Dinas Sosial, Tenaga kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Bogor mengaku kesulitan untuk menangani calon peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berasal dari anak panti asuhan. Pasalnya, mereka ini tidak memiliki Nomer Induk Kependudukan (NIK).
Kepala Seksi Data Informasi Sosial, Dinsosnakertrans, Kota Bogor Dadang Hilmansyah mengatakan, pihaknya mengaku kesulitan untuk mengurus jaminan kesehatan bagi anak-anak panti asuhan yang akan mengurus BPJS Kesehatan rekomendasi dari Dinsosnakertrans. Akibatnya hingga saat ini, anak-anak tersebut belum memiliki kartu BPJS.
"Memang ada calon peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan surat rekomendasi dari sini (Dinsosnakertrans, red) yang berasal dari anak panti asuhan dan kita merasa kebingungan karena mereka ini tidak memiliki NIK, tapi tetap kita usahakan jika darurat," kata Dadang Hilmansyah kepada heibogor.com, Jumat (18/03/16) diruang kerjanya.
Dikatakannya, bahkan jumlahnya yang sudah datang ke Dinsosnakertrans mencapai ratusan anak yang berasal dari anak panti asuhan di Kota Bogor.
"Jumlahnya bisa mencapai 100 lebih anak yang kesini, harapan kita sih semuanya dapat dilayani tapi hingga saat ini belum ada aturan jelas jika calon peserta BPJS Kesehatan belum memiliki NIK," akunya.
Dadang Hilmansyah melanjutkan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Departemen Pemasaran dan Kepesertaan BPJS Kesehatan regional IV Jabodetabek, bahwa anak panti asuhan dapat ditangani dengan melengkapi Surat Keterangan Orangtua Asuh.
"Katanya di DKI Jakarta sudah diterapkan seperti itu, nanti kita akan coba lakukan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil)," pungkasnya. (http://www.heibogor.com/index.php?/post/detail/19992/Dinsosnakertrans-Kesulitan-Urus-BPJS-Anak-Panti-Asuhan)
No comments:
Post a Comment