Wednesday, September 17, 2014

Nomor Peserta BP Jamsostek Diganti Dengan NIK


Jamsostek


Nomor kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) secara bertahap akan diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di Kartu Tanda Pengenal (KTP) elektronik.
“Untuk para pekerja formal masih ada dua nomor, nomor peserta dan NIK. Tapi, perlahan dipakai nomor NIK KTP. Sedangkan untuk pekerja informal yang dipergunakan dalam pendaftaran nomor KTP,” kata Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan, Junaedi, di sela Rakernas Pendaftaran Penduduk tahun 2014.
Menurut Junaedi, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi kunci perluasan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja. Dengan berbasis NIK dalam KTP elektronik, bisa dihindari duplikasi kepesertaan sehingga akurasi dalam klaim dan perluasan kepesertaan menjadi lebih mudah dan efisien.
Sampai dengan September 2014, tercatat pekerja aktif yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan mencapai 15,1 juta pekerja baik formal maupun informal di seluruh Indonesia. Perluasan kepesertaan ditargetkan mencapai 40 juta pekerja sampai dengan tahun 2018.
Menurutnya, Untuk mengantisipasi perluasan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan sudah melakukan kerjasama intensif dengan berbagai pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Saat ini sudah ada 287 surat edaran, perda maupun instruksi daerah yang mensyaratkan pemberi kerja di wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk melindungi pekerjanya dalam sistem jaminan sosial,” kata Junedi.
Sementara itu, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman, mengemukakan, pihaknya telah mengeluarkan 170 juta blanko NIK ke seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, sudah diambil data-data 145 juta warga negara untuk dibuat KTP elektronik. Adapun seluruh penduduk yang memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) mencapai 254 juta orang seluruh Indonesia.
“Untuk data-data NIK ini akan terus diperbarui setiap enam bulan. Jadi, data-data yang diperlukan oleh negara untuk kepentingan pembangunan akurat sekali, tidak berdasarkan asumsi sebagaimana sebelumnya data kependudukan BPS yang dicatat setiap 10 tahun sekali,” terangnya.
Saat ini, lanjutnya, tercatat sebanyak 77 institusi dan kementerian yang melakukan kerjasama dengan Ditjen Kependudukan dan Pecatatan Sipil, Kemendagri, termasuk sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan asuransi dalam menggunakan data-data kependudukan.
“Yang menggunakan data kami pertama kali, BPJS Ketenagakerjaan dan itu sudah dirasakan menghindari duplikasi data secara cepat dan murah, mengingat sebelumnya banyak pekerja yang keluar masuk memiliki beberapa kartu Jamsostek,” kata Irman.
Penggunaan data kependudukan ini, lanjutnya, akan memberikan manfaat yang besar terutama dalam berbagai aktivitas dan proyeksi yang tepat terkait kegiatan perekonomian, sosial dan pembangunan mengingat akurasi dan pencatatan yang selalu diperbarui.
(poskotanews.com)

No comments:

Post a Comment