Friday, January 31, 2014

Daarul Qur’an Luncurkan Asuransi Bagi Guru Ngaji

Program Asuransi ini merupakan salah satu program Daarul Qur’an untuk membantu masyarakat miskin mendapatkan pelayanan kesehatan
Sebuah program asuransi syariah untuk guru mengaji dan penghapal al-Qur`an telah hadir. Dengan infak Rp.100 ribu per tahun, donatur sudah membantu jaminan kesehatan para guru ngaji dan santri yang kurang mampu.

“Untuk membantu masyarakat menghadapi masalah kesehatan yang bisa datang  sewaktu-waktu, Daarul Qur’an meluncurkan asuransi yang ditujukan bagi guru ngaji, penjaga  masjid atau mushola dan untuk santri-santri penghafal Al-Qur’an,” kata Tarmizi Ashidiq, Direktur Utama Daarul Qur’an dalam siaran persnya yang diterima hidayatullah.com, Selasa (28/01/2014).

Kata Tarmizi, asuransi ini terwujud atas kerjasama Daarul Qur’an dengan PT Takaful. Katanya, dengan program ini asuransi tidak hanya dapat dimiliki oleh kalangan berada.

 “Hanya dengan biaya 100 ribu Anda telah membantu menyiapkan masyarakat miskin menghadapi masalah kesehatan. Asuransi ini kita tujukan bagi para guru ngaji baik yang berada di kota dan pelosok juga para penjaga masjid dan para santri penghafal Al-Qur’an,” ujar Tarmizi.

Selain itu asuransi ini, tambah Tarmizi, juga bisa ditujukan bagi orang-orang yang dikehendaki seperti supir pribadi, PRT, atau masyarakat miskin.

“Jadi anda juga bisa pesan bagi siapa asuransi ini ditujukan,” ujar Tarmizi.

Program Asuransi ini merupakan salah satu program Daarul Qur’an untuk membantu masyarakat miskin mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. Sebelumnya juga sudah dibangun dua klinik Daqu Sehat yang berada di Kota Malang dan Magelang.

 “Insya Allah tahun ini kita akan membangun 100 klinik Daqu Sehat di berbagai wilayah Indonesia,” tambah Tarmizi. (www.hidayatullah.com)

Pensiun Terproteksi Muamalat

Jadikan masa pensiun anda, masa keemasan anda
  • Pensiun Terproteksi Muamalat
    menawarkan kemudahan perencanaan keuangan masa depan bagi karyawan maupun pekerja mandiri yang dicover dengan asuransi syariah. Dikelola sebagai investasi jangka panjang, dalam wujud rekening pribadi. Memberi jaminan kesinambungan penghasilan selama masa pensiun kelak.
  • Program Asuransi
    bebas biaya premi asuransi bagi seluruh nasabah apabila terjadi kecelakaan diri. Sedangkan bagi peserta yang menginginkan proyeksi manfaat pensiunnya Terproteksi, dapat mengikuti program asuransi jiwa selama masa kepesertaan dengan membayar tambahan iuran berupa premi asuransi setiap bulannya.
Apapun profesinya, bisa menjadi peserta
Karyawan perusahaan/ instansi/ lembaga/ yayasan, pekerja mandiri maupun wirausahawan dapat mempersiapkan masa pensiun / masa tidak aktif lagi.
Keuntungan bagi peserta
  • Terencana, Tersedia pilihan umur pensiun dari 45 s/d 65 tahun
  • Menenangkan, dibayarkan saat usia peserta mencapai sekurang-kurangnya 10 tahun dari usia Pensiun Normal
  • Menguntungkan, Ragam pilihan paket investasi dengan hasil pengembangan yang kompetitif
  • Fleksible, Iuran bulanan mulai Rp 50.000,-
  • Jaringan Luas, Layanan kami tersedia di 33 provinsi di Indonesia
  • Cover Asuransi, Bebas premi asuransi untuk rawat inap rumah sakit karena kecelakaan selama 1 (satu) tahun pertama kepesertaan sebesar Rp.250.000,-
  • Akses 24/7, Informasi saldo dimanapun Anda berada, 24 jam sehari
Persyaratan pendaftaran kepesertaan
  • WNI/WNA
  • Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah
  • Fotokopi kartu identitas (KTP/SIM/Paspor/KIMS/KITAS) dan Kartu Keluarga
  • Mengisi formulir pembukaan
  • Biaya pendaftaran Rp 10.000,-
Ragam pilihan paket investasi
PAKET A
100% (seratus perseratus) dana Peserta akan diinvestasikan ke deposito berjangka dan atau deposito on call dan atau sertifikat deposito
Deposito rupiah di Bank Syariah 100%
PAKET B
Dana Peserta akan diinvestasikan ke deposito berjangka, obligasi, surat pengakuan utang serta surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang persentasenya ditentukan oleh Dana Pensiun sebagai  berikut :
  • Deposito rupiah di Bank Syariah maksimal 100%,
  • Obligasi Syariah maksimal 80%
PAKET C
Dana Peserta akan diinvestasikan ke deposito berjangka dan atau unit penyertaan reksadana dan atau saham yang persentasenya ditentukan oleh Dana Pensiun sebagai  berikut :
  • Deposito berjangka;maksimal 100% (seratus perseratus);
  • Unit penyertaan reksadana; maksimal 80% (delapan puluh perseratus);
Hak Peserta
  • Pensiun Normal Diberikan kepada Anda pada saat mencapai usia pensiun sesuai yang ditetapkan pada awal masa kepesertaan.
  • Pensiun Dipercepat. Diberikan kepada Anda yang berhenti menjadi peserta paling cepat pada usia 10 (sepuluh) tahun sebelum usia Pensiun Normal.
  • Pensiun Cacat. Dibayarkan jika Anda mengalami cacat tetap dan tidak dapat melanjutkan iuran.
  • Peserta Meninggal Dunia. Jika Anda meninggal dunia sebelum usia Pensiun Normal, Manfaat Pensiun dibayarkan kepada janda/duda atau ahli waris Anda.
  • Jaringan Luas, Layanan kami tersedia di 33 provinsi di Indonesia
Biaya-biaya
Biaya yang akan dibebankan kepada Peserta adalah sebagai berikut :
  1. Biaya awal kepesertaan Rp 10.000.- (sepuluh ribu rupiah), dibayarkan pada saat mendaftarkan diri sebagai Peserta bersamaan dengan penyetoran iuran pertama;
  2. Biaya pengelolaan dana Peserta maksimal sebesar 2% (dua perseratus) per tahun dari total dana Peserta (saldo akhir tahun) yang akan dipungut setiap akhir tahun;
  3. Biaya penarikan PHK sebesar 2,5% dari total iuran yang ditarik & pajak sesuai dengan ketentuan;
  4. Biaya penarikan iuran sebagian (max 30% dari total iuran) sebesar 1% (satu perseratus) dari hasil pengembangan dana. Dan pajak sesuai dengan ketentuan;
  5. Biaya pengalihan dana Peserta ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan lain sebesar 1% (satu perseratus) dari total dana Peserta;
  6. Biaya administrasi Rp 18.000,- (lima ribu rupiah) pertahun yang dipungut setiap akhir semester;
  7. Biaya pengelolaan dana max 2% dari total dana yang dipungut setiap akhir tahun;
  8. Biaya pembayaran manfaat pensiun sebesar 3,5% (tiga perseratus) dari total dana pengalihan yang berasal dari Dana Pensiun lain apabila masa kepesertaan kurang dari 1 (satu) tahun.
Biaya-biaya sebagaimana dimaksud di atas (kecuali biaya pendaftaran), akan dibebankan langsung pada hasil pengembangan, dan dalam hal hasil pengembangan tidak mencukupi maka akan dibebankan kepada iuran. (www.dplkmuamalat.com)

Kisah Langka Tentang Para Wanita Mujahid


Nasibah binti Ka'ab bin Amru al-Anshariyah merupakan contoh Muslimah langka yang ikut berjuang di jalan Allah, sabar dan pemberani.
Ummu Imarah, panggilan Nasibah, pernah ikut perang Lailatul Aqabah, perang Hudaibiyah, perang Uhud, perang Hunain, dan tragedi Yaumul Yamamah. Dia berjuang dan melaksanakan apa yang bisa dia lakukan sampai-sampai tangannya terputus akibat peperangan.
Nasibah mati syahid bersama suaminya, Uzayyah bin Amru, dan  juga anaknya dalam peristiwa perang Uhud. Saat itu dia keluar dengan membawa kendi ke medan perang untuk memberi minum dan kemudian dia ikut berperang. Akibat keberaniannya itu, dia terluka di tubuhya dengan dua belas tusukan.
Sebagai catatan, di perang Uhud dia turun ke medan perang yang amat dahsyat. Dia nampak mengikat bajunya sampai terluka parah. Dia sempat bercerita, "Saya kemudian digotong oleh Ibnu Qami'ah. Dan kami mundur ke kota Hamra al-Asad. Di sana darahku mengalir deras akibat luka-lukaku."
Imarah, putera Nasibah, bercerita bahwa ibunya pernah berkisah, "Saya melihat Rasulullah terdesak di perang Uhud. Sementara yang tersisa dari tentara kaum Muslimin yang bertahan hanya puluhan orang. Di antaranya saya, kedua anakku dan suamiku yang berusaha melindungi Rasulullah. Sedangkan yang lain melarikan diri. Waktu itu saya tidak memakai perlindungan apapun. Hingga saya melihat seorang tentara yang mundur dengan memakai pengaman, saya kemudian memintanya, ‘Berikan pengamanmu untukku!’ Saya ikut mengamankan Rasulullah dengan memakai tameng pengaman. Seandainya bukan karena tentara musuh yang berkuda niscaya kami bisa menang."
Imarah bertutur, "Tiba-tiba ada seorang tentara menyerangku, tetapi saya melawan dengan tameng pengaman hingga dia tak bisa memukulku. Akhirnya saya berhasil melukai kudanya hingga dia terjatuh. Rasulullah berteriak, 'Wahai putra Ummu Imarah, bantu ibumu! Bantu ibumu!' maka saya membantunya hingga berhasil membunuh penyerang."     
Abdullah bin Zaid, salah seorang putra Nasibah, juga pernah bercerita, "Waktu itu saya juga ikut terluka parah sampai darah mengalir deras. Nabi menyuruhku ‘balut lukamu!’ Kemudian saya mendatangi ibu dan dia yang membalut luka-lukaku. Waktu itu Nabi melihat kami dan ibuku berkata, ‘Bangun anakku, mari lawan mereka.’ Lalu Rasulullah berkata, “Tak ada yang sanggup berkorban sepertimu, wahai Ummu Imarah’."
Ummu Imarah berkisah, "Saya kemudian menghampiri orang yang melukai anakku. Nabi Saw menyeru, 'Ini orang yang melukai anakmu.' Saya berduel dengannnya hingga berhasil melukai kakinya sampai terjatuh. Saya melihat Rasulullah tersenyum sampai terlihat giginya seraya berkata, 'Kamu pelindugku, wahai Ummu Imarah.' Kami lalu menusuk musuh yang sudah terjatuh hingga musuh tewas. Nabi lantas memuji Allah, ‘Alhamdulillah, Allah telah menyelamatkanmu’."
Peristiwa Uhud menyisakan banyak nestapa bagi Nasibah. Dia menuturkan, "Waktu perang Uhud saya awalnya bertugas membawa air minum. Pada perang ini kaum Muslimin kalah. Saya kemudian bergabung melindungi Rasulullah yang terdesak. Saya ikut melawan dan memegang pedang dan melepas panah hingga saya terluka parah, terutama di punggung hingga lukanya menghitam. Saya tertusuk oleh Ibnu Qami'ah."
Lantaran itu tak heran jika Nabi memuji Nasibah ketika itu, "Nasibah binti Ka'ab adalah perempuan terhormat yang derajatnya melampaui fulan dan fulan."
Nasibah merupakan wanita yang sempat mengikuti perang Yamamah sampai tangannya putus. Dan putranya, Abdullah bin Zaid, berhasil membunuh Musailamah Al-Kadzâb dengan dibantu oleh Wahsyi.[1]

Senjata dan Layanan Kesehatan dalam Peperangan
Terkisah oleh Khusyraj bin Ziyad  al-Asja’i dari neneknya (ibu Ziyad al-Asja’i) bahwa dia pernah ikut Nabi Saw ketika pecah perang Khaibar. Dia adalah wanita keenam dari enam wanita yang bergabung dalam perang tersebut. Kabar bergabungnya Ummu Ziyad sampai kepada Rasulullah, lalu beliau mengutus seseorang dan menitipkan pesan, “Siapa yang memerintahkan kalian untuk ikut bergabung?”
Sepintas terlihat di wajah utusan itu rasa kesal. Lalu Ummu Ziyad dan kawan-kawan menjawab, “Kami keluar dengan membawa obat-obatan dan alat-alat medis untuk mengobati korban yang luka-luka, menjahit luka pasukan yang terkena busur panah dan membacakan syair-syair penyemangat.”
Mendengar alasan itu Rasulullah berkata, “Baiklah jika begitu.” Ketika kota Khaibar berhasil ditaklukkkan, Rasulullah memberikan jatah kurma kepada mereka seperti jatah para laki-laki.[2]
Dituturkan oleh Rabi' binti Muadz, "Pada suatu ketika, saya keluar bersama Rasulullah menuju medan perang. Saya ikut membantu pasukan Muslimin dengan memberikan mereka minum saat kehausan, mengobati mereka yang terluka, membawa orang-orang yang terluka parah dan yang meninggal ke kota Madinah."[3]
Diceritakan pula dari Anas, "Suatu ketika Rasulullah menuju medan perang bersama dengan Ummu Sulaim dan beberapa perempuan dari kalangan sahabat Anshar. Mereka saat itu membantu pasukan muslimin dengan memberi mereka air dan mengobati yang luka."
Lalu, pada versi sedikit berbeda, Ummu Athiyyah menarasikan, "Pada suatu hari, saya pernah pergi perang bersama Rasulullah. Dalam peperangan tersebut saya berperan mengobati orang-orang yang luka dan membuatkan makanan untuk para pasukan serta menemani mereka dalam perjalanan."[4]
Disebutkan oleh Ibnu Ishaq bahwa pada saat pristiwa perang Khandaq, Said bin Mu’adz –yang merupakan pasukan Muslimin– terluka parah. Lalu Rasulullah berpesan, "Bawalah dia ke tenda Siti Rafidzah yang berada di Masjid agar dia bisa segera diobati."
Rafidzah adalah seorang perempuan dari kalangan sahabat Anshar yang berperan penting mengobati tentara yang terluka pada waktu peperangan berkecamuk. Dia juga mengambil peran mengurusi orang-orang yang terluka dan meninggal dari tentara kaum Muslimin.
Imam Bukhari menceritakan dalam “Adabul Mufrad” yang diriwayatkan dari Mahmud bin Labid. Mahmud berkisah, "Ketika kedua pelipis Sa’ad bin Mu’adz terluka saat peristiwa perang Khandaq, para sahabat menyarankan, 'rujuklah dia kepada seorang wanita yang bernama Rafidzah, dia mempunyai tugas mengobati orang-orang yang terluka.' Rasulullah mengunjungi Mu'adz dan berkata, ‘Bagaimana kabarmu sore ini?’ Dan tatkala tiba waktu pagi Rasulullah berkunjung lagi dan menyapa, ‘Bagaimana keadaanmu pagi ini?’.”
Dituturkan oleh Abu Umar bin Abdul Bar bahwa Ku’aibah binti Sa’id ikut perang bersama Rasulullah pada waktu perang Khaibar, lalu dia terkena panah pasukan musuh. Abu Sa'ad berkata, “Dia adalah perempuan yang selalu berada di masjid untuk mengobati orang-orang yang sakit dan terluka.” Dan Abu Sa'ad merupakan salah satu pasien yang berobat kepada perempuan ini hingga dia meninggal karena luka-lukanya yang parah.             
Umayyah binti Abu al-Shalt mengungkapkan bahwa suatu saat seorang perempuan dari kabilah Ghibar berkata, “Suatu hari saya mendatangi Rasulullah bersama dengan beberapa perempuan. Kami meminta kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, kami datang ke sini dengan maksud untuk keluar bersamamu ke perang Khaibar. Kami akan membantu tentara Muslim. Rasulullah menjawab, ‘Semoga Allah memberkati kalian.’ Setelah itu kami keluar bersama Rasulullah menuju medan perang. Saat itu saya masih muda belia. Rasulullah menyuruh saya agar menjaga peralatan perang.”
Lebih lanjut, perempuan dari kabilah Ghibar ini berkisah, "Demi Allah, ketika subuh tiba Rasulullah mendatangi kami, kemudian beliau menderungkan untanya dan saya pun keluar menemuinya. Beliau terkejut karena melihat darah yang ada pada diriku;  itu merupakan awal haidku. Kemudian saya mendekati unta Rasul."
Ketika Rasulullah melihat keadaan dan darah perempuan dari kabilah Ghibar itu beliau bertanya, "Apa yang telah menimpamu, apa itu darah haid?"
Perempuan dari Ghibar itu menjawab, “Ya, Rasulullah."
Lantas Rasulullah menasehatinya, “Mandilah kemudian ambillah wadah yang berisi air. Lalu, campurlah airnya dengan garam dan basuhlah darah yang ada di tempat dudukmu dan setelah itu kembalilah ke sana." 
Perempuan dari kabilah Ghibar itu menceritakan, “Setelah Rasulullah menaklukkan kota Khaibar, beliau memberikan kami sebuah cinderamata berupa kalung yang menghiasi leher kami. Kalung ini tak akan kami copot hingga ajal datang.”
Dari beberapa perempuan yang diberi kalung tersebut, saat mereka meninggal, ada yang mewasiatkan kalung tersebut dan ada pula yang ikut dikuburkan bersama jasad mereka. Sementara Ku’aibah sendiri tidak bersuci dari haid kecuali mencampuri airnya dengan garam. Dan sebelum dia meninggal, dia berwasiat agar air yang digunakan untuk memandikannya kelak dicampuri air garam.


[1]Siyar A'lâm al-Nubalâ (3/520-523), al-Ishâbah (4/417-419), al-Isti'âb (4/475-476), dan Thabaqât Ibn Sa'ad (8/412-415).
[2]Imam Ahmad, Vol. V, hal. 271  dan Abu Daud, hal. 2729.
[3]Al-Bukhari, hal. 2882 dan Imam Ahmad, Vol. VI, hal. 358.
[4]Muslim (1818), Ibnu Majah (2856), Al-Darimi (2422), Ahmad (5/84).

JKN, Pemalakan Atas Nama Asuransi

Oleh: Pratama Rita Rostika
Tinggal di Jl. Raya Ciamis
RT 04/06 Desa Imbangararaya,
Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis


Selama beberapa dekade terakhir, imperialis kafir Barat tak henti-hentinya mempropagandakan ide jaminan kesehatan kapitalistik ke seluruh penjuru dunia. Pelaksanaannya terus dikontrol. Dan kini Pemerintah Indonesia sendiri telah mengadopsi konsep layanan kesehatan ini dengan nama Jaminan Kesehatan Nasional. Katanya jika program ini berjalan sempurna seluruh rakyat akan mendapat jaminan dan pelayanan kesehatan “gratis”. Benarkah? Ternyata itu hanyalah propaganda. Realita yang terjadi justru terbalik karena Jaminan Kesehatan Nasional yang berlaku merupakan Asuransi Kesehatan Nasional.

JKN yang dilaksanakan per 01 Januari 2004 sesungguhnya adalah amanat dari UU No. 40 th. 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24 th. 2011 tentang Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS). Dalam UU SJSN pasal 19 ayat 1 secara tegas dijelaskan : Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip ASURANSI sosial dan prinsip EKUITAS.

Prinsip ASURANSI sosial adalah mekanisme pengumpulan dana bersifat WAJIB yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas resiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya (pasal 1 ayat 3).

Prinsip EKUITAS artinya tiap peserta yang membayar iuran akan mendapat pelayanan kesehatan sebanding dengan iuran yang dibayarkan.

Bukankah seharusnya Jaminan Kesehatan merupakan Hak rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara (pelayanan pemerintah) namun melalui UU ini justru Hak rakyat diubah menjadi kewajiban rakyat.

Rakyat kini wajib untuk menanggung pelayanan kesehatannya sendiri.

Itulah prinsip kegotong-royongan SJSN yang sebenarnya, yaitu prinsip kebersamaan antara peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial, yang diwujudkan dengan kewajiban setiap peserta membayar iuran sesuai tingkat gaji, upah, atau penghasilannya (sesuai penjelasan pasal 4)

WAJIB BAYAR, Meninimalkan peran Negara

Kesalahan mendasar dari sistem jaminan sosial yang muncul dari sistem ekonomi kapitalis adalah Negara tidak boleh ikut campur tangan dalam menangani urusan masyarakat, termasuk dalam urusan ekonomi dan pemenuhan kebutuhan sosial masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan maupun keamanan. Semua urusan masyarakat khususnya bidang ekonomi dan sosial diserahkan pada mekanisme pasar. Karena itulah walaupun bernama Jaminan Kesehatan Nasional, isinya tetap menarik iuran wajib tiap bulan dari masyarakat tanpa pandang bulu, baik kaya maupun miskin.

Yang dapat dipahami dari ayat 1 pasal 1, UU No 24 Tahun 2011, tentang BPJS bahwa “Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial”.Sedangkan wewenang dan kekuasaan BPJS dalam aspek kesehatan sangat luas, mulai dari menagih (memaksa) pembayaran dari masyarakat, pengeloaannya, sampai dengan pengelolaan pelayanan kesehatan itu sendiri.

Disamping itu juga, meskipun BPJS kesehatan merupakan badan hukum publik, namun prinsip-prinsip korporasi tetap dijadikan dasar tata kelolanya. Hal ini ditunjukkan antara lain oleh butir b pasal 11, tentang wewenang BPJS, yaitu, “menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai”. Artinya yang dikehendaki dan yang terjadi adalah pemberian wewenang tata kelola finansial dan pelayanan publik (pelayanan Kesehatan) kepada korporasi, yaitu BPJS Kesehatan.

Konsep penyerahan wewenang dan fungsi penting pemerintah tersebut kepada korporasi semakin dipertegas. Dalam bab 5 pasal 17 ayat 1, 2 dan 3 UU No. 40 thn 2004 tentang SJSN dijelaskan, ayat 1 : Tiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya berdasarkan % upah atas suatu jumlah nominal tertentu. Ayat 2 : Pemberi kerja wajib memungut iuran pekerjanya dengan menambah iuran yang menjadi kewajiban dan membayar ke BPJS secara berkala. Ayat 3 : Besarnya iuran ditetapkan untuk setiap jenis program secara berkala sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi dan kebutuhan dasar hidup yang layak.

Realitas tak terbantahkan, selama dua abad lebih dalam peradaban kapitalisme, bencana kemanusiaan akibat tata kelola sistem kesehatan liberalistik terus mengancam umat manusia. Karena sistem kesehatan liberalistik berikut keseluruhan komponennya hanyalah pasar/industri yang digerakkan oleh uang, kosong dari jiwa pelayanan/sosial.

Bila dicermati, yang sesungguhnya terjadi adalah pengambilan paksa (baca: pemalakan) uang rakyat, karena kepesertaan yang bersifat wajib, padahal tidak ada sama sekali kewajiban rakyat memikul tanggung jawab pembiayaan tersebut. Di Indonesia, mengadopsian model social health insurance dengan nama JKN, kepesertaan wajib tersebut ditetapkan oleh Undang Undang Nomor 20 Tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, butir ke 3, pasal ke 1, yang berbunyi, “Asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib”.

Adapun kepesertaan wajib per Januari 2014, diberlakukan bagi 140 juta jiwa (peserta jamkesmas,jamkesda, askes,astek dan TNI/ POLRI).Sedangkan kepesertaan wajib bagi semua penduduk Indonesia diberlakukan Januari tahun 2019. Konsekuensinya, BPJS Kesehatan dibenarkan mengambil paksa (memalak) sejumlah uang masyarakat (pengusaha,pekerja dan non pekerja) setiap bulan, selama hidup dan tidak akan dikembalikan, kecuali berupa pelayanan kesehatan sesuai standar BPJS Kesehatan, yaitu saat sakit. Tidak hanya itu, pemalakan itu semakin dipertegas dengan adanya sangsi berupa denda sejumlah uang bagi peserta wajib yang terlambat membayar iuran.

Bila seperti ini faktanya, bagaimana bisa dikatakan semua ini sebagai wujud gotong royong, yang kaya membantu yang miskin, yang sehat membantu yang lemah.

Solusi Prinsip Jaminan Kesehatan Islam

“Kami telah menurunkan kepadamu al-Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan sebagai petunjuk, rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri”TQS. An Nahl (16) : 89.

Konsep jaminan kesehatan Islam adalah konsep yang berasal dari Allah SWT.Terpancar dari mata air pemikiran yang bersumber dari-Nya, yaitu Al Quran dan As Sunnah agar menjadi rahmat dan kesejahteraan bagi seluruh umat manusiabahkan alam semesta.

Pelayanan Kesehatan Adalah  Pelayanan Dasar Publik dan Negara bertanggungjawab Penuh.

Pelayanan kesehatan telah ditetapkan Allah SWT sebagai kebutuhan pokok publik.Kesehatan telah menjadi jasa sosial secara totalitas.Mulai dari jasa dokter, obat-obatan, penggunaan peralatan medis, pemeriksaan penunjang, hingga sarana dan pra sarana yang dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan yang berkualitas semua sesuai prinsip etik yang islami. Tidak boleh dikomersialkan, walaupun hanya secuil kapas, apapun alasannya.

Pemerintah/Negara telah diamanahkan Allah SWT sebagai pihak yang bertanggungjawab penuh  menjamin pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan setiap individu masyarakat.  Jaminan kesehatan diberikan secara cuma-cuma dengan kualitas terbaik bagi setiap individu masyarakat, tidak saja bagi yang miskin tapi juga yang kaya, apapun warna kulit dan agamanya. Tentang tugas penting dan mulia ini telah ditegaskan Rasulullah dalam tuturnya, yang artinya,”Imam (Khalifah) yang menjadi pemimpin manusia, adalah (laksana) penggembala. Dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap (urusan) rakyatnya.” (HR Al- Bukhari).

Sehubungan dengan itu, dipundak pemerintah pulalah terletak tanggung jawab segala sesuatu yang diperlukan bagi terwujudnya keterjaminan setiap orang terhadap pembiayaan kesehatan; penyediaan dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan; penyediaan dan penyelenggaraan pendidikan SDM kesehatan; penyediaan peralatan kedokteran, obat-obatan dan teknologi terkini; sarana pra sarana lainnya yang penting bagi terselenggaranya pelayanan kesehatan terbaik, seperti listrik, transportasi dan air bersih; dan tata kelola keseluruhannya.

Adapun peran masyarakat, swasta, bila dipandang penting peran tersebut, seperti ketika Negara tidak memiliki teknologi kedokteran tertentu, pada hal sangat dibutuhkan masyarakat, maka dibatasi pada transaksi jual beli atau yang semisal, tidak boleh lebih dari pada itu. Disamping diberikan arahan dan motivasi agar beramal sholeh, seperti wakaf, dan shadaqah.

Pembiayaan Berkelanjutan

Pembiayaan jaminan kesehatan Islam adalah model pembiayaan yang berkelanjutan. Pertama, Pengeluaran untuk pembiayaan kesehatan telah ditetapkan Allah SWT sebagai salah satu pos pengeluaran pada baitul maal, dengan pengeluaran yang bersifat mutlak.  Artinya, sekalipun tidak mencukupi dan atau tidak ada harta tersedia di pos yang diperuntukkan untuk pelayanan kesehatan, sementara ada kebutuhan pengeluaran untuk pembiayaan pelayanan kesehatan, seperti pembiayaan pembangunan rumah sakit, maka ketika itu dibenarkan adanya penarikan pajak yang bersifat sementara, sebesar yang dibutuhkan saja.  Jika upaya ini berakibat pada terjadinya kemudaratan pada masyarakat, Allah SWT telah mengizinkan Negara berhutang.

Hanya saja penting dicatat, pajak tersebut jauh berbeda dengan pajak dalam pengertian kapitalisme seperti yang terjadi kini. karena selain bersifat temporal juga hanya diambil dari harta orang kaya yang didefinisikan secara islami, yaitu kelebihan harta individu masyarakat yang sudah terpenuhi semua kebutuhan pokoknya, dan kebutuhan sekundernya secara ma’ruf. Hutang yang dimaksud adalah hutang yang sesuai ketentuan syara’.

Kedua, sumber-sumber pemasukan untuk pembiayaan kesehatan, sesungguhnya telah didesain Allah SWT sedemikian sehingga memadai untuk pembiayaan yang berkelanjutan, itu adalah hal yang pasti bagi Allah.  Yang salah satunya berasal dari barang tambang yang jumlahnya berlimpah mulai dari tambang batu bara, gas bumi, minyak bumi, hingga tambang emas dan berbagai logam mulia lainnya. Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Islam, tidak sepeserpun harta yang masuk maupun yang keluar kecuali sesuai dengan ketentuan syariat. Model APBN ini meniscayakan Negara memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk menjalankan berbagai fungsinya.

Dengan demikian Islam tidak mengenal pembiayaan berbasis pajak, asuransi wajib, pembiayaan berbasis kinerja, karena semua itu konsep batil yang diharamkan Allah SWT.

Kendali Mutu

Konsep kendali mutu jaminan kesehatan Islam berpedoman pada tiga strategi utama, yaitu administrasi yang simple, cepat dalam penanganan dan dilaksanakan oleh personal yang kapabel.Seperti apa yang dsabdakan Rasulullah SAW artinya, “Sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan berbuat ihsan atas segala sesuatu….”. (HR Muslim).

Berdasarkan tiga strategi utama tersebut, maka pelayanan kesehatan haruslah memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Berkualitas, yaitu memiliki standar pelayanan yang teruji, lagi selaras dengan prinsip etik kedokteran Islam.

b.Individu pelaksana, seperti SDM kesehatan selain kompeten dibidangnya juga seorang yang amanah.

c. Available, semua jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat mudah diperoleh dan selalu tersedia.

d. Lokasi pelayanan kesehatan mudah dicapai (accessible), tidak ada lagi hambatan geografis.

Upaya Promotif Preventif

Sistem kehidupan Islam secara keseluruhan, mulai dari sistem ekonomi Islam, sistem pendidikan, sistem pergaulan Islam, hingga sistem pemerintah bersifat konstruktif terhadap upaya promotif preventif.  Sehingga akan terwujud masyarakat dengan pola emosi yang sehat, pola makan yang sehat, pola aktivitas yang sehat, lingkungan yang sehat, perilaku seks yang sehat, epidemi yang terkarantina dan tercegah dengan baik. Hal ini tidak saja menjadi upaya preventif di tingkat keluarga namun hingga tingkat Negara yang jika berjalan efektif, meniscaya akan mewujudkan keberhasilan upaya preventif tersebut.

Inilah konsep yang berasal dari Allah SWT, satu-satunya konsep yang benar, yang lurus, sebagaimana Allah SWT tegaskan dalam berfirman-Nya, QS Al-Baqarah (2): 147, yang artinya, “Kebenaran itu dari Rabmu, maka janganlah sekali-kali Engkau (Muhammad) termasuk orang yang ragu”.  Dimana konsep-konsep tersebut adalah bagian integral dari keseluruhan konsep sistem kehdupan Islam.Karenanya dibutuhkan sistem politik Islam untuk menerapkannya.

Di atas itu semua, pembatasan fungsi pemerintah sebatas regulator saja merupakan konsep yang bertentangan dengan Islam. Allah SWT telah memberikan wewenang dan tanggung jawab mulia ini dipundak pemerintah (Khalifah), sebagaimana dituturkan Rasulullah SAW , yang artinya,” ”Imam (Khalifah) yang menjadi pemimpin manusia, adalah (laksana) penggembala.  Dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap (urusan) rakyatnya.” (HR Al- Bukhari).

Islam telah memberikan jaminan kesejahteraan kepada rakyat bukan saja didunia atau saat hidup, bahkan saat meninggalpun Islam masih memberikan jaminan. Rasulullah saw. Bersabda : Siapa saja yang mati dan meninggalkan harta maka harta itu untuk ahli warisnya. Siapa saja yang mati dan ia mneinggalkan utang atau orang-orang lemah maka datanglah kepadaku karena akulah penanggung jawabnya.

Begitu berbeda sistem jaminan dalam kapitalisme yang nyata hanya merupakan upaya tambal  sulam atas kebobrokan nya. Belum lagi sistem ini menganut asa manfaat dimana jelas ada pamrih untuk tetap mendapatkan profit. Berbeda dengan aturan sistem Islam yang  memberi tanggung jawab pemerintah wajib berperan langsung dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. ***

 _________

 Artikel ini diambil dari Rubrik Opini Koran Harapan Rakyat Edisi  22-29 Januari 2014

Muamalat Ingin Menggarap Dana Pensiun Syariah

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mengaku akan memberi pelayanan dana pensiun pada tahun ini. Produk tersebut dinilai penting mengingat belum ada pelayanan dana pensiun syariah di Indonesia. Tidak tanggung-tanggung, Bank Muamalat menargetkan dapat menghimpun dari layanan ini sebesar Rp200 miliar.

“Tahun ini kami memang akan menggenjot kinerja pembiayaan melalui dana pensiun syiariah. Sebab, masyarakat juga sudah banyak yang mengeluh bahwa belum ada layanan dana pensiun syariah di Indonesia. Jadi, sudah seharusnya kita membuat program pelayanan ini,” ungkap Kepala Divisi Pembayaan Konsumer Bank Muamalat, Firman Sofyan di Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/1) pekan lalu.

Lebih jauh dia menjelaskan, sebagai langkah awal, pembiayaan konsumer dana pensiun syiariah ini akan didapat dari perpindahan atau akuisisi dana pensiun yang ada di PT Bank Himpunan Saudara 1906 Tbk dan PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk. Meski begitu, Firman mengaku belum mengetahui persis berapa dana pensiun dari kedua bank tersebut. Namun, dia dapat memastikan sejumlah dana tersebut akan pindah ke Bank Muamalat di tahun ini.

“Tapi kami menargetkan dari produk dana pensiun yang akan kita jual sendiri bisa terhimpun Rp200 miliar hingga akhir tahun 2014. Sebagai langkah awal kami kira angka tersebut cukup realistis dan optimistis dapat tercapai,” tuturnya. Firman menjelaskan dana pensiun yang akan dijual oleh Bank Muamalat sendiri dapat dipastikan lebih fleksibel dibanding penawaran yang dilakukan bank konvensional.
Pasalnya, bank konvensional biasanya menawarkan produk dengan ongkos yang berat seperti diberlakukannya bunga 2% tetap atau flat tiap bulannya. Sedangkan Bank Muamalat akan menggunakan mekanisme bagi hasil yang lebih rendah. Kemudian Firman menjelaskan Bank Muamalat kana memberi pelayanan dana pensiun syiariah dari angka minimal sebesar Rp10 juta.

Selain itu, dengan jaminan yang diperlukan bisa melebihi angka Rp100 juta. Besaran jaminan dana pensiun itu diakui memang tidak besar mengingat target utama Bank Muamalat sendiri merupakan pegawai kantoran biasa. “Sedangkan pembiayaan tenornya kita mulai dari yang 6 bulan hingga 10 tahun. Nasabah bisa membayarnya melalui persentase dari gaji bulanan mereka yang akan disepakati. Cara yang seperti ini sangat moderat,” ungkap Firman.

Dengan demikian, pertumbuhan nasabah konsumer di Bank Muamalat diharapkan dapat tumbuh hingga 25% pada 2014. Dia mengaku optimistis target pertumbuhan itu dapat tercapai mengingat selain akan adanya dana pensiun, pertumbuhan dana umrah yang rencananya akan diluncurkan akhir Maret 2014 mendatang, juga turut mendorong pertumbuhan itu.


“Sekarang jumlah nasabah konsumer Bank Muamalat, per Desember 2013, sudah mencapai 182 ribu-200 ribu orang. Harapannya hingga akhir tahun 2014 pertumbuhan konsumer kita bisa sebesar Rp2,2 triliun. Untuk penyaluran pembiayaan kita sudah menyalurkan hingga Rp13,549 triliun akhir tahun lalu,” pungkasnya. (www.neraca.co.id)

Menjelang Kematian

Bentuk keadilan Allah Rabbul Azis adalah tentang adanya kematian. Semua manusia pasti akan menemui kematian.

Tak ada satupun manusia yang dapat menolak dan menunda datangnya kematian. Kematian bukanlah episode akhir kehidupan manusia. Masih ada kehidupan yang lebih panjang, yang bersifat kekal-abadi, dan selama-lamanya, yaitu kehidupan akhirat. Kelak, posisi manusia di akhirat, sangatlah ditentukan selama kehidupannya di dunia.

Abu Bakar As-Shidiq ra, menjelang wafatnya, putrinya Aisyah datang menemui beliau. Aisyah duduk di dekat kepala ayahnya. Ia menangis: “Ayah, benar kata orang dahulu yang bersyair,

“Sungguh! Tidak ada gunanya kekayaan dunia,

Ketika napas tersengal dan dada sesak”.

Lalu, Abu Bakar ra menoleh kepada Aisyah, dan berkata: “Anakku, jangan bicara seperti itu”, ucap ayahnya. Lalu Khalifah Abu Bakar melanjutkan, katakanlah: “Dan, datanglah sakaratul maut dengan sebenar-benarnya. Itulah yang dahulu hendak kamu hindari”. (Qur’an: Qaf:19).

Sesudah Abu Bakar As-Shidiq wafat, banyak orang yang sibuk mencari harta peninggalannya. Khalifah Islam yang kekuasaannya sangat luas, membentang dari Bagdad sampai ke Afrika Utara, dan memimpin Dunia Islam, di mana ‘emas dunia’ (harta kekayaan ) berada di bawah kekuasaannya, rakyatnya hanya mendapati peninggalannya berupa seekor baghal dan dua potong pakaian. Sebelum wafatnya Abu Bakar berwasiat: “Kafani aku dengan satu kain saja. Kirimkan baghal dan pakaian yang satunya kepada Khalifah Umar Ibn Kaththab. Dan, katakana kepadanya: “Wahai Umar, bertakwalah kepada Allah. Jangan sampai Allah Ta’ala mewafatkan seperti aku ini”.

Ketika baghal dan kain itu sampai kepada Umar, ia terduduk menangis seraya berkata: “Engkau menyusahkan khalifah sesudahmu, wahai Abu Bakar!”. Benar, demi Allah, Abu Bakar telah menyulitkan kahlifah sesudahnya. Demi Allah, Abu Bakar menyusahkan setiap pemimpin (Khalifah) sesudahnya untuk meneladani dan mengikuti jejak langkahnya.

Ibnul Qayim mengisahkan bahwa setiap pagi, bersamaan terbitnya fajar matahari, Abu Bakar keluar rumah menuju kemah yang berada dipinggiran kota Madinah, tujuannya ia menemui seorang rakyatnya, wanita tua renta, buta, malang, dan sangat menderita. Abu Bakar ra menyapukan rumahnya, memasakkan makanan, dan memerahkan susu kambingnya. Inilah yang dilakukan Abu Bakar ra, orang pertama setelah Rasulullah Saw, mujahid agung, dan Khalifah Rasulullah Saw. Dan, usai membantu wanita tua itu, Abu Bakar ra, kembali ke Madinah.

Umar pernah mengkuti kepergian Abu Bakar. Ke mana Khalifah Islam itu pergi setiap pagi? Ketika Abu Bakar keluar dari rumah orang tua itu, Umar pun masuk. Umar bertanya:“Kamu siapa?”, ucapnya. “Saya hanyalah seoran perempuan tua yang malang, dan menderita. Suami saya sudah lama meninggal dunia, dan tidak ada yang menghidupi saya setelah Allah, kecuali orang yang datang tadi”, jawab wanita tua itu.

Umar bertanya:“Kamu mengenalnya?”,

“Tidak.Demi Allah, saya tidak mengenalnya”, jawab wanita tua itu.

Umar bertanya lagi: “Lalu apa yang dia lakukan?”,

“Menyapu rumah, menolong memerahkan susu, dan membuatkan makanan!”, jawab wanita tua itu.

Mendengar tutur wanita itu, Umar terduduk sambil menangis.


Semoga Allah Ta’ala melimpahkan kesejahteraan kepada Abu Bakar, dan di antara orang-orang yang kekal di surga Nya. Semoga Allah Ta’ala meridhai nya di antara orang-orang yang shidiqin. Semoga pula Allah Ta’ala mempertemukan orangl-orang mu’min dengannya di surga. Amin. (disarikan dari Saat Maut Menjemput – Aid al-Qarni/Mashadi/www.eramuslim.com) 

Iman dan Kepahlawanan yang Langka


Pada penaklukan kota Makkah, Ummu Hakim binti al-Harits masuk Islam sedangkan suaminya, Ikrimah bin Abu Jahal, melarikan diri ke daerah Yaman. Lalu, Ummu Hakim meminta izin kepada Rasulullah untuk menyusul dan mencari suaminya. Setelah diizinkan oleh Rasulullah, Ummu Hakim segera pergi dan mencari suaminya sampai akhirnya menemukan Ikrimah di daerah bagian Tihamah, namun dia kemudian pergi dengan mengendarai perahu. Pada saat duduk di atas perahu, Ikrimah berdo’a, "Demi Latta dan ‘Uzza."[1] Pemilik perahu pun menimpali, "Di sini tidak diperbolehkan meminta kepada siapapun kecuali kepada Allah dengan penuh ikhlas." Lalu Ikrimah berkata, "Demi Tuhan, seandainya Tuhan di laut itu satu maka di darat pun dia juga satu." Saat itu istrinya melihat isyarat Ikrimah masuk ke dalam agama Islam.
Ummu Hakim berkata, "Demi  kamu, saya mendatangi manusia yang paling kuat tali silaturrahimnya (Rasulullah), manusia yang paling baik dan saya memintakanmu perlindungan darinya, dan dia memberimu jaminan akan hal itu."
Ikrimah kemudian kembali bersama istrinya ke Makkah. Saat mereka mulai mendekati kota Makkah, Rasulullah berkata kepada para sahabatnya, “Telah datang pada kita Ikrimah bin Abu Jahal dengan status Mukmin. Sebab itu, jangan sekali-kali kalian menghujat bapaknya karena sesungguhnya menghujat orang yang sudah meninggal sangat menyakiti orang-orang yang masih hidup."[2]
Tatkala Ikrimah dan istrinya tiba di depan pintu kediaman Rasulullah, beliau menyambutnya penuh sukacita sambil berdiri tegak sebagai bentuk ekspresi kegembiraannya atas kedatangan Ikrimah bin Abu Jahal seraya berkata, "Selamat datang, wahai pengendara yang hijrah.” Ucapan itu diulangi Nabi sampai tiga kali."[3]  
Kemudian Ikrimah memberitahu Rasulullah bahwa istrinya, Ummu Hakim, telah menceritakan bahwa Rsulullah menjamin keamanannya. Rasul kemudian menegaskan, “Kamu telah aman, wahai Ikrimah.”
Lalu Ikrimah membaca dua kalimah syahadat sebagai tanda dia telah masuk Islam, “Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa dan engkau (Muhamad Saw) adalah hamba Allah dan utusan-Nya  serta engkau sebaik-baik manusia dan sebenar-benarnya manusia yang paling sempurna."
Ikrimah membaca dua kalimah syahadat itu sambil menunndukkan kepala karena malu kepada Rasulullah. Dia juga meminta kepada Nabi, “Wahai Rasulullah mintakanlah ampunan kepada Allah atas kesalahanku dan segala hal yang menyebabkanku memusuhimu serta segala hal yang mengakibatkku menyekutukan Allah."
Ikrimah melanjutkan permintaannya, “Wahai Rasulullah, perintahkan kepadaku suatu kebaikan yang engkau ketahui."
Rasulullah memberitahunya dengan berkata, “Katakanlah Ikrimah bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhamad adalah utusan-Nya dan bersungguh-sungguhlah menuju Allah."
Ikrimah berikrar, “Sungguh demi Allah, wahai Rasulullah, saya tidak akan meninggalkan nafkah untuk membela agama Allah, kecuali hal-hal yang dapat melemahkan agama-Nya. Saya tidak akan membunuh seseorang dalam rangka membela agama Allah kecuali mereka yang berupaya melemahkan agama-Nya."
Semua janjinya ditepati oleh Ikrimah. Dia menjadi salah seorang sahabat yang giat dalam peperangan membela agama Allah hingga dia syahid pada masa Khalifah Abu Bakar. Ikrimah menjadi syahid  pada peristiwa Ajnadin. Kemudian Ummu Hakim memiliki masa iddah[4] selama empat bulan sepuluh hari. Selepas iddah, seorang sahabat bernama Yazid bin Abu Sufyan melamarnya, tapi dia menolak. Hingga akhirnya dia dilamar oleh Khalid bin Said bin ‘Ash dengan mas kawin 400 dinar.     
Ketika tentara kaum Muslimin hendak menaklukkan Maraj As-Sifr—suaminya, Khalid, ikut berjuang menaklukkan kota Ajnadin, Qahl, Maraj As-Sifr— Khalid masuk ke kemah Ummu Hakim. Ummu Hakim menolak untuk melayani suaminya sambil berkata, "Bisakah kamu tahan hingga kamu sanggup menaklukkan tentara musuh?!" Khalid menjawab, "Saya merasa bahwa saya akan terbunuh."
Ummu Hakim berlalu sambil berucap, "Tunggu!" Dia kemudian mengadakan perayaan kecil-kecilan, hingga keesokan harinya peperangan berkecamuk. Khalid berperang dengan gagah berani hingga mati syahid. Melihat suaminya terbunuh, Ummu Hakim ikut turun ke medan perang, sementara wewangian yang dipakai semalam masih tercium. Dan Ummu Hakim pun menyusul suaminya mati syahid dan mayatnya ditemukan di salah satu dinding benteng kota.



[1]Do’a seperti ini merupakan do’a yang menjadi karakteristik masyarakat Jahiliyah.
[2]Al-Hakmi, Vol. III, hal. 241.
[3]Al-Hakmi, Vol. III, hal. 242.

[4]Jangka waktu yang harus dilalui wanita Muslimah setelah ditinggal wafat suaminya.