Santunan
kematian masyarakat Kabupaten Badung, Bali, pada tahun ini naik dari Rp1,5 juta
per orang menjadi Rp2 juta.
"Peningkatan
anggaran santunan kematian itu diberikan agar bisa meringankan beban biaya
pemakaman," kata Bupati Badung Anak Agung Gde Agung di Mangupura, Rabu.
Ia
menjelaskan bahwa secara umum proses pencairan dana santunan kematian yiitu
pihak keluarga melalui aparat desa atau banjar tinggal mengajukan permohonan
santunan kematian ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Badung.
Masyarakat
yang mengajukan klaim langsung akan langsung diproses. "Proses verifikasi
juga tidak membutuhkan waktu lama jika data yang dibutuhkan sudah
lengkap," ujarnya.
Data yang
diperlukan di antaranya surat keterangan dari kepala desa, pernyataan dari
keluarga dan fotokopi kartu tanda penduduk untuk kemudian diverifikasi di
Dukcapil dan untuk pencairannya di Bagian Keuangan Setda Badung.
Sementara
itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung Nyoman Soka
membatah adanya kelambanan dalam pencairan dana santuanan kematian tersebut.
"Asal
semua syarat sudah lengkap dana itu secepatnya bisa dicairkan," ujarnya.
Dia berharap
santunan kematian itu bisa digunakan sebagaimana mestinya dan sekaligus
meringankan beban biaya keluarga korban yang ditinggalkan. (www.antarabali.com)
No comments:
Post a Comment