Showing posts with label nasional. Show all posts
Showing posts with label nasional. Show all posts

Tuesday, January 28, 2014

DPR Dukung Alokasi Rp400 Miliar Untuk Penduduk Miskin Non PBI


Komisi IX DPR RI  mendukung Kementerian Kesehatan (Kemkes) sekaligus mendesak Kementerian Keuangan (Kemkeu) untuk mengalokasikan angaran Rp400 miliar bagi penduduk miskin non Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

Anggaran tersebut telah diajukan Kemkes sejak tahun lalu, tetapi tidak disetujui Kemkeu. 

“Anggaran ini penting untuk membiayai penghuni panti, lapas, anak telantar, gelandangan, pengemis, Jampersal, dan Jamperthal yang sudah tidak dijamin dalam program Jamkesmas. Jangan sampai ada penolakan terhadap mereka di rumah sakit hanya karena tidak masuk daftar peserta,” kata Ribka Tjiptaning, Ketua Komisi IX DPR di sela-sela Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan (Menkes), Nafsiah Mboi, di Jakarta, Senin (27/1). 

Dalam paparannya, Nafsiah Mboi,  menjelaskan salah satu tantangan pelaksanaan JKN saat ini adalah masih banyak penduduk miskin, seperti gelandangan, pengemis, anak telantar belum termasuk dalam kepesertaan PBI yang berjumlah 86,4 juta jiwa.

Termasuk juga peserta program Jaminan Persalinan (Jampersal) dan Jaminan Pelayanan Thalasemia (Jamperthal) yang sudah berakhir sejak Jamkesmas diintegrasikan ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Jumlahnya diperkirakan sekitar 2,3 jutaan jiwa. Untuk mereka ini Kemkes telah mengusulkan anggaran khusus sebesar Rp400 miliar, namun tidak disetujui Kemkeu. 

“Dahulu, anggaran ini dikelola Kemkes untuk yang esktra-ekstra seperti penduduk non PBI ini. Kami minta supaya di 2014 tetap dialokasikan, tetapi Kemkeu tidak mau. Kami rencana ajukan ke APBN-P,” kata Menkes. 

Meski demikian, Menkes menginstruksikan kepada seluruh fasilitas kesehatan (faskes) untuk tidak menolak pasien non PBI ini, terutama saat darurat. Bahkan Komisi IX meminta Menkes untuk menegur keras rumah sakit yang menolak pasien miskin non PBI ini. Bila perlu dipidana berdasarkan ketentuan UU Kesehatan. 

Menurut Menkes, sambil menunggu anggaran Rp400 miliar itu disetujui, seluruh faskes khususnya rumah sakit vertikal untuk menggalang solidaritas sosial dengan menyisihkan sejumlah persentase bantuan sosial masyarakat. 

Bantuan ini dipakai untuk biaya pengobatan pasien miskin non PBI ini ketika mereka berobat di rumah sakit tersebut. Juga meminta BPJS Kesehatan untuk mengalokasikan anggaran  Coorporate Social Responsibility (CSR), seperti pada PT Askes dahulu. 

Anggota Komisi IX dari Fraksi Golkar, Poempida Hidayatulloh, menyayangkan sikap Kemkeu yang dinilainya terlalu arogan.

Padahal menurutnya masih banyak stok anggaran di Kemkeu yang bisa dialihkan untuk membayar jaminan kesehatan bagi penduduk miskin ini. Bila perlu, kata dia, anggaran tersebut tidak usah dikelola Kemkes, tetapi langsung oleh BPJS Kesehatan. 

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI-P, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan ukuran orang miskin harus jelas dalam PP PBI. Bila perlu PBI mengkaver semua penduduk miskin tanpa kuota dan verifikasi sebagaimana diamanatkan dalam UU SJSN. 

Menurutnya, jangankan Rp400 miliar untuk orang miskin non PBI, bagi seluruh penduduk Indonesia pun sebetulnya APBN cukup memadai.

Dengan iuran sebesar Rp20.000 per orang per bulan bagi 237 juta lebih penduduk Indonesia hanya membutuhkan anggaran sekitar  Rp56,7 triliun. 

Dalam Raker tersebut, DPR juga mendesak pemerintah untuk mengoreksi Peraturan Pemerintah (PP) 101/2013 tentang PBI.

PBI ini berpotensi menyebabkan jutaan orang miskin tidak memiliki jaminan kesehatan, bahkan bisa memiskinkan masyarakat yang terkena bencana dan diberhentikan dari pekerjaannya (PHK). 

Komisi IX akan mendorong revisi PP PBI ini dalam rapat paripurna. DPR juga mendesak pemerintah mengevaluasi besaran tarif  Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) karena tidak mengakomodir biaya yang layak di rumah sakit.

Dengan tarif yang terlalu kecil  dikhawatirkan kualitas layanan terhadap orang miskin, terutama non PBI, juga menjadi berkurang. (www.suarapembaruan.com)

Wednesday, March 6, 2013

Pemerintah Masih Pandang BPJS sebagai Beban


Pemerintah semestinya memandang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai investasi dan bukan sebagai beban. Soalnya, bila kesehatan rakyat terjamin maka produktifitas rakyat pun semakin meningkat.

Namun kondisi yang terjadi saat ini sebaliknya. Pemerintah dinilai merasa terbebani dengan keberadaan BPJS. Buktinya, Kementerian Keuangan dianggap enggan menganggarkan iuran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam besaran yang cukup.
Anggota Badan Pekerja Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) dari KSPSI, Subianto mengatakan, dari kesepakatan sebelumnya antara serikat pekerja, Menkokesra, Kementerian Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) diusulkan iuran sebesar Rp22.200/orang/bulan.
Namun, lewat surat yang ditujukan kepada DJSN, Menkeu memangkas iuran itu menjadi Rp15ribu. Pemangkasan iuran itu berpotensi besar mengurangi manfaat kesehatan yang diterima peserta PBI. 
Karenanya serikat pekerja menuntut agar pihak terkait segera merevisi PP PBI dan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan Nasional (Perpres Jamkes). Selain melakukan kajian akademik atas peraturan pelaksana BPJS, serikat pekerja merencanakan empat demonstrasi besar dan mogok kerja nasional.
Pada kesempatan yang sama anggota Presidium Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), Timboel Siregar, mengaku heran kenapa PP PBI mengutamakan peran Menkeu, khususnya dalam hal menetapkan iuran untuk PBI. Padahal, mengacu UU SJSN, Timboel melihat DJSN punya hak untuk mengusulkan berapa iuran yang diperlukan untuk PBI.
Konstitusi, lanjut Timboel, juga mengamanatkan agar anggaran kesehatan minimal sebesar lima persen dari APBN. Melihat potensi keuangan negara, Timboel menghitung anggaran yang ada cukup untuk membiayai jumlah peserta PBI sampai 120 juta orang. Apalagi, tiap kementerian punya anggaran bantuan sosial (Bansos) yang dinilai sering tak tepat sasaran.
Oleh karenanya, ketimbang anggaran negara digunakan untuk perihal yang tak jelas, Timboel menyarankan agar dana bansos dialihkan untuk menambah besaran iuran dan peserta PBI. “Anggaran lebih dipentingkan untuk hal politis daripada kesehatan rakyat,” tegas Timboel dalam sebuah diskusi di Universitas Atmajaya, Jakarta, Senin (4/3).
Untuk menentukan besaran iuran PBI, Timboel menegaskan agar Menkeu tak mengambil keputusan sepihak. Menurutnya, Menkeu harus melakukan konsensus dengan kementerian terkait lainnya untuk menyepakati besaran iuran PBI. Jika nantinya pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk menunda BPJS, DPR punya kewenangan untuk menolaknya. Begitu pula soal besaran iuran PBI.
Sementara, Koordinator BPJS Watch, Indra Munaswar, mempertanyakan kenapa Perpres Jamkes mengamanatkan peraturan itu berlaku pada 2014 nanti. Walau di awal tahun itu BPJS Kesehatan mulai beroperasi namun persiapannya harus dilakukan jauh hari. Sejalan dengan itu mestinya Perpres Jamkes dijalankan setelah peraturan itu diundangkan. Indra khawatir jika persiapan menuju BPJS baru dilakukan pada 2014, pelaksanaannya nanti akan carut marut. “Kami mendesak presiden revisi Perpres itu,” tuturnya.
Soal besaran iuran, Direktur Kepesertaan PT Askes, Sri Endang Tidarwati, mengatakan hal itu sangat berpengaruh atas manfaat pelayanan kesehatan yang diperoleh peserta BPJS. Bahkan, Endang mencatat biaya kesehatan cenderung meningkat tiap tahun. Untuk mewujudkan manfaat pelayanan kesehatan sebagaimana amanat UU SJSN dan UU BPJS dia mengatakan iuran minimal yang dibutuhkan sekitar Rp27 ribu. Besaran itu menurutnya sesuai manfaat yang selama ini didapat oleh peserta Askes yang tergolong PNS. 
Dengan besaran iuran yang tepat, Endang berpendapat tak hanya memberi kenyamanan bagi peserta, tapi juga pihak rumah sakit. Pasalnya, dengan minimnya jumlah iuran Endang khawatir RS akan memberi pelayanan yang kurang maksimal. Endang sepakat, untuk melaksanakan BPJS dibutuhkan regulasi yang sangat baik. Sehingga, ketika BPJS beroperasi, seluruh peserta dapat dijamin pelayanannya. 
Untuk mempersiapkan beroperasinya BPJS Kesehatan di tahun 2014, Endang mengatakan pada Kamis depan PT Askes dan PT Jamsostek akan menjalin kerjasama. Yaitu PT Jamsostek bakal menyerahkan secara bertahap peserta program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan kepada PT Askes. Dengan begitu diharapkan pada 2014 nanti BPJS dapat berjalan baik. “Jangan sampai ketika sakit, karena tak terdata, peserta ditolak RS,” urainya.
Sementara Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, mengatakan besaran iuran PBI sebesar Rp15 ribu yang diusulkan Kemenkeu merupakan hasil pembahasan yang panjang antar kementerian terkait.
Menurutnya, besaran itu ditentukan oleh banyak faktor, mulai dari teknis aktuaria seperti tingkat utilisasi, biaya kapitasi dan pergeseran jenis penyakit. Terkait fiskal, iuran itu baginya akan berpengaruh terhadap aspek lain salah satunya APBN. Untuk itu dari rangkaian pembahasan yang sudah dilakukan, Menkeu berkesimpulan iuran yang tepat untuk PBI sebesar Rp15 ribu. “Karena tidak mengubah drastis APBN,” ujarnya.
Selain itu Isa menekankan bahwa pada perjalanannya nanti, Kemenkeu akan mengevaluasi pelaksanaan iuran PBI itu. Sehingga, ke depan, besaran iuran itu akan terus mengalami perbaikan.
Untuk menambahkan besaran iuran PBI itu, Isa berharap ada pos subsidi lain yang dapat dialokasikan. Misalnya, memperketat subsidi di bidang energi. “Kami juga melihat BPJS sebagai investasi (di bidang kesehatan,-red),” ucapnya.
Sedangkan anggota Komisi IX dari FPDIP, Caroline, mengatakan dalam pembahasan terakhir antara Komisi IX dengan Kemenkes, Wamenkes menjelaskan belum ada kesepakatan lintas kementerian terkait untuk menetapkan besaran iuran BPJS. Menurutnya, jika belum ada kesepakatan, Menkeu tak tepat menetapkan besaran iuran itu.
Caroline mempertanyakan kelayakan manfaat pelayanan BPJS Kesehatan bila anggarannya seperti yang disampaikan Kementerian Keuangan. Untuk mengawal dan mengevaluasi persiapan BPJS, Caroline berjanji akan mengusulkan pembentukan Pansus di DPR. Selain itu Caroline mengatakan upaya pengawasan yang dilakukan DPR itu harus mendapat dukungan dari rakyat. Namun, Caroline menegaskan, apapun yang terjadi, pelaksanaan BPJS tak boleh terhambat. “Jangan sampai ribut-ribut ini menunda pelaksanaan BPJS,” tegasnya.
Sumber : Hukumonline.com

Tuesday, March 5, 2013

Bikin Berobat Mudah, Dahlan akan Buat Puskesmas Online


Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengaku akan membuat jaringan Puskesmas online yang terhubung dengan rumah sakit di Jakarta. Hal ini dilakukan untuk menyambut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang akan diluncurkan pada Januari tahun mendatang.

"Nanti kita buat Puskesmas online dengan rumah sakit agar bisa merujuk pasien yang menggunakan Kartu Jakarta Sehat (KJS), ke rumah sakit atau tetap di Puskesmas," ujar Dahlan, kepada wartawan, di FKUI, Salemba, Jakarta, Rabu (27/2/2013).

Dahlan menjelaskan, sistem kerja puskesmas online yaitu setelah pasien berobat ke Puskesmas dan tidak bisa ditangani ke Puskesmas, maka pihak Puskesmas bisa secara online menunjukkan rumah sakit mana yang kosong dan memberikan surat rujukan.

"Jika pasien datang langsung ke rumah sakit tanpa membawa surat rujukan, rumah sakit tersebut tidak harus melayani karena rumah sakit harus menangani penyakit yang ditangani rumah sakit. Jangan rumah sakit yang ditangani yang bukan tugasnya. Nanti kepenuhan, kecuali UGD," jelas Dahlan.

Dahlan menuturkan, dalam implementasinya, setelah BPJS berlaku, nantinya akan membagi tiga tugas dokter di Puskesmas. "Yang pertama menangani pasien, kedua yang memberikan surat rujukan, yang ketiga perawatan orang yang belum sakit untuk mencegah," tutur Dahlan.

Dengan adanya sistem online tersebut, Dahlan menyarankan masyarakat yang mempunyai KJS ataupun BPJS nantinya bisa berobat ke Puskesmas sebelum ke rumah sakit. Dahlan pun berkaca dari KJS yang diluncurkan Gubernur DKI Joko Widodo, semua orang sakit memanfaatkannya dengan datang langsung ke rumah sakit. Dengan kondisi demikian, lama-lama rumah sakit akan jebol karena menangani terlalu banyak pasien.

"Dengan adanya KJS sekarang orang gigit nyamuk saja ke rumah sakit, rumah sakit jadi sesak. Yang terbaik adalah ke dokter keluarga namun itu jangka panjang. Sekarang ke Puskesmas dulu," pungkasnya.

Monday, March 4, 2013

Mulai 2014 Pemerintah Jamin Kesehatan 86 Juta Rakyat Miskin


Pemerintah berjanji akan menjamin kesehatan dari 86 juta rakyat miskin dan berpenghasilan rendah. Jaminan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2014 nanti.
Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono menjelaskan, nantinya masyarakat hanya cuup membayar premi sebesar Rp15.500/bulan untuk mendapatka jaminan kesehatan tersebut. Besaran ini lebih kecil dari besaran pertama yang diusulkan sebesar Rp22.000/bulan.

"Sisanya dibayarkan pemerintah melalui APBN," kata Agung seperti dikutip dalam situs Sekretariat Kabinet, Minggu (3/3/2013).

Agung menambahkan, saat ini pemerintah tengah mempersiapkan segala infrastruktur pendukung seperti perbaikan rumah sakit, puskemsmas, dan segala keperluan penunjang lainnya.

Secara terpisah, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, menjelaskan, besaran premi yang dibebankan kepada para masyarakat miskin tersebut tidak akan terlalu membebani APBN. "Semua itu sesuai dengan kapasitas fiskal kita," kata Agus.

Sebanyak 86 juta penduduk miskin dan berpenghasilan rendah akan mendapatkan jaminan kesehatan ini. Besaran jumlah tersebut telah disepekati dalam rapat koordinasi antar kementerian terkait. Kementerian Kesehatan dalam hal ini ditugaskan untuk memperbaiki fasilitas penunjang yang telah ada.

"Kementerian Kesehatan juga harus mempersiapkan fasilitas, mulai dari perawatan kesehatan, puskesmas sampai rumah sakit, juga kesiapan dari para pekerjanya," tambahnya.

Agus mengaku pemerintah akan sungguh-sungguh dalam program ini. Program yang akan mulai dilaksanakan pada awal 2014 ini diharapkan akan berlangung dengan baik dan berkelanjutan.

"Ini adalah program yang akan dicanangkan pada 2014, dan ini akan berlanjut sampai 2019. Basis datanya berdasarkan APBN," jelas Agus.

Terkait hal itu, Kementerian Kesehatan telah siap untuk menganggarkan Rp 3 triliun dari APBN 2013 untuk menunjang suksesnya program yang disebut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tahun 2014 nanti.

Di sisi lain, Presiden SBY mengatakan, modal awal yang akan disiapkan pemerintah untuk mensukseskan program BPJS sebesar Rp 25 triliun, yang terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan mencakup program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

BPJS Kesehatan akan mulai menerapkan jaminan kesehatan pada 1 Januari 2014. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, penerima bantuan iuran jaminan kesehatan itu adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.

Jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan, dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan tersebut.

Friday, February 22, 2013

Premi BPJS Kesehatan Perlu Pertimbangkan Ketersediaan Fasilitas

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan dilaksanakan pada 1 Januari 2014, namun hingga saat ini perdebatan mengenai besaran premi untuk penerima bantuan iuran (PBI), pekerja formal, dan bahkan sektor informal masih terus berlangsung. Guru besar dan pakar ilmu kesehatan masyarakat dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Prof Ascobat Gani mengatakan, mutu pelayanan bukan hanya ditentukan premi, melainkan juga ketersediaan fasilitas dan tenaga kesehatan.  

Menurutnya, harus seimbang antara jaminan dan akses. Sebesar apa pun premi tersebut, jika belum ada pemerataan fasilitas kesehatan di seluruh pelosok Tanah Air, tujuan utama dari pelaksanaan BPJS tidak akan tercapai. 

 “Kekhawatiran kita sekarang bukan soal premi tetapi justru belum meratanya fasilitas kesehatan. Persoalan yang kita hadapi sekarang adalah jumlah dokter, terutama spesialis belum ada di semua puskesmas, bahkan fasilitas kesehatan di puskesmas pun masih minim. Boleh saja dikasih Rp 50.000, tetapi orang di Papua atau Aceh tidak berobat, sementara pasien di kota besar meledak,” kata Ascobat kepada SP, di Jakarta, Rabu (20/2).  

Untuk PBI, yakni orang miskin dan tidak mampu yang preminya ditanggung oleh pemerintah, Menteri Keuangan (Menkeu) melalui surat kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) tertanggal 6 Februari 2013 menyatakan, anggaran yang dialokasikan dalam APBN 2014 adalah sebesar Rp 16,07 triliun bagi 86,4 juta jiwa, atau sekitar Rp 15.500 per orang per bulan. Angka ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan masih minimnya dan belum meratanya fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, intensitas sosialisasi, kesiapan sistem tata kelola yang baik, dan terakhir adalah alasan fiskal. 

 Angka yang disanggupi Menkeu ini lebih kecil dibandingkan dengan usulan tim pokja pelaksana BPJS yang terdiri dari berbagai sektor termasuk pakar asuransi serta pembiayaan kesehatan, dan telah disetujui Menko Kesra Agung Laksono, yakni Rp 22.200. 

Sejumlah kalangan menilai, kecilnya besaran premi akan berpengaruh terhadap mutu pelayanan yang akan diterima peserta.   Bahkan, Aktivis dan para buruh yang tergabung dalam berbagai organisasi, seperti Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) serta Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) mengancam akan menggelar demo massal dan mogok kerja nasional sebagai aksi protes terhadap Menkeu yang dianggapnya tidak pro rakyat miskin.  

Tetapi, dari pengalaman empiris, Ascobat mencontohkan, ada sejumlah daerah, seperti Papua, Aceh dan NTT, meskipun biaya kesehatan digratiskan, tidak semua masyarakat bisa berobat karena minimnya fasilitas dan tenaga. Demikian pula pada sistem rujukan, tidak akan ada perbaikan selama akses pelayanan belum merata. Dikhawatirkan kasus penolakan pasien di rumah sakit akan terus berulang, bukan dikarenakan kecilnya premi, tetapi minimnya tenaga dan fasilitas. Ascobat berpendapat, dengan premi yang tinggi dikhawatirkan BPJS justru akan memperkaya industri kesehatan, terutama perusahaan obat.  

Sebab, berdasarkan penelitian 40% dari seluruh biaya pengobatan (kuratif) pasien di rumah sakit terserap untuk obat. Ini terjadi karena harga obat di Indonesia sangat mahal, tidak realistis dan tanpa kendali. Di India, harga obat hanya sepersepuluh dari Indonesia.  

Menurutnya, Indonesia tidak bisa dibandingkan dengan negara lain untuk premi jaminan kesehatan. Sebab, dari sisi sistem layanan kesehatan di negara lain sudah sangat maju dan tersedia dengan baik, sedangkan Indonesia masih amburadul, sehingga lebih baik besaran premi tidak perlu diperdebatkan, sebab angka itu tidak mutlak dan bisa dikoreksi secara bertahap.  

Ketua DSJN sekaligus Wakil Ketua Tim Pokja Pelaksana BPJS Ghazali Situmorang di sisi lain menyayangkan sikap Menkeu yang sudah menetapkan besaran premi, tetapi tidak segera diberi kekuatan hukum melalui Peraturan Presiden (Perpres).   Menurutnya, DJSN berpendapat, besaran premi yang diusulkan semula yakni Rp 22.200 berdasarkan perhitungan aktuaria telah memenuhi angka keekonomian, dan mengakomodasi kebutuhan semua pihak yang terkait dalam layanan kesehatan, seperti misalnya kapitasi di layanan primer atau puskesmas, biaya tak terduga, dan peningkatan utilisasi.   

Juga berdasarkan pengalaman dari Jamkesmas, Askes, Jamsostek dan sistem jaminan lainnya. Angka ini juga memungkinkan lebih banyak rumah sakit swasta yang ikut terlibat dalam BPJS.  

Apalagi, kata Ghazali, dari sisi kapasitas, rumah sakit swasta jauh lebih besar dan menyebar hingga ke daerah. Diperkirakan dari sekitar 2.000an rumah sakit di Indonesia, 60% di antaranya adalah swasta. Dengan semakin banyak melibatkan swasta, pemerataan layanan bisa tercapai.  

“Kalau sekarang Menkeu tetapkan Rp 15.500 berarti ada komponen yang dikurangi atau ditiadakan. Dikhawatirkan kalau dikurangi wajah pelayanan kesehatan kita tidak akan beranjak dari kondisi sekarang,” kata Ghazali.  

Dikatakan, pada tataran teknis, perhitungan mengenai besaran premi dan jumlah PBI sudah selesai. Sekarang persoalannya pada tataran politik bagaimana pemerintah memiliki kemauan politik untuk memutuskannya. Presiden, katanya, sebetulnya punya hak dan kewenangan untuk menaikkan besaran premi ini, namun di sisi lain, ia juga harus mendengarkan masukan dari bawahannya.  

Selain PBI, besaran premi untuk pekerja formal juga belum disepakati. Menurut Ghazali, sampai saat ini belum ada kesepakatan bulan di kalangan buruh soal besaran premi yang diusulkan pemerintah, yakni 5%, di mana 3% dibayarkan pemberi kerja dan 2% oleh pekerja. Besaran premi ini masih menjadi perdebatan di tingkat tripartit, yang terdiri dari pemerintah, pengusaha dan buruh.   Namun, perkembangan terakhir, kata Ghazali, sebagian kelompok buruh sudah menyetujui adanya pembagian pembayaran premi, asalkan lebih kecil atau secara bertahap. Sedangkan, sebagian lagi masih menolak untuk membayar.  

Lima Opsi
Ada lima opsi skenario yang sampai saat ini belum diputuskan, di antaranya sebagian buruh menginginkan premi yang sama dengan PNS, yakni 2% dibayarkan pemerintah, dan 2% oleh PNS. Ada juga yang menyetujui premi 5%, tetapi 4% dibayarkan pemberi pekerja, dan hanya 1% oleh pekerja.   Opsi lainnya seperti yang sudah berlaku sekarang, yakni 6% untuk pekerja yang berkeluarga, dan 3% untuk pekerja lajang, yang dibayarkan seluruhnya oleh pemberi kerja dan pemerintah.   

Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan, besarnya jumlah penduduk dan kondisi geografis di Indonesia yang terdiri dari 17.000 lebih pulau, tidak akan menyurutkan langkah pemerintah untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), atau layanan kesehatan menyeluruh.

Meskipun, kata dia, memang memerlukan proses dan waktu. Hal tersebut disampaikan Wamenkes kepada dunia internasional, dalam kegiatan Ministerial-level Meeting on Universal Health Coverage yang bertema “Country Experiences with Health Financing Reforms for Universal Health Coverage”, yang diselenggarakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Bank Dunia, di Markas Besar WHO, Jenewa, Swiss, Senin (18/2/2013).  

Wamenkes menerangkan, cakupan jaminan kesehatan di Indonesia pada saat ini telah mencapai 86,4 juta penduduk miskin dan hampir miskin. Ke depannya, lima buah skema asuransi kesehatan yang ada diharapkan akan dapat digabungkan pada tahun 2014 untuk mempermudah seluruh lapisan masyarakat mendapatkan manfaat dari penerapan UHC di Indonesia.


Thursday, February 21, 2013

Sistem Pensiun PNS Ditinjau Ulang Karena Subsidi Membengkak


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi meninjau ulang sistem pensiun pegawai negeri sipil, utamanya soal usia dan iuran pensiun.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menguraikan iuran pensiun dari pegawai negeri saat ini hanya Rp7 triliun. Uang itu berasal dari tabungan pegawai. Sementara, guna memenuhi standar upah ketika pensiun kelak, pemerintah harus subsidi Rp60 triliun.

“Sistem ini akan kami benahi,” jelasnya di Lembaga Ketahanan Nasional, Rabu (20/2/2013).

Kementerian PAN memprediksi para 2025 ada 2,7 juta PNS pensiun dan menciptakan beban fiskal Rp165 triliun.”Itu yang sudah kami biarkan saja, tapi ke depan diubah,” tegasnya. Azwar Abubakar menawarkan PNS baru nantinya menggunakan sistem pensiun perencanaan.

Sistem baru itu, lanjut dia, merencanakan besaran uang pensiun pegawai saat usia tertentu. Lantas, pemerintah mengatur seberapa besar uang yang harus dibayarkan yang bersangkutan.

Skema tawaran pemerintah itu mirip dengan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang ditawarkan perusahaan asuransi. Produk itu memungkinkan masyarakat membayar sejumlah uang kepada lembaga asuransi lantas diambil saat usia pensiun.

Pemegang polis selain mendapat pengembalian modal juga menerima gaji bulanan layaknya pensiunan. Besaran bunga pengembangan DPLK juga lebih besar dibandingkan deposito.

Tuesday, February 19, 2013

88 Juta Orang Indonesia Belum Terlindungi BPJS


Baru 63 persen dari total penduduk Indonesia yang terlindungi BPJS.

DEWAN Sistem Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan, saat ini jumlah peserta yang akan mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah 151 juta jiwa atau 63% dari total jumlah penduduk Indonesia yang pada tahun 2012 tercatat sebesar 239 juta jiwa.

Anggota DJSN Timoer Sutanto mengatakan, masih ada 88 juta jiwa yang masih belum terlindungi program BPJS Kesehatan meski program ini mulai berlaku pada 1 Januari 2014.

Dipaparkan Timoer, dari data yang diterima DJSN, peserta BPJS Kesehatan yang sudah terdaftar adalah Askes Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pensiunan TNI/POLRI sebanyak 17,3 juta, Asabri 2,2 juta, Jamkesmas 76,4 juta, Jamsostek 5,6 juta, Jamkesda 31,8 juta, Asuransi Komersial 2,9 juta, dan Self Insured 15,4 juta.

“Banyak hal yang masih menjadi hambatan terkait data kepesertaan ini, terutama pekerja sektor informal yang masih belum terdeteksi, kami memperkirakan sisa pekerja informal yang masih belum ter-cover sekitar 31 juta jiwa,” ujar dia saat ditemui dalam acara Diskusi Kadin tentang Penerapan Sistem Jaminan Sosial di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (13/2).

Timoer mengatakan, permasalahan yang terjadi adalah pekerja informal itu jumlahnya tersebar ke seluruh daerah, serta tempat mereka bekerja masih belum terdaftar di beberapa kelembagaan sehingga menyulitkan untuk diperoleh datanya.

“DJSN akan terus bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memperoleh data akurat terkait pekerja informal ini dan sebelum tahun 2014,” ungkap dia

Ditambahkan Timoer, selain akan terus meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS kesehatan, DJSN bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan juga akan bertekad untuk memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan. Dia mengatakan saat ini dari data yang diperoleh dari Kementerian Kesehatan, jumlah tempat tidur yang tersedia di rumah sakit berjumlah 120 ribu, pada tahun 2014 jumlah tempat tidur akan ditambah menjadi 240 ribu, jumlah dokter akan ditingkatkan dari 60 ribu tahun ini, menjadi 200 ribu pada tahun 2014. Menurut dia, program penambahan dokter ini Kemenkes telah bekerja sama dengan 62 fakultas kedokteran di seluruh Indonesia untuk menciptakan dokter dokter berkualitas.

“Kami harap para tenaga medis mau ditempatkan di luar Jawa maupun di daerah pelosok, kalau mereka tidak mau, kita akan pikirkan bagaimana caranya yang jelas gajinya dinaikan pasti mereka berminat,” tambah Timoer.
Sumber:Investor Daily

Monday, February 18, 2013

Sistem Jamsos Diujicoba Mulai 1 Januari 2014


Pemerintah akan melakukan uji coba penerapan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada pertengahan tahun ini. Provinsi Aceh, Jawa Barat, dan Gorontalo menjadi lokasi uji coba pelaksanaan sistem asuransi kesehatan masyarakat itu.

BPJS Kesehatan resmi beroperasi mulai 1 Januari 2014 sesuai perintah Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24/2011 tentang BPJS. Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan Supriyanto mengatakan, pemerintah tidak gegabah dalam mengimplementasikan BPJS.

"Uji coba dilakukan oleh PT Askes sekaligus persiapan sebelum melebur menjadi BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014," katanya akhir pekan lalu.

Direktur Pelayanan PT Askes Fajri Adinur menambahkan, uji coba BPJS Kesehatan melibatkan pekerja formal, peserta Jamkesmas, Jamkesda, pegawai negeri sipil, dan anggota TNI/Polri.
(Kontan)

Wednesday, February 6, 2013

MUI Desak Pengelolaan Dana Haji Prioritaskan Hak Jama'ah


Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin mengkritisi hukum pengembangan dan pemanfaatan dana setoran awal haji yang selama dikelola pemerintah. Menurut Kiai Ma'ruf, dana setoran awal haji adalah milik si pendaftar. Jika si pendaftar meninggal atau batal nail haji, maka pengelola dana haji wajib mengembalikannya.

"Dana itu tidak boleh digunakan untuk keperluan apapun kecuali untuk keperluan yang bersangkutan," tegas Kiai Ma'ruf  saat acara Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dengan masalah Pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU) jamaah haji Indonesia di Komisi VIII  DPR RI Senin (04/02/2013).

Adapun terkait sengketa dana DAU, Kiai Ma'ruf berharap bisa ada pengalihan untuk memproduktifkan DAU sebagai subsidi  pengembangan  madrasah, pesantren, dakwah Islam dan pendidikan sosial keagamaan di masyarakat.

"Dia harus sejalan dengan ruh haji sebagai bagian dari syariat," tegas Kiai Ma'ruf  di Gedung Nusantara II DPR RI.

Kiai Ma'ruf menilai, pengelolaan DAU di Malaysia bisa dijadikan contoh bagi pemerintah Indonesia.

Ia mengusulkan agar pemerintah tanggap dalam menyiapkan proyek-proyek yang berdampak pada kualitas pelayanan jamaah.

"Dan ini hanya bisa dikelola oleh institusi yang terbuka dan amanah," tambahnya.

Menurut laporan Ditjen Pengelola DAU, saat ini saldo dari DAU per tanggal 31 Desember 2012 Rp 2.208,36 Miliar. Dana itu tersebar di Bank Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri dan Bank Muamalat.

Selain MUI dan pengelola DAU, RDPU kali ini turut mengundang Dewan Asuransi Indonesia, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, PT. Askrindo (Persero) dan Perbanas.

Sebelum ini, Data Kemenag yang disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag), Anggito Abimanyu, disampaikan, outstanding dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per 19 Desember 2012 sebesar Rp 48,7 triliun dan nilai manfaat (bunga, bagi hasil, dan imbal hasil) sebesar Rp 2,3 triliun.

Menurutnya, ada juga dana hasil efisiensi dari operasional penyelenggaraan ibadah haji setiap tahun yang dimasukkan ke rekening Dana Abadi Umat (DAU). Secara kumulatif nilai DAU Rp 2,2 triliun.

Banyak pihak berharap agar dana haji dengan nilai sebesar itu semestinya bisa dioptimalkan agar dari bermanfaat bagi kemaslahatan umat.(www.hidayatullah.com)