Tuesday, June 3, 2014

Perbup Santunan Kematian

BUPATI HULU SUNGAI SELATAN
PERATURAN BUPATI
HULU SUNGAI SELATAN
NOMOR   04    TAHUN 2005
TENTANG
PEMBERIAN SANTUNAN UNTUK PENDUDUK
KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN YANG MENINGGAL DUNIA
BUPATI HULU SUNGAI SELATAN,
Menimbang    :
a.    bahwa dalam  upaya memberikan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat sekaligus untuk mewujudkan sistem Administrasi Kependudukan yang tertib dan teratur dengan menumbuhkembangkan rasa bangga sebagai warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang baik serta rasa memiliki atas Daerah ini, sehingga tercipta peran serta masyarakat yang berpartisipasi terhadap pembangunan Daerah, untuk itu Daerah memandang perlu memberikan penghargaan sesuai kemampuan Daerah;
b.    bahwa penghargaan tersebut dimaksudkan untuk meringankan beban yang ditanggung oleh keluarga penduduk warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang meninggal dunia dengan memberikan bantuan santunan kematian yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati ;
c.    bahwa untuk maksud huruf a dan b konsideran ini, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Mengingat    :
1.     Undang-Undang  Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan ( Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820 );
2.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok   Kesejateraan  Sosial ( Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara  Nomor 3039 ) ;
3.    Undang-Undang  Nomor  13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia ( Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3796 );
4.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 );
5.    Peraturan Pemerintah  Nomor 31 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Kepada Daerah     ( Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3742 );
6.    Peraturan  Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Propinsi Sebagai Daerah Otonom ( Lembaran Negara Tahun   2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952 );
7.    Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan   atas  Penyelenggaraan  Pemerintahan      Daerah ( Lembran Negara Tahun  2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090 );
8.    Peraturan  Menteri Dalam Negeri Nomor I A Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam kerangka Sistem Informasi;
9.    Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak dan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
10.    Peraturan  Daerah  Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 20 Tahun 2000   tentang  Kewenangan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan ( Lembaran Daerah Tahun  2000 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 16 );
11.    Peraturan   Daerah  Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun  2003 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan  ( Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 32, Seri D Nomor Seri 1 );
12.    Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan   ( Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 33 Seri D Nomor Seri 2 ) ;
13.    Peraturan  Daerah  Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 17 Tahun  2003 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan   Kelurahan   Kabupaten   Hulu   Sungai    Selatan  ( Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 36 Seri 5 );
14.    Peraturan  Daerah  Kabupaten Hulu Sungai  Selatan Nomor 8 Tahun 2004  tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2005               ( Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 43, Seri A Nomor Seri 3 ).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan    :    PERATURAN BUPATI HULU SUNGAI SELATAN TENTANG  PEMBERIAN SANTUNAN UNTUK PENDUDUK KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN YANG MENINGGAL DUNIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.    Daerah adalah Kabupaten Hulu Sungai Selatan ;
2.    Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan ;
3.    Bupati  adalah Bupati Hulu Sungai Selatan ;
4.    DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan ;
5.    Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah setiap orang, yang bertempat tinggal tetap di dalam Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang telah memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku ;
6.    Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari        Suami-Istri, atau Suami Istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya dan orang lain yang menjadi tanggung jawab Kepala Keluarga ;
7.    Kepala Keluarga adalah orang yang bertempat tinggal dengan orang lain baik mempunyai hubungan darah maupun tidak dan bertanggung jawab terhadap keluarga, atau orang yang bertempat tinggal seorang diri, atau kepala ksatrian, asrama, rumah yatim piatu dan lain-lain dimana beberapa orang bertempat tinggal bersama-sama ;
8.    Anggota Keluarga adalah orang yang menjalani kehidupan bersama dan bertempat tinggal dalam suatu bangunan dengan kepala keluarga, karena ada hubungan darah, perkawinan atau ikatan lainnya ;
9.    Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah kartu sebagai bukti diri (legitiminasi) bagi setiap penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan ;
BAB II
PENDUDUK
Pasal 2
(1)    Setiap orang yang merupakan warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang terdaftar sebagai penduduk wajib menta’ati ketentuan Administrasi Kependudukan, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2000.
(2)    Kewajiban dimaksud adalah dalam rangka menunjang Sistem Informasi Manajemen Kependudukan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan sehingga memperjelas status hukum kependudukan bagi warga yang akan diberi bantuan santunan.
Pasal 3
(1)    Setiap warga  Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang terdaftar sebagai penduduk secara sah, apabila yang bersangkutan meninggal dunia maka ahli warisnya dapat mengajukan permintaan bantuan santunan kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
(2)    Bantuan santunan dimaksud ayat (1) digunakan untuk kepentingan biaya pemakaman, dan hal-hal lain yang dianggap perlu untuk kepentingan almarhum.
BAB III
PERSYARATAN ADMINISTRASI
Pasal 4
(1)    Penduduk yang mendapatkan bantuan santunan adalah :
a.    Orang dewasa yang memiliki KTP Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
b.    Orang yang memiliki KTP Kabupaten Hulu Sungai Selatan seumur hidup (manula).
c.    Warga yang belum dewasa yang orang tua/walinya ber KTP Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
(2)    Besarnya bantuan santunan yang diberikan adalah Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) bagi setiap penduduk yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB IV
PROSEDUR PEMBERIAN SANTUNAN
Pasal 5
(1)    Bantuan santunan meninggal dunia tersebut Pasal 4 dapat diserahkan kepada ahli warisnya setelah memenuhi ketentuan persyaratan.
(2)    Permohonan bantuan santunan hanya diberikan dalam batas waktu 15 (lima belas) hari sejak yang bersangkutan meninggal dunia.
(3)    Cara mengajukan permintaan bantuan santunan, keluarga atau ahli    waris mengajukan permohonan bantuan santunan melalui Kepala Desa/Lurah kepada Bupati Hulu Sungai Selatan cq Camat di Kecamatan masing-masing yang kemudian disampaikan kepada Pemegang Kas Bendaharawan Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan dilengkapi syarat-syarat sebagai berikut :
a.    KTP Asli almarhum atau fotocopy KTP Kepala Keluarga dari yang meninggal dunia dan masih berlaku.
b.    Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Kelurahan.
c.    Akta Kematian dari Kantor Dukcatpil & KB Kab HSS
Pasal 6
Bantuan sebagaimana dimaksud Pasal 4 diserahkan kepada ahli waris        atau kepada keluarga / wali almarhum, oleh Pejabat yang ditunjuk         mewakili Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Pasal 7
Pengecualian pemberian bantuan santunan adalah, apabila warga yang meninggal dunia disebabkan oleh karena :
a.    Bunuh diri
b.    Hukuman mati atas putusan Pengadilan
c.    Terlibat dalam perkelahian dan tidak sebagai orang yang mempertahankan diri
d.    Melakukan tindak kejahatan
e.    Akibat penggunaan Psikotropika, Narkoba, dan Miras
f.    Hura-hura, demontrasi, pemogokan (mogok makan)
g.    Kebut-kebutan dijalan raya atau dalam  event olah raga yang tidak resmi.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 8
(1)    Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini akan ditetapkan kemudian oleh Bupati Hulu Sungai Selatan.
(2)    Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar semua orang dapat mengetahuinya, memerintahkan perundangan Peraturan Bupati dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Ditetapkan di Kandangan
pada tanggal 14  Maret  2005
BUPATI HULU SUNGAI SELATAN,
Cap.  TTD
H. MUHAMMAD SAFI’I
Diundangkan di Kandangan
Pada tanggal   14 Maret 2004
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
TAHUN   2005   NOMOR    5        SERI   G    NOMOR SERI  4

No comments:

Post a Comment