Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengungkapkan,
pemerintah tengah memasuki tahapan akhir merampungkan draft Peraturan
Pelaksanaan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan yang
meliputi 8 draft RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) dan 5 Rancangan Peraturan
Presiden. Salah satu poin terpenting, kata Muhaimin, terkait alokasi Dana
Peningkatan Kesejahteraan Pekerja (DPKP) yang harus dilanjutkan.
"Soal
DPKP itu ada dalam draft peraturan," tegas Muhaimin, di Gorontalo, Minggu
(1/9) pekan lalu. Menurut dia, sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor
24/2011, layanan manfaat bagi para pekerja tak boleh berkurang, setelah
pengelolaanya dilakukan BPJS Ketenagakerjaan. Pada kesempatan yang sama,
Direktur Kepesertaan PT Jamsostek (Persero), Junaedi menyambut baik
dimasukkannya pengelolaan DPKP berupa bea siswa bagi anak-anak pekerja, maupun
pinjaman uang muka perumahan bagi pekerja.
Pasalnya,
hal itu penting untuk mengedukasi pekerja yang masih berprinsip, “hidup buat
hari ini dan belum mengantisipasi hidup buat hari esok”. "Saya sebagai
pelaksana menyambut gembira jika sudah masuk dalam draft peraturan dan
mudah-mudahan sampai akhir peraturan Karena ini sangat signifikan mengedukasi
pekerja," ungkapnya.
Apalagi,
kata dia, kedepan cakupan perlindungan sosial meliputi juga pekerja di sektor
informal atau mereka yang dikategorikan Tenaga Kerja di Luar Hubungan Kerja
(TKLHK). "Program edukasi musti terus diberikan untuk memperkuat pemahaman
menghadapi risiko-risiko sosial," tambah Junaedi.
Sebelumnya,
upaya perlindungan ketenagakerjaan dilakukan PT Jamsostek (Persero). Namun,
sesuai amanat perundangan pada 1 Januari 2014 terbentuk BPJS Ketenagakerjaan
yang bakal mengurusi perlindungan sosial pekerja sebagai lembaga tersendiri di
bawah lembaga presiden. Nantinya, BPJS Ketenagakerjaan akan beroperasi 1 Juli
2015 dengan penambahan program pensiun yang mencakup bukan saja PNS dan anggota
TNI/Polri tapi juga para pekerja swasta.
Menyinggung
jumlah kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja, Junaedi mengungkapkan, hingga
semester I 2013, terjadi penambahan 2,6 juta pekerja. Namun, berbeda
dibandingkan tahun 2012 pekerja yang non aktif juga meningkat menjadi 2 juta
pekerja dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 1 juta pekerja.
Akan
tetapi, dirinya menolak mengomentari apakah itu terkait dengan terjadinya
banyaknya usaha yang pailit. "Kami tak mendefinisi apakah itu terkait
pelambatan ekonomi atau badan usaha yang tutup, tapi fakta statistiknya
begitu," terangnya. Meskipun begitu, pihaknya optimistis bisa mencapai
target yang ditetapkan menambah jumlah kepesertaan yang saat ini sudah mencapai
11,9 juta tenaga kerja aktif. "Kawan-kawan di daerah tetap optimis, karena
ini terkait juga perlunya sosialisasi dan edukasi pada masyarakat,"
pungkasnya. (www.neraca.co.id)
No comments:
Post a Comment