Showing posts with label TENAGA KERJA. Show all posts
Showing posts with label TENAGA KERJA. Show all posts

Monday, May 15, 2017

BPJS Ketenagakerjaan Bidik 29 Juta Peserta Sampai Akhir 2017

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, M. Khrisna Syarif mengungkapkan basis peserta saat ini, baik pekerja penerima upah (PPU) maupun bukan penerima upah (BPU) mencapai 20 juta peserta. Kepesertaan ini diharapkan terus bertambah menjadi 29 juta hingga akhir 2017 seiring dengan peningkatan layanan dari perusahaan kepada penerima manfaat.

Tuesday, April 4, 2017

E-Klaim BPJS Ketenagakerjaan JAMSOSTEK


 
E-Klaim BPJS Ketenagakerjaan JAMSOSTEK – e-Klaim TK adalah aplikasi untuk melakukan permohonan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JK) untuk tenaga kerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.. Kali ini jatikom akan memberikan informasi mengenai cara mengisi E-Klaim BPJS Ketenagakerjaan secara detail dan terdapat gambar sehingga kami yakin memudahkan anda dalam melakukan klaim BPJS untuk persyaratan nya e-klaim itu sendiri sendiri yaitu :
1. KK (kartu keluarga).
2. E-KTP (elektronik kartu tanda penduduk).
3. Buku Tabungan ( Nama Buku Tabungan harus sesuai dengan E-KTP).
4. verklaring / surat pengunduran diri dari perusahaan.
5. Surat keterangan dari Perusahaan ke DISNAKER(jika parklaring tahun 2015 keatas)
6. Kartu BPJS/Jamsostek.

Monday, February 6, 2017

Sisik Melik BPJS Ketenagakerjaan: Dari Misinformasi dan Keluhan Layanan


Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto (kiri) menyerahkan secara simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (22/8). BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Bank Sulteng dan Dinas Kelautan dan Perikanan bekerjasama dan memberikan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama tiga bulan kepada 3.000 peserta sektor informal yang terdiri dari petani, nelayan, dan petugas kebersihan. (ANTARA)
 BPJS Ketenagakerjaan sudah beroperasi satu tahun lebih satu bulan. Diakui oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan sendiri, membangun brand awareness BPJS Ketenagakerjaan di masyarakat bukanlah hal mudah. Terlebih dengan adanya dua model BPJS yang merupakan transformasi dari layanan sebelumnya, yakni Askes (menjadi BPJS Kesehatan) dan Jamsostek (mejadi BPJS Ketenagakerjaan).
"Tahun lalu, banyak sekali keluhan mengenai layanan BPJS dilayangkan pada kami, padahal yang mereka keluhkan sebetulnya adalah layanan BPJS Kesehatan, bukan BPJS Ketenagakerjaan. Itu bukti kalau brand BPJS Ketenagakerjaan kurang dikenali masyarakat," papar salah seorang pihak internal BPJS Ketenagakerjaan.
Namun demikian, BPJS Ketenagakerjaan sendiri tidak berarti bebas dari keluhan sama sekali. Situs layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat, lapor.go.id dan laporpresiden.id masing-masing menayangkan keluhan mengenai proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan. Pada web pertama, pelapor atas nama Rudi Setiawan mempermasalahkan durasi waktu yang ia perlukan untuk mencairkan dana JHT. Rudi menulis:
"Saya peserta BPJS Ketenaga kerjaan dengan No: 901734****.Saya mencoba untuk mencairkan dana JHT saya. Saya datang ke Kantor Cabang Cikarang Jababeka pada tanggal 27 November 2015, tapi hanya mendapatkan kupon yang nantinya akan ditukarkan dengan formulir asli pada tanggal 22 Juni 2016.

Wednesday, January 25, 2017

Tentang Hilangnya Program JKK dan JK BPJS Tk Bagi PNS

Empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggugat PP No.70/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) bagi aparatur sipil negara ke Mahkamah Agung (MA), Rabu (21/9/2016).

Tuesday, January 10, 2017

6 Hal yang Sering Ditanyakan Soal BPJS Ketenagakerjaan

Sebagai pegawai atau pekerja sebuah perusahaan, Anda pasti mengantongi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. Anda pasti juga menyadari kalau setiap bulan, kantor tempat Anda bekerja memotong sekian persen dari total gaji bersih Anda untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sebenarnya apa sih BPJS ketenagakerjaan? Dan apa manfaatnya untuk para pekerja seperti Anda? Bagaimana mencairkan dana tersebut? Pertanyaan itu banyak terlintas dan sayangnya informasi yang Anda dapatkan begitu banyak sehingga membingungkan. Kali ini mari kita lihat enam hal yang sering ditanyakan soal BPJS ketenagakerjaan. Siapa tahu ada pertanyaan Anda di sana:

1. Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan via kaskus.id

BPJS Ketenagakerjaan merupakan hasil akumulasi berbagai undang-undang (UU) dan peraturan yang berfokus pada jaminan sosial dan proteksi ketenagakerjaan di Indonesia. Memang proteksi dan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan tanggung jawab negara dan sudah diperjuangkan kaum pekerja dan buruh sejak dahulu kala. Perlu kamu ketahui, sebelum BPJS kesehatan terbentuk, masalah proteksi dan jaminan sosial ketenagakerjaan Indonesia itu diurus oleh PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) berdasarkan UU no 3 tahun 1992. PT Jamsostek akhirnya bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang bertanggung jawab langsung ke presiden berdasarkan mandat dari UU no 24 tahun 2011.

Friday, November 25, 2016

PENGERTIAN JAMINAN SOSIAL, TENAGA KERJA, SISTEM PENGUPAHAN & KESEJAHTERAAN PEKERJA

Pengertian Jaminan Sosial

Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara guna menjamin warganegaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak, sebagaimana dalam deklarasi PBB tentang HAM tahun 1948 dan konvensi ILO No.102 tahun 1952. Utamanya adalah sebuah bidang dari kesejahteraan sosial yang memperhatikan perlindungan sosial, atau perlindungan terhadap kondisi yang diketahui sosial, termasuk kemiskinan, usia lanjut, kecacatan, pengangguran, keluarga dan anak-anak, dan lain-lain.
Hak pensiun

Batas minimum usia pensiun di Indonesia ditentukan pada usia 55 tahun dan batas usia pensiun wajib maksimum 60 tahun. Ketentuan mengenai batas usia pensiun ditetapkan dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP)/ Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perundangan yang berkaitan dengan masa pensiun (Pasal 154 UU No.13/2003)
Setiap pekerja atau ahli warisnya berhak pembayaran uang pensiun berkala setiap bulan setelah memenuhi masa iuran selama minimal 15 tahun. Apabila peserta meninggal dunia masa iuran 15 tahun ahli warisnya tetap berhhak mendapat manfaat jaminan pensiun (Pasal 41 UU No.40/2004)

Wednesday, November 2, 2016

Apakah Tenaga Kerja Asing Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Pertanyaan :
Apakah Tenaga Kerja Asing Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Apakah BPJS Ketenagakerjaan wajib bagi TKA? Sedangkan TKA tersebut sudah memiliki asuransi yang sejenis.
Jawaban :

Terima kasih untuk pertanyaan Anda.
 
Intisari:
 
 
Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Ini artinya, tenaga kerja asing (TKA) yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib ikut serta dalam BPJS.
 
Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
 
 
 
Ulasan:
 
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BJS”) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”).

Thursday, September 29, 2016

BPJS Ketenagakerjaan Berpotensi Kelola Dana Rp 700 Triliun


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaanmenyatakan, ratusan triliun rupiah dana kelolaan jaminan sosial (jamsos) dapat menopang perekonomian Indonesia. Dana-dana tersebut bahkan mampu menyelamatkan negara ini dari krisis keuangan, seperti yang pernah dialami negara tetangga, Malaysia.
Kepala Divisi Humas BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Latief mengungkapkan, total dana kelolaan BPJS sampai dengan saat ini sudah mencapai Rp 240 triliun. Padahal jika semua pekerja dan pengusaha patuh ikut program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan, maka dana kelolaan diperkirakan bisa menembus Rp 700 triliun.
"Kalau semua pengusaha dan pekerja patuh ikut jaminan sosial, bayar rutin, dana kelolaan kita bisa Rp 700 triliun. Ini kan program jaminan sosial kita sudah telat diselenggarakan, kecil kepatuhannya, makanya Rp 240 triliun," terangnya saat berbincang denganLiputan6.com, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Dana ratusan triliun dari program jaminan sosial, diakui Latief, sangat diandalkan bagi perekonomian sebuah negara. Sambungnya, Malaysia pernah mempraktikkan hal tersebut saat krisis keuangan melanda seantero negeri. Dana jaminan sosial yang dihimpun Malaysia, lanjutnya dipakai membeli aset-aset produktif mereka dan menyelamatkannya dari badai krisis.
"Jadi ini juga bisa menopang perekonomian kita, misalnya saat krisis ekonomi butuh banyak uang, dana jaminan sosial sangat penting. Contohnya buat beli bank atau BUMN yang sedang bermasalah, sehingga tidak jatuh ke tangan asing. Dulu kita mau beli BCA, tapi karena politis, tidak boleh. Kalau kita beli BCA mungkin kita sudah kaya raya," jelasnya.

Tuesday, August 30, 2016

BPJS Naker Gelar Monev Bersama Kejaksaan


BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan menggelar monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama yang sudah dijalin sejak awal 2016. Menurut Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis, kerjsama BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan adalah dalam bidang penegakan hukum kepada perusaahaan yang masih belum mendaftarkan pekerjaanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.


“Ini sudah kita rintis sejak April 2016 lalu, dan saat ini kita akan monitoring dan evaluasi sejauh mana kerjasama itu dijalankan oleh kedua pihak” jelasnya, di Bandung Kamis (28/7).
Menurut Ilyas, dari prosepek total peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 42 juta jiwa, saat ini baru kurang lebih 20 persen yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagekerjaan.

Friday, July 22, 2016

4 Jaminan BPJS TK yang Wajib Diberikan Perusahaan ke Karyawan



 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) memberikan empat jaminan kepada para pekerja yang terdaftar sebagai anggotanya. Jaminan yang diberikan tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis mengatakan, di dalam undang-undang telah mengatur bahwa semua perusahaan wajib mendaftarkan karyawan atau pegawainya ke dalam semua program BPJS TK. 
Ilyas menuturkan, program ‎BPJS TK ini masih dijalankan secara bertahap. Oleh sebab itu, kewajiban untuk mendaftarkan para pegawai ke dalam empat program tersebut saat ini hanya berlaku bagi perusahaan kelas besar dan menengah saja. Sedangkan perusahaan yang masuk ke dalam kategori kecil belum wajib untuk mendaftarkan para pegawainya ke dalam empat program perlindungan tersebut.
"Kategori besar atau kecil itu tergantung dengan omzet dan aset. Didasarkan kepada Undang-undang UMKM," kata dia kepadaLiputan6.com, di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jalan Gatot Subroto Jakarta, Selasa (19/7/2016).
Ilyas melanjutkan, untuk perusahaan dengan kategori kecil boleh hanya mendaftarkan pekerjanya untuk tiga program. "Kalau di luar menengah dan besar misalnya kecil, dia wajibnya tiga program, JKK, JKM, dan JHT. Jaminan Pensiun kalau tidak ikut boleh," ujar dia.
Sementara untuk perusahaan mikro, dia menuturkan boleh hanya mengikuti dua program yakni JKK dan JKM. Dia mengatakan, JKK dan JKM diperlukan supaya jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan penghasilannya tidak susut.
"Kecuali kalau kecil banget, mikro itu JKK dan JKM yang pasti. Kecil itu kalau tidak salah yang aset Rp 200 juta. Kesimpulannya harus ikut jaminan sosial ini, walaupun ada yang punya dua atau ada yang lengkap. Namanya penahapan, kalau semua, mungkin yang mikro belum mampu," tandas dia.

Tuesday, June 28, 2016

Pengusaha Protes Karyawan Kerja Sebulan Bisa Dapat THR



 Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah untuk mengkaji ulang aturan baru soal pemberian tunjangan hari raya (THR). Dalam aturan baru tersebut, pemerintah mewajibkan pengusaha juga memberikan THR kepada karyawan yang baru memiliki masa kerja satu bulan.
Ketua Umum Aprindo Roy N Mande mengatakan, aturan baru tersebut memberatkan para pelaku usaha, terutama pengusaha yang memiliki tenaga kerja yang banyak. Pasalnya, kewajiban untuk membayar THR ini menambah biaya operasional yang harus dikeluarkan oleh para pengusaha ritel.
"Aturan itu membebani pelaku usaha ritel. Dampaknya nanti ke cost kami, semua kan diperhitungkan termasuk dengan penjualannya. Ini policy yang tidak menguntungkan," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin (20/6/2016).
"Penyerapan tenaga kerja langsung 4,5 juta tenaga kerja, itu dari 200 ritel yang anggota kita dengan 35 ribu toko‎. Kalau termasuksupplier, distribusi, sudah 14 juta tenaga kerja total. Jadi di sektor perdagangan ini besar‎. Kalau cuma satu toko mungkin tidak terlalu berat, tetapi kalau sudah ribuan toko dan minimarket berasa sekali‎," kata dia.Roy mengungkapkan, saat ini jumlah tenaga kerja langsung di bisnis ritel mencapai 4,5 juta orang. Jumlah ini belum termasuk pekerja yang terlibat dalam rantai bisnis ritel seperti di lini distribusi.
Selain itu, ujar Roy, selama ini pengusaha ritel juga telah terbebani dengan tingginya upah minimum sektor provinsi (UMSP). Sebagai contoh, UMSP DKI Jakarta untuk sektor ritel ditetapkan sebesar Rp 3,3 juta atau lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta yang sebesar Rp 3,1 juta.
‎"UMSP kita kan di atas UMP. UMSP kita (ritel) Rp 3,3 juta, lebih besar 6-7 persen‎ dari UMP yang Rp 3,1 juta‎. UMSP itu ditentukan oleh Gubernur. Salah satunya di bisnis ritel karena dianggap usaha padat modal, bukan padat karya. Sama seperti restoran dan kafe. Jadi menentukan gaji minimum sesuai sektor," jelas dia.
Selain itu, dengan adanya tambahan beban ini juga dinilai membuat pengusaha ritel berpikir ulang untuk melakukan ekspansi bisnis. "Itu saja tidak menarik bagi peritel. Karena semangat peritel kan ekspansi, buka store, jadi tenaga kerja pasti terus terserap. Kalau ada beban itu jadi menghambat kita untuk ekspansi," tandas dia.
Untuk diketahui, ketetapan buruh yang baru bekerja satu bulan dapat THR diatur dalam aturan terbaru yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR). Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Aturan ini diundangkan mulai 8 Maret 2016.
Aturan ini secara resmi menggantikan Permenaker Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Dengan ada aturan ini, pekerja dengan masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR.
"Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja," ujar Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Hanif mengatakan sebelumnya dalam Permenaker 4/1994 dinyatakan pembagian THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal tiga bulan. Namun berdasarkan Permenaker Nomor 6/2016, pekerja yang baru bekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR.
Menurut peraturan yang lama, ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah bagi pekerja dan buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Selain itu, disebutkan pula setiap pekerja dan buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih maka berhak mendapatkan THR secara proporsional.
Sumber: Liputan6.com