Dana bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, tahun 2011 ternyata dipakai untuk lomba pacuan kuda. Hal itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Kabupaten TTU tahun anggaran 2011 yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTT 29 Juni 2012 lalu.
Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi, NTT Viktor Manbait yang baru mendapatkan data itu, Senin (4/8/2014), mengatakan, dana bansos tersebut diberikan dalam bentuk bantuan dari Pemerintah Daerah (Pemda) TTU kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata TTU.
“Bantuan dana sosial itu dalam rangka persiapan penyelenggaraan pacuan kuda untuk memperebutkan Piala Kepala Staf TNI Angkatan Darat pada bulan Juni 2011sebesar Rp 43.560.000 dan Rp 30 juta. Kegiatan itu diselenggarakan di obyek wisata Tanjung Bastian di Wini, Kecamatan Insana Utara,” kata Viktor Manbait.
Menurut Viktor, jika pacuan kuda tergolong bencana alam, atau bencana sosial, atau fakir miskin, maka pantas untuk dapat dana bansos. “Kalau kegiatan pacuan kuda itu bagian dalam program Pemda TTU, maka ada anggaran yang telah dianggarkan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, atau dalam hal ini Dinas Kebudayan dan Pariwisata,” tandas dia.
Viktor menyimpulkan hal tersebut dapat digolongkan sebagai bentuk korupsi yang mengatasnamakan fakir miskin.
“Belanja bantuan sosial tidak boleh digunakan untuk mendanai kegiatan di lingkungan instansi pemerintahan, walaupun terkait dengan penyelenggaraan pemerintah, untuk menangani risiko sosial. Dan juga tidak boleh diberikan kepada pegawai pemerintah, atau instansi pemerintah lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya,” kata dia. (dari: http://regional.kompas.com/)
Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi, NTT Viktor Manbait yang baru mendapatkan data itu, Senin (4/8/2014), mengatakan, dana bansos tersebut diberikan dalam bentuk bantuan dari Pemerintah Daerah (Pemda) TTU kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata TTU.
“Bantuan dana sosial itu dalam rangka persiapan penyelenggaraan pacuan kuda untuk memperebutkan Piala Kepala Staf TNI Angkatan Darat pada bulan Juni 2011sebesar Rp 43.560.000 dan Rp 30 juta. Kegiatan itu diselenggarakan di obyek wisata Tanjung Bastian di Wini, Kecamatan Insana Utara,” kata Viktor Manbait.
Menurut Viktor, jika pacuan kuda tergolong bencana alam, atau bencana sosial, atau fakir miskin, maka pantas untuk dapat dana bansos. “Kalau kegiatan pacuan kuda itu bagian dalam program Pemda TTU, maka ada anggaran yang telah dianggarkan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, atau dalam hal ini Dinas Kebudayan dan Pariwisata,” tandas dia.
Viktor menyimpulkan hal tersebut dapat digolongkan sebagai bentuk korupsi yang mengatasnamakan fakir miskin.
“Belanja bantuan sosial tidak boleh digunakan untuk mendanai kegiatan di lingkungan instansi pemerintahan, walaupun terkait dengan penyelenggaraan pemerintah, untuk menangani risiko sosial. Dan juga tidak boleh diberikan kepada pegawai pemerintah, atau instansi pemerintah lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya,” kata dia. (dari: http://regional.kompas.com/)
No comments:
Post a Comment