Saturday, September 7, 2013

Pemerintah Masukkan DPKP dalam Draft BPJS Ketenagakerjaan




Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengungkapkan, pemerintah tengah memasuki tahapan akhir merampungkan draft Peraturan Pelaksanaan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan yang meliputi 8 draft RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) dan 5 Rancangan Peraturan Presiden. Salah satu poin terpenting, kata Muhaimin, terkait alokasi Dana Peningkatan Kesejahteraan Pekerja (DPKP) yang harus dilanjutkan.

"Soal DPKP itu ada dalam draft peraturan," tegas Muhaimin, di Gorontalo, Minggu (1/9) pekan lalu. Menurut dia, sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 24/2011, layanan manfaat bagi para pekerja tak boleh berkurang, setelah pengelolaanya dilakukan BPJS Ketenagakerjaan. Pada kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan PT Jamsostek (Persero), Junaedi menyambut baik dimasukkannya pengelolaan DPKP berupa bea siswa bagi anak-anak pekerja, maupun pinjaman uang muka perumahan bagi pekerja.

Pasalnya, hal itu penting untuk mengedukasi pekerja yang masih berprinsip, “hidup buat hari ini dan belum mengantisipasi hidup buat hari esok”. "Saya sebagai pelaksana menyambut gembira jika sudah masuk dalam draft peraturan dan mudah-mudahan sampai akhir peraturan Karena ini sangat signifikan mengedukasi pekerja,"  ungkapnya.

Apalagi, kata dia, kedepan cakupan perlindungan sosial meliputi juga pekerja di sektor informal atau mereka yang dikategorikan Tenaga Kerja di Luar Hubungan Kerja (TKLHK). "Program edukasi musti terus diberikan untuk memperkuat pemahaman menghadapi risiko-risiko sosial," tambah Junaedi.

Sebelumnya, upaya perlindungan ketenagakerjaan dilakukan PT Jamsostek (Persero). Namun, sesuai amanat perundangan pada 1 Januari 2014 terbentuk BPJS Ketenagakerjaan yang bakal mengurusi perlindungan sosial pekerja sebagai lembaga tersendiri di bawah lembaga presiden. Nantinya, BPJS Ketenagakerjaan akan beroperasi 1 Juli 2015 dengan penambahan program pensiun yang mencakup bukan saja PNS dan anggota TNI/Polri tapi juga para pekerja swasta.

Menyinggung jumlah kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja, Junaedi mengungkapkan, hingga semester I 2013, terjadi penambahan 2,6 juta pekerja. Namun, berbeda dibandingkan tahun 2012 pekerja yang non aktif juga meningkat menjadi 2 juta pekerja dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 1 juta pekerja.

Akan tetapi, dirinya menolak mengomentari apakah itu terkait dengan terjadinya banyaknya usaha yang pailit. "Kami tak mendefinisi apakah itu terkait pelambatan ekonomi atau badan usaha yang tutup, tapi fakta statistiknya begitu," terangnya. Meskipun begitu, pihaknya optimistis bisa mencapai target yang ditetapkan menambah jumlah kepesertaan yang saat ini sudah mencapai 11,9 juta tenaga kerja aktif. "Kawan-kawan di daerah tetap optimis, karena ini terkait juga perlunya sosialisasi dan edukasi pada masyarakat," pungkasnya. (www.neraca.co.id)

No comments:

Post a Comment