Pengertian Jaminan Sosial
Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara guna menjamin warganegaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak, sebagaimana dalam deklarasi PBB tentang HAM tahun 1948 dan konvensi ILO No.102 tahun 1952. Utamanya adalah sebuah bidang dari kesejahteraan sosial yang memperhatikan perlindungan sosial, atau perlindungan terhadap kondisi yang diketahui sosial, termasuk kemiskinan, usia lanjut, kecacatan, pengangguran, keluarga dan anak-anak, dan lain-lain.
Hak pensiun
Batas minimum usia pensiun di Indonesia ditentukan pada usia 55 tahun dan batas usia pensiun wajib maksimum 60 tahun. Ketentuan mengenai batas usia pensiun ditetapkan dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP)/ Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perundangan yang berkaitan dengan masa pensiun (Pasal 154 UU No.13/2003)
Setiap pekerja atau ahli warisnya berhak pembayaran uang pensiun berkala setiap bulan setelah memenuhi masa iuran selama minimal 15 tahun. Apabila peserta meninggal dunia masa iuran 15 tahun ahli warisnya tetap berhhak mendapat manfaat jaminan pensiun (Pasal 41 UU No.40/2004)
Tunjangan tanggungan
Janda dan duda dari pekerja dan anak-anak pekerja akan menerima pensiun minimum antara 40% dan 60% dari total upah minimum lokal. Janda/duda dan anak dari pekerja akan terus menerima manfaat pensiun sampai mereka meninggal, menikah kembali atau mulai bekerja waktu penuh.
Jaminan kecelakaan kerja
Jaminan kecelakaan kerja, yaitu meliputi: biaya pengangkutan, biaya pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan biaya rehabilitasi, santunan berupa uang yang meliputi: santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya, santunan cacat total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental (Pasal 9 UU No.3/1992)
Peraturan tentang jaminan sosial
- Undang-Undang no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan / Manpower Act No. 13 of 2003
- Undang-Undang no 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional / National Social Security System Act No. 40, 2004
- Undang – Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan / Health Act No.23, 1992
Pengertian Tenaga kerja
Tenaga kerja merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja. Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Secara garis besar penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Penduduk tergolong tenaga kerja jika penduduk tersebut telah memasuki usia kerja. Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah berumur 15 tahun – 64 tahun. Menurut pengertian ini, setiap orang yang mampu bekerja disebut sebagai tenaga kerja. Ada banyak pendapat mengenai usia dari para tenaga kerja ini, ada yang menyebutkan di atas 17 tahun ada pula yang menyebutkan di atas 20 tahun, bahkan ada yang menyebutkan di atas 7 tahun karena anak-anak jalanan sudah termasuk tenaga kerja.
- 1.Klasifikasi Tenaga Kerja
- 1Berdasarkan penduduknya
- 2Berdasarkan batas kerja
- 3Berdasarkan kualitasnya
- 2.Masalah Ketenagakerjaan
Batas minimum usia pensiun di Indonesia ditentukan pada usia 55 tahun dan batas usia pensiun wajib maksimum 60 tahun. Ketentuan mengenai batas usia pensiun ditetapkan dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP)/ Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perundangan yang berkaitan dengan masa pensiun (Pasal 154 UU No.13/2003)
Setiap pekerja atau ahli warisnya berhak pembayaran uang pensiun berkala setiap bulan setelah memenuhi masa iuran selama minimal 15 tahun. Apabila peserta meninggal dunia masa iuran 15 tahun ahli warisnya tetap berhhak mendapat manfaat jaminan pensiun (Pasal 41 UU No.40/2004)
Setiap pekerja atau ahli warisnya berhak pembayaran uang pensiun berkala setiap bulan setelah memenuhi masa iuran selama minimal 15 tahun. Apabila peserta meninggal dunia masa iuran 15 tahun ahli warisnya tetap berhhak mendapat manfaat jaminan pensiun (Pasal 41 UU No.40/2004)
Tunjangan tanggungan
Janda dan duda dari pekerja dan anak-anak pekerja akan menerima pensiun minimum antara 40% dan 60% dari total upah minimum lokal. Janda/duda dan anak dari pekerja akan terus menerima manfaat pensiun sampai mereka meninggal, menikah kembali atau mulai bekerja waktu penuh.
Jaminan kecelakaan kerja
Jaminan kecelakaan kerja, yaitu meliputi: biaya pengangkutan, biaya pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan biaya rehabilitasi, santunan berupa uang yang meliputi: santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya, santunan cacat total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental (Pasal 9 UU No.3/1992)
Peraturan tentang jaminan sosial
- Undang-Undang no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan / Manpower Act No. 13 of 2003
- Undang-Undang no 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional / National Social Security System Act No. 40, 2004
- Undang – Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan / Health Act No.23, 1992
Pengertian Tenaga kerja
Tenaga kerja merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja. Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Secara garis besar penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Penduduk tergolong tenaga kerja jika penduduk tersebut telah memasuki usia kerja. Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah berumur 15 tahun – 64 tahun. Menurut pengertian ini, setiap orang yang mampu bekerja disebut sebagai tenaga kerja. Ada banyak pendapat mengenai usia dari para tenaga kerja ini, ada yang menyebutkan di atas 17 tahun ada pula yang menyebutkan di atas 20 tahun, bahkan ada yang menyebutkan di atas 7 tahun karena anak-anak jalanan sudah termasuk tenaga kerja.
- 1.Klasifikasi Tenaga Kerja
- 1Berdasarkan penduduknya
- 2Berdasarkan batas kerja
- 3Berdasarkan kualitasnya
- 2.Masalah Ketenagakerjaan
Klasifikasi Tenaga Kerja
Berdasarkan penduduknya
- Tenagakerja
Tenaga kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap dapat bekerja dan sanggup bekerja jika tidak ada permintaan kerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja, mereka yang dikelompokkan sebagai tenaga kerja yaitu mereka yang berusia antara 15 tahun sampai dengan 64 tahun.
- Bukan tenaga kerja
Bukan tenaga kerja adalah mereka yang dianggap tidak mampu dan tidak mau bekerja, meskipun ada permintaan bekerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003, mereka adalah penduduk di luar usia, yaitu mereka yang berusia di bawah 15 tahun dan berusia di atas 64 tahun. Contoh kelompok ini adalah para pensiunan, para lansia (lanjut usia) dan anak-anak.
- Tenagakerja
Tenaga kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap dapat bekerja dan sanggup bekerja jika tidak ada permintaan kerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja, mereka yang dikelompokkan sebagai tenaga kerja yaitu mereka yang berusia antara 15 tahun sampai dengan 64 tahun.
- Bukan tenaga kerja
Bukan tenaga kerja adalah mereka yang dianggap tidak mampu dan tidak mau bekerja, meskipun ada permintaan bekerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003, mereka adalah penduduk di luar usia, yaitu mereka yang berusia di bawah 15 tahun dan berusia di atas 64 tahun. Contoh kelompok ini adalah para pensiunan, para lansia (lanjut usia) dan anak-anak.
Berdasarkan batas kerja
- Angkatan kerja
Angkatan kerja adalah penduduk usia produktif yang berusia 15-64 tahun yang sudah mempunyai pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja, maupun yang sedang aktif mencari pekerjaan.
- Bukan angkatan kerja
Bukan angkatan kerja adalah mereka yang berumur 10 tahun ke atas yang kegiatannya hanya bersekolah, mengurus rumah tangga dan sebagainya. Contoh kelompok ini adalah:
- anaksekolah dan mahasiswa
- paraibu rumah tangga dan orang cacat, dan
- parapengangguran sukarela
- Angkatan kerja
Angkatan kerja adalah penduduk usia produktif yang berusia 15-64 tahun yang sudah mempunyai pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja, maupun yang sedang aktif mencari pekerjaan.
- Bukan angkatan kerja
Bukan angkatan kerja adalah mereka yang berumur 10 tahun ke atas yang kegiatannya hanya bersekolah, mengurus rumah tangga dan sebagainya. Contoh kelompok ini adalah:
- anaksekolah dan mahasiswa
- paraibu rumah tangga dan orang cacat, dan
- parapengangguran sukarela
Berdasarkan kualitasnya
Tenaga kerja terdidik
Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran dalam bidang tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan nonformal. Contohnya: pengacara, dokter, guru, dan lain-lain.
- Tenaga kerja terlatih
Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerjayang memiliki keahlian dalam bidang tertentudengan melalui pengalaman kerja. Tenaga kerja terampil ini dibutuhkan latihan secara berulang-ulang sehingga mampu menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya: apoteker, ahli bedah, mekanik, dan lain-lain.
- Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih
Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja. Contoh: kuli, buruh angkut, pembantu rumah tangga, dan sebagainya
Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran dalam bidang tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan nonformal. Contohnya: pengacara, dokter, guru, dan lain-lain.
- Tenaga kerja terlatih
Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerjayang memiliki keahlian dalam bidang tertentudengan melalui pengalaman kerja. Tenaga kerja terampil ini dibutuhkan latihan secara berulang-ulang sehingga mampu menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya: apoteker, ahli bedah, mekanik, dan lain-lain.
- Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih
Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja. Contoh: kuli, buruh angkut, pembantu rumah tangga, dan sebagainya
Masalah Ketenagakerjaan
Berikut ini beberapa masalah ketenagakerjaan di Indonesia.
- Rendahnya kualitas tenaga kerja
Kualitas tenaga kerja dalam suatu negara dapat ditentukan dengan melihat tingkat pendidikan negara tersebut. Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia, tingkat pendidikannya masih rendah. Hal ini menyebabkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi rendah. Minimnya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan rendahnya produktivitas tenaga kerja, sehingga hal ini akan berpengaruh terhadaprendahnya kualitas hasil produksi barang dan jasa.
- Jumlah angkatan kerja yang tidak sebanding dengan kesempatan kerja
Meningkatnya jumlah angkatan kerja yang tidak diimbangi oleh perluasan lapangan kerja akan membawa beban tersendiri bagi perekonomian. Angkatan kerja yang tidak tertampung dalam lapangan kerja akan menyebabkan pengangguran. Padahal harapan pemerintah, semakin banyaknya jumlah angkatan kerja bisa menjadi pendorong pembangunan ekonomi.
- Persebaran tenaga kerja yang tidak merata
Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia berada di Pulau Jawa. Sementara di daerah lain masih kekurangan tenaga kerja, terutama untuk sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan.Dengan demikian di Pulau Jawa banyak terjadi pengangguran, sementara di daerah lain masih banyak sumber daya alam yang belum dikelola secara maksimal.
- Pengangguran
Terjadinya krisis ekonomi di Indonesia banyak mengakibatkan industri di Indonesia mengalami gulung tikar. Akibatnya, banyak pula tenaga kerja yang berhenti bekerja. Selain itu, banyaknya perusahaan yang gulung tikar mengakibatkan semakin sempitnya lapangan kerja yang ada. Di sisi lain jumlah angkatan kerja terus meningkat. Dengan demikian pengangguran akan semakin banyak.
Pengertian Gaji
Gaji adalah suatu bentuk pembayaran periodik dari seorang majikan pada karyawannya yang dinyatakan dalam suatu kontrak kerja. Dari sudut pandang pelaksanaan bisnis, gaji dapat dianggap sebagai biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan sumber daya manusia untuk menjalankan operasi, dan karenanya disebut dengan biaya personel atau biaya gaji. Dalam akuntansi, gaji dicatat dalam akun gaji.
Istilah lain dari gaji adalah honor dan upah. Gaji, honor ataupun upah dapat diterima pegawai di lingkungan kantor atau tempat kerja milik negara atau tempat swasta. Pekerjanya dapat berupa PNS (pegawai negeri sipil) atau pegawai swasta atau pegawai swasta (tenaga honorer) yang bekerja di kantor milik negara. Untuk PNS gaji dihitung tetap bulanan, sedangkan tenaga honorer lebih tepat jika gajinya (honornya) dihitung sesuai jumlah kerjanya atau jumlah beban tugasnya. Misalnya seorang tenaga pengajar honorer hanya punya beban mengajar dua jam dalam seminggu dengan honor sebesar Rp.2.500,- perjam, maka dalam masa empat minggu atau sebulan ia hanya akan mendapat honor Rp.20.000,-. Kalau ia punya beban tugas mengajar dalam sehari dua jam selama seminggu penuh (6 hari efektif), maka ia akan menerima honor sebesar Rp.120.000,- selama empat minggu atau sebulan.
Penghitungan gaji atau honor bagi tenaga pengajar honorer seperti di atas lebih tepat dibandingkan dengan penghitungan harian. Penghitungan gaji atau honor bagi tenaga pengajar honorer yang didasarkan harian, padahal beban mengajarnya hanya dua jam sehari (sebagai contoh saja) akan memberi beban bagi tempat kerjanya (misalnya yayasan) yang ujung-ujungnya akan membebani negara. Begitu juga jika tenaga honorer tidak masuk, maka honornya harus dipotong sesuai “kebolosannya”.
Dalam lingkup pegawai negeri, gaji memiliki definisi sendiri, yakni pengeluaran untuk kompensasi yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah yang berhak diterima oleh penerima gaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di Indonesia dikenal beberapa sistem pemberian upah, yaitu:
- Upah menurut waktu
Menurut sistem ini, besarnya upah didasarkan pada lama bekerja seseorang. Satuan waktu dihitung per jam, per hari, per minggu atau per bulan. Misalnya pekerja bangunan dibayar per hari atau per minggu.
- Upah menurut satuan hasil
Menurut sistem ini, besarnya upah didasarkan pada jumlah barang yang dihasilkan oleh seseorang. Satuan hasil dihitung per potong barang, per satuan panjang, atau per satuan berat. Misalnya upah pemetik daun teh dihitung per kilogram.
- Upah borongan
Menurut sistem ini pembayaran upah berdasarkan atas kesepakatan bersama antara pemberi dan penerima pekerjaan. Misalnya upah untuk memperbaiki mobil yang rusak, membangun rumah, dll. Upah model ini harus jelas bukan hanya besarnya upah yang disepakati, tetapi juga berapa lama pekerjaan yang ditugaskan kepada penerima borongan harus selesai.
- Sistem bonus
Sistem bonus adalah pembayaran tambahan di luar upah atau gaji yang ditujukan untuk merangsang (memberi insentif) agar pekerja dapat menjalankan tugasnya lebih baik dan penuh tanggungjawab, dengan harapan keuntungan lebih tinggi. Makin tinggi keuntungan yang diperoleh makin besar bonus yang diberikan pada pekerja. Sistem bonus ini lebih-lebih akan terlaksana jika majikan berjiwa dermawan.
- Sistem mitra usaha
Dalam sistem ini pembayaran upah sebagian diberikan dalam bentuk saham perusahaan, tetapi saham tersebut tidak diberikan kepada perorangan melainkan pada organisasi pekerja di perusahaan tersebut. Dengan demikian hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja dapat ditingkatkan menjadi hubungan antara perusahaan dan mitra kerja. Contoh sederhana dari sistem ini adalah koperasi.
Dalam UU 45 pasal 34 dinyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara, sedangkan dalam pasal 27 disebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia
Dapat disimpulkan bahwa sebenarnya negara bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya, memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan melindungi masyarakat
JASA PARA PENGUSAHA
Namun kita tidak dapat menutup mata bahwa progam peningkatan kesejahteraan pekerja selama ini merupakan suatu upaya peningkatan kesejahteraan tenaga kerja yang dilakukan oleh pekerja dan atau pengusaha dalam hubungan kerja di luar jam kerja atau di dalam hubungan kerja.
Sebenarnya peningkatan kesejahteraan dibuat dengan tujuan agar pekerja dapat meningkatkan kesejahteraannya dan peningkatan kesejahteraan ini sekaligus dapat membantu dalam meningkatkan ketenangan bekerja dan berusaha di lingkungan usaha.
PENGERTIAN KESEJAHTERAAN DALAM KETENAGAKERJAAN
Dalam UU 13/2003 memberikan pengertian tentang kesejahteraan pekerja, yaitu suatu pemenuhan kebutuhan dan atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat
– Ada yang menyatakan welfare including facilities and services aimed at improving the living environment benefit not only the worker but also his/her family members
– Welfare is the general health, happiness and safety of person, or financial help is provided
– Kesejahteraan bisa berupa upah atau lebih tepat kompensasi yaitu segala macam penerimaan oleh karyawan berbentuk uang
– Kesejahteraan non uang misalnya fasilitas/kesejahteraan, bonus/premi, THR, KB, tempat penitipan anak, perumahan pekerja, fasilias beribadah, fasilitas olah raga, fasilitas kantin, fasilitas kesehatan, fasilitas rekreasi. KOPERASI.
Kesimpulan :
Diantara prinsip-prinsip ini menurut Moekijat (2002:171) ialah:
- Program kesejahteraan pegawai hendaknya dapat memenuhi kebutuhan yang sesungguhnya.
- Program kesejahteraan pegawai hendaknya dibatasi kepada kegiatan-kegiatan, di dalam mana kelompok adalah lebih efisien dari pada orang perseorangan.
- Program kesejahteraan pegawai hendaknya dikembangkan seluas-luasnya.
- Biaya program kesejahteraan pegawai hendaknya dapat dihitung dan dikelola dengan kebijaksanaan yang baik.
Tujuan pemberian kesejahteraan kepada karyawan menurut Moekijat (2002:174) diantaranya adalah :
Bagi perusahaan :
a. Meningkatkan hasil atau laba
b. Mengurangi pergantian karyawan
c. Meningkatkan semangat kerja karyawan
d. Menambah kesetiaan karyawan terhadap perusahaan
e. Menambah peran serta karyawan dalam mengatasi masalah-masalah yang timbul dalam suatu perusahaan atau organisasi
f. Mengurangi keluhan-keluhan
g Mengurangi pengaruh serikat kerja
h Memperbaiki hubungan masyarakat
i. Mempermudah usaha penarikan karyawan (recruitment) dan mempertahankannya
j. Memperbaiki kondisi kerja
k. Menambah perasaan aman karyawan
Bagi karyawan :
a. Memberikan kenikmatan atau fasilitas dengan cara lain. Meskipun tersedia tetapi kurang memuaskan
b. Menambah kepuasan kerja
c. Membantu kepada kemajuan perseorangan
d Mengurangi perasaan tidak aman
e. Memberikan kesempatan tambahan untuk memperoleh status
f. Menambah motivasi untuk bersaing atau berprestasi antar karyawan
Sumber :
Berikut ini beberapa masalah ketenagakerjaan di Indonesia.
- Rendahnya kualitas tenaga kerja
Kualitas tenaga kerja dalam suatu negara dapat ditentukan dengan melihat tingkat pendidikan negara tersebut. Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia, tingkat pendidikannya masih rendah. Hal ini menyebabkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi rendah. Minimnya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan rendahnya produktivitas tenaga kerja, sehingga hal ini akan berpengaruh terhadaprendahnya kualitas hasil produksi barang dan jasa.
- Jumlah angkatan kerja yang tidak sebanding dengan kesempatan kerja
Meningkatnya jumlah angkatan kerja yang tidak diimbangi oleh perluasan lapangan kerja akan membawa beban tersendiri bagi perekonomian. Angkatan kerja yang tidak tertampung dalam lapangan kerja akan menyebabkan pengangguran. Padahal harapan pemerintah, semakin banyaknya jumlah angkatan kerja bisa menjadi pendorong pembangunan ekonomi.
- Persebaran tenaga kerja yang tidak merata
Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia berada di Pulau Jawa. Sementara di daerah lain masih kekurangan tenaga kerja, terutama untuk sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan.Dengan demikian di Pulau Jawa banyak terjadi pengangguran, sementara di daerah lain masih banyak sumber daya alam yang belum dikelola secara maksimal.
- Pengangguran
Terjadinya krisis ekonomi di Indonesia banyak mengakibatkan industri di Indonesia mengalami gulung tikar. Akibatnya, banyak pula tenaga kerja yang berhenti bekerja. Selain itu, banyaknya perusahaan yang gulung tikar mengakibatkan semakin sempitnya lapangan kerja yang ada. Di sisi lain jumlah angkatan kerja terus meningkat. Dengan demikian pengangguran akan semakin banyak.
Pengertian Gaji
Gaji adalah suatu bentuk pembayaran periodik dari seorang majikan pada karyawannya yang dinyatakan dalam suatu kontrak kerja. Dari sudut pandang pelaksanaan bisnis, gaji dapat dianggap sebagai biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan sumber daya manusia untuk menjalankan operasi, dan karenanya disebut dengan biaya personel atau biaya gaji. Dalam akuntansi, gaji dicatat dalam akun gaji.
Istilah lain dari gaji adalah honor dan upah. Gaji, honor ataupun upah dapat diterima pegawai di lingkungan kantor atau tempat kerja milik negara atau tempat swasta. Pekerjanya dapat berupa PNS (pegawai negeri sipil) atau pegawai swasta atau pegawai swasta (tenaga honorer) yang bekerja di kantor milik negara. Untuk PNS gaji dihitung tetap bulanan, sedangkan tenaga honorer lebih tepat jika gajinya (honornya) dihitung sesuai jumlah kerjanya atau jumlah beban tugasnya. Misalnya seorang tenaga pengajar honorer hanya punya beban mengajar dua jam dalam seminggu dengan honor sebesar Rp.2.500,- perjam, maka dalam masa empat minggu atau sebulan ia hanya akan mendapat honor Rp.20.000,-. Kalau ia punya beban tugas mengajar dalam sehari dua jam selama seminggu penuh (6 hari efektif), maka ia akan menerima honor sebesar Rp.120.000,- selama empat minggu atau sebulan.
Penghitungan gaji atau honor bagi tenaga pengajar honorer seperti di atas lebih tepat dibandingkan dengan penghitungan harian. Penghitungan gaji atau honor bagi tenaga pengajar honorer yang didasarkan harian, padahal beban mengajarnya hanya dua jam sehari (sebagai contoh saja) akan memberi beban bagi tempat kerjanya (misalnya yayasan) yang ujung-ujungnya akan membebani negara. Begitu juga jika tenaga honorer tidak masuk, maka honornya harus dipotong sesuai “kebolosannya”.
Dalam lingkup pegawai negeri, gaji memiliki definisi sendiri, yakni pengeluaran untuk kompensasi yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah yang berhak diterima oleh penerima gaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di Indonesia dikenal beberapa sistem pemberian upah, yaitu:
- Upah menurut waktu
Menurut sistem ini, besarnya upah didasarkan pada lama bekerja seseorang. Satuan waktu dihitung per jam, per hari, per minggu atau per bulan. Misalnya pekerja bangunan dibayar per hari atau per minggu. - Upah menurut satuan hasil
Menurut sistem ini, besarnya upah didasarkan pada jumlah barang yang dihasilkan oleh seseorang. Satuan hasil dihitung per potong barang, per satuan panjang, atau per satuan berat. Misalnya upah pemetik daun teh dihitung per kilogram. - Upah borongan
Menurut sistem ini pembayaran upah berdasarkan atas kesepakatan bersama antara pemberi dan penerima pekerjaan. Misalnya upah untuk memperbaiki mobil yang rusak, membangun rumah, dll. Upah model ini harus jelas bukan hanya besarnya upah yang disepakati, tetapi juga berapa lama pekerjaan yang ditugaskan kepada penerima borongan harus selesai. - Sistem bonus
Sistem bonus adalah pembayaran tambahan di luar upah atau gaji yang ditujukan untuk merangsang (memberi insentif) agar pekerja dapat menjalankan tugasnya lebih baik dan penuh tanggungjawab, dengan harapan keuntungan lebih tinggi. Makin tinggi keuntungan yang diperoleh makin besar bonus yang diberikan pada pekerja. Sistem bonus ini lebih-lebih akan terlaksana jika majikan berjiwa dermawan. - Sistem mitra usaha
Dalam sistem ini pembayaran upah sebagian diberikan dalam bentuk saham perusahaan, tetapi saham tersebut tidak diberikan kepada perorangan melainkan pada organisasi pekerja di perusahaan tersebut. Dengan demikian hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja dapat ditingkatkan menjadi hubungan antara perusahaan dan mitra kerja. Contoh sederhana dari sistem ini adalah koperasi.
Dalam UU 45 pasal 34 dinyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara, sedangkan dalam pasal 27 disebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia
Dapat disimpulkan bahwa sebenarnya negara bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya, memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan melindungi masyarakat
JASA PARA PENGUSAHA
Namun kita tidak dapat menutup mata bahwa progam peningkatan kesejahteraan pekerja selama ini merupakan suatu upaya peningkatan kesejahteraan tenaga kerja yang dilakukan oleh pekerja dan atau pengusaha dalam hubungan kerja di luar jam kerja atau di dalam hubungan kerja.
Sebenarnya peningkatan kesejahteraan dibuat dengan tujuan agar pekerja dapat meningkatkan kesejahteraannya dan peningkatan kesejahteraan ini sekaligus dapat membantu dalam meningkatkan ketenangan bekerja dan berusaha di lingkungan usaha.
PENGERTIAN KESEJAHTERAAN DALAM KETENAGAKERJAAN
Dalam UU 13/2003 memberikan pengertian tentang kesejahteraan pekerja, yaitu suatu pemenuhan kebutuhan dan atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat
– Ada yang menyatakan welfare including facilities and services aimed at improving the living environment benefit not only the worker but also his/her family members
– Welfare is the general health, happiness and safety of person, or financial help is provided
– Kesejahteraan bisa berupa upah atau lebih tepat kompensasi yaitu segala macam penerimaan oleh karyawan berbentuk uang
– Kesejahteraan non uang misalnya fasilitas/kesejahteraan, bonus/premi, THR, KB, tempat penitipan anak, perumahan pekerja, fasilias beribadah, fasilitas olah raga, fasilitas kantin, fasilitas kesehatan, fasilitas rekreasi. KOPERASI.
Kesimpulan :
Diantara prinsip-prinsip ini menurut Moekijat (2002:171) ialah:
- Program kesejahteraan pegawai hendaknya dapat memenuhi kebutuhan yang sesungguhnya.
- Program kesejahteraan pegawai hendaknya dibatasi kepada kegiatan-kegiatan, di dalam mana kelompok adalah lebih efisien dari pada orang perseorangan.
- Program kesejahteraan pegawai hendaknya dikembangkan seluas-luasnya.
- Biaya program kesejahteraan pegawai hendaknya dapat dihitung dan dikelola dengan kebijaksanaan yang baik.
Tujuan pemberian kesejahteraan kepada karyawan menurut Moekijat (2002:174) diantaranya adalah :
Bagi perusahaan :
a. Meningkatkan hasil atau laba
b. Mengurangi pergantian karyawan
c. Meningkatkan semangat kerja karyawan
d. Menambah kesetiaan karyawan terhadap perusahaan
e. Menambah peran serta karyawan dalam mengatasi masalah-masalah yang timbul dalam suatu perusahaan atau organisasi
f. Mengurangi keluhan-keluhan
g Mengurangi pengaruh serikat kerja
h Memperbaiki hubungan masyarakat
i. Mempermudah usaha penarikan karyawan (recruitment) dan mempertahankannya
j. Memperbaiki kondisi kerja
k. Menambah perasaan aman karyawan
Bagi karyawan :
a. Memberikan kenikmatan atau fasilitas dengan cara lain. Meskipun tersedia tetapi kurang memuaskan
b. Menambah kepuasan kerja
c. Membantu kepada kemajuan perseorangan
d Mengurangi perasaan tidak aman
e. Memberikan kesempatan tambahan untuk memperoleh status
f. Menambah motivasi untuk bersaing atau berprestasi antar karyawan
Sumber :
No comments:
Post a Comment