Pemerintah akan melakukan uji coba penerapan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada pertengahan tahun ini. Provinsi Aceh, Jawa
Barat, dan Gorontalo menjadi lokasi uji coba pelaksanaan sistem asuransi
kesehatan masyarakat itu.
BPJS Kesehatan resmi beroperasi mulai 1 Januari 2014 sesuai
perintah Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional dan UU No. 24/2011 tentang BPJS. Direktur Jenderal Bina Upaya
Kesehatan Kementerian Kesehatan Supriyanto mengatakan, pemerintah tidak gegabah
dalam mengimplementasikan BPJS.
"Uji coba dilakukan oleh PT Askes sekaligus persiapan
sebelum melebur menjadi BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014," katanya akhir
pekan lalu.
Direktur Pelayanan PT Askes Fajri Adinur menambahkan, uji coba
BPJS Kesehatan melibatkan pekerja formal, peserta Jamkesmas, Jamkesda, pegawai
negeri sipil, dan anggota TNI/Polri.
(Kontan)
No comments:
Post a Comment