Monday, March 31, 2014

PT Pos Siapkan E-Karip Untuk Penerima Pensiun

"Untuk pilot project ini nanti awal April, dimulai dengan input data terlebih dahulu,"
 

ilustrasi
 
 PT Pos Indonesia (Persero) menyiapkan kartu elektronik, E-Karip untuk mempermudah pembayaran bagi penerima dana pensiun.

"Untuk pilot project ini nanti awal April, dimulai dengan input data terlebih dahulu," kata Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Budi Setiawan di kota Kupang, provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa (4/3).

E-Karip ini merupakan produk milik PT Taspen (Persero) yang pelaksanaannya dibantu oleh PT Pos Indonesia (Persero) sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan oleh PT Taspen.

Kartu elektronik ini nantinya akan dinamakan E-Karip dan memiliki konsep yang serupa dengan E-KTP, hanya saja E-Karip akan digunakan untuk ketepatan pembayaran dana pensiun serta klaim kematian dari penerima dana pensiun oleh keluarganya.

E-Karip ini akan dilengkapi dengan data-data pribadi penerima dana pensiun, data keluarga inti penerima dana pensiun sesuai dengan data dari kartu keluarga.

"Datanya di sini lengkap karena isinya ada 32kb. Ada nama alamat, anak siapa, fingerprint juga ada, serta foto pemilik baik di kartu maupun di dalam memori kartu," jelas Budi.

Budi menjelaskan untuk sementara waktu proyek E-Karip ini akan dilaksanakan pertama kali di Jakarta dan dilanjutkan di kota-kota lainnya.

"Target kami, seluruh Indonesia sudah bisa menggunakan E-Karip pada akhir tahun 2014," kata Budi berharap.

Saat ini PT Pos Indonesia melayani lebih dari 650 ribu penerima dana pensiun. (skalanews.com)

BPJS Ketenagakerjaan akan Cekal Pengusaha Nakal

BPJS Ketenagakerjaan akan Cekal Pengusaha Nakal
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA 
Warga antre untuk mendaftar menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jalan Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2014). Ratusan warga rela antre berjam-jam untuk bisa mendapatkan kartu layanan kesehatan tersebut. Rata-rata setiap harinya BPJS Kesehatan melayani permohonan hingga 500 kartu.  
 
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM akan mencekal pengusaha nakal yang tidak mengikutkan karyawannya menjadi peserta lembaga jaminan sosial. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 89 tentang Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan.
"Setelah Jamsostek bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan, kami memiliki wewenang memberikan sanksi kepada mereka yang tidak patuh terhadap regulasi mengenai jaminan sosial khususnya terhadap pekerja," ujar Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan, Jefry Haryadi Minggu (30/3/2014).Jefry menjelaskan, dalam pemberian sanksi tersebut pihaknya akan bekerjasama dengan berbagai instansi yang berwenang. Misalnya, pencabutan paspor atau pencekalan keluar negeri, BPJS Ketenagakerjaan akan bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Sementara soal perizinan usaha akan bekerja sama dengan pemprov dan pemkab/pemkot.
"Jadi, kami tidak bisa jalan sendiri harus menggandeng instansi lain," paparnya
Menurut Jefry, langkah tersebut akan diimplementasikan paling lambat pada 1 Juli 2015, setelah BPJS Ketenagakerjaan beroperasi penuh. Saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi dan edukasi masif kepada seluruh elemen yang berkepentingan. Salah satu sosialisasi yang dilakukan adalah customer gathering di beberapa kota besar Indonesia.
"Saat ini kami melakukannya di Makassar. Kami kumpulkan pengusaha, pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan serta serikat pekerja untuk memberikan edukasi mengenai pentingnya jaminan sosial serta memperkenalkan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah menjalankan  programnya yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun yang paling lambat akan beroperasi pada bulan Juli 2015. (www.tribunnews.com)

Hati Kalian dan Dunia


Dari Abu al-Hasan al-Ram, dia termasuk orang pilihan, dia berkisah, dulu ada seorang wanita di Makkah yang sering didatangi para ahli ibadah dan mereka saling memberi nasehat. Pada suatu hari, wanita itu berkata kepada mereka, "Dunia telah menutupi hati kalian dari Allah SWT. Kalau kalian meneranginya, pasti hati kalian akan terang pada alam langit dan Dia akan memberi kalian manfaat yang banyak."

Kehidupan di Kubur
Diceritakan oleh Abdurrahman bin al-Hakam, dahulu ada seorang wanita tua di Makkah yang bertempat tinggal di lobang bawah tanah dan tidak memiliki rumah. Dia ditanya, "Engkau ridha dengan semua ini?" Dia menjawab, "Bukankah ini yang sering dipakai untuk orang mati?"

Obat dari Dokter
Diriwayatkan oleh Muhamad bin Bakkar, "Dahulu ada seorang wanita yang ahli ibadah tinggal bersama kami di Makkah. Dia selalu berteriak sepanjang waktu. Pada suatu hari, dikatakan kepadanya, "Aku melihat kau dalam keadaan yang tidak pernah dialami orang lain. Kalau kau punya penyakit, biarlah kami mengobatinya." Dia menangis dan berkata, "Siapa yang akan mengobati penyakitku ini? Apakah hatiku akan terluka berpikir mendapat pengobatan-Nya? Atau tidakkah mengherankan aku hidup di antara kalian sedangkan hatiku rindu pada Tuhanku, seperti api yang dinyalakan tidak akan padam sampai aku dibawa ke tabib yang memiliki obat yang manjur. Dan obat hati telah mematangkannya sepanjang kesedihan dalam rumah yang tidak aku dapati kesenangan dalam tangisan ini?" 

Suara Lirih
Hafsh bin Amr al-Ja'fi mengisahkan bahwa dahulu di Yaman ada seorang wanita Arab yang sangat cantik jelita seakan-akan dia unta betina. Dia dipanggil Khansa' binti Khadam. Dia berpuasa selama 40 tahun sampai kurus kering, dia menangis sampai kedua matanya buta dan dia melakukan qiyamullail sampai kedua kakinya lumpuh.
Thawus dan Wahab bin Munabbah amat menghormatinya. Jika malam tiba, manusia telah beristirahat, dia berseru dengan suara yang lirih, "Wahai kekasih orang-orang yang taat, sampai kapan Kau kurung pipi-pipi orang yang taat dalam tanah, bangkitkan mereka sehingga mereka mendapat janji-Mu yang benar yang diikuti dan dipegang oleh mereka." Hafsh berkisah, "Lalu terdengar tangisan dari rumah-rumah di sekitarnya."

Aku Takut Tertolak di Akhirat
Hakim bin Ja'far bercerita, "Jauharah adalah istri Abu Abdullah al-Baratsi dan menjadi jariyah untuk beberapa orang raja. Lalu dia dibebaskan dan meninggalkan dunia serta mengikuti Abu Abdullah al-Baratsi. Abu Abdullah lalu menikahinya dan dia tetap beribadah dengan tekun.
Pada suatu hari, Jauharah bertanya kepada suaminya, "Wahai Abu Abdullah, apakah para wanita akan ditempatkan di surga ketika mereka memasukinya?"
Abu Abdullah menjawab, "Ya." Jauharah langsung berteriak sangat kuat dan tak sadarkan diri. Ketika sadar, Abu Abdullah bertanya, "Apa yang menimpamu tadi?" Dia menjawab, "Aku mengingat keadaanku dan apa yang telah aku peroleh dari dunia. Demi Allah, aku takut tertolak di akhirat."

Jauharah: Wanita yang Ahli Ibadah
Abdullah al-Baratsi mengisahkan bahwa Jauharah pernah membangunkannya di malam hari dan berkata, "Wahai Abu Abdullah, rombongan telah berlalu."
Dari Hakim bin Ja'far, dia berkata, "Kami mendatangi Abu Abdullah bin Abu Ja'far al-Zahid yang tinggal di Baratsi. Dia memiliki seorang istri yang ahli ibadah yang dipanggil Jauharah. Abu Abdullah sedang duduk di atas keranjang dan Jauharah menduduki sepatunya di atas keranjang yang lain sambil menghadap kiblat dalam satu rumah.”
Kata Hakim lebih lanjut, "Lalu pada suatu hari kami mendatanginya dan dia sedang duduk di tanah tanpa keranjang.” Hakim lantas bertanya, "Wahai Abu Abdullah, apa yang kau lakukan dengan keranjang yang pernah kau duduki?"
Abu Abdullah menjawab, "Semalam Jauharah membangunkan aku dan berkata, ‘Bukankah dalam hadits Nabi dikabulkan bahwa bumi berkata kepada anak Adam, ‘Kau buat pembatas antara aku dan engkau, sedangkan nanti kau akan berada di perutku?’ Aku berkata, ‘Ya.’ Jauharah berkata lagi, ‘Keluarkan keranjang ini, kita tidak memerlukannya lagi.’ Aku bangun dan aku keluarkan keranjang itu."

Komponen Bantuan Sosial Korban Bencana Alam



Indonesia juga dikenal sebagai salah satu Negara rawan bencana karena letak geografisnya sekaligus karena keaneka-ragamannya. Hal ini semakin menjadi kompleks dikaitkan dengan tingkat pertumbuhan penduduk yang sangat tinggi dibeberapa daerah seperti pulau Jawa dan Sumatra. Sebagai akibatnya terjadi ketidak seimbangan antara daya dukung lingkungan dengan beban kebutuhan hidup penduduk. Ketidak seimbangan ekosistem tersebut mengakibatkan terjadinya berbagai bencana alam  disertai dengan terjadinya risiko sosial ekonomi seperti pengungsi, hilangnya harta benda, kerusakan infra struktur pelayanan sosial publik, timbulnya berbagai macam penyakit pasca bencana dan lain-lain.
Kejadian bencana Alam sangat sulit untuk diperkirakan/diprediksi, meskipun selama ini sudah dikembangkan berbagai teknology canggih sebagai alat pemindai maupun alat peringatan dini untuk mengantisipasi kejadiannya. Kesulitan utama karena faktor sikap dan perilaku manusia sendiri. Akibat terjadinya bencana alam menimbulkan kerugian aspek sosial dan ekonomi. Program Bantuan Sosial untuk Korban Bencana Alam merupakan upaya perlindungan dan penyelamatan manusia sebagai sumber daya pembangunan dari risiko bencana alam tersebut. Program Bantuan Sosial untuk Korban Bencana Alam terdiri dari perangkat penangkal dan pencegahan Pra Bencana serta Penanggulangan saat terjadinaya bencana alam itu sendiri serta upaya pemulihan pasca terjadinya bencana. Oleh karena itu diperlukan upaya penanggulangan secara terencana untuk mencegah, menghindari dan mengatasi kejadian bencana alam semacam itu. Pada hakekatnya upaya penanggulangan bencana alam merupakan upaya aspek kemanusiaan untuk  melindungi, menyelamatkan berbagai sumber daya pembangunan dari terjadinya  bencana alam yang sebahagian besar sebagai risiko ulah manusia sendiri. Selain beraspek kemanusiaan penanggulangan akibat bencana sekaligus juga merupakan upaya pemulihan kehidupan sosial ekonomi penduduk korban bencana alam tersebut untuk memulihkan dan atau mengembalikan kerugian harta benda, kerusakan infrastruktur, sarana sosial dan lain-lain.
a.   Meningkatkan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial kepada             masyarakat agar mampu tumbuh sikap dan tekad kemandirian di dalam bingkai upaya peningkatan sumber daya manusia Indonesia.
b.  Memperluas jangkauan pelayanan sosial kepada masyarakat yang adil dan merata yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.
c    Meningkatakan peran serta aktif (partisipasi aktif) masyarakat secara terencana, terorganisasikan secara terarah menuju melembaganya atas dasar kesetiakawanan sosial, gotong royong dan swadaya masyarakat.
a.   Penanganan korban bencana alam diprioritaskan kepada penduduk yang    bermukim di daerah rawan bencana.
b.   Pemantapan petugas dan relawan masyarakat untuk peningkatan kesiap-siagaan dalam menghadapi dan menanggulangi kejadian bencana alam, melalui pelatihan berjenjang dan bimbingan berkala.
c.   Penataan sistem jaringan informasi dan komunikasi penanggulangan bencana.
d.   Peningkatan jenis, jumlah dan kualitas perangkat penanggulangan bencana sesuai dengan kondisi dan kemampuan penanganan dari masing-masing daerah.
e    Peningkatan bantuan kepada korban bencana alam, baik bantuan pada tahap tanggap darurat  bencana alam (bantuan pangan, sandang), maupun bantuan pada tahap pasca bencana alam (bantuan rehabilitasi, rumah/ bantuan BBR) serta bantuan tahap resosialisasi dan rujukan untuk pemberdayaan korban dan kemitraan.
f.   Pemetaan daerah rawan bencana alam.
g.   Peningkatan dan perluasan kerjasama dan kemitraan organisasi sosial baik dalam negeri maupun luar negeri dalam upaya penaggulangan bencana alam.
1)     Pendataan Daerah Rawan Bencana.
a)   Sasaran pendataan:
(1)         Lokasi kemungkinan terjadinya bencana RT/RW, Desa/ Kelurahan, Kecamatan;
(2)         Jumlah KK dan penduduk yang terpapar bencana, bermukim didaerah rawan bencana;
(3)         Jumlah rumah penduduk, sarana sosial/umum dan pra sarananya;
(4)         Potensi sosial ekonomi di daerah rawan bencana.

b)   Methoda pendataan.
(1)         Pengumpulan data primer langsung;
(2)         Pemetaan  dan inventarisasi potensi sosial;
(3)         Pengamatan langsung/observasi dan diskusi partisipatif dengan masyarakat daerah rawan;
(4)         Dokumentasi dan pemetaan.
2)     Penyiapan perangkat penanggulangan          
a.       Penyusunan pedoman umum, petunjuk penanggulangan bagi aparat dan partisipasi masyarakat;
b.       Sosialisasi petunjuk penanggulangan;
c.       Pengadaan sarana dan peralatan penanggulangan bencana seperti perahu karet, dll;
d.       Penyiapan buffer sembako dan peralatan dapur umum.
1)      Rekruitmen petugas dan masyarakat peduli bencana;
2)      Pelatihan petugas;
3)      Pembentukan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana.
Tindak penyuluhan dan law enforcement sebagai langkah pencegahan kejadian ulang bencana yang sama, seperti pemberian penyuluhan pembuangan sampah, penertiban pemukinan DAS.
Langkah-langkah kegiatan pada saat terjadinya bencana alam meliputi:
a.   Mobilisasi Tim Gerak Cepat.
b.   Pendataan dan Pemetaan Daerah Bencana:
1)  Jumlah areal bencana, penduduk korban bencana;
2) Jumlah kerusakan rumah penduduk, fasilitas umum seperti masjid, gereja, pasar, akibat bencana;
3)   Jumlah pengungsi  (KK, LK/P);
4)   Data dan lokasi fasilitas sosial dan fasilitas umum yang memungkinkan untuk dijadikan posko pengungsian.
c.   Penyiapan dan distribusi bantuan:
1)       Pangan dan sembako;
2)       Sandang khususnya untuk bayi dan balita;
3)       Peralatan dapur keluarga.
d.   Penyiapan Posko Korban Bencana:
1)   Mobilisasi Tim Penanggulangan Bencana.
2)   Penyelenggaraan Pusat Informasi dan Tim Komunikasi
dan Informasi Bencana.
3)   Penyelenggaraan Tempat Penampungan sementara.
4)   Penyiapan dan Penyelenggaraan Dapur umum.
5) Penerimaan dan Penyaluran Bantuan dari pemerintah maupun dari masyarakat.
a.       Jumlah korban bencana sebagai bahan penyiapan pemberian bantuan darurat.
b.      Data dan peta kerusakan rumah tinggal penduduk sebagai bahan perhitungan penyiapan Bantuan Bangunan Rumah.
c.       Koordinasi dengan seluruh potensi penanggulangan bencana.
Program Rehabilitasi Bencana dan Korban Bencana ada beberapa tahapan kegiatan meliputi:
a.   Penentuan Sasaran Bantuan Bangunan Rumah.
Kegiatan Bantuan Bangunan Rumah dilaksanakan segera setelah selesainya kejadian bencana dan sesudah tahap tanggap darurat. Sasaran BBR ditujukan kepada:

1)      Keluarga dengan kondisi sosial ekonomi tergolong kurang dan tidak mampu disertai kerusakan rumah tinggal dengan klasifikasi kerusakan total atau rusak parah/berat;
2)      Keluarga yang bekas bertempat tinggal di daerah rawan bencana alam dan Sedang direlokasi/dipindahkan ketempat tinggal yang aman bencana.

b.   Prinsip Bantuan Bangunan Rumah.

1)      BBR merupakan wujud upaya pemerintah dan atau masyarakat mengurangi penderitaan korban akibat terjadinya bencana alam;
2)      BBR merupakan kewajiban bersama pemerintah dan masyarakat berdasarkan semangat gotong-royong dengan rasa kesetiakawanan sosial;
3)      Bantuan BBR adalah bantuan stimulan kepada masyarakat agar selanjutnya upaya dilakukan secara gotong-royong;
4)      BBR harus diusahakan secara tepat waktu, tepat sasaran, tepat jenis kebutuhan.

c.   Penetapan kebutuhan BBR.

Dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1)       Jumlah korban bencana yang mengalami kerusakan rumah tinggal total dan atau rusak berat minimal 30 KK per lokasi kejadian.
2)       Korban bencana yang tahun kejadiannya bencana pada tahun anggaran berjalan, kecuali relokasi penduduk yang bermukim didaerah rawan bencana.
3)       Untuk relokasi korban bencana, status tanah dilokasi baru harus ada kejelasan hukum dari pemerintah setempat.
     
d.   Resosialisasi dan Rujukan Korban Bencana.
1)       Pemberdayaan kembali keluarga dan masyarakat korban bencana antara lain dengan pemberian Bantuan Sosial Pemberdayaan berupa usaha ekonomi produktip mikro dibidang perternakan, pertanian, pertukangan, perikanan. kerajinan tangan untuk home industri dan lain-lain.
2)       Kerja sama dan kolaborasi dengan berbagai lembaga pemerintah sector pembangunan, unsur swasta maupun dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di bidang penanggulangan bencana.
3)       Membantu sorban melalui kemitraan dengan BUMN/BUMD, Lembaga donor, Perusahaan Swasta yang peduli Korban Bencana.
4)       Rujukan sorban ke instansi terkait seperti instalasi kesehatan.
a.       Sasaran pelaporan.
b.       Laporan kejadian bencana dan bilamana mungkin analisa penyebabnya.
c.       Laporan keluasan akibat bencana disertai data terakhir jumlah korban, kerusakan fasilitas sosial, fasilitas umum.
d.       Laporan kegiatan penanggulangan bencana sendiri khususnya tanggap darurat dan rehabilitasi.
e.       Laporan administrasi penerimaan dan distribusi bantuan baik dari sumber pemerintah maupun yang diterima dari sumbangan masyarakat luas.
f.        Masalah dan kendala selama proses penanggulangan.
g.       Jangan lupa dokumentasi kejadian dan lain-lain.
a.     Pendataan daerah rawan bencana alam
1)          Luas areal rawan bencana.
2)          Jumlah penduduk yang terancam bencana.
3)          Potensi kerusakan kalau terjadi bencana.
4)          Karakteristik bencana dan perkiraan besarnya bencana.
5)          Analisa penyebab.
6)          Dampak sosial ekonomi kalau terjadi bencana.
7)          Potensi sumber bantuan serta ketersediaan sarana peralatan.
8)          Kesiapan dan kemampuan masyarakat untuk menghadapi dan atau mengatasi bencana dan atau akibatnya.
9)          Data jaringan akses, jaringan kerjasama, jaringan komunikasi.
10)      Data personel penanggulangan bencana, Tim gerak cepat, Tim Tanggap Darurat.
b.     Posko Penanggulangan Bencana
1)   Setiap daerah harus mempunyai  Posko Penanggulangan Bencana
2)   Sradarisasi peralatan Posko Penanggulangan Bencan meliputi:   
a)         Telepon dan Facsimile.
b)         Radio Telekomunikasi dengan jarak jangkau ”Long Distance dan Short Distance”.
c)         Bilamana mmemungkinkan multimedia (website, e-mail).
d)        Alat transportasi untuk caraka.
3)   Waktu operasi Posko Penanggluangan Bemncana setiap hari siaga  (stand by) 24 jam 7 hari seminggu.
c.   Perangkat Kesiap-siagaan Penanggulangan Bencana PB–BSKBA
1)       Setiap provinsi dan seyogyanya setiap kabupaten/Kota memiliki perangkat peralatan standar Penanggulangan Bencana. Sebagai bahagian dari tindak kesiapsiagaan daerah. Terlebih-lebih bagi provinsi dan atau kabupaten yang sudah ditetapkan atau sudah pernah mengalami musibah bencana.
2)       Beberapa perahu karet dengan motor tempel berkekuatan sedang serta pelampung dan beberapa ban dalam.
3)       Tenda siap pakai untuk tempat penampungan sementara korban bencana.
4)       Mobil Unit Dapur Umum Lapangan.
5)       Unit Stasiun bergerak.
6)       Unit Air Bersih.
7)       Alas tidur.
8)       Unit penerangan darurat.
9)       Penyiapan ”Buffer Stock” bantuan kesiap-siagaan berupa barang bantuan.

Standar Tanggap Darurat Bencana diadakan untuk setiap kejadian bencana alam dan meliputi :
a.          Sikap antisipasi Sistem Penangkal Bencana termasuk pemindaian dan peringatan dini dalam bentuk Sistem Komunikasi dan Informasi Bencana  (early warning System).
b.          Menghimpun data risiko/rawan bencana dan data bencana
1)          Jenis dan besarnya bencana.
2)          Waktu dan lokasi kejadian.
3)          Dampak bencana dan tingkat kerugian negara dan mayarakat.
4)          Kebutuhan bantuan yang darurat mendesak.
c.          SOP Pencarian dan Evakuasi Penyelamatan (Search And Rescue).
d.          Posko Penampungan Korban Bencana sementara.
e.          Penyelenggaraan Dapur umum.
f.            Penyiapan Bantuan permakaman kepada korban.
a.       Rehabilitasi pemukiman penduduk korban bencana.
b.       Rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur sosial dan umum daerah bencana.
c.       Pembersiah lingkungan serta upaya pencegahan penyakita pasca bencana.
d.       Resettlement/Pemukiman kembali penduduk korban bencana.
Negara Indonesia adalah salah satu negara yang paling rentan terhadap bahaya Bencana Alam dan Bencana konflik sosial sebagai akibat keragaman suku bangsanya serta keletakan baik secara Geophisik maupun secara Geopolitik. Oleh sebab itu kejadian bencana alam dan atau bencana konflik sosial sangat sering terjadi seperi gempa bumi, banjir maupun kerusuhan konflik sosial. Karena itu pula pemerintah meletakan kebijakan penanggulangan bencana alam semacam itu  sebagai reaksi terhadap risiko kejadian bencana. Di dalam materi ini dipaparkan berbagai tahapan aksi tindak pemerintah dan masyarakat menanggapai kejadian bencana alam atau konflik sosial baik itu tahapan Pra Kejadian Bencana maupun Tahapan saat Kejadian Bencana Alam.