Saturday, November 9, 2013

Pemerintah-Pengusaha Sepakati Besaran Premi BPJS

Pemerintah yang diwakili Kementerian Kesehatan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyepakati besaran premi asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Besarannya adalah lima persen dari gaji pekerja.

Sejak awal, pemerintah memang menetapkan besaran premi BPJS sebesar 5 persen dari gaji pekerja.

“Pemerintah mengusulkan besarannya 4:1 dan Apindo juga setuju,” kata Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti ketika dihubungi Tempo, Rabu, 6 November 2013. Dengan perbandingan itu, kata Ghufron, pengusaha diwajibkan membayar empat persen dari gaji buruh untuk premi BPJS, sedangkan satu persen dibayarkan oleh buruh. Perbandingan itu dikenakan untuk pekerja yang memperoleh besaran gaji minimal Rp 2,2 juta.

Sementara itu, Sofjan Wanandi, selaku Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia, mengatakan besaran itu telah disepakati. “Kami tidak bisa melawan ketentuan undang-undang,” kata Sofjan. Awalnya, menurut Sofjan, buruh menuntut untuk tidak membayar premi BPJS.


“Masa untuk kesehatannya sendiri tidak mau bayar,” ujar Sofjan. Kesepakatan itu, kata Sofjan, memang belum mendapatkan tanggapan dari serikat buruh. Tapi ia berharap setidaknya para buruh mau membayar premi program asuransi kesehatan hasil kebijakan pemerintah itu. (www.temopo.co)

No comments:

Post a Comment