Istimewa
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat sekitar 150 ribu perusahaan belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan sudah mengirimkan surat kepada 150 ribu perusahaan tersebut.
Elvyn memberikan waktu selama 30 hari kepada perusahaan yang dikirimi surat tersebut untuk memberikan tanggapan. Apabila tidak merespon, maka akan ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri setempat.
"Kalau tidak direspon, kami akan berikan peringatan. Apabila masih bandel akan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan maupun Kementerian terkait," ujar Elvyn, di Jakarta, kemarin.
Elvyn menuturkan, pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan diberlakukan untuk perusahaan swasta dan pegawai negeri sipil (PNS). Oleh karena itu, untuk masalah pengawasan, BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Kementerian terkait baik yang di pusat dan di daerah serta melakukan penjajakan kerjasama di daerah dengan beberapa Gubernur. Saat ini sudah bekerjasama dengan 17 Kepala Daerah.
Elvyn menyebutkan, bekerjasama dengan Gubernur dilakukan, supaya perusahaan yang ingin mendapatkan ijin usaha, diwajibkan mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu, bila terdapat perusahaan yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka tidak menutup kemungkinan ijin usahanya tidak diperpanjang. "Yang menindaklanjutinya dari Kejaksaan Negeri," ungkapnya.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Junaedi mengatakan, seluruh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tetapi, ada beberapa pegawainya yang belum terdaftar dalam satu paket jaminan sosial.
Contohnya, lanjut Junaedi, pegawai perkebunan hanya terdaftar dalam jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, padahal satu paket tersebut terdapat Jaminan Hari Tua (JHT).
"BUMN sudah semua terdaftar tapi ada sebagian yang belum comply untuk paket jaminan sosial," tutur Junaedi.
BPJS Ketenagakerjaan hingga semester I tahun 2014 berhasil mencatat Rp9,3 triliun yang diperoleh dari investasi yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Investasi yang dilakukan melalui deposito, saham dan juga obligasi.
Target perolehan hasil investasi tersebut sampai akhir tahun sebesar Rp15,8 triliun. Saat ini total dana investasi BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp168,1 triliun yang disebar di deposito 32 persen, 43 persen di obligasi. (www.harianterbit.com)
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan sudah mengirimkan surat kepada 150 ribu perusahaan tersebut.
Elvyn memberikan waktu selama 30 hari kepada perusahaan yang dikirimi surat tersebut untuk memberikan tanggapan. Apabila tidak merespon, maka akan ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri setempat.
"Kalau tidak direspon, kami akan berikan peringatan. Apabila masih bandel akan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan maupun Kementerian terkait," ujar Elvyn, di Jakarta, kemarin.
Elvyn menuturkan, pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan diberlakukan untuk perusahaan swasta dan pegawai negeri sipil (PNS). Oleh karena itu, untuk masalah pengawasan, BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Kementerian terkait baik yang di pusat dan di daerah serta melakukan penjajakan kerjasama di daerah dengan beberapa Gubernur. Saat ini sudah bekerjasama dengan 17 Kepala Daerah.
Elvyn menyebutkan, bekerjasama dengan Gubernur dilakukan, supaya perusahaan yang ingin mendapatkan ijin usaha, diwajibkan mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu, bila terdapat perusahaan yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka tidak menutup kemungkinan ijin usahanya tidak diperpanjang. "Yang menindaklanjutinya dari Kejaksaan Negeri," ungkapnya.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Junaedi mengatakan, seluruh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tetapi, ada beberapa pegawainya yang belum terdaftar dalam satu paket jaminan sosial.
Contohnya, lanjut Junaedi, pegawai perkebunan hanya terdaftar dalam jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, padahal satu paket tersebut terdapat Jaminan Hari Tua (JHT).
"BUMN sudah semua terdaftar tapi ada sebagian yang belum comply untuk paket jaminan sosial," tutur Junaedi.
BPJS Ketenagakerjaan hingga semester I tahun 2014 berhasil mencatat Rp9,3 triliun yang diperoleh dari investasi yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Investasi yang dilakukan melalui deposito, saham dan juga obligasi.
Target perolehan hasil investasi tersebut sampai akhir tahun sebesar Rp15,8 triliun. Saat ini total dana investasi BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp168,1 triliun yang disebar di deposito 32 persen, 43 persen di obligasi. (www.harianterbit.com)
No comments:
Post a Comment