Sejak berlakunya otsus Papua, pemerintah telah melakukan berbagai kebijakan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan otsus Papua. Upaya yang dilakukan pemerintah, antara lain:
·
Penyelesaian
regulasi sesuai amanat UU Otsus Papua, yakni:
1.
PP No. 54 Tahun
2004 tentang Majelis Rakyat Papua (diubah dengan PP No. 64 Tahun 2008)
2.
PP No. 19 Tahun
2010 tentang Gubernur sebagai wakil pemerintah (diubah dengan PP No. 23 Tahun
2011) yang berlaku secara umum termasuk di Papua.
·
Fasilitasi
penyusunan Perdasi dan Perdasus
1.
Perdasi: 6
Perdasi sudah selesai dan 16 Perdasi belum selesai
2.
Perdasus: 3
Perdasus sudah selesai dan 10 Perdasus belum selesai
3.
Upaya
Fasilitasi: Provinsi Papua telah berkonsultasi dengan Kemendagri 4 rancangan
Perdasus dan 2 rancangan Perdasi, sedangkan Provinsi Papua Barat telah
berkonsultasi 1 rancangan Perdasus dan 1 rancangan Perdasi
4.
Kemendagri
mendorong Pemda Papua dan Papua Barat agar segera menyelesaikan Perdasi dan
Perdasus
·
Fasilitasi
penataan kelembagaan khususnya untuk pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP)
1.
Telah
diterbitkan PP No. 54 Tahun 2004 tentang MRP. Pemerintah juga telah
memfasilitasi pengisian anggota MRP periode 2005-2010.
2.
Untuk pengisian
anggota MRP 2011-2016, telah ditetapkan Kepmendagri No. 161-223 Tahun 2011
tanggal 31 Maret 2011 dan telah dipisahkan antara MRP Provinsi Papua dan MRP
Provinsi Papua Barat serta telah terpilih pimpinan masing-masing MRP.
3.
Pengangkatan anggota
DPR Papua (11 orang) juga telah difasilitasi sebagai pelaksanaan putusan MK
Nomor 116/PUU-VII/2009 melalui fasilitasi penyusunan Perdasus yang hingga saat
ini masih dalam proses di daerah.
4.
Penyelesaian
Perdasi pembentukan sekretariat MRP Provinsi Papua Barat juga turut
difasilitasi.
5.
Penguatan kelembagaan
MRP Provinsi Papua dan Papua Barat melalui program pengembangan kapasitas
terutama untuk meningkatkan pemahaman mengenai wewenang, tugas dan fungsi MRP.
·
Pengembangan
kapasitas aparatur pemda
1.
Untuk
meningkatkan kompetisi aparatur Pemda dalam penyelenggaraan pemerintahan, telah
dilakukan kegiatan-kegiatan seperti Diklat, seminar, workshop, studi banding,
dan lain-lain.
2.
Mendirikan IPDN
di kota Jayapura yang diresmikan pada 9-10 Desember 2011 oleh Mendagri. Kuota
siswa/i IPDN tersebut masyoritas terdiri dari orang asli Papua sebanyak 167
siswa.i. pada kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan MoU untuk kerja
sama pengembangan kapasitas aparatur Pemda antara pemerintah pusat dengan pemda
Provinsi Papua.
·
Pengelolaan dana
otsus untuk pembangunan Papua
1.
Pada APBD
Provinsi Papua dan Papua Barat, kontribusi dana otsus terhadap total pendapatan
yaitu Papua 49,39% dan Papua Barat 61,65%.
2.
Bila
dibandingkan dengan Provinsi lain yang memiliki jumlah penduduk yang hampir
sama, perbandingan antara APBD Papua dengan Sulawesi Tenggara pada tahun 2011
sebesar 459,61%, sedangkan perbandingan antara APBD Papua Barat dengan Maluku
Utara pada tahun 2011 sebesar 467,24%.
3.
Tren alokasi
dana otsus di Papua dan Papua Barat dibandingkan dengan provinsi lain
menunjukkan bahwa kedua provinsi tersebut mendapat perhatian lebih.
4.
Dana otsus yang
telah diberikan pemerintah jauh lebih besar (Rp 28,927 Trilliun) daripada hasil
yang diberikan Papua dan Papua Barat (Rp 18 Trilliun).
·
Penataan daerah
atau pemekaran daerah
1.
Dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendekatkan pelayanan kepada
masyarakat, telah dibentuk daerah otonom baru yang semula 9 kabupaten/kota
menjadi 40 kabupaten/kota (29 di Papua dan 11 di Papua Barat).
2.
Saat ini masih
dalam tahap pengkajian atas usulan pembentukan daerah otonom baru yang
berjumlah 7 provinsi dan 47 kabupaten/kota yang pelaksanaannya masih menunggu
selesainyarevisi UU No. 32 Tahun 2004 yang juga mengatur mengenai pokok-pokok
desain besar penataan daerah (desertada).
Tindak Lanjut untuk Efektivitas Pelaksanaan Otsus
Papua
Ada
sembilan langkah tindak lanjut untuk efektivitas pelaksanaan otsus Papua yang
dapat dilakukan. Pertama adalah dengan meningkatkan kemampuan jajaran Pemda,
DPRP/PB, dan MRP Provinsi Papua dan Papua Barat dalam penyeenggaran
pemerintahan daerah. Kedua dapat juga dilakukan dengan memfasilitasi proses
penyelesaian Perdasus dan Perdasi termasuk Perdasus pembagian dana otsus antara
provinsi dengan kabupaten/kota. Kemudian ketiga perlu pula dilakukan penjajakan
kemungkinan adanya PNS dari Papua dan Papua Barat untuk dalam waktu tertentu
diperkerjakan di pemerintah pusat (kementerian/lembaga) atau provinsi lain,
atau sebaliknya menempatkan PNS pusat untuk peendampingan dalam hal tertentu di
Provinsi Papua dan Papua Barat. Keempat, memfasilitasi percepatan proses
pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua. Kelima adalah melakukan
evaluasi tahunan pelaksanaan otsus secara komprehensif. Untuk tahun 2011
hasilnya dilaporkan pada akhir Desember 2011 dan selanjutnya akan dijadikan
bahan penyempurnaan instrumen evaluasi dan solusi kebijakan untuk efektivitas
pelaksanaan otsus Papua ke depan. Keenam, bersama instansi terkait melakukan
sosialisasi keberadaan Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua
Barat (UP4B). Ketujuh, membentuk tim asistensi Kemendagri dalam rangka
melakukan pengawalan dan pendampingan pelaksanaan pembangunan dan pengembangan
kapasitas pemda yang mulai bertugas pada awal tahun 2012. Kedelapan, melakukan
pembinaan intensif atas penyelenggaraan pemda pada daerah otonom baru.
Terakhir, kesembillan, melakukan kajian administratif dan teknis atas usulan
pembentukan daerah otonom baru khususnya pembentukan provinsi.
No comments:
Post a Comment