Direktur Utama PT
Jamsostek Elvyn G Masassya menuturkan setelah Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan beroperasi 1 Juli 2015 nanti, pekerja swasta bisa
mendapatkan jaminan pensiun.
"Manfaat,
iuran dan teknis BPJS Ketenagakerjaan sama persis saat dijalankan PT Jamsostek.
1 Juli 2015 nanti ditambah jaminan pensiun, sesuai peraturan pemerintah,"
kata dia di Jakarta, Rabu (15/1/2014).
Sementara itu,
untuk program jaminan kesehatan sudah dialihkan kepada BPJS Kesehatan. Elvyn
mengatakan, ada perbedaan signifikan antara Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan.
Jika tadinya Jamsostek hanya mengcover tenaga kerja sektor formal. BPJS
Ketenagakerjaan diperuntukkan bagi semua, baik sektor formal, informal, dan
jasa konstruksi, dengan total potensi sebanyak 117 juta peserta.
"Program
pensiun untuk swasta mulai 1 Juli 2015. Bagaimana mekanisme dan manfaatnya
masih akan dibahas dalam peraturan pemerintah mengenai jaminan pensiun yang
akan selesai 2014 ini," jelasnya.
Elvyn menuturkan,
pihaknya memberikan usulan ke pemerintah soal jaminan pensiun. Untuk swasta,
iuran diperhitungkan antara 8-12 persen dari take home pay.
"Program
pensiunan diutamakan ke pekerja formal yang kurang lebih saat ini ada 40 juta,
karena iurannya akan dibayarkan pemberi kerja," kata dia lagi.
Elvyn menaksir,
pensiun yang bakal diterima peserta program jaminan pensiun mencapai 40 hingga
50 persen dari upah terakhir. Pekerja yang mendapat manfaat ini, adalah dia
yang menjadi peserta program jaminan pensiun minimal 15 tahun.
(bisniskeuangan.kompas.com)
No comments:
Post a Comment