Thursday, April 16, 2015

Dorong Kepesertaan PPU, BPJS Kesehatan Optimalkan Kerja Sama dengan BUMN


Ilustrasi BPJS Kesehatan. [Google] Ilustrasi BPJS Kesehatan. [Google]
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mendorong kepesertaan dari Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan badan usaha, terutama yang berasal dari BUMN dan perusahaan besar. Hal ini lantaran hingga saat ini jumlah PPU yang menjadi peserta BPJS Kesehatan masih sangat sedikit.

Direktur  Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan, Sri Endang Tidarwati, mengatakan, hingga akhir Maret 2015 tercatat sebanyak 141 BUMN yang mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

"Angka ini tentu harus terus kita dorong untuk mencapai target universal health coverage 2019. Kita berharap ada gotong-royong yang muncul, karena badan usaha bisa menjadi motor penggerak dari program JKN ini," kata Endang di sela-sela acara sosialisasi pendaftaran pesrta BPJS Kesehatan melalui E-Dabu untuk BUMN di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Kamis (9/4).

Endang mengatakan, sampai sekarang pun masih banyak badan usaha yang belum mendaftar sebagai peserta karena alasan takut benefit yang diperoleh lebih rendah dibanding jaminan yang sudah diperoleh karyawan selama ini.

Sampai dengan 3 April 2015, kata Endang, sudah tercatat jumlah peserta PPU BPJS Kesehatan mencapai 28,8 juta jiwa yang terdiri atas peserta eks Askes Sosial sebanyak 11,8 juta lebih, TNI 1,5 juta, Polri 1,1 juta, pegawai BUMN 460.608, pegawai BUMD 86.665, dan pegawai swasta lainnya sebesar 5,7 juta serta pegawai eks Jamsostek 8 juta lebih.

Endang juga berharap BUMN yang belum melakukan registrasi dan menyerahkan  migrasi data peserta agar dapat segera menyelesaikannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Terkait dengan kepesertaan dari badan usaha ini, BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan sejumlah kejaksaan tinggi tingkat provinsi, di antaranya Jawa Barat, Riau, Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Kerjasama ini, kata Endang, merupakan upaya untuk mewujudkan sistem good governance yang bersih serta mengantisipasi dan menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang mungkin saja terjadi. Sebagai institusi penyelenggara jaminan sosial, menurut Endang, permasalahan bisa saja timbul dari klien, mitra kerja, peserta atau bahkan pihak internal.

Direktur Pemulihan dan Perlindungan Hak Kejaksaan Agung, Agoes Djaja, mengatakan, sejauh ini bantuan dari pihaknya sebatas sebagai konsultan hukum BPJS Kesehatan. Misalnya ikut menyosialisasikan tentang kemungkinan pelanggaran pidana bila badan usaha tidak menjalankan kewajiban sebagaimana regulasi yang berlaku.

"Kami lebih fokus kepada pencegahan, misalnya membantu BPJS Kesehatan memberikan pemahaman kepada badan usaha maupun masyarakat umum tentang hak dan kewajibannya," kata Agoes. [http://sp.beritasatu.com/]

No comments:

Post a Comment