Pekerja bakal mencermati manfaat BPJS sehingga tidak menurun dibandingkan dengan pengelolaan sebelumnya.
Kalangan
pekerja/buruh akan protes jika manfaat program jaminan sosial yang dilaksanakan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menurun atau lebih rendah dari pada
pengelola sebelumnya, badan usaha milik negara.
Ketua Umum
Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bambang Wirahyoso di acara "Forum Konsolidasi BPJS,
Sustainabilitas Pengelolaan Dana pada BPJS" di Solo, Rabu (23/10),
mengatakan syarat pelayanan dan manfaat lebih baik menjadi mutlak bagi pekerja
setelah transformasi dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) beroperasi.
Dijelaskannya,
para pekerja dan pemberi kerja membayar iuran untuk ikut program jaminan sosial
karena itu manfaat tambahan harus tetap ada. Selama ini, pekerja di samping
mendapat manfaat pasti dari program utama tetapi juga mendapat manfaat tambahan
seperti uang muka perumahan, bea siswa, pinjaman lunak untuk koperasi karyawan,
pelatihan dan bantuan peralatan K3.
Manfaat
tambahan itu diambil dari laba perusahaan yang dialokasikan dalam pos Dana
Peningkatan Kesejahteraan Pekerja.
Pada
program utama, khususnya Jaminan Hari Tua maka, dana pekerja mendapat
pengembangan dua digit, lebih baik dari pada dana deposito. Manfaat tersebut
berasal dari hasil investasi PT Jamsostek yang mengacu pada PP No.22/2004
tentang Pengelolaan dan Investasi Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Permasalahannya,
pandangan bahwa pekerja harus mendapat manfaat lebih baik tidak disepakati
semua pemangku kepentingan. Wakil dari Kemenkeu pada acara konsolidasi itu
menilai masih mempertanyakan jenis pengelolaan dana dan investasi yang
seharusnya berbeda setelah menjadi BPJS.
Mereka
menilai setelah menjadi BPJS maka orientasi dari pelaksana program jaminan
sosial (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan) hendaknya berorientasi pada
pelayanan, bukan pada investasi.
Pandangan
tersebut dipertanyakan banyak pihak yang juga hadir pada acara tersebut karena
di semua negara penyelenggaran jaminan sosial, dana yang terhimpun justru
dikelola dan diinvestasikan untuk menggerakkan ekonomi.
Akumulasi
dana yang terhimpun digunakan untuk membuka peluang kerja baru agar angka
pengangguran menurun dan menjadi jaring pengaman dalam menghadapi krisis, di
samping kewajiban memberikan pelayanan terbaik bagi peserta program.
Dirut PT
Jamsostek Elvyn G Masassya menyatakan semua pemangku kepentingan hendaknya
mendengar aspirasi masyarakat. "Kami berharap diberi ruang untuk memberi
manfaat lebih baik kepada peserta jaminan sosial, memberi pelayanan lebih baik
dan menggerakkan ekonomi negara dan turut menjaganya dari goncangan
krisis," kata Elvyn.
Dia juga
menjelaskan bahwa berinvestasi bagi BPJS adalah amanat UU. "Dana itu harus
dikembangkan. Justeru tidak sejalan dengan UU jika pengembangan dana itu
dibatasi," ujar Elvyn. (Antara)
No comments:
Post a Comment