Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Gresik memberikan bantuan kepada 20
pekerja kebersihan berupa bantuan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,
Selasa (24/3/2015).
Bantuan tersebut diberikan langsung kepada pekerja kebersihan oleh
Bupati Gresik Sambari Halim Radianto dan Wakil Bupati Mohamad Qosim
disaksikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik Ainul Kholid,
saat perayaan Hari Jadi Kota Gresik ke 528 dan Hari Ulang Tahun (HUT)
Pemkab Gresik ke 41.
“Usaha yang berbadan hukum wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya
untuk mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari
tua, jaminan kematian dan jaminan pensiun. Termasuk per Juli 2015
pekerja bukan penerima upah yaitu tukang ojek, pedagang pasar dan
lain-lain berhak mendapatkan jaminan sosial,” kata Ainul Kholid.
Pegawai Negeri Sipil (PNS), seluruh Anggota DPRD, Kepolisian dan TNI
per Juni 2015 juga mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan
jaminan kematian.
“Salah satu kepedulian BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik yaitu
memberikan iuran selama Bulan Maret 2015 kepada 20 pekerja kebersihan
Pemkab Gresik diikutkan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan
kematian,” katanya. (http://surabaya.tribunnews.com)
Showing posts with label Kecelakaan Kerja. Show all posts
Showing posts with label Kecelakaan Kerja. Show all posts
Thursday, March 26, 2015
Monday, March 23, 2015
PT Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan Saling Klaim
| * PENGELOLAAN JKK DAN JKM JADI TANDA TANYA Siapa pengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai negeri sipil menjadi tanda tanya saat ini. Hal ini sehubungan dengan digulirkan rencana pengelolaan program ini kepada PT Taspen Persero. Sementara, Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merasa masih mendapat mandat untuk mengelola dua program ini. Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bukittinggi, Zulferis, Kamis (19/3) menilai, ikut sertanya PT Taspen (Persero) dalam mengelola Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi PNS adalah hal yang tak mungkin atau keliru. Sebab secara nasional program PT Taspen untuk JKK dan JKM tidak ada. Ia merasa kaget dengan pemberitaan media lokal yang menyebut PT Taspen Cabang Padang yang menyatakan semester II 2015 ini, Taspen mulai mengurusi JKK dan JKM. "Saya tidak setuju PT Taspen ikut mengelola JKK dan JKM bagi PNS karena dengan dasar apa mereka untuk mengelola JKK dan JKM," ungkapnya. Ia menjelaskan, permasalahan ini sudah pernah dibicarakan oleh Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau terkait surat PT Taspen Nomor SRT-413/C.2.4/102014 perihal penjelasan pelaksanaan program JPN, JHT, JKK dan JKM bagi aparatur sipil negara berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tanggal 8 Desember 2014 lalu. Lebih jauh Zulferis menjelaskan, dengan keluarnya UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional dan UU nomor 2004 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta Peraturan Presiden (PP) nomor 109 tahun 2013 menegaskan bahwa tahapan dimulainya pendaftaran bagi pekerja yang bekerja pada penyelenggara negara dilakukan program JKK dan JKM paling lambat satu Juli 2015. Selanjutnya UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS untuk menyelenggarakan jaminan sosial itu, maka dibentuklah suatu badan hukum yang diberi nama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara JKK, JKM, JPN dan JHT. "Sampai saat ini belum ada penunjukkan badan penyelenggara lain oleh undang-undang selain BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelenggarakan program JKK dan JKM bagi PNS," tutur Zulferis yang juga pengemar batu akik. Ia menambahkan sesuai dengan UU nomor 24 tahun 2011 ayat 2 disebutkan PT Taspen diminta menyelesaikan pengalihan program Tabungan Hari Tua (THT) dan program Pembayaran Pensiun kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029. Saat ini PT Taspen jelas Zulferis, masih berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT), oleh sebab itu tidak boleh menyelenggarakan program JKK, JKM, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kesehatan dan Jaminan Pensiun. Sebab berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2004 pasal 5 ayat 1 menyatakan bahwa BPJS harus dibentuk dengan UU untuk menyelenggarakan lima produk jaminan di atas. Terkait dengan telah terlindunginya PNS di lingkungan pemerintah kota dan kabupaten di Sumbar dalam program JKK dan JKM secara mandiri atau suka rela, hal itu tidaklah melanggar ketentuan yang berlaku. Bahkan ini perlu mendapat apresiasi mengingat adanya kekosongan perlindungan sebelum 1 Juli 2015. Informasi pengelolaan program JKK dan JKM ini sudah diterima di sejumlah cabang PT Taspen di Sumatera Barat. Bahkan juga sudah dirilis dalam laman taspen. com pada 18 Maret lalu. Kepala PT Taspen Cabang Padang Jhon Irwan juga telah menerima informasi ini dan sedang melakukan sosialisasi ke sejumlah stakeholder seperti BKD Pemprov Sumbar. Begitu juga dengan PT Taspen Cabang Bukittinggi. Sejumlah sosialisasi juga sudah dilakukan untuk meminta masukan dari stakeholder. Kepala PT Taspen Cabang Bukittinggi Ratmo mengatakan, saat ini Taspen sedang menyiapkan segala aspek yang berkaitan dengan upaya peningkatan kesejahteraaan para PNS. Salah satunya menambah produk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). "Sebenarnya, saat ini PNS telah memperoleh JKM yang dalam hal ini berbentuk Asuransi Kematian dari PT Taspen (Persero) tanpa membayar iuran, karena merupakan pengembangan dari Program THT PNS. Untuk JKK PNS ini telah diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 1981," kata Ratmo. Ia menyebutkan, dalam Pasal 57 huruf f UU Nomor 24 Tahun 2011 telah disebutkan, PT Taspen (Persero) tetap menyelenggarakan Program THT dan pembayaran pensiun termasuk penambahan peserta baru. Dalam hal ini, Taspen diminta membuat Roadmap untuk tahun 2014-2029. "Pada Tahun 2029 nanti akan dilihat produk mana saja yang sesuai dengan Undang-undang Jaminan Sosial (UU Nomor 40 tahun 2004). Apabila ada yang sesuai baru akan dialihkan. Sebenarnya sejak dulu PNS sudah menerima jaminan kesejahteraan melalui Tabungan Hari Tua dan Jaminan Pensiun yang semua sudah diatur dalam undang-undang," tambah Ratmo. (http://www.harianhaluan.com) |
Sunday, January 25, 2015
Kecelakaan Kerja, Karyawan Dapat Santunan Rp1,3 Miliar
Meninggal
dunia akibat kecelakaan kerja, Tommy Gunawan, 44, karyawan PT First Media News
mendapat santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dari Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan DKI Jakarta Kantor Cabang Setiabudi.
Klaim
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp1,31 miliar
diserahkan kepada Rafika Dewi selaku ahli waris dan istri Tommy Gunawan, oleh
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Setiabudi Singgih Marsudi, kemarin.
Singgih
mengatakan, klaim yang diberikan berupa santunan kematian senilai Rp1,27
miliar, JHT Rp 29 juta, biaya pemakaman Rp2 juta, dan santunan berkala Rp4,8
juta.
Tommy
Gunawan merupakan karyawan PT First Media News menjabat head of Technical
and IT Department, dengan upah yang dilaporkan senilai Rp26,5 juta. Tommy
didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ketika bekerja di First Media
News pada Mei 2013.
“Kami
mengapresiasi manajemen First Media News dan Berita Satu Media Holdings yang
telah mendaftarkan seluruh karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan. Kiranya manfaat
yang diperoleh selama menjadi peserta dapat bermanfaat untuk keluarga yang
ditinggalkan,” kata Singgih, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/1).
Tommy
meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Jumat 14
November 2014. Saat itu, dia hendak pulang kerja dari kantornya di Jalan Gatot
Subroto Kav. 35-36 menuju rumah di Jalan Bukit Villa Cibadak, Tanah Sereal,
Bogor. Almarhum meninggalkan kantor sekitar pukul 18.00 WIB dengan menumpang
sepeda motor.
Namun,
sampai di daerah terowongan Cawang depan Gedung BNN, motor yang ditumpangi
Tommy ditabrak Bus Transjakarta.
Pemimpin Redaksi Berita Satu TV Don Bosco Selamun mengapresiasi cepatnya proses pencairan klaim dari BPJS Ketenagakerjaan. “Atas nama Berita Satu TV, kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya. (http://poskotanews.com)
Pemimpin Redaksi Berita Satu TV Don Bosco Selamun mengapresiasi cepatnya proses pencairan klaim dari BPJS Ketenagakerjaan. “Atas nama Berita Satu TV, kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya. (http://poskotanews.com)
Thursday, January 22, 2015
Juli 2015, PNS di Ciayumajakuning Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja
Warga
mengantre untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan perseorangan
di Kantor Cabang BPJS Jakarta Timur, Selasa (20/1). (sumber:
Antara/Andika Wahyu)
Semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten dan Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan (Ciayumajakuning), Jawa Barat (Jabar) akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan paling lambat per satu Juli 2015.
Hal itu sesuai dengan amanat UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 37 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Uus Supriyadi, Jakarta, Rabu (21/1).
Menurut Uus, saat ini BPJS Ketenagakerjaan Cirebon memberikan sosialisasi dan pemahaman soal manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda), seperti Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Kepegawaian, Dinas Anggaran maupun dengan Sekretaris Daerah (Sekda) yang meliputi Kabupaten/Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan (Ciayumajakuning).
"Respons Pemda Ciayumajakuning sangat apresiatif terhadap dukungan program BPJS Ketenagakerjaan bagi PNS, karena ini menyangkut kesejahteraan PNS. Kurang lebih 61.000 PNS di Ciayumajakuning akan masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan" imbuh Uus.
Keikutsertaan program BPJS Ketenagakerjaan bagi PNS Daerah dianggarkan melalui APBD setempat, sesuai dengan ketentuan perundangan, dimana program yang diikuti meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
"Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi PNSD cukup terjangkau, hanya 0,24 persen untuk Jaminan Kecelakaaan Kerja dan 0,3 persen untuk Jaminan Kematian. Prosentasi tersebut dikali gaji pegawai negeri sipil," ujar Uus.
Ketika terjadi kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan meng-cover biaya perawatan dan apabila terjadi kasus kecelakaan yang mengakibatkan perserta mengalami cacat tetap/fungsi, peserta akan mendapatkan santunan sesuai dengan prosentasenya. Begitu pula jika terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan peserta meninggal dunia, akan di berikan santunan sebesar 48 gaji yang dilaporkan.
Untuk program Jaminan Kematian, apabila peserta meninggal, bukan karena kecelakaan kerja atau meninggal biasa, ahli waris akan mendapatkan santunan yang totalnya mencapai 21 juta.
“Semua orang tentu tidak mengharapkan program ini terjadi, namun urusan takdir tidak ada yang tahu. Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan tersebut, dalam upaya menanggulangi ketidakpastian dari risiko yang dimiliki setiap pekerja” terang Uus.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Asep Dedi mengatakan mengatakan, dengan adanya program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk PNS, pihaknya sudah berkoordinasi secara internal. "Kami akan anggarkan di APBD Perubahan 2015, sehingga program BPJS Ketenagakerjaan bagi PNS Kota Cirebon, yang jumlahnya sekitar 6.300 PNS bisa mulai di Juli 2015," ujar Dedi optimistis. (www.beritasatu.com)
Tuesday, January 13, 2015
Konstruksi Baja Pabrik Buku Kiky Ambruk: Dinsosnakertrans Panggil Kontraktor
* KECELAKAAN KERJA BOYOLALI
Korban kecelakaan kerja saat mendapatkan pertolongan pertama di RSUD Banyudono, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (7/1/2015). (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)
Kecelakaan kerja Boyolali yakni insiden runtuhnya konstruksi bangunan milik pabrik buku Kiky mengakibatkan satu pekerja tewas. Dinsosnakertrans memanggil kontraktor proyek perluasan gudang itu.
Insiden runtuhnya konstruksi bangunan berbahan rangka baja milik PT Solo Murni (Kiky) di Boyolali, Rabu (7/1/2015), memakan korban jiwa. Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Boyolali pun memanggil perusahaan yang menjadi kontraktor perluasan gudang itu, Jumat (9/1/2015).
Sebelumnya, Kamis (8/1/2015), Dinsosnakertrans bersama Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) meninjau pabrik buku Kiky.
Seperti diketahui, akibat insiden ini satu pekerja bernama Jali, 40, warga Solo tewas. Sementara itu, lima lainnya luka berat dan empat pekerja luka ringan.
Menurut Kepala Dinsosnakertrans Boyolali, Purwanto, proyek perluasan gudang tersebut dikerjakan pihak ketiga dalam hal ini PT DT Steel yang berkantor di Colomadu, Karanganyar.
“Kemudian tadi pagi [Jumat], kami juga memanggil pihak ketiga itu [PT DT Steel]. Kami ingin mengklarifikasi kejadian di pabrik buku Kiky. Secara umum, kami minta perusahaan konstruksi bertanggung jawab terhadap para korban kecelakaan kerja. Karena pekerja masih merupakan tanggung jawab PT DT Steel, bukan tanggung jawab PT Solo Murni,” papar Purwanto di ruang kerjanya, Jumat.
Dinsosnakertrans juga akan mempelajari kontrak kerja antara kontraktor dengan PT Solo Murni. “Kewenangan kami lebih kepada jaminan santunan kepada korban kecelakaan kerja. Kalau untuk persoalan hukum lainnya biar ditangani aparat kepolisian,” kata dia.
Dalam pemanggilan itu, Dinsosnakertrans juga menanyakan kepada PT DT Steel terkait keikutsertaan para pekerja dalam program Badan Penyedia Jaminan Sosial (BPJS). Jika belum didaftarkan menjadi peserta BPJS, Purwanto berharap PT DT segera mengikutsertakan pekerjanya dalam BPJS.
Harapannya, pekerja mendapat jaminan pelayanan kesehatan jika terjadi kecelakaan kerja . “Sejauh informasi yang kami terima, baru korban tewas yang mendapat uang duka,” kata dia. (www.solopos.com)
Wednesday, November 5, 2014
BPJS Ketenagakerjaan Bandung Salurkan JKK Rp 5,6 M
Sesuai fungsinya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berupaya terus meningkatkan kinerjanya. Hingga September 2014, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung I Jawa Barat telah menyalurkan Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK mencapai Rp 5,6 miliar.
"Berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, para tenaga kerja berhak mendapat perlindungan dan jaminan sosial, karena itu kami berupaya memberikan pelayanan kepada peserta," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung I Jawa Barat, Darmadi, di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung I Jawa Barat, Senin (27/10/2014).
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah program seperti JKK, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKM). Untuk JKK, pihaknya telah menyalurkan santunan hingga September 2014 senilai Rp 5,6 miliar. Jumlah tersebut diperuntukkan bagi 1.313 ahli waris.
Penyaluran yang belum lama ini dilakukan untuk ahli waris pekerja PT Grandtex Industry yang meninggal di tempat kerjanya. Pihaknya telah menyalurkan santunan Rp 112 juta kepada anak pekerja tersebut.
"Kecelakaan kerja, bisa terjadi dimana saja. Pekerja ini diperkirakan sakit, namun karena sedang berada di lokasi kerja, maka tetap mendapat santunan JKK," katanya.
Selain JKK, katanya, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung I hingga September 2014 telah menyalurkan jaminan kematian senilai Rp 5 miliar bagi 740 peserta. Sedangkan untuk penyaluran JHT senilai Rp 162,3 miliar untuk 14.529 peserta. (http://www.tribunnews.com/)
Wednesday, October 29, 2014
BPJS Ketenagakerjaan Bandung santuni korban kecelakaan kerja
Ilustrasi - BPJS Ketenagakerjaan (ANTARA News/Grafis)
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bandung I menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja kepada Andi Lala, seorang karyawan PT Alfaraya Mitraniaga yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan kerja.
"Pak Andi mengalami cacat tetap akibat kecelakaan kerja, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif ia mendapatkan santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Bandung I, Aning Wahyuningsih di Bandung, Rabu.
Penyerahan klaim langsung diserahkan oleh Aning Wahyuningsih di sela-sela kunjungan ke rumah Andi Lala di Margaluyu Kecamatan Leles Kabupaten Garut didampingi oleh pihak perusahaan PT Alfaraya Mitraniaga tempat Andi bekerja sebelum pensiun karena mengalami kecelakaan itu.
Andi mendapat santunan senilai Rp135 juta untuk kategori cacat tetap, santunan sesuai dengan aturan bagi korban kecelakaan kerja.
Pria itu mengalami kecelakaan kerja pada 12 Agustus 2014 sekitar pukul 10.42 WIB pagi di lokasi pabrik PT Alfaraya Mitraniaga di jl Golf no 14, Bandung.
"Kejadian bermula saat sedang mengelas dinding drum truk. Namun naas terjadi ketika dump truk jatuh dan menimpa saya yang berada di bawah dinding truk itu," kata Andi.
Setelah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja mendapatkkan perlindungan dari program BPJS TK, diantaranya jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan kecelakaan kerja. BPJS Ketenagkerjaan selalu berupaya memberikan perlindungan bagi tenaga kerja seperti yang telah diamanatkan oleh Undang Undang demi mewujudkan kesejahteraan bagi setiap pekerja.
"Pemberian santunan kecelakaan kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan amanah undang-undang disebutkan bahwa setiap peserta yang mendapat musibah kecelakaan saat bekerja wajib mendapat santunan apalagi itu sifatnya cacat permanen," katanya.
Jaminan kecelakan kerja adalah salah satu program BPJS Ketenagkerjaan yang bertujuan untuk melindungi pekerja dari resikodan akibat yang ditimbulkan oleh pekerjaan itu sendiri.
"Pekerja berhak mendapatkan perlindungan tersebut sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelengaara Jaminan Sosial," kata Aning menambahkan. (www.antaranews.com)
"Pak Andi mengalami cacat tetap akibat kecelakaan kerja, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif ia mendapatkan santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Bandung I, Aning Wahyuningsih di Bandung, Rabu.
Penyerahan klaim langsung diserahkan oleh Aning Wahyuningsih di sela-sela kunjungan ke rumah Andi Lala di Margaluyu Kecamatan Leles Kabupaten Garut didampingi oleh pihak perusahaan PT Alfaraya Mitraniaga tempat Andi bekerja sebelum pensiun karena mengalami kecelakaan itu.
Andi mendapat santunan senilai Rp135 juta untuk kategori cacat tetap, santunan sesuai dengan aturan bagi korban kecelakaan kerja.
Pria itu mengalami kecelakaan kerja pada 12 Agustus 2014 sekitar pukul 10.42 WIB pagi di lokasi pabrik PT Alfaraya Mitraniaga di jl Golf no 14, Bandung.
"Kejadian bermula saat sedang mengelas dinding drum truk. Namun naas terjadi ketika dump truk jatuh dan menimpa saya yang berada di bawah dinding truk itu," kata Andi.
Setelah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja mendapatkkan perlindungan dari program BPJS TK, diantaranya jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan kecelakaan kerja. BPJS Ketenagkerjaan selalu berupaya memberikan perlindungan bagi tenaga kerja seperti yang telah diamanatkan oleh Undang Undang demi mewujudkan kesejahteraan bagi setiap pekerja.
"Pemberian santunan kecelakaan kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan amanah undang-undang disebutkan bahwa setiap peserta yang mendapat musibah kecelakaan saat bekerja wajib mendapat santunan apalagi itu sifatnya cacat permanen," katanya.
Jaminan kecelakan kerja adalah salah satu program BPJS Ketenagkerjaan yang bertujuan untuk melindungi pekerja dari resikodan akibat yang ditimbulkan oleh pekerjaan itu sendiri.
"Pekerja berhak mendapatkan perlindungan tersebut sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelengaara Jaminan Sosial," kata Aning menambahkan. (www.antaranews.com)
Saturday, September 27, 2014
Pasca PLTU Kanci Meledak, BP Jamsostek Data Karyawan Luka
Pasca ledakan yang terjadi di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kanci, Cirebon, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cirebon langsung turunkan tim untuk mendata peserta BP jamsostek yang menjadi korban.
“Lima menit pasca kejadian ledakan, tim BP Jamsostek Cirebon langsung bergerak untuk melakukan investigasi dan mendata perusahaan dan para pekerja yang dekat dengan lokasi kejadian,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Amirrudin , Jumat .
Menurut Amir, ada sembilan perusahaan yang berdekatan lokasi ledakan dan pihak BPJS Ketenagakerjaan dan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan perusahaan tersebut guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan kerja akibat meledaknya PTLU Kanci.
“Rumah Sakit terdekat sudah kita hubungi agar mengantisipasi terjadinya korban kecelakaaan kerja akibat ledakan tersebut,” ungkap Amir.
Menurut Kepala Dinas Tenagakerja Kabupaten Cirebon, Deni Agustin, SE yang dihubungi melalui telepon mengatakan, hasil informasi sampai saat ini belum ada laporan tentang adanya korban kecelakaan kerja akibat ledakan PLTU Kanci.
“Tim investigasi kami, masih di lokasi kejadian, belum menemukan terjadinya hal tersebut. Kalau ada kita segera koordinasikan dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Deni.(poskotanews.com)
Thursday, September 18, 2014
BP Jamsostek: angka kecelakaan kerja masih mengkhawatirkan
BPJS Ketenagakerjaan (id.wikipedia.org)
Angka kecelakaan kerja masih mengkhawatirkan, terutama di wilayah DKI Jakarta yang mencapai 4.099 kasus dan sekitar 30 persen merupakan kecelakaan lalu lintas, kata Kepala Kantor Wilayah BP Jamsostek Jakarta, Hardi Yuliwan.
Total santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan dan atau ahli warisnya hingga Agustus 2014 mencapai Rp76,31 miliar, demikian siaran pers BP Jamsostek di Jakarta, Rabu.
BP Jamsostek memasukkan kecelakaan lalulintas dalam perlindungan atas risiko kerja jika kecelakaan tersebut terjadi saat pekerja pergi atau pulang dari pabrik atau kantornya.
"Kami berusaha memperkecil angka kecelakaan kerja tersebut dengan berbagai upaya, diantaranya bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengadakan pelatihan keselamatan berkendara bagi pekerja di DKI Jakarta.
"Kematian merupakan suatu takdir, begitu juga dengan masa pensiun atau berhenti kerja, sedangkan kecelakaan bisa diminimalisir melalui pelatihan dan edukasi untuk menerapkan cara aman berkenderaan (safety riding)," kata Hardi.
Dia berharap bisa menekan angka kecelakaan tersebut hingga 15 persen.
Waka Korlantas Polri Brigjen Pol Sam Budigusdian menjelaskan angkatan kerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas sangat tinggi dan merugikan perusahaan karena produktivitas menjadi menurun.
Usia yang mengalami kecelakaan lalu lintas sekitar 18-30 tahun dan 90 persen menggunakan sepeda motor. Karena itu dia menilai kerja sama dengan BP Jamsostek Jakarta itu sangat baik untuk menimbulkan kesadaran berkendaraan yang benar dan aman.
BP Jamsostek Jakarta hingga Agustus 2014 telah membayar total santunan kepada peserta sebesar Rp2,33 triliun. Dari angka tersebut, pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) yang terbesar, yakni Rp2,173 triliun atas nama 95.250 peserta.
(www.antaranews.com)
Total santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan dan atau ahli warisnya hingga Agustus 2014 mencapai Rp76,31 miliar, demikian siaran pers BP Jamsostek di Jakarta, Rabu.
BP Jamsostek memasukkan kecelakaan lalulintas dalam perlindungan atas risiko kerja jika kecelakaan tersebut terjadi saat pekerja pergi atau pulang dari pabrik atau kantornya.
"Kami berusaha memperkecil angka kecelakaan kerja tersebut dengan berbagai upaya, diantaranya bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengadakan pelatihan keselamatan berkendara bagi pekerja di DKI Jakarta.
"Kematian merupakan suatu takdir, begitu juga dengan masa pensiun atau berhenti kerja, sedangkan kecelakaan bisa diminimalisir melalui pelatihan dan edukasi untuk menerapkan cara aman berkenderaan (safety riding)," kata Hardi.
Dia berharap bisa menekan angka kecelakaan tersebut hingga 15 persen.
Waka Korlantas Polri Brigjen Pol Sam Budigusdian menjelaskan angkatan kerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas sangat tinggi dan merugikan perusahaan karena produktivitas menjadi menurun.
Usia yang mengalami kecelakaan lalu lintas sekitar 18-30 tahun dan 90 persen menggunakan sepeda motor. Karena itu dia menilai kerja sama dengan BP Jamsostek Jakarta itu sangat baik untuk menimbulkan kesadaran berkendaraan yang benar dan aman.
BP Jamsostek Jakarta hingga Agustus 2014 telah membayar total santunan kepada peserta sebesar Rp2,33 triliun. Dari angka tersebut, pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) yang terbesar, yakni Rp2,173 triliun atas nama 95.250 peserta.
(www.antaranews.com)
Sunday, September 14, 2014
Petugas Pos "Pahlawan" Pemilu Terima Santunan
Dua karyawan PT Pos Indonesia yang tewas dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas saat menghantarkan logistik Pemilu Presiden 2014, Nasrullah dan Suprasetyo mendapat santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan.
"BPJS sudah menyampaikan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris Almarhum Nasrullah dan Suprasetyo," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandung I Dadi Darmadi di Bandung, Rabu.
Dadi menyebutkan, total santunan bagi kedua karyawa Pos Indonesia yang meninggal dunia saat menjalankan pekerjaanya yang mulia yakni mengantarkan logistik Pemilu Presiden beberapa waktu lalu itu totalnya Rp433,6 juta.
Menurut Dadi Darmadi, dua karyawan perusahaan logistik milik negara itu bertugas di Kantor Pos wilayah Jakarta Timur. Keduanya meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di wilayah Cianjur Jawa Barat (Jabar).
Saat kejadian, keduanya bertugas mengantarkan dokumen Komisi Pemilihan Umum untuk didistribusikan atau dikirim ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur. Namun nahas, dalam perjalanan kendaraan pembawa logistik pemilu tersebut masuk ke Jurang disekitar Kampung Bojong Cikundul, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.
"Kecelakaan kerja, sebagai salah satu jenis risiko kerja sangat mungkin terjadi dimanapun dan dalam bidang pekerjaan apapun, " katanya.
Menurutnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan jaminan yang memberikan kompensasi dan rehabilitasibagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, dimana menjamin pekerja sejak mulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit yang berkaitan dengan pekerjaannya.
"Apalagi pekerjaan yang memiliki resiko tinggi seperti halnya karyawan Pos yang setiap hari mengirimkan surat atau logistik," kata Dadi Darmadi menambahkan. (http://analisadaily.com/)
Saturday, July 5, 2014
Meninggal Saat Kerja Terima Santunan Rp 1,39 Miliar
Meninggal kecelakaan kerja karena serangan jantung, keluarga karyawan PT Indomobil mendapat santunan Rp1,39 miliar dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Santunan kepada keluarga almarhum Yudith Yudhoyono diserahkan oleh Kepala Kanwil BP Jamsostek DKI Jakarta Hardi Yuliwan, disaksikan manajemen Indomobil Group.
“Indomobil merupakan peserta kami yang platinum karena jumlahnya besar dan rapi administrasinya, sehingga tidak heran kalau klaim yang kami bayarkan juga besar karena laporan gajinya juga benar,” jelas Hardi Yuliwan di kantor Indomobil Group.
Hardi mengatakan, total klaim yang dibayarkan sejumlah Rp1,39 miliar terdiri, antara lain dari santunan Jaminan Hari Tua (JHT) Rp89,5 juta dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp1,296 miliar.
“Kalau mereka melaporkan upah yang sesungguhnya, maka yang akan diuntungkan pekerja dan perusahaan,” katanya.
Koordinator Industrial Relation Indomobil Group Anjar Sujatmiko mengaku cukup kaget dengan besaran santunan yang diberikan. Hal ini membuat yakin Indomobil Group bahwa iuran yang dibayarkan tidak sia-sia.
“Total karyawan 13.000 se-Indonesia, ini sudah kami lindungi semua dengan jaminan sosial,” paparnya.(poskotanews.com)
Monday, June 9, 2014
Santunan Cacat Akibat Kecelakaan Kerja
Sebelumnya, harus diketahui dulu apa yang dimaksud dengan cacat dalam konteks kecelakaan kerja. Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 609 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelesaian Kasus Kecelakaan Kerja Dan Penyakit Akibat Kerja, cacat adalah keadaan hilang atau berkurangnya fungsi anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan hilang atau berkurangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan.
Kecacatan dapat dibagi dalam 3 jenis:
a. cacat sebagian untuk selamanya adalah cacat yang mengakibatkan hilangnya sebagian atau beberapa bagian dari anggota tubuh.
b. cacat kekurangan fungsi adalah cacat yang mengakibatkan berkurangnya fungsi sebagian atau beberapa bagian dari anggota tubuh untuk selama-lamanya.
c. cacat total untuk selamanya adalah keadaan tenaga kerja tidak mampu bekerja sama sekali untuk selama-lamanya.
Dalam menyatakan cacat total, dokter yang merawat atau dokter penasehat harus melakukan pemeriksaan fisik kepada tenaga kerja yang bersangkutan agar pertimbangan medis dapat diberikan secara akurat dan obyektif.
Atas cacat sebagian , pekerja berhak untuk mendapatkan santunan yaitu santunan cacat sebagian (Cacat Anatomis) untuk selamanya. Santunan cacat sebagian (Cacat Anatomis) untuk selamanya yaitu santunan yang diberikan kepada tenaga kerja apabila akibat dari kecelakaan kerja, tenaga kerja mengalami cacat sebagian di mana bagian dari anggota tubuhnya hilang. Santunan cacat sebagian dibayar sekaligus dengan besarnya adalah % (persentase) sesuai tabel x 80 (delapan puluh) bulan upah.
Tabel persentase santunan yang diberikan dapat dilihat dalam tabel lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 tentang perubahan Kedelapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
TABEL PERSENTASE SANTUNAN TUNJANGAN CACAT
(Cacat tetap sebagian, dan cacat-cacat lainnya)
Berdasar PP no 76 Tahun 2007
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
MACAM CACAT TETAP SEBAGIAN % x UPAH
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Lengan kanan dari sendi bahu ke bawah= 40
Lengan kiri dari sendi bahu ke bawah= 35
Lengan kanan dari atau dari atas siku ke bawah= 35
Lengan kiri dari atau dari atas siku ke bawah= 30
Tangan kanan dari atau dari atas pergelangan ke bawah= 32
Tangan kiri dari atau dari atas pergelangan ke bawah= 28
Kedua belah kaki dari pangkal paha ke bawah= 70
Sebelah kaki dari pangkal paha ke bawah= 35
Kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah= 50
Sebelah kaki dari mata kaki ke bawah= 25
Kedua belah mata= 70
Sebelah mata atau diplopia pada penglihatan dekat= 35
Pendengaran pada kedua belah telinga= 40
Pendengaran pada sebelah telinga= 20
Ibujari tangan kanan= 15
Ibujari tangan kiri= 12
Telunjuk tangan kanan= 9
Telunjuk tangan kiri= 7
Salah satu jari lain tangan kanan= 4
Salah satu jari lain tangan kiri= 3
Ruas pertama telunjuk kanan= 4,5
Ruas pertama telunjuk kiri= 3,5
Ruas pertama jari lain tangan kanan= 2
Ruas pertama jari lain tangankiri= 1,5
Salah satu ibujari kaki= 5
Salah satu jaritelunjuk kaki= 3
Salah satu jarikaki lain= 2
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
CACAT CACAT LAINNYA % x UPAH
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Terkelupasnya kulit kepala= 10-30
Impotensi= 30
Kaki memendek sebelah:
kurang dari 5cm = 10
5 cm sampai kurang dari 7,5cm = 20
7,5cm atau lebih = 30
Penurunan daya dengar kedua belah telinga setiap 10 desibel = 6
Penurunan daya dengar sebelah telinga setiap 10 desibel = 3
Kehilangan daun telinga sebelah = 5
Kehilangan kedua belah daun telinga = 10
Cacat hilangnya cuping hidung = 30
Perforasi sekat rongga hidung = 15
Kehilangan daya penciuman = 10
Hilangnya kemampuan kerja fisik 51%-70% = 40
26%-50% = 20
10%-25% = 5
Hilangnya kemampuan kerja mental tetap = 70
Kehilangan sebagian fungsi penglihatan. Setiap kehilangan efisiensi tajam penglihatan 10%.
Apabila efisiensi penglihatan kanan dan kiri berbeda, maka efisiensi penglihatan binokuler dengan rumus kehilangan efisiensi penglihatan: (3 x % efisiensi penglihatan terbaik)+% efisiensi penglihatan terburuk = 7
Setiap kehilangan efisiensi tajam penglihatan 10% = 7
Kehilangan penglihatan warna = 10
Setiap kehilangan lapangan pandang 10% = 7
(Sumber: http://oblikpekerja.blogspot.com/)
Sunday, June 1, 2014
Jaminan Kematian Jamsostek Karena Kecelakaan Kerja dan Diluar Kerja
Adanya kecelakaan kerja termasuk
adanya penyakit akibat kerja (PAK) merupakan risiko yang harus dihadapi
oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaan. Oleh karena itu untuk
menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang
diakibatkan adanya risiko pekerjaan dan resiko sosial seperti kematian
akibat kecelakaan kerja atau kematian diluar hubungan kerja atau cacat
karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya
jaminan sosial seperti yang diberikan Jamsostek.
Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja sendiri sudah menjadi tanggung
jawab pengusaha sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar
iuran jaminan kecelakaan kerja yang berkisar antara 0,24% - 1,74% sesuai
kelompok jenis usaha.
Nah, apabila terjadi kecelakaan kerja, maka perusahaan/pengusaha wajib :
- Mengisi form jamsostek 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada PT. Jamsostek (Persero) yang sudah mendapatkan nomor kecelakaan dari Disnaker setempat, tidak lebih dari 2 x 24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan. Formulir Jamsostek 3 melampirkan : foto copy KTP tenaga kerja, foto copy kartu KPJ, Kronologis kejadian, Surat Keterangan Laka Lantas dari Polisi (apabila kecelakaan di jalan raya).
- Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh atau meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada PT. Jamsostek (Persero) tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh atau meninggal dunia. Selanjutnya PT. Jamsostek (Persero) akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris.
- Form Jamsostek 3a (laporan kecelakaan tahap II) berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti:
- Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk formulir Jamsostek 3b atau 3c.
- Absensi tenaga kerja dari perusahaan tempatnya bekerja.
- Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan. bermaterai 3000 untuk biaya maksimal 999 ribu dan 6000 untuk biaya minimal 1 juta.
Dari kasus-kasus penyebab kecelakaan
hingga terjadi kematian, kecelakaan banyak terjadi akibat kecelakaan
diluar kerja yakni di jalan raya. Kecelakaan kerja terjadi tidak hanya
saat di dalam dan waktu bekerja saja akan tetapi pada saat perjalanan
berangkat atau pulang bekerja. Misalnya, menurut pengalaman
khansa, untuk kasus terjadinya tenaga kerja yang meninggal dunia
langsung di tempat kejadian, klaim kecelakaan dan kematiannya, laporan
kecelakaan bisa dilakukan melalui via telpon terlebih dahulu kepada
petugas Jamsostek, selanjutnya untuk laporan kecelakaan tahap 1 dan 2
dapat dilakukan bersamaan sambil menunggu persyaratan klaim kematiannya
sudah lengkap.
Jaminan Kematian diperlukan sebagai
upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman
maupun santunan berupa uang. Begitupun Jaminan Kematian tidak hanya
diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program Jamsostek yang masih
aktif (bekerja) sebagai peserta saja, melainkan jaminan
kematian diperuntukan juga bagi ahli waris dari peserta program
Jamsostek yang sudah non-aktif. Klaim jaminan kematian bagi ahli waris
dari peserta Jamsostek non-aktif, atau sudah keluar dari peserta
Jamsostek maksimal 6 bulan dari waktu keluarnya, masih dapat mengajukan
jaminan kematiannya.
Program Jaminan Kematian karena meninggal diluar kerja memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja seperti:
- Santunan Kematian: Rp 14.200.000,-
- Biaya Pemakaman: Rp 2.000.000,-
- Santunan Berkala: Rp 200.000,-/ bulan (selama 24 bulan)
Apa Saja Syarat Pengajuan Jaminan Kematian?
Bagi pengusaha, keluarga atau ahli waris
dari tenaga kerja yang meninggal dunia mengisi dan mengirim form 4
kepada PT. Jamsostek (Persero) disertai bukti-bukti berupa:
- Kartu peserta Jamsostek (KPJ) Asli tenaga Kerja yang bersangkutan.
- Surat Keterangan Kerja dari perusahaan.
- Surat keterangan kematian Asli dari Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan.
- Salinan/copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga tenaga kerja bersangkutan yang masih berlaku.
- Identitas ahli waris (photo copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga).
- Surat Keterangan Ahli Waris Asli dari Lurah/Kepala Desa setempat sampai Kecamatan.
- Surat Kuasa bermeterai dan copy KTP yang diberi kuasa (apabila pengambilan JKM ini dikuasakan).
Thursday, May 22, 2014
BPJS Ajak Rumah Sakit Kembangkan Trauma Centre
* Pelayanan Pasien Kecelakaan Kerja
Untuk beri pelayanan maksimal pada pasien kecelakaan kerja, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, ajak pengelola rumah sakit untuk mengembangkan unit trauma center.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Hardi Yuliwan, BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, selain perluasan jaringan trauma center di rumah sakit juga sudah melaksanakan COB (kerjasama) dengan PT Jasa Raharja.
“Keberadaan TC (trauma center) dibutuhkan untuk menjadi pusat pelayanan kasus kecelakaan kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya untuk menurunkan derajat kecacatan dan angka kematian akibat kecelakaan kerja,” kata Hardi, saat membuka Sosialisasi Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Perluasan Jaringan Trauma Center bagi Rumah Sakit di Jakarta, Rabu.
Menurutnya tingkat kecelakaan kerja masih sangat tinggi. Di Jakarta dengan 3,6 juta peserta program, tahun 2013 terjadi 7.063 kecelakaan kerja atau 30 kecelakaan kerja per hari.
Karena itu Hardi berharap pihak rumah sakit dapat mendukung program pengembangan unit trauma center ini. “Untuk tahap awal, kami mengajak 18 rumah sakit pemerintah, daerah dan swasta di DKI Jakarta. Kedepannya, berharap seluruh RS di DKI Jakarta bisa membuka unit Trauma Center.”
Dengan adanya Trauma Center ini, lanjutnya, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja dapat langsung dibawa ke Trauma Center di RS yang bekerjasama, sehingga bisa langsung ditangani tanpa harus membayar.
Tentang COB (coordination of benefit) dengan Jasa Raharja, dinilai Hardi, juga akan memudahkan perawatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
“Dengan kerjasama ini, korban kecelakaan kerja, jaminan perawatan awalnya akan dibayarkan oleh PT Jasa Raharja, dengan plafon Rp20 juta. Kelebihan biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan plafon yang sama,” jelas Hardi.
Kedepan, jika Rancangan Perundang-Undangan tentang JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) disetujui, penanganan JKK akan ditanggung hingga sesuai kebutuhan medis (sampai sembuh). (poskotanews.com)
Friday, May 16, 2014
Di Jakarta Sehari Ada 30 Kecelakaan Kerja
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
merupakan hal yang mutlak diimplementasikan sebagai salah satu daya
saing menghadapi perdagangan bebas. Karena itu, Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan turut berpartisipasi dengan
memberikan manfaat tambahan pelatihan ahli K3 bagi peserta.
“Saat ini dan ke depan proses industrialisasi maju ditandai dengan mekanisme modern khususnya penggunaan mesin-mesin/ instalasi-instalasi modern serta bahan berbahaya semakin meningkat yang akibatnya lingkungan kerja semakin rentan dan semakin tinggi risikonya,” kata Hardi Yuliwan, Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, usai menyerahkan sertifikat bagi seluruh peserta pelatihan Ahli K3 dan Surat Keputusan (SKP), Surat Ijin (SIO) serta lencana/pin bagi peserta dengan pendidikan minimal S1, di Jakarta, kemarin.
Hardi yang didampingi Kepala Kantor Cabang Pulogadung M.I Sri Widiastuti mengatakan, berdasarkan data PT Jamsostek (Persero) tahun 2013, angka kecelakan kerja di DKI Jakarta berjumlah 7.062 kasus atau terjadi 30 kecelakaan per harinya.
Khusus di Kantor Cabang Pulogadung, ada 670 kasus atau 3 kasus kecelakaan kerja terjadi per harinya. “Dari keseluruhan kasus yang terjadi di cabang Pulogadung terbanyak terjadi di dalam lingkungan pekerjaan, yaitu sebanyak 474 kasus atau 71 % atau 2 kasus per harinya dan 54 kasus (8% ) mengalami cacat serta 13 kasus (2%) nya menyebabkan meninggal dunia,” jelas Hardi.
Pada tahun 2013, lanjutnya, klaim jaminan kecelakaan kerja yang dibayarkan Kantor Cabang Pulogadung sebesar Rp4,6 miliar.
Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Pulogadung, M.I Sri Widiastuti menambahkan, kacab yang berlokasi di Kawasan Industri Pulogadung melindungi peserta sebesar 119.309 tenaga kerja dan 1.524 Perusahaan.
Di tahun 2014 sampai dengan bulan April 2014 BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pulogadung telah membayar Jaminan Hari Tua sebesar Rp25,9 miliar untuk 2116 peserta, Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp1,8 miliar untuk 157 peserta serta Jaminan Kematian sebesar 1,4 miliar untuk 107 peserta.
Sesuai dengan program kerja, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pulogadung tahun 2014 ini berencana memberikan Manfaat Layanan Tambahan bagi peserta berupa Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) sebesar Rp2 miliar, pelatihan Safety Riding bagi peserta, pemberian peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi perusahaan Jasa Konstruksi, pembagian asam folat bagi karyawan perempuan, pinjaman koperasi karyawan/pekerja serta pelayanan kesehatan cuma-cuma. (poskotanews.com)
“Saat ini dan ke depan proses industrialisasi maju ditandai dengan mekanisme modern khususnya penggunaan mesin-mesin/ instalasi-instalasi modern serta bahan berbahaya semakin meningkat yang akibatnya lingkungan kerja semakin rentan dan semakin tinggi risikonya,” kata Hardi Yuliwan, Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, usai menyerahkan sertifikat bagi seluruh peserta pelatihan Ahli K3 dan Surat Keputusan (SKP), Surat Ijin (SIO) serta lencana/pin bagi peserta dengan pendidikan minimal S1, di Jakarta, kemarin.
Hardi yang didampingi Kepala Kantor Cabang Pulogadung M.I Sri Widiastuti mengatakan, berdasarkan data PT Jamsostek (Persero) tahun 2013, angka kecelakan kerja di DKI Jakarta berjumlah 7.062 kasus atau terjadi 30 kecelakaan per harinya.
Khusus di Kantor Cabang Pulogadung, ada 670 kasus atau 3 kasus kecelakaan kerja terjadi per harinya. “Dari keseluruhan kasus yang terjadi di cabang Pulogadung terbanyak terjadi di dalam lingkungan pekerjaan, yaitu sebanyak 474 kasus atau 71 % atau 2 kasus per harinya dan 54 kasus (8% ) mengalami cacat serta 13 kasus (2%) nya menyebabkan meninggal dunia,” jelas Hardi.
Pada tahun 2013, lanjutnya, klaim jaminan kecelakaan kerja yang dibayarkan Kantor Cabang Pulogadung sebesar Rp4,6 miliar.
Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Pulogadung, M.I Sri Widiastuti menambahkan, kacab yang berlokasi di Kawasan Industri Pulogadung melindungi peserta sebesar 119.309 tenaga kerja dan 1.524 Perusahaan.
Di tahun 2014 sampai dengan bulan April 2014 BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pulogadung telah membayar Jaminan Hari Tua sebesar Rp25,9 miliar untuk 2116 peserta, Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp1,8 miliar untuk 157 peserta serta Jaminan Kematian sebesar 1,4 miliar untuk 107 peserta.
Sesuai dengan program kerja, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pulogadung tahun 2014 ini berencana memberikan Manfaat Layanan Tambahan bagi peserta berupa Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) sebesar Rp2 miliar, pelatihan Safety Riding bagi peserta, pemberian peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi perusahaan Jasa Konstruksi, pembagian asam folat bagi karyawan perempuan, pinjaman koperasi karyawan/pekerja serta pelayanan kesehatan cuma-cuma. (poskotanews.com)
Friday, May 9, 2014
Avrist dan Blue Bird Jalin Kerja Sama Perlindungan Kecelakaan Untuk Pelanggan Taksi
Hari
ini, penandatanganan kerja sama antara Blue Bird dengan Avrist
berlangsung di Jakarta yang dilakukan oleh Noni S.A. Purnomo selaku
President Director Blue Bird Group Holding dan Perry M. Diah selaku
Business Development Director Avrist Assurance.
Kerja
sama berupa perlindungan melalui asuransi kecelakaan, merupakan bagian
dari komitmen Blue Bird untuk memberikan layanan jasa transportasi yang
aman bagi semua pelanggan. “Rasa aman itu sendiri tercipta yang terutama
karena faktor manusia, yakni pengemudi. Blue Bird secara
berkesinambungan memberikan berbagai macam pelatihan bagi para pengemudi
yang lulus tes. Didukung juga oleh kendaraan yang selalu terjaga dalam
kondisi prima, terawat dan terbarukan. Yang tidak kalah pentingnya
adalah penanganan bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya
ketika penumpang mengalami kecelakaan saat melakukan perjalanan bersama
taksi Blue Bird Group,” papar Noni.
”Perlindungan
ini akan memberikan Uang Pertanggungan (UP) sebesar Rp 20 juta jika
terjadi risiko kecelakaan yang mengakibatkan Tertanggung pelanggan taksi
Blue Bird meninggal dunia,” jelas Perry. ”Pelanggan akan memperoleh
rasa aman saat menggunakan taksi Blue Bird Group dan perlindungan ini
merupakan inovasi Avrist untuk penumpang taksi,” demikian tambah Perry.
Produk
asuransi kecelakaan dari Avrist ini dipersembahkan khusus bagi
pelanggan, baik individu (yang telah menjadi pelanggan terdaftar di Blue
Bird) maupun korporasi. Terdapat dua pilihan jangka waktu perlindungan
yang dapat leluasa dipilih, yaitu 6 (enam) bulan dengan premi Rp 7.500
dan premi Rp 10.000 untuk masa perlindungan selama 12 (dua belas) bulan.
Kedua jangka waktu perlindungan tersebut akan memberikan Uang
Pertanggungan (UP) sebesar Rp 20 juta apabila terjadi kecelakaan yang
mengakibatkan kematian Tertanggung saat menjadi penumpang taksi Blue
Bird Group.
Pelanggan
bisa mendapatkan perlindungan tersebut dengan mengisi formulir yang
dikirimkan bersama billing dari Blue Bird atau bisa didapatkan di kantor
Avrist, dan bisa juga diunduh melalui website Avrist www.avrist.com.
Bagi pelanggan korporasi dapat mendaftarkan para karyawan perusahaannya
dengan mobilitas pekerjaan yang tinggi dan sering menggunakan layanan
taksi Blue Bird Group.
Selanjutnya,
formulir yang telah diisi dapat dikirimkan ke bagian Business
Development Avrist Assurance yang beralamat di Gedung Bank Panin
Senayan, lantai 2, Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta 10270 atau dapat juga
dikirimkan melalui email ke Bluebird.BD@Avrist.com.
Untuk pelanggan individu, polis dapat diunduh melalui www.avrist.com.
Sedangkan bagi pelanggan korporasi, polis akan dikirimkan langsung ke
perusahaan. Produk asuransi kecelakaan ini sangat praktis dan akan
melindungi ketika pelanggan melakukan perjalanan bersama taksi Blue Bird
Group.
Sinergi
Blue Bird dan Avrist merupakan kemitraan yang strategis karena
masing-masing merupakan pelaku terbaik dan berpengalaman di bidangnya.
Kerja sama yang merupakan terobosan dalam perlindungan bagi pengguna
jasa transportasi taksi ini, merupakan yang pertama kali dilakukan di
Indonesia. Noni menambahkan, “Melalui kemitraan ini, pelanggan taksi
Blue Bird Group baik individu maupun korporasi bisa mendapatkan tambahan
jaminan keamanan selama perjalanan lebih dari yang standar”.
Sebagai
perusahaan jasa transportasi dengan reputasi terkemuka, Blue Bird
senantiasa berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggannya.
Dengan motto pelayanan ‘ANDAL’, yang artinya Aman, Nyaman, Mudah, dan
Personalise. Blue Bird menempatkan kepuasan pelanggan sebagai keutamaan.
“Avrist
bangga dapat memberikan perlindungan selama perjalanan kepada setiap
pelanggan Blue Bird baik individu maupun korporasi. Kami memberikan
apresiasi atas kepercayaan manajemen Blue Bird yang terwujud dalam
kemitraan ini,” ujar Perry. “Kepercayaan dari Blue Bird Group sebagai
perusahaan penyedia layanan transportasi yang terpercaya dan memiliki
reputasi terbaik di Indonesia tersebut, sekaligus membuktikan bahwa
Avrist merupakan perusahaan asuransi jiwa yang berkomitmen dalam
memberikan perlindungan jiwa dan kesehatan bagi individu dan korporasi,”
lanjutnya. Dengan pengalaman sebagai perusahaan asuransi jiwa dengan
pengalaman lebih dari 38 tahun, perlindungan ini juga diharapkan Avrist
dapat menjadi cara yang efektif untuk sosialisasi dan sarana edukasi
kepada masyarakat akan pentingnya perlindungan jiwa melalui asuransi
kecelakaan. (www.gatra.com)
Wednesday, May 7, 2014
BPJS: terjadi 8.900 kecelakaan kerja selama 2014
ilustrasi Logo Jamsostek (istimewa)
Angka kecelakaan kerja secara nasional mencapai 8.900 kasus dari Januari hingga April 2014, 2.500 kasus di antaranya berada di Kepulauan Riau.Direktur Keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Herdy Trisanto mengatakan angka kecelakaan kerja di Indonesia mencapai 8.900 kasus dari Januari sampai April 2014.
"Angka kecelakaan kerja secara nasional mencapai 8.900 kasus dari Januari hingga April 2014, 2.500 kasus di antaranya berada di Kepulauan Riau," kata Herdy usai menyerahkan bantuan ambulans BPJS Ketenangakerjaan kepada Rumah Sakit Umum Provinsi Kepri di Tanjungpinang, Selasa.
Herdy mengatakan angka kecelakaan kerja itu cukup tinggi, dan khusus untuk Kepri BPJS Ketenangakerjaan telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp8,5 miliar untuk pembayaran santunan.
"Karena angka kecelakaan kerja itu cukup tinggi, maka kami memberikan bantuan ambulans yang dilengkapi dengan fasilitas pertolongan pertama sebelum dibawa ke rumah sakit rujukan," ujarnya.
BPJS Ketenangakerjaan pada 2014 menurut dia menganggarkan sebesar Rp5,5 miliar untuk pengadaan 11 unit mobil ambulans yang disebar ke 11 wilayah di Indonesia.
"Hingga saat ini sudah terdapat sebanyak 226 ambulans dari BPJS Ketenagakerjaan yang diperbantukan kepada rumah sakit rujukan bagi tenaga kerja," kata Herdy.
Sementara itu, Gubernur Kepri Muhammad Sani mengatakan dengan adanya ambulans bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan itu diharapkan rumah sakit bisa memberikan pelayanan lebih maksimal kepada tenaga kerja maupun masyarakat umum.
Di Kepri terdapat sekitar 6.000 perusahaan dengan jumlah pekerja mencapai 200 ribu orang lebih. Sani berharap dengan mulai terpenuhinya sejumlah tuntutan tenaga kerja terhadap pelayanan kesehatan semakin meningkatkan produktivitas tenaga kerja. (www.antaranews.com)
Wednesday, February 26, 2014
Setiap Hari Sembilan Pekerja Tewas Kecelakaan
Sepanjang tahun 2013 rata-rata terdapat sembilan peserta jaminan
sosial yang meninggal dunia per hari, dan 5-6 di antaranya karena kecelakaan
lalu lintas.
Kepala Divisi Teknis BPJS Ketenagakerjaan Hendro Sucahyono ketika dihubungi di Jakarta, Senin (24/2), mengatakan di sisi lain jumlah kecelakaan kerja justru lebih besar terjadi di perusahaan.
"Namun, biaya dan risiko kerja lebih besar pada kecelakaan lalu lintas," kata Hendro.
PT Jamsostek yang kini bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan memasukkan kecelakaan lalu lintas sebagai bagian dari kecelakaan kerja, sepanjang kecelakaan itu terjadi dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya.
Terdapat 24 peserta jaminan sosial yang cacat per hari karena kecelakaan kerja.
BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan upaya preventif dengan bersinergi dengan program pemerintah untuk menurunkan kasus cacat dan meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
Progran pelatihan K3 (kesehatan dan keselamatan kerja) dan mengendara aman (safety riding) akan diperluas untuk menurunkan angka kesakitan dan fatalitas kecelakaan kerja.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja Return to Work (JKK RtW) merupakan salah satu program terobosan yang diluncurkan BPJS Ketenagakerjaan, di mana pekerja yang mengalami kecelakaan kerja mendapat bantuan penuh.
"Program ini memudahkan pengawasan korban kecelakaan kerja mendapat pengobatan dan perawatan untuk percepatan penanganan medis dan mengurangi cacat serta fatalitas pada korban," demikian Hendro. (Antara)
Kepala Divisi Teknis BPJS Ketenagakerjaan Hendro Sucahyono ketika dihubungi di Jakarta, Senin (24/2), mengatakan di sisi lain jumlah kecelakaan kerja justru lebih besar terjadi di perusahaan.
"Namun, biaya dan risiko kerja lebih besar pada kecelakaan lalu lintas," kata Hendro.
PT Jamsostek yang kini bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan memasukkan kecelakaan lalu lintas sebagai bagian dari kecelakaan kerja, sepanjang kecelakaan itu terjadi dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya.
Terdapat 24 peserta jaminan sosial yang cacat per hari karena kecelakaan kerja.
BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan upaya preventif dengan bersinergi dengan program pemerintah untuk menurunkan kasus cacat dan meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
Progran pelatihan K3 (kesehatan dan keselamatan kerja) dan mengendara aman (safety riding) akan diperluas untuk menurunkan angka kesakitan dan fatalitas kecelakaan kerja.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja Return to Work (JKK RtW) merupakan salah satu program terobosan yang diluncurkan BPJS Ketenagakerjaan, di mana pekerja yang mengalami kecelakaan kerja mendapat bantuan penuh.
"Program ini memudahkan pengawasan korban kecelakaan kerja mendapat pengobatan dan perawatan untuk percepatan penanganan medis dan mengurangi cacat serta fatalitas pada korban," demikian Hendro. (Antara)
Saturday, January 25, 2014
Duh...Kecelakaan Kerja di Jabar Capai 22.438 Kasus
antara
Kecelakaan kerja (ilustrasi)
Diam-diam, ternyata jumlah kecelakaan kerja di Jabar sepanjang tahun 2013 cukup banyak. PT Jamsostek (kini BPJS Ketenagakerjaan -red) mencatat jumlahnya 22.438 kasus dengan besaran klaim mencapai Rp 89,75 miliar rupiah.
“Angka kecelakaan kerja tergolong masih tinggi, namun terjadi penurunan kasus dari tahun –ketahun,'' ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Teguh Purwanto, Jumat (24/1).
Menurut Teguh, kesadaran pemberi kerja menunjukan ada peningkatan. Namun, dengan angka tersebut tentunya perlu ditingkatkan lagi upaya prefentif dalam mengurangi kecelakaan kerja di Jabar.
Tahun lalu, kata dia, klaim yang dibayarkan mencapai Rp 2,4 triliun. Tertinggi, masih dibayarkan untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) kepada 249.039 peserta dengan total dana dikucurkan Rp 1,75 triliun. Sementara untuk pemeliharaan kesehatan, tahun lalu dibayar sebesar Rp 472,124 miliar rupiah kepada 6.072.595 kasus.
“Peserta perusahaan tercatat mencapai 30.383 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja mencapai 7.064.761 orang,” katanya. (www.republika.co.id)
“Angka kecelakaan kerja tergolong masih tinggi, namun terjadi penurunan kasus dari tahun –ketahun,'' ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Teguh Purwanto, Jumat (24/1).
Menurut Teguh, kesadaran pemberi kerja menunjukan ada peningkatan. Namun, dengan angka tersebut tentunya perlu ditingkatkan lagi upaya prefentif dalam mengurangi kecelakaan kerja di Jabar.
Tahun lalu, kata dia, klaim yang dibayarkan mencapai Rp 2,4 triliun. Tertinggi, masih dibayarkan untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) kepada 249.039 peserta dengan total dana dikucurkan Rp 1,75 triliun. Sementara untuk pemeliharaan kesehatan, tahun lalu dibayar sebesar Rp 472,124 miliar rupiah kepada 6.072.595 kasus.
“Peserta perusahaan tercatat mencapai 30.383 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja mencapai 7.064.761 orang,” katanya. (www.republika.co.id)
Friday, January 17, 2014
Premi Jaminan Tenaga Kerja
Bayangkan saat kita terima gaji setiap bulan. Diantara penghasilan gaji tersebut ada yang kita "sisihkan" atau pisahkan untuk masa pensiun. Sebagian lain untuk berjaga-jaga jika ada musibah yang tidak diharapkan dan membutuhkan biaya, seperti sakit atau kecelakaan. Penghasilan yang disisihkan tersebut akan dibayarkan ke perusahaan asuransi.
Tetapi
khusus pensiunan, kita bisa memberikannya ke lembaga Dana Pensiun atau
perusahaan asuransi. Jika kita memberikannya ke lembaga Dana Pensiun yang telah
ditetapkan oleh Menteri Keuangan, maka disebut iuran pensiun dan boleh
dibiayakan atau dikurangkan dari penghasilan bruto. Sedangkan jika kita bayar
ke perusahaan asuransi, maka tidak boleh dibiayakan.
Menurut
Pasal 9 ayat (1) huruf d UU PPh, pembayaran premi asuransi kesehatan, asuransi
kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang
dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi tidak boleh dibiayakan. Artinya,
penghasilan yang diterima oleh WPOP (termasuk penghasilan yang disisihkan untuk
membayar premi asuransi) harus dikenakan PPh OP. Sebaliknya, jika kita menerima
manfaat dari perusahaan asuransi kesehatan maka bukan termasuk penghasilan.
Pasal 4
ayat (3) huruf e UU PPh mengatakan bahwa pembayaran dari perusahaan asuransi
kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan,
asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa dikecualikan dari objek
pajak. Seolah-olah kita mengatakan bahwa atas penghasilan yang kita terima dan
disisihkan ke perusahaan asuransi sudah dikenakan pajak sebelum diberikan ke
perusahaan asuransi sehingga saat kembali dari perusahaan asuransi (diterima
manfaat asuransi) maka tidak boleh dikenakan pajak lagi.
Jika premi
asuransi tersebut merupakan beban majikan atau dibayar oleh pemberi kerja maka
premi asuransi tersebut menjadi penghasilan bagi pegawai. Di Lampiran
PER-31/PJ/2009 lebih jelas diatur:
Untuk
perusahaan yang masuk program Jamsostek:
** Premi
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),
** Premi
Jaminan Kematian (JK), dan
** Premi
Jaminan Pemeliharaan Kesehataan (JPK)
yang
dibayar oleh pemberi kerja merupakan penghasilan bagi pegawai.
Ketentuan
yang sama diberlakukan juga bagi:
** premi
asuransi kesehatan,
** asuransi
kecelakaan kerja,
** asuransi
jiwa,
** asuransi
dwiguna, dan
** asuransi
bea siswa
yang
dibayarkan oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi lainnya.
Dalam
menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto
yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai.
Menurut
Pasal 20 UU No. 3 tahun 1992 tentang Jamsostek:
(1) Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, Iuran
Jaminan Kematian, dan Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditanggung oleh
pengusaha.
(2) Iuran Jaminan Hari Tua ditanggung oleh
pengusaha dan tenaga kerja.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 mengatur lebih lanjut besaran iuran
sosial ini:
[a.]
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ditanggung pengusaha:
>>
Kelompok I : 0,24%dari upah sebulan
>> Kelompok II : 0,54% dari upah sebulan
>>
Kelompok III : 0,89% dari upah sebulan
>>
Kelompok IV : 1,27% dari upah sebulan
>>
Kelompok V : 1,74% dari upah sebulan
[b.]
Jaminan Hari Tua
>>
Sebesar 3,7% dari upah sebulan ditanggung pengusaha
>>
Sebesar 2% dari upah sebulan ditanggung tenaga kerja
[c.]
Jaminan Kematian (JK), sebesar 0,30 % dari upah sebulan ditanggung pengusaha
[d.]
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) ditanggung pengusaha:
>>
sebesar 6 % dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga
>> 3
% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang belum berkeluarga
Walaupun
namanya iuran, karena menurut Pasal 3 UU No. 3 Tahun 1992 bahwa program jaminan
sosial tenaga kerja pengelolaannya dapat dilakukan dengan mekanisme asuransi.
Karena itu PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja
bisa disebut perusahaan asuransi. Sehingga istilah "iuran" diatas
bisa juga disebut "premi".
Berdasarkan
ketentuan diatas maka, atas premi yang dibayarkan kepada PT Jamsostek yang
merupakan tanggung jawab pengusaha (pemberi kerja) merupakan penghasilan bagi
pegawai. Sebaliknya, bagi pengusaha yang membayarkan akan menjadi biaya.
Khusus
iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2% dari upah sebulan merupakan tanggungan tenaga
kerja (pegawai) dan dapat dibiayakan (mengurani penghasilan bruto). Halaman 1
Lampiran PER-31/PJ/2009 diantaranya menyebutkan:
jumlah
penghasilan neto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan
bruto sebulan dengan
** biaya
jabatan, serta
** iuran
pensiun,
** iuran
Jaminan Hari Tua, dan/atau
**
Tunjangan Hari Tua
yang
dibayar sendiri oleh pegawai yang bersangkutan melalui pemberi kerja kepada
Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau kepada
Badan Penyelenggara Program Jamsostek.
Berapa
sebenarnya yang ditanggung pengusaha (pemberi kerja)?
Kalau lihat
persentase diatas maka kita bisa menjumlahkan total persentase dari upah
sebulan.
>>
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), sebesar 1,74% (kelompok V)
>>
Iuran Jaminan Hari Tua, sebesar 3,7%
>>
Premi Jaminan Kematian (JK) sebesar 0,3%
>>
Premi Jaminan Pemeliharaan Kesehataan (JPK) sebesar 6% (sudah berkeluarga)
Total yang
ditanggung pengusaha 11,74% dari upah sebulan.
Karena
premi yang dibayar oleh pemberi kerja merupakan penghasilan, maka atas premi
ini tentu wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja. Artinya persentasenya
akan berkurang sebesar 11,74% dikurangi PPh Pasal 21. Padahal jumlah yang harus
diterima oleh PT Jamsostek tidak boleh berkurang dari 11,74%. Bagaimana
solusinya? PPh Pasal 21 ditanggung pemberi kerja dengan metode gross-up. PPh
Pasal 21 yang ditanggung tersebut harusnya termasuk PPh Pasal 21 atas premi Jamsostek
yang ditanggung oleh pengusaha.
(www.bpjs.info)
Subscribe to:
Posts (Atom)