Thursday, September 25, 2014

Disnaker dan BPJS Lempar Wewenang


Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kab. Bandung dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Bandung II saling lempar wewenang terkait masalah pengawasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya BPJS Bandung II menyebutkan, pemerintah daerah (baca: Disnakertrans) bisa lebih memiliki kekuatan dalam pengawasan terhadap masalah BPJS Ketenegakerjaan.
Menanggapi pernyataan itu, Kepala Disnakertrans Kab. Bandung, Rukmana Alam menyebutkan, sesuai UU No. 24/2011 tentang BPJS, fungsi pengawasan tidak lagi melekat pada dinas.
“Seharusnya pengawasan BPJS Ketenagakeraan tersebut dilakukan BPJS sendiri sebagai penyelenggara,” tegas Rukmana kepada wartawan di kantornya di Soreang, Senin (21/9).
Disnakertrans bisa melakukan pengawasan apabila ada order atau permintaan dari pihak BPJS. Selama ini hal tersebut tidak dilakukan yang bersangkut­an.
Padahal, menurutnya jaminan sosial merupakan hak dasar pekerja.
“Sosialisasi hanya dilakukan dua kali setahun. Bah­kan kita sudah menyebarkan Surat Edaran Bupati Bandung tentang hal tersebut, beberapa waktu lalu,” tambahnya.
Menurut Rukmana, saat masih bernama Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), setiap perusahaan pasti memberikan data kepesertaan karyawannya. Namun sekarang setelah beralih ke BPJS Ketenaga­kerjaan, baru beberapa perusahaan yang melaporkan kepesertaan karyawan.
“Seharusnya BPJS lebih proaktif dalam melakukan pengawasan. Sebab berdasarkan peraturan, memang seperti itu,” ujarnya.
Harus lebih gencar
Sebelumnya Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung II, Rafik Ahmad me­ngatakan, Disnakertrans Kab. Bandung seharusnya lebih gencar melakukan pengawasan terhadap sejumlah perusahaaan. Pemerintah daerah lebih me­mi­liki kekuatan untuk menekan para pengusaha agar mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau dari BPJS yang melakukan pengawasan, bia­sanya tidak ditanggapi perusahaan. Berbeda dengan ketika Disnaker yang melakukannya, biasanya lebih kuat pengaruhnya,” ujar Rafik.
Dia mencontohkan, setiap pekan BPJS Ketenaga­kerjaan mengirimkan surat permohonan sosialisasi kepada 50 - 100 perusahaan. Namun, hanya beberapa yang menanggapinya, sehingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berjalan lamban. Sejak diberlaku­kan awal tahun ini, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai 60%.
“Padahal prosedur persyaratan BPJS Ketenagakerjaan tidak rumit alias masih sama prosedurnya de­ngan Jamsostek,” katanya.
Seperti diketahui, jaminan tenaga kerja yang se­mula dilayani Jamsostek sejak awal tahun ini beralih menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Kecuali jaminan kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan fasilitas yang sama seperti sebelumnya, yaitu jaminan kecelakaan, kematian, dan kaminan hari tua. (http://www.klik-galamedia.com/)

No comments:

Post a Comment