidak menerima pasien BPJS. Dan bila ada kekurangan obat, alat atau bahan untuk operasi, untuk pasien BPJS dan rumah sakit tidak mau memakai obat, alat atau bahan dari pasien lain (bukan pasien BPJS), itu dikarenakan rumah sakit mempunyai peraturan khusus untuk pasien BPJS. Jadi, untuk pasien BPJS sudah ada obat sendiri yang disiapkan dari rumah sakit, dan untuk pasien bukan BPJS juga ada obat sendiri yang disiapkan rumah sakit.

Sedangkan bila kita lihat dari sisi pasien, menurut saya, pasien mempunyai hak untuk menerima pelayanan yang baik dari pihak rumah sakit. Dan bila ada obat kekurangan obat, alat atau bahan untuk operasi, itu kesahalan dari pihak rumah sakit. Dan seharusnya rumah sakit menyiapkan semua keperluan obat, alat atau bahan untuk pihak BPJS jadi tidak ada perbedaan pelayanan antara pasien BPJS dan pasien bukan BPJS.



Sumber kasus :

No comments:

Post a Comment