Masa depan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) makin cerah saja. Sejumlah ketentuan di Rancangan
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang saat ini masih digodok
pemerintah bersama DPR, mengatur pemberian sejumlah hak kepada PNS.
Bahkan, ada
pasal khusus yang mewajibkan pemerintah agar memberikan gaji yang adil dan
layak kepadaPNS, serta menjamin kesejahteraan PNS.
"Itu
bunyi ketentuan pasal 72 di RUU ASN," ujar Sekretaris Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Tasdik
Kinanto kemarin.
Dia
mengatakan, ketentuan tersebut tidak ada di Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Bukan itu
saja. RUU ASN, dijelaskan Tasdik, secara rinci juga menyebukan sejumlah hak
PNS, yang diharapkan bisa menjamin kesejahteraan PNS.
Di UU yang
lama hanya dinyatakan PNS berhak mendapatkan gaji sesuai beban pekerjaannya.
Sedang di pasal 20 RUU ASN, dinyatakan bahwa selain gaji, PNS berhak
mendapatkan tunjangan dan kesejahteraan.
Masih di
pasal 20, dinyatakan PNS juga mendapatkan hak cuti, pengembangan
kompetensi, biaya perawatan, dan uang
duka.
PNS yang
mengalami cacat jasmani atau cacat rohani sebagai akbat menjalanlan tugas, juga
diberi tunjangan khusus. Ini juga diatur di pasal 20.
Begitu pun
terhadap pensiunan, lanjut Tasdik, juga ditingkatkan hak-haknya untuk
mendapatkan kesejahteraan. UU yang lama hanya menyebutkan PNS yang memenuhi
persyaratan berhak mendapatkan pensiun.
Nah, di RUU
ASN, para pensiunan, selain juga akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan
janda/duda PNS, juga akan diberikan "perlindungan kesinambungan
penghasilan hari tua".
Disebutkan
juga bahwa jaminan pensiunan dan jaminan hari tua itu diberikan rangka program
jaminan sosial nasional, jika nantinya Undang-undang tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial sudah berlaku efektif.
RUU ASN
juga memerintahkan agar nantinya dibuat Peraturan Pemerintah (PP) yang khusus
mengantur hak-hak para pensiunan. (www.jpnn.com)
No comments:
Post a Comment