Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terus memperluas kanal distribusi dan layanan di berbagai daerah di seluruh Indonesia guna meningkatkan kualitas serta kemudahaan pelayanan bagi peserta program jaminan.

Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar-Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Junaedi kepada wartawan di Surabaya, Jumat malam mengemukakan beberapa upaya perluasan kanal distribusi antara lain melalui kerja sama dengan lembaga perbankan untuk pembukaan "Service Payment Office" (SPO).

"Saat ini kami sudah memiliki sebanyak 1.102 SPO dari sebelumnya hanya sekitar 500 SPO yang tersebar di seluruh Indonesia melalui kerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI)," katanya usai menghadiri kegiatan Safari Ramadhan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan WIlayah Jatim.

Selain BRI, lanjut Junaedi, pihaknya juga sedang menjajaki kerja sama dengan lembaga perbankan lainnya, seperti BNI dan Bank Bukopin untuk pembukaan layanan yang sama.

Upaya lainnya yang dalam waktu dekat akan diujicobakan BPJS Ketenagakerjaan adalah peluncuran layanan "Payment Point Online Bank" (PPOB), yakni sebuah layanan secara "mobile" yang memudahkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta program jaminan dengan menggunakan telepon pintar.

"PPOB ini akan mempercepat registrasi kepesertaan, sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai program-program BPJS Ketenagakerjaan," tambah Junaedi, yang didampingi Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Rizani Usman.

Ia menambahkan upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta juga dilakukan BPJS Ketenagakerjaan melalui kerja sama dengan rumah sakit umum daerah di seluruh kabupaten/kota di Indonesia untuk pembuatan "Traumatic Center".

"Jadi, mulai tahun ini kami sudah menyiapkan grand strategi untuk program lima tahun ke depan. Perkuatan infrastruktur dan perluasan kanal distribusi juga salah satu upaya kami untuk mengantisipasi bergabungnya PNS dan anggota TNI, Polri sebagai peserta mulai tahun 2015 mendatang," papar Junaedi.

Untuk PNS pusat dan daerah, lanjut Junaedi, diperkirakan ada lebih dari 5 juta pegawai yang akan menjadi peserta, belum anggota TNI dan Polri yang jumlahnya juga cukup besar.

Namun, para PNS dan anggota TNI/Polri tersebut hanya akan menjadi peserta untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

"Prinsipnya, semua masyarakat wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan, baik mereka yang menerima upah dari perusahaan (pekerja formal) maupun mereka yang tidak dapat upah (mandiri/pekerja informal). Saat ini ada sekitar 47 juta pekerja formal dan 70 pekerja informal yang akan menjadi target BPJS Ketenagakerjaan," kata Junaedi. (www.antaranews.com)