Showing posts with label ASURANSI. Show all posts
Showing posts with label ASURANSI. Show all posts

Sunday, May 1, 2016

Relawan BPBD Perlu Diberikan Asuransi Keselamatan


LATIHAN: Sejumlah relawan BPBD Kudus latihan penyelamatan di dalam air bersama masyarakat di Embung Ngemplak, Kecamatan Undaan Kudus belum lama ini. (suaramerdeka.com/Ruli Aditio)
LATIHAN: Sejumlah relawan BPBD Kudus latihan penyelamatan di dalam air bersama masyarakat di Embung Ngemplak, Kecamatan Undaan Kudus belum lama ini. (suaramerdeka.com/Ruli Aditio)
 Kinerja relawan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kudus memang penuh dengan berbagai resiko yang menyangkut keselamatan jiwa, namun justru mereka melakukan semuanya ini dengan penuh sukarela. Bahkan ada kecenderungan keberadaan relawan banyak membantu masyarakat, tidak hanya di bidang kebencanaan saja melainkan juga bidang sosial.
Oleh karena itu keberadaan mereka perlu didukung dengan pemberian asuransi keselamatan yang selama ini memang belum dimiliki oleh para relawan tersebut.
Kepala Pelaksana Harian BPBD Kudus, Bergas Catursasi Penanggungan saat ditemui kemarin menjelaskan, hal tersebut sebenarnya sampai saat ini memang masih menjadi angan – angan dan masih dalam wacana. “Kami sudah pernah membahas hal tersebut, hanya saja belum diketahui melalui mekanisme yang mana,” katanya.
Pihaknya juga mengapresiasi kinerja relawan BPBD Kudus yang sudah melaksanakan tugasnya dengan sangat baik, hanya saja mereka belum memiliki asuransi tersebut. “Persoalan ini masih menjadi agenda kami dan berharap ada solusi yang tepat,” terangnya.
Terkait dengan keberadaan berbagai macam program jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, apakah mereka bisa diikutkan dalam program tersebut. Pihaknya belum memahami soal itu. “Pada prinsipnya asuransi tersebut disesuaikan dengan tingkat resiko tugas dari para relawan,” paparnya.
Mengenai jaminan keselamatan dari para relawan selama ini, Bergas hanya menjelaskan selama ini mereka sudah cukup terlatih, bahkan beberapa diantara dari relawan sudah memiliki keahlian yang kompeten sehingga bisa meminimalkan segala bentuk resiko yang dihadapi.
“Selama ini resiko kecelakaan bisa diminimalkan, namun sejatinya asuransi keselamatan tetap memiliki manfaat bagi para relawan,” katanya.
(SM Network)

Thursday, April 7, 2016

Asuransi kesehatan dongkrak premi Asuransi Astra

Asuransi kesehatan dongkrak premi Asuransi Astra
PT Asuransi Astra memproyeksi pertumbuhan premi pada tahun ini bica mencapai 8,5%. Pertumbuhan premi akan ditopang dari lini sektor kesehatan yang mencatat pertumbuhan premi.
Santosa, Presiden Direktur Asuransi Astra mejelaskan, sulit bagi perusahaan untuk menaikan target pertumbuhan premi tahun ini. Alasannya, penjualan otomotif yang diperkirakan stagnan sebesar satu juta unit kendaraan bakal mempengaruhi perolehan premi perusahaan.
Kontribusi premi kendaraan di Asuransi Astra disebut mencapai 60%. Sisanya 30% berasal dari lini komersil dan 10% dari kesehatan. "Diversifikasi bisnis pasti kami lakukan. 
Misalnya perbesar kontribusi kesehatan hingga 20%. Tapi tetap saja porsi asuransi kendaraan masih dominan," terang Santosa.
Pada tahun 2015, premi yang dihimpun Asuransi Astra mencapai Rp 4,5 triliun tumbuh 7,1% dari Rp 4,2 triliun pada tahun 2014. Jika tahun ini ditargetkan premi tumbuh 8,5% maka raihan premi Asuransi Astra berkisar Rp 4,8 triliun.
Tahun lalu, perusahaan mengalami penurunan dari sisi hasil investasi dan laba. Asuransi Astra mencatat perolehan hasil investasi 2015 turun menjadi Rp 582,14 miliar dari pencapaian tahun 2014 Rp 622,21 miliar. 
Kondisi ini lumrah terjadi dalam kondisi penurunan pasar modal tahun 2015. Pada tahun ini, Santosa mengaku tidak mengubah komposisi keranjang investasi dan masih mengandalkan investasi di fix income.
Sementara perolehan laba komprehensif Astra Buana turun menjadi Rp 717,18 miliar pada Desember 2015 turun dari sebelumnya Rp 977,25 miliar pada Desember 2014.
Meski begitu, secara asset perusahaan mengalami kenaikan menjadi Rp 9,9 triliun pada tahun 2015 dari Rp 9,6 triliun pada tahun 2014.(http://keuangan.kontan.co.id/)

Thursday, March 10, 2016

NELAYAN HARUS DIJANGKAU ASURANSI SOSIAL



NET
  
 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) perlu menyadari keberadaan BPJS Ketenagakerjaan dalam rencana institusi tersebut yang akan menyediakan asuransi bagi para nelayan.

Berdasarkan amanat Undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara program jaminan sosial untuk melindungi para pekerja di Indonesia, yang meliputi pekerja formal (pekerja penerima upah) maupun pekerja informal (pekerja bukan penerima upah).

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, program asuransi sebagaimana yang direncanakan KKP telah ada dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Program BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.

"Rencana tersebut harus dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan. Kita ini masih menghadapi tantangan bagaimana kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat diikuti seluruh pekerja informal. Saat ini pekerja informal ada sekitar 60 juta orang," jelasnya di Jakarta, Minggu (6/3).

Sementara itu, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Poempida Hidayatulloh mengatakan jika pelaksanaan asuransi bagi nelayan tersebut dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan artinya proses pencairan klaim dan sebagainya kedepan tidak sulit atau mudah, layaknya proses asuransi sosial.

"BPJS Ketenagakerjaan merupakan institusi pemerintah yang diamanahkan untuk melindungi seluruh tenaga kerja. Artinya semua jaminan sosial untuk tenaga kerja Indonesia ya harus diarahkan ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Terlebih, katanya, asuransi komersial terkadang berlaku asas ex gratia. Pemegang polis, katanya, suka dipersulit dalam proses pencairan klaim. Dan ujung-ujungnya, jika pun dana dicairkan tidak sesuai dengan yang disepakati.

"Contohnya saja TKI. Dan itu terjadi berulang-ulang setiap tahunnya," ujar Poempida.

Melihat hal tersebut, diapun berharap jika asuransi yang diberlakukan untuk nelayan ada baiknya menggunakan asuransi sosial. Khususnya untuk mengcover masyarakat yang tidak mampu (Penerima Bantuan Iuran atau PBI).

Sekedar informasi, Sekretaris Jenderal KKP Syarief Widjadja mengungkapkan, asuransi akan diberlakukan bagi seluruh nelayan. Untuk nelayan kecil maka premi asuransi ditanggung negara, dan untuk nelayan yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) di perusahaan maka premi ditanggung pemberi kerja. Adapun untuk pengelolaan asuransi, rencananya hal ini akan diserahkan pada BUMN asuransi. [RMOL.]

Monday, January 18, 2016

Asuransi dan dana pensiun bakal buru sukuk perdana

Pemerintah berencana menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias sukuk negara pada Selasa (12/1). Dalam lelang ini, pemerintah menargetkan dana Rp 4 triliun.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan merilis, lima seri sukuk negara yang ditawarkan.Pertama, seri SPN-S 13072016 dengan imbalan diskonto yang bakal jatuh tempo pada 13 Juli 2016.
Instrumen ini memiliki aset dasar barang milik negara berupa tanah dan bangunan. Sedangkan empat seri sukuk negara lain berbasis proyek alias project based sukuk (PBS) dengan aset dasar proyek atau kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016.
Di antaranya adalah PBS006 dengan imbalan 8,25% yang kadaluarsa pada 15 September 2020, PBS009 dengan imbalan 7,75% yang tenggat waktunya 25 Januari 2018. PBS011 dengan kupon tetap dan jatuh tempo pada 15 Agustus 2023 dan PBS012 dengan bunga tetap dan kedaluwarsa pada 15 November 2030.
Analis Fixed Income MNC Securities I Made Adi Saputra mengatakan, pemerintah berpotensi menghimpun penawaran melebihi target indikatif yang dipatok yakni Rp 4 triliun.
Faktor pendorongnya adalah, adanya seri sukuk negara teranyar atau meluncur perdana, yakni PBS012. Dengan keterbatasan pasokan instrumen syariah yang bertenor panjang, pelaku industri keuangan seperti asuransi serta dana pensiun akan berburu instrumen tersebut.
“Ini lelang perdana sukuk negara, belum kelihatan jumlah permintaan seperti apa,” terangnya. Made menduga, mayoritas investor mengejar sukuk negara bertenor pendek, seperti SPN-S 13072016 untuk dipegang hingga jatuh tempo. Maklum, likuiditas sukuk domestik minim.
sumber: http://investasi.kontan.co.id/