Showing posts with label Quo Vadis Papua. Show all posts
Showing posts with label Quo Vadis Papua. Show all posts

Monday, May 5, 2014

Perkembangan Terakhir Papua dan Papua Barat


Akhir-akhir ini stabilitas keamanan di Papua kurang kondusif akibat terjadinya beberapa peristiwa seperti perampokan, perampasana, penyanderaan, peperangan antar suku, penembakan di puncak mulia dan di PT. Freeport, pembunuhan, dan konggres II yang berlanjut rusuk merupakan penyebab terganggunya stabilitas keamanan di Papua. Akar masalah yang terjadi di Papua antara lain penggunaan dana otonomi khusus yang beelum dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat asli Papua, lebarnya kesenjangan sosial ekonomi, dan tingginya dinamika politik dalam pelaksanaan Pilkada. Melalui koordinasi dengan instansi terkait dan pemda, Kemendagri terus melakukan langkah-langkah penanganan masalah kamtibmas di Papua.

Rekomendasi Terkait dengan Pembangunan
Terkait pembangunan, rekomendasi yang bisa diberikan adalah melakukan evaluasi pelaksanaan otsus sesuai hasil yang dicapai. Percepatan pembangunan Papua perlu menjadi prioritas utama bagi pemerintah Indonesia. Perlu dilakukan dialog yang konstruktif dengan para tokoh Papua untuk mendapatkan informasi atau aspirasi terkait dengan penyelesaian konflik di Papua. Pembangunan tanah papua harus melibatkan masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat. Perlu juga menempatkan putra daerah Papua untuk berkompetisi dalam berbagai bidang kegiatan pembangunan di luar Papua. Tokoh agama, tokoh adat, tokoh ormas/LSM dapat dirangkul untuk dapat menyatukan persepsi dalam membangun dan memajukan Papua dan Papua Barat.

Rekomendasi Terkait dengan Ketenteraman dan Ketertiban Papua
Rekomendasi yang diberikan untuk ketenteraman dan ketertiban di Papua adalah meningkatkan kerja sama yang harmonis antara APKAM dengan pemerintah dan masyarakat dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban di daerah masing-masing. Perlu juga mengutamakan dialog dalam penyelesaian setiap masalah dan meningkatkan peran pemda dalam menyelenggarakan stabilitas keamanan nasional di daerah. Adanya kembali kegiatan siskamling serta penyelenggaraan kewaspadaan dini, deteksi dini, cegah dini, dan lapor cepat (kominda, FKDM) juga dapat menjadi rekomendasi. Rekomendasi lainnya adalah membangun jati diri bangsa melalui giat cinta tanah air dan wawasan kebangsaan serta perlunya kerja sama antara FKDM yang dibentuk oleh Kemendagri dengan ormas kepolisian dalam melakukan deteksi dini.

Partisipasi Tokoh Papua dalam Mendukung Kamtibmas
Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian mengamanatkan bahwa fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan tujuan adanya kepolisian negara adalah untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
Fungsi sebagaimana disebutkan dalam UU No. 2 Tahun 2002 tersebut tentunya sudah diterjemahkan dalam kebijakan dan protap pelaksanaan operasional di lapangan oleh seluruh jajaran kepolisian termasuk oleh Kepolisian Daerah Papua. Namun demikian, dalam tataran operasionalisasi fungsi kepolisian di lapangan sering terjadi benturan. Benturan ini bisa terjadi karena persaingan kepentingan, atau karena kepentingan pribadi yang mengorbankan kepentingan umum atau bahkan kepentingan kelompok yang mempengaruhi fungsi Kepolisian.
Saya melihat kepolisian di Papua belum melaksanakan fungsi kepolisiannya secara benar dan profesional. Pola penanganan Kamtibmas di Papua bernuansa represif, sehingga hubungan emosional ataupun kemitraan aparat kepolisian dengan masyarakat semakin jauh. Masyarakat memandang polisi sebagai musuh dalam selimut sehingga enggan melapor ke polisi apabila menemukan suatu masalah di lingkungannya. Represifme pola penanganan Kamtibmas di Papua dapat dilihat dalam menghadapi setiap gerakan aksi masyarakat di mana aparat yang bertugas lebih menunjukkan arogansi, akhirnya menimbulkan kekisruhan keadaan, lalu terjadi huru hara yang sulit terkendali, dan bahkan menimbulkan korban yang sulit dipertanggungjawabkan siapa pelakunya.
Dalam undang-undang No. 2 Tahun 2001 tentang otonomi khusus Papua diamanatkan bahwa kepolisian daerah Papua dalam melaksanakan tugasnya harus memperhatikan sistem hukum, budaya, adat istiadat di daerah penugasan. Demikian pula dalam penempatan baru atau relokasi satuan Kepolisisan terkoordinasi dengan Gubernur. Dan juga dalam hal untuk menjadi Perwira, Bintara, Tamtama Kepolisian Negara Republik Indonesia di provinsi Papua dengan memperhatikan sistem hukum, budaya, adat istiadat yang diselaraskan dengan kebijakan Gubernur Provinsi Papua, diberi kurikulum muatan lokal dan lulusannya diutamakan untuk penugasan di Provinsi Papua. Disinilah perlu dilibatkan peran tokoh Papua untuk ikut berpartisipasi memberikan pandangan tentang sistem dan nilai-nilai kearifan lokal kepada para Calon Perwira, Bintara, Tamtama Polri yang nantinya bertugas di Papua.
Sudah seharusnya kepolisian di Papua bertugas secara profesional, memahami fungsinya sebagai pelindung, pengayom masyarakat dan sebagai penegak hukum serta keadilan. Aparat Kepolisian sebaiknya lebih terkonsentrasi pada tugas pokoknya melindungi dan pengamanan dalam kota dari potensi ancaman dan gangguan kriminal, terorisme, penyebaran narkoba, ilegal logging, ilegal minning, dan lain-lain. Tidak terjebak dalam kepentingan sempit yang mengorbankan kepentingan umum. Jika kepolisian Papua bertugas pada tataran yang jelas dengan pendekatan yang save power, maka akan memudahkan partisipasi peran tokoh untuk ikut memperkuat sistem kamtibmas semakin nyata, tetapi kondisi di Papua saat ini sangat sulit keteribatan peran para tokoh Papua. Hal ini karena kelompok masyarakat yang dirugikan oleh aparat kepolisian semakin banyak, sehingga sangat sulit posisi para tokoh Papua untuk berbicara kebenaran yang hakiki kepada masyarakat. Apalagi dengan penambahan personel kepolisian dari luar Papua, semakin membuat kisruh psikologi keamanan masyarakat Papua. Rakyat Papua menjadi trauma ketika melihat semakin banyak aparat bersenjata hadir di lingkunganya karena kehadirannya pasti akan menimbulkan situasi ketidaknyamanan. Dengan kondisi seperti itu sebaiknya Pimpinan Polri harus mengubah kebijakan, jangan lagi menambah kekuatan Polri dari luar Papua, tetapi lebih dioptimalkan personel Polri dari Papua sendiri.

Saturday, May 3, 2014

Upaya Pemerintah untuk Pelaksanaan Otonomi Khusus Papua


Sejak berlakunya otsus Papua, pemerintah telah melakukan berbagai kebijakan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan otsus Papua. Upaya yang dilakukan pemerintah, antara lain:
·           Penyelesaian regulasi sesuai amanat UU Otsus Papua, yakni:
1.      PP No. 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua (diubah dengan PP No. 64 Tahun 2008)
2.      PP No. 19 Tahun 2010 tentang Gubernur sebagai wakil pemerintah (diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011) yang berlaku secara umum termasuk di Papua.
·           Fasilitasi penyusunan Perdasi dan Perdasus
1.      Perdasi: 6 Perdasi sudah selesai dan 16 Perdasi belum selesai
2.      Perdasus: 3 Perdasus sudah selesai dan 10 Perdasus belum selesai
3.      Upaya Fasilitasi: Provinsi Papua telah berkonsultasi dengan Kemendagri 4 rancangan Perdasus dan 2 rancangan Perdasi, sedangkan Provinsi Papua Barat telah berkonsultasi 1 rancangan Perdasus dan 1 rancangan Perdasi
4.      Kemendagri mendorong Pemda Papua dan Papua Barat agar segera menyelesaikan Perdasi dan Perdasus
·           Fasilitasi penataan kelembagaan khususnya untuk pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP)
1.      Telah diterbitkan PP No. 54 Tahun 2004 tentang MRP. Pemerintah juga telah memfasilitasi pengisian anggota MRP periode 2005-2010.
2.      Untuk pengisian anggota MRP 2011-2016, telah ditetapkan Kepmendagri No. 161-223 Tahun 2011 tanggal 31 Maret 2011 dan telah dipisahkan antara MRP Provinsi Papua dan MRP Provinsi Papua Barat serta telah terpilih pimpinan masing-masing MRP.
3.      Pengangkatan anggota DPR Papua (11 orang) juga telah difasilitasi sebagai pelaksanaan putusan MK Nomor 116/PUU-VII/2009 melalui fasilitasi penyusunan Perdasus yang hingga saat ini masih dalam proses di daerah.
4.      Penyelesaian Perdasi pembentukan sekretariat MRP Provinsi Papua Barat juga turut difasilitasi.
5.      Penguatan kelembagaan MRP Provinsi Papua dan Papua Barat melalui program pengembangan kapasitas terutama untuk meningkatkan pemahaman mengenai wewenang, tugas dan fungsi MRP.
·           Pengembangan kapasitas aparatur pemda
1.      Untuk meningkatkan kompetisi aparatur Pemda dalam penyelenggaraan pemerintahan, telah dilakukan kegiatan-kegiatan seperti Diklat, seminar, workshop, studi banding, dan lain-lain.
2.      Mendirikan IPDN di kota Jayapura yang diresmikan pada 9-10 Desember 2011 oleh Mendagri. Kuota siswa/i IPDN tersebut masyoritas terdiri dari orang asli Papua sebanyak 167 siswa.i. pada kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan MoU untuk kerja sama pengembangan kapasitas aparatur Pemda antara pemerintah pusat dengan pemda Provinsi Papua.
·           Pengelolaan dana otsus untuk pembangunan Papua
1.      Pada APBD Provinsi Papua dan Papua Barat, kontribusi dana otsus terhadap total pendapatan yaitu Papua 49,39% dan Papua Barat 61,65%.
2.      Bila dibandingkan dengan Provinsi lain yang memiliki jumlah penduduk yang hampir sama, perbandingan antara APBD Papua dengan Sulawesi Tenggara pada tahun 2011 sebesar 459,61%, sedangkan perbandingan antara APBD Papua Barat dengan Maluku Utara pada tahun 2011 sebesar 467,24%.
3.      Tren alokasi dana otsus di Papua dan Papua Barat dibandingkan dengan provinsi lain menunjukkan bahwa kedua provinsi tersebut mendapat perhatian lebih.
4.      Dana otsus yang telah diberikan pemerintah jauh lebih besar (Rp 28,927 Trilliun) daripada hasil yang diberikan Papua dan Papua Barat (Rp 18 Trilliun).
·           Penataan daerah atau pemekaran daerah
1.      Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, telah dibentuk daerah otonom baru yang semula 9 kabupaten/kota menjadi 40 kabupaten/kota (29 di Papua dan 11 di Papua Barat).
2.      Saat ini masih dalam tahap pengkajian atas usulan pembentukan daerah otonom baru yang berjumlah 7 provinsi dan 47 kabupaten/kota yang pelaksanaannya masih menunggu selesainyarevisi UU No. 32 Tahun 2004 yang juga mengatur mengenai pokok-pokok desain besar penataan daerah (desertada).

Tindak Lanjut untuk Efektivitas Pelaksanaan Otsus Papua
Ada sembilan langkah tindak lanjut untuk efektivitas pelaksanaan otsus Papua yang dapat dilakukan. Pertama adalah dengan meningkatkan kemampuan jajaran Pemda, DPRP/PB, dan MRP Provinsi Papua dan Papua Barat dalam penyeenggaran pemerintahan daerah. Kedua dapat juga dilakukan dengan memfasilitasi proses penyelesaian Perdasus dan Perdasi termasuk Perdasus pembagian dana otsus antara provinsi dengan kabupaten/kota. Kemudian ketiga perlu pula dilakukan penjajakan kemungkinan adanya PNS dari Papua dan Papua Barat untuk dalam waktu tertentu diperkerjakan di pemerintah pusat (kementerian/lembaga) atau provinsi lain, atau sebaliknya menempatkan PNS pusat untuk peendampingan dalam hal tertentu di Provinsi Papua dan Papua Barat. Keempat, memfasilitasi percepatan proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua. Kelima adalah melakukan evaluasi tahunan pelaksanaan otsus secara komprehensif. Untuk tahun 2011 hasilnya dilaporkan pada akhir Desember 2011 dan selanjutnya akan dijadikan bahan penyempurnaan instrumen evaluasi dan solusi kebijakan untuk efektivitas pelaksanaan otsus Papua ke depan. Keenam, bersama instansi terkait melakukan sosialisasi keberadaan Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat (UP4B). Ketujuh, membentuk tim asistensi Kemendagri dalam rangka melakukan pengawalan dan pendampingan pelaksanaan pembangunan dan pengembangan kapasitas pemda yang mulai bertugas pada awal tahun 2012. Kedelapan, melakukan pembinaan intensif atas penyelenggaraan pemda pada daerah otonom baru. Terakhir, kesembillan, melakukan kajian administratif dan teknis atas usulan pembentukan daerah otonom baru khususnya pembentukan provinsi.

Thursday, May 1, 2014

Otonomi Khusus di Papua dalam Rangka Mendukung Kamtibmas yang Kondusif


Makna otonomi khusus bagi Papua adalah kewenangan khusus bagi Pemda Provinsi Papua Barat untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang0undangan dalam kerangka NKRI. Makna lainnya adalah Pemda Provinsi Papua Barat memiliki tanggung jawab dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemda dan mengelola kekayaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Papua. Pelaksanaan otsus sendiri di Papua selama ini belum efektif, ada kendala dalam aspek regulasi, kelembagaan, aparatur, pemberdayaan masyarakat, manajemen pemerintahan dan pemekaran daerah.
Perdasus tentang pembagian dana otsus antara Provinsi dengan Kabupaten/Kota hingga saat ini belum selesai. Pelaksanaan pembagian dana otsus masih berpedoman pada peraturan gubernur Papua sehingga sebagian masyarakat menilai belum transparan dan belum menyentuh kebutuhan dasar masyarakat asli Papua. Tersendatnya penyelesaian Perdasus tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur turut menjadi tinjauan aspek regulasi. Sedangkan dari aspek kelembagaan adalah kurang harmonisnya hubungan antara Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB), dan Majelis Rakyat Papua (MRP). Keberadaan MRP selama ini belum optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai representasi kultural yang memperjuangkan kepentingan masyarakat adat, perempuan, dan agama.
Dari aspek aparatur Pemda, meskipun telah dilakukan langkah-langkah pengembangan kapasitas aparatur Pemda, namun belum memadai dalam mendukung peningkatan kinerja Pemda. Perlu disusun secara komperhensif program pengembangan kapasitas aparatur pemda dalam bentuk “program diklat” yang disertai “program pemagangan” dalam rangka meningkatkan kemampuan aparatur pemda Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Upaya pengembangan kapasitas aparatur Pemda semakin penting dilakukan, karena adanya peningkatan jumlah aparatur sejalan dengan bertambahnya daerah otonom baru, yang sejak era reformasi telah bertambah menjadi 40 Kab/Kota, yang semula hanya 9 Kab/Kota. Hingga saat ini masyarakat asli Papua belum terjangkau secara memadai dalam pelayanan kesehatan, pendidikan, dan perekonomian, serta terbatasnya penyediaan prasarana dan sarana publik, sehingga masih rendahnya tingkat kesejahteraan sebagian masyarakat asli Papua. Masyarakat asli Papua merasa terisolasi, terbelakang, dan tertinggal dibandingkan dengan masyarakat Indonesia pada umumnya, baik yang berdomisili di Papua maupun di wilayah lainnya.
Menurut aspek manajemen pemerintahan daerah, belum terwujudnya sinergi program antara program pemda provinsi dengan program pemda kabupaten/kotakarena belum efektifnya koordinasi perencanaan. Belum dilaksanakan secara efektif juga program-program pembangunan yang diamanatkan di dalam UU No. 21 Tahun 2001 khususnya pada bidang pendidikan, kesehatan, sosial, lingkungan hidup, serta kependudukan dan ketenagakerjaan yang belum banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat asli Papua. Dari aspek pemekaran daerah, kebijakan moratorium pemekaran daerah mulai berlaku sejak tanggal 3 Agustus 2009. Namun, usulan pemekaran daerah di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sampai saat ini masih terus bertambah. Berdasarkan data yang ada saat ini, terdapat 54 usulan pembentukan DOB yang terdiri dari 7 usulan pembentukan provinsi, 43 usulan pembentukan kabupaten, dan 4 usulan pembentukan kota. Hingga saat ini, usulan tersebut belum ditindaklanjuti.

Wednesday, April 30, 2014

Otonomi Khusus di Papua dalam Rangka Mendukung Kamtibmas yang Kondusif



Makna otonomi khusus bagi Papua adalah kewenangan khusus bagi Pemda Provinsi Papua Barat untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang0undangan dalam kerangka NKRI. Makna lainnya adalah Pemda Provinsi Papua Barat memiliki tanggung jawab dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemda dan mengelola kekayaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Papua. Pelaksanaan otsus sendiri di Papua selama ini belum efektif, ada kendala dalam aspek regulasi, kelembagaan, aparatur, pemberdayaan masyarakat, manajemen pemerintahan dan pemekaran daerah.
Perdasus tentang pembagian dana otsus antara Provinsi dengan Kabupaten/Kota hingga saat ini belum selesai. Pelaksanaan pembagian dana otsus masih berpedoman pada peraturan gubernur Papua sehingga sebagian masyarakat menilai belum transparan dan belum menyentuh kebutuhan dasar masyarakat asli Papua. Tersendatnya penyelesaian Perdasus tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur turut menjadi tinjauan aspek regulasi. Sedangkan dari aspek kelembagaan adalah kurang harmonisnya hubungan antara Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB), dan Majelis Rakyat Papua (MRP). Keberadaan MRP selama ini belum optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai representasi kultural yang memperjuangkan kepentingan masyarakat adat, perempuan, dan agama.
Dari aspek aparatur Pemda, meskipun telah dilakukan langkah-langkah pengembangan kapasitas aparatur Pemda, namun belum memadai dalam mendukung peningkatan kinerja Pemda. Perlu disusun secara komperhensif program pengembangan kapasitas aparatur pemda dalam bentuk “program diklat” yang disertai “program pemagangan” dalam rangka meningkatkan kemampuan aparatur pemda Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Upaya pengembangan kapasitas aparatur Pemda semakin penting dilakukan, karena adanya peningkatan jumlah aparatur sejalan dengan bertambahnya daerah otonom baru, yang sejak era reformasi telah bertambah menjadi 40 Kab/Kota, yang semula hanya 9 Kab/Kota. Hingga saat ini masyarakat asli Papua belum terjangkau secara memadai dalam pelayanan kesehatan, pendidikan, dan perekonomian, serta terbatasnya penyediaan prasarana dan sarana publik, sehingga masih rendahnya tingkat kesejahteraan sebagian masyarakat asli Papua. Masyarakat asli Papua merasa terisolasi, terbelakang, dan tertinggal dibandingkan dengan masyarakat Indonesia pada umumnya, baik yang berdomisili di Papua maupun di wilayah lainnya.
Menurut aspek manajemen pemerintahan daerah, belum terwujudnya sinergi program antara program pemda provinsi dengan program pemda kabupaten/kotakarena belum efektifnya koordinasi perencanaan. Belum dilaksanakan secara efektif juga program-program pembangunan yang diamanatkan di dalam UU No. 21 Tahun 2001 khususnya pada bidang pendidikan, kesehatan, sosial, lingkungan hidup, serta kependudukan dan ketenagakerjaan yang belum banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat asli Papua. Dari aspek pemekaran daerah, kebijakan moratorium pemekaran daerah mulai berlaku sejak tanggal 3 Agustus 2009. Namun, usulan pemekaran daerah di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sampai saat ini masih terus bertambah. Berdasarkan data yang ada saat ini, terdapat 54 usulan pembentukan DOB yang terdiri dari 7 usulan pembentukan provinsi, 43 usulan pembentukan kabupaten, dan 4 usulan pembentukan kota. Hingga saat ini, usuan tersebut belum ditindaklanjuti.

Upaya Pemerintah untuk Pelaksanaan Otonomi Khusus Papua
Sejak berlakunya otsus Papua, pemerintah telah melakukan berbagai kebijakan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan otsus Papua. Upaya yang dilakukan pemerintah, antara lain:
·           Penyelesaian regulasi sesuai amanat UU Otsus Papua, yakni:
1.      PP No. 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua (diubah dengan PP No. 64 Tahun 2008)
2.      PP No. 19 Tahun 2010 tentang Gubernur sebagai wakil pemerintah (diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011) yang berlaku secara umum termasuk di Papua.
·           Fasilitasi penyusunan Perdasi dan Perdasus
1.      Perdasi: 6 Perdasi sudah selesai dan 16 Perdasi belum selesai
2.      Perdasus: 3 Perdasus sudah selesai dan 10 Perdasus belum selesai
3.      Upaya Fasilitasi: Provinsi Papua telah berkonsultasi dengan Kemendagri 4 rancangan Perdasus dan 2 rancangan Perdasi, sedangkan Provinsi Papua Barat telah berkonsultasi 1 rancangan Perdasus dan 1 rancangan Perdasi
4.      Kemendagri mendorong Pemda Papua dan Papua Barat agar segera menyelesaikan Perdasi dan Perdasus
·           Fasilitasi penataan kelembagaan khususnya untuk pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP)
1.      Telah diterbitkan PP No. 54 Tahun 2004 tentang MRP. Pemerintah juga telah memfasilitasi pengisian anggota MRP periode 2005-2010.
2.      Untuk pengisian anggota MRP 2011-2016, telah ditetapkan Kepmendagri No. 161-223 Tahun 2011 tanggal 31 Maret 2011 dan telah dipisahkan antara MRP Provinsi Papua dan MRP Provinsi Papua Barat serta telah terpilih pimpinan masing-masing MRP.
3.      Pengangkatan anggota DPR Papua (11 orang) juga telah difasilitasi sebagai pelaksanaan putusan MK Nomor 116/PUU-VII/2009 melalui fasilitasi penyusunan Perdasus yang hingga saat ini masih dalam proses di daerah.
4.      Penyelesaian Perdasi pembentukan sekretariat MRP Provinsi Papua Barat juga turut difasilitasi.
5.      Penguatan kelembagaan MRP Provinsi Papua dan Papua Barat melalui program pengembangan kapasitas terutama untuk meningkatkan pemahaman mengenai wewenang, tugas dan fungsi MRP.
·           Pengembangan kapasitas aparatur pemda
1.      Untuk meningkatkan kompetisi aparatur Pemda dalam penyelenggaraan pemerintahan, telah dilakukan kegiatan-kegiatan seperti Diklat, seminar, workshop, studi banding, dan lain-lain.
2.      Mendirikan IPDN di kota Jayapura yang diresmikan pada 9-10 Desember 2011 oleh Mendagri. Kuota siswa/i IPDN tersebut masyoritas terdiri dari orang asli Papua sebanyak 167 siswa.i. pada kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan MoU untuk kerja sama pengembangan kapasitas aparatur Pemda antara pemerintah pusat dengan pemda Provinsi Papua.
·           Pengelolaan dana otsus untuk pembangunan Papua
1.      Pada APBD Provinsi Papua dan Papua Barat, kontribusi dana otsus terhadap total pendapatan yaitu Papua 49,39% dan Papua Barat 61,65%.
2.      Bila dibandingkan dengan Provinsi lain yang memiliki jumlah penduduk yang hampir sama, perbandingan antara APBD Papua dengan Sulawesi Tenggara pada tahun 2011 sebesar 459,61%, sedangkan perbandingan antara APBD Papua Barat dengan Maluku Utara pada tahun 2011 sebesar 467,24%.
3.      Tren alokasi dana otsus di Papua dan Papua Barat dibandingkan dengan provinsi lain menunjukkan bahwa kedua provinsi tersebut mendapat perhatian lebih.
4.      Dana otsus yang telah diberikan pemerintah jauh lebih besar (Rp 28,927 Trilliun) daripada hasil yang diberikan Papua dan Papua Barat (Rp 18 Trilliun).
·           Penataan daerah atau pemekaran daerah
1.      Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, telah dibentuk daerah otonom baru yang semula 9 kabupaten/kota menjadi 40 kabupaten/kota (29 di Papua dan 11 di Papua Barat).
2.      Saat ini masih dalam tahap pengkajian atas usulan pembentukan daerah otonom baru yang berjumlah 7 provinsi dan 47 kabupaten/kota yang pelaksanaannya masih menunggu selesainyarevisi UU No. 32 Tahun 2004 yang juga mengatur mengenai pokok-pokok desain besar penataan daerah (desertada).