Saturday, May 3, 2014

Upaya Pemerintah untuk Pelaksanaan Otonomi Khusus Papua


Sejak berlakunya otsus Papua, pemerintah telah melakukan berbagai kebijakan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan otsus Papua. Upaya yang dilakukan pemerintah, antara lain:
·           Penyelesaian regulasi sesuai amanat UU Otsus Papua, yakni:
1.      PP No. 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua (diubah dengan PP No. 64 Tahun 2008)
2.      PP No. 19 Tahun 2010 tentang Gubernur sebagai wakil pemerintah (diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011) yang berlaku secara umum termasuk di Papua.
·           Fasilitasi penyusunan Perdasi dan Perdasus
1.      Perdasi: 6 Perdasi sudah selesai dan 16 Perdasi belum selesai
2.      Perdasus: 3 Perdasus sudah selesai dan 10 Perdasus belum selesai
3.      Upaya Fasilitasi: Provinsi Papua telah berkonsultasi dengan Kemendagri 4 rancangan Perdasus dan 2 rancangan Perdasi, sedangkan Provinsi Papua Barat telah berkonsultasi 1 rancangan Perdasus dan 1 rancangan Perdasi
4.      Kemendagri mendorong Pemda Papua dan Papua Barat agar segera menyelesaikan Perdasi dan Perdasus
·           Fasilitasi penataan kelembagaan khususnya untuk pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP)
1.      Telah diterbitkan PP No. 54 Tahun 2004 tentang MRP. Pemerintah juga telah memfasilitasi pengisian anggota MRP periode 2005-2010.
2.      Untuk pengisian anggota MRP 2011-2016, telah ditetapkan Kepmendagri No. 161-223 Tahun 2011 tanggal 31 Maret 2011 dan telah dipisahkan antara MRP Provinsi Papua dan MRP Provinsi Papua Barat serta telah terpilih pimpinan masing-masing MRP.
3.      Pengangkatan anggota DPR Papua (11 orang) juga telah difasilitasi sebagai pelaksanaan putusan MK Nomor 116/PUU-VII/2009 melalui fasilitasi penyusunan Perdasus yang hingga saat ini masih dalam proses di daerah.
4.      Penyelesaian Perdasi pembentukan sekretariat MRP Provinsi Papua Barat juga turut difasilitasi.
5.      Penguatan kelembagaan MRP Provinsi Papua dan Papua Barat melalui program pengembangan kapasitas terutama untuk meningkatkan pemahaman mengenai wewenang, tugas dan fungsi MRP.
·           Pengembangan kapasitas aparatur pemda
1.      Untuk meningkatkan kompetisi aparatur Pemda dalam penyelenggaraan pemerintahan, telah dilakukan kegiatan-kegiatan seperti Diklat, seminar, workshop, studi banding, dan lain-lain.
2.      Mendirikan IPDN di kota Jayapura yang diresmikan pada 9-10 Desember 2011 oleh Mendagri. Kuota siswa/i IPDN tersebut masyoritas terdiri dari orang asli Papua sebanyak 167 siswa.i. pada kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan MoU untuk kerja sama pengembangan kapasitas aparatur Pemda antara pemerintah pusat dengan pemda Provinsi Papua.
·           Pengelolaan dana otsus untuk pembangunan Papua
1.      Pada APBD Provinsi Papua dan Papua Barat, kontribusi dana otsus terhadap total pendapatan yaitu Papua 49,39% dan Papua Barat 61,65%.
2.      Bila dibandingkan dengan Provinsi lain yang memiliki jumlah penduduk yang hampir sama, perbandingan antara APBD Papua dengan Sulawesi Tenggara pada tahun 2011 sebesar 459,61%, sedangkan perbandingan antara APBD Papua Barat dengan Maluku Utara pada tahun 2011 sebesar 467,24%.
3.      Tren alokasi dana otsus di Papua dan Papua Barat dibandingkan dengan provinsi lain menunjukkan bahwa kedua provinsi tersebut mendapat perhatian lebih.
4.      Dana otsus yang telah diberikan pemerintah jauh lebih besar (Rp 28,927 Trilliun) daripada hasil yang diberikan Papua dan Papua Barat (Rp 18 Trilliun).
·           Penataan daerah atau pemekaran daerah
1.      Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, telah dibentuk daerah otonom baru yang semula 9 kabupaten/kota menjadi 40 kabupaten/kota (29 di Papua dan 11 di Papua Barat).
2.      Saat ini masih dalam tahap pengkajian atas usulan pembentukan daerah otonom baru yang berjumlah 7 provinsi dan 47 kabupaten/kota yang pelaksanaannya masih menunggu selesainyarevisi UU No. 32 Tahun 2004 yang juga mengatur mengenai pokok-pokok desain besar penataan daerah (desertada).

Tindak Lanjut untuk Efektivitas Pelaksanaan Otsus Papua
Ada sembilan langkah tindak lanjut untuk efektivitas pelaksanaan otsus Papua yang dapat dilakukan. Pertama adalah dengan meningkatkan kemampuan jajaran Pemda, DPRP/PB, dan MRP Provinsi Papua dan Papua Barat dalam penyeenggaran pemerintahan daerah. Kedua dapat juga dilakukan dengan memfasilitasi proses penyelesaian Perdasus dan Perdasi termasuk Perdasus pembagian dana otsus antara provinsi dengan kabupaten/kota. Kemudian ketiga perlu pula dilakukan penjajakan kemungkinan adanya PNS dari Papua dan Papua Barat untuk dalam waktu tertentu diperkerjakan di pemerintah pusat (kementerian/lembaga) atau provinsi lain, atau sebaliknya menempatkan PNS pusat untuk peendampingan dalam hal tertentu di Provinsi Papua dan Papua Barat. Keempat, memfasilitasi percepatan proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua. Kelima adalah melakukan evaluasi tahunan pelaksanaan otsus secara komprehensif. Untuk tahun 2011 hasilnya dilaporkan pada akhir Desember 2011 dan selanjutnya akan dijadikan bahan penyempurnaan instrumen evaluasi dan solusi kebijakan untuk efektivitas pelaksanaan otsus Papua ke depan. Keenam, bersama instansi terkait melakukan sosialisasi keberadaan Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat (UP4B). Ketujuh, membentuk tim asistensi Kemendagri dalam rangka melakukan pengawalan dan pendampingan pelaksanaan pembangunan dan pengembangan kapasitas pemda yang mulai bertugas pada awal tahun 2012. Kedelapan, melakukan pembinaan intensif atas penyelenggaraan pemda pada daerah otonom baru. Terakhir, kesembillan, melakukan kajian administratif dan teknis atas usulan pembentukan daerah otonom baru khususnya pembentukan provinsi.

No comments:

Post a Comment