Monday, February 10, 2014

BPJS Ketenagakerjaan Beroperasi, Pekerja Swasta Dapat Jaminan Pensiun

Direktur Utama PT Jamsostek Elvyn G Masassya menuturkan setelah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan beroperasi 1 Juli 2015 nanti, pekerja swasta bisa mendapatkan jaminan pensiun.

"Manfaat, iuran dan teknis BPJS Ketenagakerjaan sama persis saat dijalankan PT Jamsostek. 1 Juli 2015 nanti ditambah jaminan pensiun, sesuai peraturan pemerintah," kata dia di Jakarta, Rabu (15/1/2014).

Sementara itu, untuk program jaminan kesehatan sudah dialihkan kepada BPJS Kesehatan. Elvyn mengatakan, ada perbedaan signifikan antara Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan. Jika tadinya Jamsostek hanya mengcover tenaga kerja sektor formal. BPJS Ketenagakerjaan diperuntukkan bagi semua, baik sektor formal, informal, dan jasa konstruksi, dengan total potensi sebanyak 117 juta peserta.

"Program pensiun untuk swasta mulai 1 Juli 2015. Bagaimana mekanisme dan manfaatnya masih akan dibahas dalam peraturan pemerintah mengenai jaminan pensiun yang akan selesai 2014 ini," jelasnya.

Elvyn menuturkan, pihaknya memberikan usulan ke pemerintah soal jaminan pensiun. Untuk swasta, iuran diperhitungkan antara 8-12 persen dari take home pay.

"Program pensiunan diutamakan ke pekerja formal yang kurang lebih saat ini ada 40 juta, karena iurannya akan dibayarkan pemberi kerja," kata dia lagi.


Elvyn menaksir, pensiun yang bakal diterima peserta program jaminan pensiun mencapai 40 hingga 50 persen dari upah terakhir. Pekerja yang mendapat manfaat ini, adalah dia yang menjadi peserta program jaminan pensiun minimal 15 tahun. (bisniskeuangan.kompas.com)

No comments:

Post a Comment