Showing posts with label kamus. Show all posts
Showing posts with label kamus. Show all posts

Monday, May 9, 2016

Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)

Jaminan Kesehatan Masyarakat adalah jaminan perlindungan untuk pelayanan kesehatan secara menyeluruh (komprehensif) mencakup pelayanan promotif, preventif serta kuratif dan rehabilitatif yang diberikan secara berjenjang bagi masyarakat/peserta yang iurannya di bayar oleh Pemerintah. Sumber dana Jaminan Kesehatan berasal dari pemerintah pusat (APBN) melalui mekanisme dana Bantuan Sosial. Jaminan Kesehatan di peruntukkan untuk menjamin akses penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945. Jaminan Kesehatan ini dimulai tahun 2005 dengan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat kemudian mengalami perubahan Jaminan Kesehatan Masyarakat dengan tidak ada perubahan cakupan masyarakat miskin. Tujuan umum penyelenggaraan Jamkesmas yaitu meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyrakat miskin dan tidak mampu agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien.

Tujuan Khusus penyelenggaraan Jamkesmas yaitu:
  1. Meningkatnya cakupan masyarakat miskin dan tidak mampu yang mendapat pelayanan kesehatan di Puskesmas serta jaringannya dan di Rumah Sakit.
  2. Meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin.
  3. Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Sunday, April 19, 2015

Ini Beda BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan

INTEGRASI BPJS KETENAGAKERJAAN: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

INTEGRASI BPJS KETENAGAKERJAAN: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Masyarakat Indonesia masih kebingungan dan sulit membedakan antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan. Tak jarang, masyarakat memandang bahwa keduanya adalah sama.
 
Pada dasarnya, BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero). Tugasnya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun yang nonformal. 
 
Sementara BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Asuransi Kesehatan (Askes) (Persero). Tugas BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.
 
Di sini lah letak dasar perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Namun, keduanya sama-sama dilahirkan melalui UU tentang BPJS. Hanya saja, BPJS Kesehatan sudah beroperasi terlebih dahulu, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan beroperasi pada 1 Juli 2015.
 
Mengutip laman BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Minggu (19/4/2015), terungkap dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, BPJS Kesehatan memberikan perlindungan sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, dan rawat inap.
 
Sementara itu, fungsi dan tugas BPJS Ketenagakerjaan melingkupi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP). Setelah bertransformasi dari Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah memang menambah satu program, yakni Jaminan Pensiun (JP).
 
Kendati demikian, keduanya memiliki kesamaan. Salah satu kesamaan dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ini ialah keduanya sama-sama mengenakan iuran kepada masyarakat dan tenaga kerja Indonesia. Namun, pengenaan iuran ini akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku tentang BPJS.

(http://ekonomi.metrotvnews.com/)

Saturday, February 7, 2015

Know your health care insurance terminology

 
 
Stepping into the insurance world can be daunting. These 14 words can make those first steps easier.
Affordable Care Act:The 2010 federal health reform law has been generally upheld by the U.S. Supreme Court. Its centerpiece is that everyone must purchase health insurance unless they fall into a narrow area of exemptions. Those who don't purchase insurance face penalties. The insurance can be purchased online at a reduced rate on state exchanges. In a lingering challenge to the controversial law, the U.S. Supreme Court must still decide whether the federal government can provide subsidies to reduce the cost of coverage in states that chose not to operate their own state exchanges. In those states, the federal government is running them. That includes Michigan.
Catastrophic plans:These plans offer low premiums, but have very high out-of-pocket costs for co-pays and deductibles. They're available only to consumers under 30 or consumers with a "hardship exemption" — those whom the marketplace has determined are unable to afford other health coverage. Though they also cover some preventive care, the goal of these plans is to guard against worst-case scenarios.
Co-payment: A fixed cost — for example, $20 — that consumers pay for certain health services, such as a doctor's visit.
Coinsurance:A percentage of the cost — for example, 20% — that consumers pay for certain health services, such as a doctor's visit.
Deductible: The amount a consumer pays for health insurance before the insurer begins to pay. For example, if a plan's deductible is $1,000, the consumer pays that amount first before coverage kicks in. The deductible may not apply to all services.
Healthy Michigan: The state's new Medicaid program. Generally, a family is eligible if it has an income at or below 133% the federal poverty limit. As it stands now, that's about $15,521 for an individual or $31,721 for a family of four.
King v. Burwell: The case before the U.S. Supreme Court that is challenging tax credits used to reduce premiums in states such as Michigan — those in which the state declined to run its own state marketplace and, by default, turned it over to the federal government's www.healthcare.gov web site.
Metal levels:Five categories of insurance plans — platinum, gold, silver, bronze and catastrophic — that indicate roughly the percentage of cost the consumer will have to cover. For example, a platinum plan generally has higher monthly premiums but covers about 90% of the cost of care, while a bronze plan is less costly each month but consumers will pay more when they seek care.
Michigan health insurance marketplace: The state's exchange. Michigan lawmakers decided against the state running its own operation, so Michigan is one of 36 states where consumers access plans through the federally facilitated www.healthcare.gov.
Narrow networks: These plans are being offered more frequently across the U.S. and in Michigan. They offer lower monthly premiums that can save consumers thousands of dollars. The trade-off: The consumer pays full price for any care provided outside the network (except in emergencies).
Out-of-pocket costs: The consumer's share of health costs, including deductibles, coinsurance and co-payments for covered services, in addition to costs for services that aren't covered.
Small Business Health Options (SHOP): The marketplace that helps small businesses and nonprofit organizations — those with 50 or fewer full-time equivalent employees (FTEs) — provide health coverage to employees. Businesses with fewer than 25 employees may qualify for tax credits. Firms with 100 or fewer FTEs can use the SHOP in 2016.
Small Business Health Care Tax Credits:Federal financial assistance that reduces costs for small businesses — those with fewer than 25 full-time employees — in providing coverage to employees if the average employee salary is about $50,000 or less. Another qualifier: The employer must pay at least 50% of the full-time employees' premiums. A tax credit calculator is available at www.healthcare.gov.
Premium: The cost for a health plan. It's usually paid by the consumer or employer monthly or quarterly. It does not count toward meeting a deductible. (http://www.freep.com)

Thursday, June 19, 2014

Santunan Cacat Akibat Kecelakaan Kerja

Mengenai ganti rugi dari perusahaan atas kecelakaan kerja yang mengakibatkan anggota tubuh yang hilang,perusahaan memberikan santunan cacat kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja pada saat bekerja. Dalam hal ini, kecelakaan kerja tersebut mengakibatkan cacat tubuh pada pekerja tersebut.


Sebelumnya, harus diketahui dulu apa yang dimaksud dengan cacat dalam konteks kecelakaan kerja. Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 609 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelesaian Kasus Kecelakaan Kerja Dan Penyakit Akibat Kerja, cacat adalah keadaan hilang atau berkurangnya fungsi anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan hilang atau berkurangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan.


Kecacatan dapat dibagi dalam 3 jenis:

a. cacat sebagian untuk selamanya adalah cacat yang mengakibatkan hilangnya sebagian atau beberapa bagian dari anggota tubuh.

b. cacat kekurangan fungsi adalah cacat yang mengakibatkan berkurangnya fungsi sebagian atau beberapa bagian dari anggota tubuh untuk selama-lamanya.

c. cacat total untuk selamanya adalah keadaan tenaga kerja tidak mampu bekerja sama sekali untuk selama-lamanya.


Dalam menyatakan cacat total, dokter yang merawat atau dokter penasehat harus melakukan pemeriksaan fisik kepada tenaga kerja yang bersangkutan agar pertimbangan medis dapat diberikan secara akurat dan obyektif.

Atas cacat sebagian , pekerja berhak untuk mendapatkan santunan yaitu santunan cacat sebagian (Cacat Anatomis) untuk selamanya. Santunan cacat sebagian (Cacat Anatomis) untuk selamanya yaitu santunan yang diberikan kepada tenaga kerja apabila akibat dari kecelakaan kerja, tenaga kerja mengalami cacat sebagian di mana bagian dari anggota tubuhnya hilang. Santunan cacat sebagian dibayar sekaligus dengan besarnya adalah % (persentase) sesuai tabel x 80 (delapan puluh) bulan upah.

Tabel persentase santunan yang diberikan dapat dilihat dalam tabel lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 tentang perubahan Kedelapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

TABEL PERSENTASE SANTUNAN TUNJANGAN CACAT
(Cacat tetap sebagian, dan cacat-cacat lainnya)
Berdasar PP no 76 Tahun 2007
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
MACAM CACAT TETAP SEBAGIAN % x UPAH
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Lengan kanan dari sendi bahu ke bawah= 40
Lengan kiri dari sendi bahu ke bawah= 35
Lengan kanan dari atau dari atas siku ke bawah= 35
Lengan kiri dari atau dari atas siku ke bawah= 30
Tangan kanan dari atau dari atas pergelangan ke bawah= 32
Tangan kiri dari atau dari atas pergelangan ke bawah= 28
Kedua belah kaki dari pangkal paha ke bawah= 70
Sebelah kaki dari pangkal paha ke bawah= 35
Kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah= 50
Sebelah kaki dari mata kaki ke bawah= 25
Kedua belah mata= 70
Sebelah mata atau diplopia pada penglihatan dekat= 35
Pendengaran pada kedua belah telinga= 40
Pendengaran pada sebelah telinga= 20
Ibujari tangan kanan= 15
Ibujari tangan kiri= 12
Telunjuk tangan kanan= 9
Telunjuk tangan kiri= 7
Salah satu jari lain tangan kanan= 4
Salah satu jari lain tangan kiri= 3
Ruas pertama telunjuk kanan= 4,5
Ruas pertama telunjuk kiri= 3,5
Ruas pertama jari lain tangan kanan= 2
Ruas pertama jari lain tangankiri= 1,5
Salah satu ibujari kaki= 5
Salah satu jaritelunjuk kaki= 3
Salah satu jarikaki lain= 2


---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
CACAT CACAT LAINNYA % x UPAH
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Terkelupasnya kulit kepala= 10-30
Impotensi= 30
Kaki memendek sebelah:
kurang dari 5cm = 10
5 cm sampai kurang dari 7,5cm = 20
7,5cm atau lebih = 30
Penurunan daya dengar kedua belah telinga setiap 10 desibel = 6
Penurunan daya dengar sebelah telinga setiap 10 desibel = 3
Kehilangan daun telinga sebelah = 5
Kehilangan kedua belah daun telinga = 10
Cacat hilangnya cuping hidung = 30
Perforasi sekat rongga hidung = 15
Kehilangan daya penciuman = 10
Hilangnya kemampuan kerja fisik 51%-70% = 40
26%-50% = 20
10%-25% = 5
Hilangnya kemampuan kerja mental tetap = 70
Kehilangan sebagian fungsi penglihatan. Setiap kehilangan efisiensi tajam penglihatan 10%.
Apabila efisiensi penglihatan kanan dan kiri berbeda, maka efisiensi penglihatan binokuler dengan rumus kehilangan efisiensi penglihatan: (3 x % efisiensi penglihatan terbaik)+% efisiensi penglihatan terburuk = 7
Setiap kehilangan efisiensi tajam penglihatan 10% = 7
Kehilangan penglihatan warna = 10
Setiap kehilangan lapangan pandang 10% = 7

(http://oblikpekerja.blogspot.com)

Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia

Siapa sih yang mau celaka? Tentunya tidak ada seorang pun yang mau celaka. Tetapi resiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja termasuk di linkungan tempat kerja. Nah, Keselamatan dan Kesehatan Kerja yg sering disingkat K3 adalah salah satu peraturan pemerintah yang menjamin keselamatan dan kesehatan kita dalam bekerja. Jadi, tidak ada salahnya kita mempelajari lebih jauh mengenai K3.

Apa itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)?
Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. Keselamatan dan kesehatan kerja juga merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat, yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
Apa di Indonesia, ada Undang-Undang yang mengatur mengenai K3?
Jawabannya ada.  Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai berikut :
  • Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
  • Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.  Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
  • Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
  • Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
  • Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja

Keselamatan dan Kesehataan Kerja itu diperuntukkan untuk siapa?
Berdasarkan Undang-undang Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu diperuntukkan bagi seluruh pekerja yang bekerja di segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Jadi pada dasarnya, setiap pekerja di Indonesia berhak atas jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
Apa yang menjadi kewajiban dan hak dari tenaga kerja berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja?
Menurut pasal 12 UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kewajiban dan hak tenaga kerja adalah sebagai berikut :
  • Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja
  • Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan
  • Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
  • Meminta pada Pengurus agas dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
  • Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.
Apa saja tugas pengurus/pengawas dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja?
Yang perlu diketahui pertama adalah Pengurus/Pengawas merupakan orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri. Berdasarkan pasal 8, 9, 11 dan 14 Undang - Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pengurus bertanggung jawab untuk :
  • Memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat - sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
  • Memeriksa semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur
  • Menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
    • Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta apa yang dapat timbul dalam tempat kerjanya
    • Semua pengamanan dan alat - alat perlindungan yang diharuskan dalam semua tempat kerjanya
    • Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan
    • Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya
  • Bertanggung jawab dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama dalam kecelakaan.
  • Melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
  • Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli kesehatan kerja
Bagaimana Perjanjian Kerja Bersama mengatur mengenai K3?
Dalam Perjanjian Kerja Bersama  akan dikaji hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan upah, keselamatan dan kesejahteraan  karyawan.  Perusahaan dan setiap pekerja harus sadar sepenuhnya bahwa K3 adalah kewajiban dan tanggung jawab bersama.  PKB biasanya akan mengatur mengenai hak dan kewajiban dari para karyawan dalam hal K3 sebagai mana PKB juga akan mengatur mengenai hak dan kewajiban perusahaan. Dalam Perjanjian Kerja Bersama juga tertulis sanksi-sanksi yang diberikan apabila salah satu dari kedua belah pihak melanggar PKB.
Apa saja kendala-kendala yang biasa dihadapi dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama dalam hal penerapan K3?

  • Pemahaman karyawan mengenai isi Perjanjian Kerja Bersama.
Cara mengatasi perlunya pembinaan atau koordinasi dan sosialisasi antara pengurus Serikat Pekerja dengan para pekerja melalui musyawarah
  • Penanganan keselamatan kerja tidak optimal
Cara mengatasi adalah apabila terjadi kecelakaan berarti tindakan pecegahan tidak berhasil, maka pihak manajemen perusahaan mempunyai kesempatan untuk mempelajari apa yang salah.
  • Kebijakan perusahaan yang tidak tegas.
Cara mengatasi adanya tindakan yang tegas apabila terjadi ketidakdisiplinan pegawai dalam bekerja
Apa saja jenis-jenis kecelakaan yang dapat terjadi di sektor industri?
Elektronik (manufaktur)
·         Teriris, terpotong
·         Terlindas, tertabrak
·         Berkontak dengan bahan kimia atau bahan berbahaya lainnya
·         Kebocoran gas
·         Menurunnya daya pendengaran, daya penglihatan
Produksi metal (manufaktur)
·         Terjepit, terlindas
·         Tertusuk, terpotong, tergores
·         Jatuh terpeleset
·         Terjadinya kontak antara kulit dengan cairan metal, cairan non-metal
Petrokimia (minyak dan produksi batu bara, produksi karet, produksi karet, produksi plastik)
·         Terjepit, terlindas
·         Teriris, terpotong, tergores
·         Jatuh terpeleset
·         Tertabrak
·         Terkena benturan keras
·         Terhirup atau terjadinya kontak antara kulit dengan hidrokarbon dan abu, gas, uap steam, asap dan embun yang beracun
Konstruksi
·         Kemungkinan jatuh dari ketinggian
·         Kejatuhan barang dari atas
·         Terinjak
·         Terkena barang yang runtuh, roboh
·         Berkontak dengan suhu panas, suhu dingin, lingkungan yang beradiasi pengion dan non pengion, bising
·         Terjatuh, terguling
·         Terjepit, terlindas
·         Tertabrak
·         Terkena benturan keras

Mengapa diperlukan adanya pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja?
Menurut H. W. Heinrich, penyebab kecelakaan kerja yang sering ditemui adalah perilaku yang tidak aman sebesar 88%, kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%, atau kedua hal tersebut di atas terjadi secara bersamaan. Oleh karena itu, pelaksanaan diklat keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dapat mencegah perilaku yang tidak aman dan memperbaiki kondisi lingkungan yang tidak aman.
Pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja juga berguna agar tenaga kerja memiliki pengetahuan dan kemampuan mencegah kecelakaan kerja, mengembangkan konsep dan kebiasaan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, memahami ancaman bahaya yang ada di tempat kerja dan menggunakan langkah pencegahan kecelakaan kerja.
Apakah K3 ada kaitannya dengan JAMSOSTEK?
Tentu saja ada, karena K3 itu sendiri adalah komponen yang menjadi bagian dari JAMSOSTEK. Dalam hal ini, K3 yang bisa disediakan perusahaan misalnya alat keselamatan kerja seperti helm, rompi, sepatu, dsb. Sedangkan JAMSOSTEK merupakan program yang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan sistem K3 dalam setiap perusahaan, yang tidak bisa langsung disediakan perusahaan. Seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Tabungan Hari Tua, dan Jaminan Kematian (JK).
Bagaimana jika terjadi pelanggaran terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja misalnya pengusaha tidak menyediakan alat keselamatan kerja atau perusahaan tidak memeriksakan kesehatan dan kemampuan fisik pekerja?

Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut. (www.gajimu.com)

Sumber:
  • Indonesia.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
  • Indonesia.Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  • Indonesia. Undang - Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
  • Indonesia. Peraturan Menteri No. 5 tahun 1996 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pengangguran dan Tunjangan Pengangguran di Indonesia

Apa yang dimaksud dengan pengangguran?
Pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk angkatan kerja yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, sedang menunggu proyek pekerjaan selanjutnya, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya.
Apa saja jenis-jenis pengangguran?
Berdasarkan pengertian pengangguran di atas, maka pengangguran dibagi menjadi 3 macam, yaitu :
a) Pengangguran Terbuka (Open Unemployment)
Pengangguran terbuka adalah angkatan kerja yang sama sekali tidak mempunyai pekerjaan. Pengangguran ini terjadi karena angkatan kerja tersebut belum mendapat pekerjaan padahal telah berusaha secara maksimal atau dikarenakan faktor malas mencari pekerjaan atau malas bekerja.
b) Pengangguran Terselubung (Disguised Unemployment)
Pengangguran terselubung yaitu pengangguran yang terjadi karena terlalu banyaknya tenaga kerja untuk satu jenis pekerjaan padahal dengan mengurangi tenaga kerja tersebut sampai jumlah tertentu tetap tidak mengurangi jumlah produksi. Pengangguran terselubung bisa juga terjadi karena seseorang yang bekerja tidak sesuai dengan bakat dan kemampuannya, akhirnya bekerja tidak optimal.
Contoh: Dalam suatu perusahaan terdapat 10 tenaga marketing untuk menangani pekerjaan yang ada, padahal semua pekerjaanan dapat diselesaikan dengan baik hanya dengan 6 orang tenaga marketing. Akibatnya karyawan-karyawan tersebut bekerja tidak optimal dan bagi perusahaan itu merupakan suatu pemborosan.
c) Setengah Menganggur (Under Unemployment)
Setengah menganggur adalah pengangguran yang terjadi karena tenaga kerja tidak bekerja secara optimal karena tidak ada pekerjaan untuk sementara waktu.
Contoh : Seorang buruh konstruksi/bangunan yang telah menyelesaikan pekerjaan di suatu proyek, untuk sementara menganggur sambil menunggu proyek berikutnya.
Apa yang dimaksud dengan tunjangan pengangguran?
Tunjangan penangguran adalah penerimaan tunjangan tunai bagi para pengangguran untuk jangka waktu tertentu. Tunjangan ini dibayarkan dari dana yang berasal dari kontribusi pemberi kerja (perusahaan), pekerja dan pemerintah.
Tunjangan pengangguran  akan membantu pekerja finansial yang telah hubungan kerja mereka telah diakhiri untuk periode waktu yang terbatas saat mereka berusaha mencari pekerjaan lain.
Ada di Indonesia ada Peraturan Undang-Undang yang mengatur mengenai tunjangan pengangguran?
Sayangnya di Indonesia sampai saat ini belum ada peraturan mengenai tunjangan pengangguran.  Adapun begitu akan tetapi Undang-Undang mengatur mengenai adanya uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak saat terjadi pemutusan hubungan kerja. Peraturan mengenai perhitungan uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian terdapat dalam pasal 156 Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (www.gajimu.com)
Sumber:
  • Indonesia. Markus Sidauruk. Kebijakan Pengupahan di Indonesia
  • International Labor Organization  (ILO)  Jakarta

Thursday, May 29, 2014

Mengenai Dana/ Uang Pensiun

Saat dimana seseorang yang sudah tidak bekerja lagi karena usianya sudah lanjut atau atas kemauan sendiri sehingga harus diberhentikan dinamakan dengan Pensiun. Sebelum memasuki masa pensiun, kita hendaknya mengetahui mengenai jenis2 uang pensiun, dana pensiun dan program apa saja yang ditawarkan oleh lembaga/perusahaan yang mengelola dana pensiun.

Apa yang dimaksud dengan Uang Pensiun?
Saat pensiun, kita akan mendapatkan hak uang pensiun, uang pesangon dan uang penghargaan. Adapun mengenai perhitungan dari uang pesangon dan uang penghargaan bisa dilihat disini. Uang pensiun adalah hak pekerja berupa penghasilan yang diperoleh setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun. Penghasilan ini biasanya berupa uang yang dapat diambil setiap bulannya atau diambil sekaligus pada saat seseorang memasuki masa pensiun, hal ini tergantung dari kebijakan yang terdapat dalam suatu perusahaan.

Adakah peraturan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pensiun?
  1. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Dalam pasal 167 UU No.13/2003 menyatakan bahwa :
  • Bila pengusaha telah mengikutkan pekerja pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja  tidak berhak mendapatkan:
    • uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 2;
    • uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 3.
Tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4. (Pasal 167 ayat 1 UU No.13/2003).
  • Bila besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima oleh pekerja sekaligus dalam program pensiun yang didaftarkan oleh pengusaha ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat 3, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4, maka selisihnya dibayar oleh pengusaha (Pasal 167 ayat 2 UU No.13/2003).
  • Bila pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka pekerja/buruh tetap dapat memperoleh uang pesangon dari selisih uang pensiun yang didapat dari premi/iuran yang dibayarkan oleh pengusaha. (Pasal 167 ayat 3 UU No.13/2003).
  • Bila pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh (Pasal 167 ayat 5 UU No.13/2003) yaitu : 
    • uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2);
    • uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3); dan
    • uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

2.  Undang-undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Pekerja formal di sektor swasta berhak atas skema jaminan hari tua, yang dikelola oleh PT. Jamsostek dan berdasarkan mekanisme dana/tabungan wajib. Seperti yang diatur dalam pasal 14 UU No.3/1992 :
“Jaminan Hari Tua dibayarkan sekaligus, atau secara berkala kepada seorang pekerja ketika
a) ia telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun;
b) ia dinyatakan cacat tetap total oleh dokter” (pasal 14 ayat 1 UU No.3/1992).
“Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia, jaminan hari tua dibayarkan kepada janda/duda atau anak yatim piatu dari pekerja” (pasal 14 ayat 2 UU No.3/1992).

3.  Undang-undang No. 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai (Pegawai Negeri Sipil) dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
Undang-Undang ini mengatur mengenai jaminan hari tua bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan santunan kematian bagi keluarga mereka. Pensiunan PNS dan anggota militer berhak mendapatkan tunjangan pensiun bulanan dan tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus setelah mencapai usia pensiun. Tunjangan pensiun bulanan berjumlah 2,5% dari gaji bulanan terakhir dikalikan dengan jumlah tahun pengabdian, sampai maksimum 80%, sementara jumlah keseluruhan jaminan hari tua berdasarkan perkalian jumlah tahun pengabdian, gaji akhir, dan 0,6 (faktor pengali yang ditentukan oleh Menteri Keuangan).

Apa saja jenis-jenis pensiun yang bisa kita dapatkan?
Di dalam proses pelaksanaannya para penerima pensiun dapat memilih salah satu dari beberapa jenis pensiun yang ditawarkan, dengan melihat situasi dan kondisi yang terjadi. Berikut adalah jenis-jenis pensiun yang ditawarkan oleh perusahaan :

  • Pensiun Normal
Pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun yang telah ditetapkan perusahaan. Untuk wilayah Indonesia rata-rata seseorang memasuki masa pensiun pada usia 55 tahun dan 60 tahun pada profesi tertentu.

  • Pensiun Dipercepat
Pensiun yang dilakukan apabila perusahaan menginginkan pengurangan karyawan di dalam tubuh perusahaan.

  • Pensiun Ditunda
Pensiun yang diminta sendiri oleh karyawan meskipun usianya belum memasuki usia pensiun. Karyawan tersebut berhenti bekerja tetapi dana pensiun miliknya di perusahaan tempat dia bekerja baru akan keluar pada masa umur karyawan ini telah memasuki masa pensiun.

  • Pensiun Cacat
Pensiun yang diberikan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu dipekerjakan seperti semula, sedangkan umurnya belum memenuhi masa pensiun.

Apa yang dimaksud dengan Dana Pensiun?
Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Yang dimaksud dengan manfaat pensiun disini adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada pekerja penerima pensiun pada saat usia pensiun dan dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun.

Berdasarkan UU No 11 tahun 1992 mengenai Dana Pensiun, di Indonesia mengenal 3 jenis Dana Pensiun tetapi hanya 2 jenis yang berlaku, yaitu:
  • Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Dana pensiun yang dibentuk dan dikelola oleh perusahaan pemberi kerja dan memberi program pensiun manfaat pasti dan iuran pasti bagi seluruh karyawannya.

  • Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Dana pensiun yang didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa bagi masyarakat umum, baik karyawan maupun pekerja mandiri.


Apa yang dimaksud dengan Program Pensiun?
Program pensiun adalah suatu program yang mengupayakan tersedianya uang pensiun (atau sering disebut manfaat pensiun) bagi pesertanya. Berikut adalah macam-macam program pensiun:

  • Program Pensiun Manfaat Pasti
Besar uang pensiun ditentukan berdasarkan rumus tertentu yang telah ditetapkan di awal. Rumus tersebut biasanya dikaitkan dengan masa kerja dan besar penghasilan kita.
Kelebihannya:
a) uang pensiun ditentukan terlebih dahului, mengingat uang dikaitkan dengan gaji karyawan
b) dapat mengakomodasi masa kerja yang telah dilalui pekerja apabila program pensiun dibentuk jauh setelah perusahaan berjalan
c) Pekerja lebih dapat menentukan besarnya uang yang akan diterima pada saat mencapai usia pensiun.
Kelemahannya:
a) perusahaan menanggung resiko atas kekurangan dana apabila hasil investasi tidak mencukupi
b) relatif lebih sulit untuk diadministrasikan.

  • Program Pensiun Iuran Pasti
Program pensiun yang menetapkan besarnya iuran yang dibayarkan pekerja dan perusahaan (pemberi kerja). Program ini terdiri dari money purchase plan, profit sharing plan dan saving plan.
Kelebihannya:
a) pendanaan [biaya/iuran] dari perusahaan lebih dapat diperhitungkan/diperkirakan
b) pekerja dapat memperhitungkan besarnya iuran yang dilakukan setiap tahunnya
c) lebih mudah untuk diadministrasi.
Kelemahannya:
a) penghasilan pada saat mencapai usia pensiun lebih sulit untuk diperkirakan
b) karyawan menanggung resiko atas ketidakberhasilan investasi
c) tidak dapat mengakomodasikan masa kerja yang telah dilalui karyawan

Adakah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Program Pensiun Dini secara sukarela?
Peraturan mengenai program pensiun dini secara sukarela, sangat berkaitan dengan batas usia pensiun (BUP). Tetapi, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur kapan saatnya pensiun dan berapa Batas Usia Pensiun (BUP) untuk pekerja sektor swasta. Dalam pasal 167 ayat 1 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa salah satu alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah karena pekerja telah memasuki usia pensiun. Akan tetapi tidak diatur secara jelas dan tegas pada usia berapa batas usia pensiun berlaku. UU No.13/2003 mengisyaratkan bahwa penentuan BUP merupakan kebijakan masing-masing pihak untuk menyepakati dan menentukannya.

Dalam UU No.11 tahun 1992 mengenai Dana Pensiun, selain mengatur mengenai hak manfaat pensiun normal dan wajib, juga mengatur mengenai hak atas manfaat pensiun dipercepat dan manfaat pensiun ditunda serta manfaat pension cacat.  Dengan demikian, dalam UU Dana Pensiun dikenal adanya semacam “program pensiun dini” dengan hak memperoleh manfaat pensiun dipercepat, manfaat pensiun ditunda atau manfaat pensiun cacat sesuai dengan konteksnya.


Apa yang terjadi terhadap keluarga pekerja apabila pekerja mempunyai jaminan pensiun?
Jaminan Pensiun merupakan program yang memberikan jaminan pendapatan bulanan seumur hidup untuk pekerja yang pensiun atau berhenti kerja karena cacat, dan  untuk ahli warisnya. Jadi, tentu saja jaminan pensiun sangat dibutuhkan oleh keluarga. Besarnya manfaat pensiun untuk setiap tahun iuran dapat berupa persentase dari rata-rata gaji atau nominal tertentu. Dan peserta jaminan pensiun adalah pekerja yang telah membayar iuran.

Manfaat jaminan pensiun berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai:
  • Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia
  • Pensiun cacat, diterima peserta yang  cacat akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia
  • Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi
  • Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai 23 (dua puluh tiga) tahun, bekerja, atau menikah; atau
  • Pensiun orang tua, diterima orang tua ahli waris peserta lajang sampai batas waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setiap peserta jaminan pensiun atau ahli warisnya berhak mendapatkan pembayaran uang pensiun berkala setiap bulan setelah memenuhi masa iuran minimal 15 (lima belas) tahun, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan. Apabila peserta meninggal dunia  pada masa pembayaran iuran  selama 15 (lima belas) tahun tersebut, ahli warisnya tetap berhak mendapatkan manfaat jaminan pensiun.

Apakah manfaat  jaminan hari tua dikenakan pajak penghasilan?
Ya, Peraturan mengenai pajak penghasilan diatur dalam PP No. 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tatacara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus. (www.gajimu.com)

Berdasarkan pasal 5 PP No.68/2009 dan pasal 4 ayat (1) PMK 16/2010, formula tarif PPh Pasal 21 atas Jaminan Hari Tua (uang Jamsostek, JHT), adalah sebagai berikut :
a.   Penghasilan JHT (bruto) sampai dengan Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) = 0%.
b.   Penghasilan JHT (bruto) lebih dari Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) = 5%.


Sumber:
  • Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  • Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
  • Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tatacara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus
  • Undang-undang No. 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai [Pegawai Negeri Sipil] dan Pensiun Janda/Duda Pegawai

Friday, May 17, 2013

Akta Kematian

Akta kematian diterbitkan untuk penduduk yang telah wafat. Penduduk tersebut akan dihapuskan dari Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan, untuk mencegah data kependudukannya disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Selain akta kematian, kartu keluarga yang baru juga akan diterbitkan sebagai hasil dari pelaporan kita.

Akta kematian bermanfaat bagi kita untuk mengurus penetapan ahli waris, mengurus pensiunan janda/duda, mengurus klaim asuransi, dan juga persyaratan untuk melaksanakan perkawinan kembali.

Sunday, February 17, 2013

Pentingkah Asuransi Hari Tua?


Untuk memperoleh manfaat di hari tua hanya ada dua jenis asuransi yang bisa digunakan, yaitu asuransi kesehatan dan produk anuitas.

T:
Bagaimanakah menimbulkan rasa kepercayaan kembali jika mengikuti asuransi jaminan hari tua dari dana pribadi? Lalu asuransi apakah yang benar-benar bisa dipercaya? (Mei Yanthy Pardede, 31)

J:
Mbak Mei yang baik, sebelumnya saya ingin Anda tanyakan pada diri sendiri apa motivasi membeli produk asuransi untuk jaminan hari tua pribadi?

Sebuah produk asuransi adalah produk yang dapat melindungi Anda atau keluarga dari berbagai potensi kerugian finansial. Saya dan rekan ZAP Finance, biasanya menggunakan tiga produk ini untuk proteksi jiwa seseorang.
1. Asuransi jiwa. Proteksi ini berguna jika Anda memiliki tanggungan yang akan terpengaruh secara finansial jika Anda meninggal dunia. Jika resiko terjadi, penerima manfaat adalah anggota keluarga yang masih hidup.
2. Asuransi kesehatan. Proteksi kesehatan ini sangat bermanfaat bagi Anda saat pensiun nanti, namun hanya dapat melindungi hingga usia 65 tahun. Di atas usia tersebut, Anda mungkin tidak dapat mengikuti program asuransi kesehatan lagi, atau premi asuransi menjadi sangat mahal.
3. Produk anuitas. Anda dapat membeli produk anuitas dari hasil dana pensiun yang telah terakumulasi hingga usia 55 tahun. Produk anuitas ini akan membayarkan rangkaian arus kas selama durasi harapan hidup Anda. Jadi, mulai usia 55 tahun hingga harapan hidup (misal 75 tahun) Anda akan menerima uang tunai dengan jumlah yang sama (telah dihitung inflasi).

Dari tiga jenis asuransi pribadi yang telah saya sebutkan di atas, untuk memperoleh manfaat di hari tua hanya ada dua jenis asuransi, yaitu kesehatan dan produk anuitas. Untuk produk anuitas, Anda dapat memilih beberapa pilihan, misalnya Anda bisa memilih jumlah pembayaran tetap (tapi ada kemungkinan dana habis sebelum Anda meninggal dunia), atau durasi pembayaran hingga meninggal dunia (tapi pembayaran arus kas tiap bulan bisa bervariasi tergantung hasil pengembangan dana Anda).

Memilih perusahaan asuransi yang terpercaya dapat menggunakan beberapa indikator seperti lamanya perusahaan sudah berdiri, betapa besar Risk-Based Capital-nya, dan lain-lain. Terpenting, pastikan Anda juga mempersiapkan dana pensiun sendiri dalam bentuk aset fisik seperti properti agar alokasi portfolio aset tersebar dengan baik.

Live a Beautiful Life,
Prita Ghozie (Twitter @PritaGhozie)


Tuesday, February 12, 2013

BANTUAN SOSIAL PENULIS BUKU




    Dalam rangka membangun budaya membaca dan menulis, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Bab III Pasal 4 Ayat 5 yang mengamanatkan bahwa pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat. Untuk mengimplementasikan amanat undang-undang ini, diperlukan upaya sinergis melalui penyediaan buku-buku yang bermutu dalam jumlah yang mencukupi serta sesuai dengan standar nasional pendidikan. Untuk itu, Pemerintah mendorong penulis untuk menulis buku yang bermutu. Terutama penulis-penulis dari kalangan para pendidik.
   Upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah melalui Pusat Kurikulum dan Perbukuan untuk mendorong calon penulis menghasilkan buku yang bermutu, antara lain melalui kegiatan penilaian buku teks pelajaran dan sayembara penulisan naskah buku pengayaan. Para calon penulis mengajukan hasil karyanya untuk dinilai atau diseleksi oleh badan atau lembaga yang independen. Para calon penulis telah mengajukan dummy buku atau naskah buku untuk dinilai atau diseleksi melalui penilaian buku teks pelajaran atau sayembara penulisan naskah buku pengayaan.
   Buku merupakan salah satu sarana yang berperan penting dalam pendidikan. Oleh karena itu, upaya-upaya Pemerintah untuk mendorong calon penulis menulis buku yang bermutu seperti disebutkan di atas perlu terus dilakukan dan ditingkatkan. Penulis memiliki peran penting bagi terciptanya buku sebagai sumber belajar. Tanpa penulis yang profesional sebagai sumber yang mengalirkan cipta, rasa, karsa, dan karya secara bening, tidak akan pernah lahir buku yang berkualitas baik.
   Dalam rangka mengupayakan tersedianya buku yang bermutu dan sesuai standar nasional pendidikan serta mencukupi kebutuhan peserta didik dan pendidik, Pusat Kurikulum dan Perbukuan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Nasional akan memberikan bantuan dana bagi calon penulis buku. Bantuan sosial adalah pemberian bantuan dalam bentuk uang yang diberikan kepada calon penulis buku atau naskah yang dinyatakan belum layak pakai atau belum menjadi pemenang sayembara yang diajukan dalam Penilaian Buku Teks Pelajaran dan/atau Sayembara Penulisan Naskah Buku Pengayaan. Tujuan Pemberian Bantuan Sosial Bantuan sosial bertujuan untuk mendorong para calon penulis buku pendidikan menghasilkan karya yang berkualitas sesuai dengan standar nasional pendidikan. Sasaran :
Bantuan sosial diberikan kepada calon penulis penulis buku teks pelajaran yang dinyatakan belum layak pakai oleh Badan Standar Nasional Pendidikan dan penulis sayembara penulisan naskah buku pengayaan yang dinyatakan belum menjadi pemenang.

Persyaratan untuk memperoleh bantuan sosial adalah sebagai berikut:

a. penulis perseorangan atau tim yang mengikuti penilaian buku teks pelajaran dan/ atau sayembara naskah buku pengayaan;
b. membuat proposal;
c. memiliki rekening bank atas nama yang bersangkutan;
d. memiliki nomor pokok wajib pajak;
e. bersedia memperbaiki buku teks pelajaran atau naskah buku pengayaan dalam bentuk naskah atau soft copy file; dan
f. bersedia menandatangani perjanjian pemberian bantuan sosial.

Tahapan pemberian bantuan sosial meliputi:

a. sosialisasi pemberian bantuan sosial;
b. pengajuan proposal;
c. penilaian proposal;
d. penetapan penerima bantuan;
e. penyaluran bantuan; dan
f. pelaporan pertanggungjawaban.

Mekanisme Pemberian Bantuan Sosial:

a.Calon penerima bantuan sosial mengajukan proposal;
b.Tim penilai melakukan penilaian administratif dan proposal;
c.Tim penilai mengusulkan calon penerima bantuan sosial kepada pejabat yang menangani perbukuan;
d.Pejabat yang menangani perbukuan menetapkan keputusan penerima bantuan sosial;
e.Penandatanganan perjanjian pemberian bantuan sosial;
f.Bantuan sosial ditransfer langsung ke rekening penulis; dan
g.Penerima bantuan sosial melaporkan penggunaan bantuan sosial.
 

Monday, January 28, 2013

Jaminan Hari Tua



Jaminan hari tua merupakan program tabungan wajib yang berjangka panjang di mana iurannya ditanggung oleh pekerja/buruh dan pengusaha, namun pembayarannya kembali hanya dapat dilakukan apabila telah memenuhi syaratsyarat tertentu.
Dengan demikian, pengertianya adalah sebagai berikut:
1. Program  jaminan hari tua ini bersifat wajib. Sebab tanpa kewajiban yang dipaksakan dengan sanksi, sering kali sulit bagi pekerja/buruh untuk menabung demi masa depannya sendiri, dan bagi pengusaha untuk memikirkan kesejahteraan para pekerja/buruhnya.
2. Program ini berjangka panjang karena memang dimaksudkan untuk hari tua sehingga tidak bisa diambil sewaktu-waktu.
3. Iurannya ditanggung oleh pekerja/buruh sendiri ditambah dengan iuran dari pengusaha untuk diakkreditasi pada rekening masing-masing peserta (pekerja/buruh) oleh badan penyelenggara.
4. Adanya persyaratan jangka waktu pengambilan jaminan. Ini dimaksudkan agar jumlahnya cukup berarti untuk bekal hari tua, kecuali peserta yang bersangkutan meninggal dunia atau cacat total tetap sebelum hari tua.
Kepesertaan jaminan hari tua bersifat wajib secara nasional bagi semua pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan. Persyaratan yang dimaksudkan adalah khusus bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja waktu tertentu yang harus bekerja di perusahaannya lebih dari tiga bulan. Artinya kalau mereka bekerja kurang dari tiga bulan pengusaha tidak wajib mengikutsertakannya dalam program jaminan hari tua. Pengusaha hanya wajib mengikutsertakan dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Karena jaminan hari tua sama dengan program tabungan hari tua, setiap peserta akan memiliki rekening tersendiri pada badan penyelenggara. Selain itu, program ini merupakan program berjangka panjang yang hanya dapat dibayarkan kembali setelah mereka pensiun, kecuali kalau terjadi kematian, cacat total tetap, dan diputuskan hubungan kerjanya  (setelah memenuhi masa kepesertaan lima tahun). Apabila pekerja/buruh diputuskan hubungan kerja pembayaran kembali jaminan hari tua dilakukan setelah masa tunggu enam bulan. Masa tunggu maksudnya adalah suatu masa dimana pekerja/buruh yang diputuskan hubungan kerjanya telah mempunyai pekerjaan lagi atau tidak.
Jaminan hari tua akan dibayarkan langsung oleh badan penyelenggara kepada pekerja/buruh yang bersangkutan atau ahli warisnya, dalam hal berikut:
1. Pekerja/buruh yang bersangkutan telah mencapai usia lima puluh lima tahun, yaitu usia sebagai batas masa kerja atau pensiun.
2. Pekerja/buruh yang bersangkutan mengalami cacat total tetap menurut keterangan dokter yang ditunjuk oleh perusahaan atau badan penyelenggara.
3. Pekerja/buruh yang bersangkutan meninggal dunia, baik karena kecelakaan kerja maupun karena kematian dini (prematur).
Pekerja/buruh yang diputuskan hubungan kerjanya oleh pengusaha, dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak mendapatkan pekerjaan lagi setelah melewati masa tunggu enam bulan terhitung sejak pekerja/buruh yang bersangkutan berhenti bekerja.
Jaminan Hari Tua (JHT) dibayar kepada tenaga kerja, secara sekaligus atau berkala atau sebagian dan berkala berdasarkan pilihan tenaga kerja yang bersangkutan karena:
a. Telah mencapai usia 55 tahun (lima puluh lima) tahun atau.
b. Cacat total tetap setelah ditetapkan oleh Dokter walaupun belum 55 tahun.
c. Meninggalkan wilayah Indonesia selamanya.
d. Tidak bekerja lagi.
Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia, jaminan hari tua dibayar kepada janda atau duda,  atau anak yatim piatu. Besarnya jaminan hari tua adalah keseluruhan iuran yang telah disetor beserta hasil pengembangannya.
Adapun pembayaran diberikan secara berkala dengan tujuan untuk menjamin kelangsungan biaya hidup sehari-hari tenaga kerja, keluarganya. Selain itu dalam hal-hal tertentu jaminan hari tua dapat dibayarkan sebelum tenaga kerja mencapai usia 55 tahun dan telah mencapai ketentuan masa kepesertaan jaminan hari tua.
Maksudnya dalam hal ini apabila tenaga kerja telah bekerja di perusahaan di atas lima tahun dapat menerima apabila tenaga kerja tersebut bekerja kembali diperusahaan lain dengan disertai keterangan dari perusahaan yang sebelumnya bekerja, dengan melampirkan:
1. KPA/KPJ Asli
2. Foto copy KTP tenaga kerja yang masih berlaku
3. Surat keterangan pensiun atau berhenti
4. Foto copy kartu keluarga yang dilegalisir
5. Mengisi form 5 (permintaan jaminan hari tua)

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)


Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubungan dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang terjadi berhubungan dengan hubungan kerja, demikian juga kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju ke tempat kerja dan pulang kerumah menuju jalan yang biasa atau wajar dilalui.

Kecelakaan kerja merupakan risiko yang sering dihadapi tenaga kerja dalam melakukan pekerjaan dan terjadi karena faktor ketidak sengajaan. Oleh karena itu sudah sewajarnya apabila tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja itu mendapat bantuan jaminan kecelakaan kerja karena kecelakaan kerja tersebut telah menyebabkan hilangnya sebagian atau seluruhnya penghasilannya tersebut dan pada umumnya kecelakaan akan mengakibatkan dua hal berikut :
·         Kematian, yaitu kecelakaan-kecelakaan yang mengakibatkan penderitanya bias meninggal dunia.
·         Cacat atau tidak berfungsinya sebagian dari anggota tubuh tenaga kerja yang menderita kecelakaan. Cacat ini terdiri dari: a. Cacat tetap, yaitu kecelakaan-kecelakaan yang mengakibatkan penderitanya mengalami pembatasan atau gangguan fisik atau mental yang bersifat tetap; b. Cacat sementara, yaitu kecelakaan-kecelakaan yang mengakibatkan penderitanya menjadi tidak mampu bekerja untuk sementara waktu.
Pengertian cacat dalam program jaminan kecelakaan kerja, Jaminan Sosial Kerja adalah sakit yang mengakibatkan tidak berfungsinya sebagian anggota tubuh yang tidak bisa sembuh (atau tidak berfungsi lagi), ketidakmampuan bekerja secara tetap atau total, dan mengakibatkan timbulnya risiko ekonomis bagi penderitanya.
Dalam menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang oleh kecelakaan kerja yang berupa kematian atau cacat tetap atau sementara, baik fisikmaupun mental perlu adanya jaminan kecelakaan kerja.
Kecelakaan adalah kejadian yang tak terduga dan tidak diharapkan terjadi.
Tak terduga karena dibelakang peristiwa tersebut tidak terdapat unsur kesengajaan, lebih-lebih dalam bentuk perencanaan. Tidak diharapkan karena peristiwa kecelakaan disertai dengan kerugian material ataupun penderitaan dari yang paling ringan sampai yang paling berat, baik bagi pengusaha maupun bagi pekerja/ buruh.
Kecelakaan kerja dapat dikelompokkan atas dua sebab  utama yaitu sebabsebab teknis biasanya menyangkut masalah kecelakaan perusahaan, peralatan kerja dan kurang lengkapnya alat pengamanan. Untuk mengurangi kerugian pada pihak pengusaha perlu mempertimbangkan dan memperhatikan hal-hal tersebut di atas. Sebab-sebab manusia biasanya dikarenakan oleh “deficiencies” (hal-hal yang ada pada diri sendiri) pada individu seperti sikap ceroboh, tidak hati-hati, mengantuk, pecandu alkohol atau obat bius seperti narkoba dan kurangnya keterampilan. Hal-hal yang dapat dimasukkan sebagai kecelakaan kerja pada waktu kerja adalah sebagai berikut :
a. Kecelakaan yang terjadi di tempat kerja atau dilingkungan tempat kerja.
b. Kecelakaan kerja yang terjadi dalam perjalanan pulang dari dan ke tempat kerja, sepanjang melalui perjalanan yang wajar dari biasa dilakukan setiap hari.
c. Kecelakaan kerja yang terjadi di tempat lain dalam rangka tugas atau secara langsung bersangkut-paut dengan penugasan dan tidak ada unsur kepentingan pribadi.
d. Kecelakaan yang terjadi di luar jam kerja tetapi masih  dalam waktu kerja seperti jam istirahat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
e. Kecelakaan yang terjadi pada waktu melakukan perjalanan yang harus dibuktikan dengan surat perintah lembur.
f. Perkelahian di tempat kerja dianggap sebagai kecelakaan kerja (UndangUndang Nomor 3 Tahun 1992).
Selain yang termasuk kecelakaan kerja pada waktu kerja terdapat juga kecelakaan kerja diluar waktu kerja yang dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. Kecelakaan yang terjadi pada waktu melaksanakan kegiatan olahraga yang harus dibuktikan dengan surat penugasan dari perusahaan.
2. Kecelakaan yang terjadi pada waktu mengikuti pendidikan yang merupakan tugas dari perusahaan dan harus dibuktikan dengan surat penugasan.
Kecelakaan yang terjadi disebuah perkemahan yang berada di  lokasi kerja (base camp/jemal) diluar jam kerja (tidur/istirahat) serta yang bersangkutan bebas dari setiap urusan perkemahan.
Dalam kaitannya dengan kecelakaan kerja, ada suatu jenis kecelakaan yang tidak dapat dikategorikan sebagai kecelakaan kerja. Jenis-jenis kecelakaan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Kecelakaan yang terjadi pada waktu cuti, yaitu yang bersangkutan sedang bebas dari urusan pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Jika yang bersangkutan mendapat panggilan atau tugas dari perusahaan, maka dalam perjalanan untuk memenuhi panggilan tersebut, yang bersangkutan sudah dijamin oleh Jaminan Kecelakaan Kerja (yang digarisbawahi sebetulnya tertulis Asuransi Kecelakaan Kerja : diganti oleh penyusun).
b. Kecelakaan yang terjadi dimes/perkemah yang tidak berada di lokasi tempat kerja.
c. Kecelakaan yang terjadi dalam rangka melakukan kegiatan yang bukan merupakan tugas dari atasan, untuk kepentingan perusahaan.
d. Kecelakaan yang terjadi pada waktu yang bersangkutan meninggalkan tempat kerja untuk kepentingan pribadi. Contoh : pergi makan tidak dianggap sebagai kecelakaan kerja jika perusahaan menyediakan fasilitas makan.
Jenis kecelakaan di atas tentunya tidak akan mendapatkan jaminan dari badan penyelenggaraan.

Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa yang disebut sebagaikecelakaan kerja adalah suatu peristiwa/kejadian baik itu terjadi pada waktu kerja yang ada hubungannya dengan kepentingan perusahaan dan dibuktikan dengan surat perintah maupun diluar waktu kerja atau pulang dari tempat kerja atau sebaliknya atau timbulnya penyakit akibat hubungan kerja dan adanya kasus meninggal mendadak. Semua hal di atas menimbulkan kerugian bagi karyawan dan berhak mendapat tunjangan kecekalaan-kecekalaan kerja. (*)

Friday, January 25, 2013

Ihwal Dana Pensiun


Saat di mana seseorang yang sudah tidak bekerja lagi karena usianya sudah lanjut atau atas kemauan sendiri sehingga harus diberhentikan dinamakan dengan Pensiun. Sebelum memasuki masa pensiun, kita hendaknya mengetahui mengenai jenis2 uang pensiun, dana pensiun dan program apa saja yang ditawarkan oleh lembaga/perusahaan yang mengelola dana pensiun.


Apa yang dimaksud dengan Uang Pensiun?

Saat pensiun, kita akan mendapatkan hak uang pensiun, uang pesangon dan uang penghargaan. Adapun mengenai perhitungan dari uang pesangon dan uang penghargaan bisa dilihat disini. Uang pensiun adalah hak pekerja berupa penghasilan yang diperoleh setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun. Penghasilan ini biasanya berupa uang yang dapat diambil setiap bulannya atau diambil sekaligus pada saat seseorang memasuki masa pensiun, hal ini tergantung dari kebijakan yang terdapat dalam suatu perusahaan.


Adakah peraturan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pensiun?

Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Dalam pasal 167 UU No.13/2003 menyatakan bahwa :

Bila pengusaha telah mengikutkan pekerja pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja  tidak berhak mendapatkan:
uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 2;
uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 3.
Tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4. (Pasal 167 ayat 1 UU No.13/2003).

Bila besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima oleh pekerja sekaligus dalam program pensiun yang didaftarkan oleh pengusaha ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat 3, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4, maka selisihnya dibayar oleh pengusaha (Pasal 167 ayat 2 UU No.13/2003).
Bila pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka pekerja/buruh tetap dapat memperoleh uang pesangon dari selisih uang pensiun yang didapat dari premi/iuran yang dibayarkan oleh pengusaha. (Pasal 167 ayat 3 UU No.13/2003).
Bila pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh:
uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2);
uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3); dan
uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(Pasal 167 ayat 5 UU No.13/2003).

2.  Undang-undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Pekerja formal di sektor swasta berhak atas skema jaminan hari tua, yang dikelola oleh PT

Jamsostek dan berdasarkan mekanisme dana/tabungan wajib. Seperti yang diatur dalam pasal 14 UU No.3/1992 :

“Jaminan Hari Tua dibayarkan sekaligus, atau secara berkala kepada seorang pekerja ketika

a) ia telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun;

b) ia dinyatakan cacat tetap total oleh dokter” (pasal 14 ayat 1 UU No.3/1992).

“Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia, jaminan hari tua dibayarkan kepada janda/duda atau anak yatim piatu dari pekerja” (pasal 14 ayat 2 UU No.3/1992).

3.  Undang-undang No. 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai (Pegawai Negeri Sipil) dan Pensiun Janda/Duda Pegawai

Undang-Undang ini mengatur mengenai jaminan hari tua bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan santunan kematian bagi keluarga mereka. Pensiunan PNS dan anggota militer berhak mendapatkan tunjangan pensiun bulanan dan tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus setelah mencapai usia pensiun. Tunjangan pensiun bulanan berjumlah 2,5% dari gaji bulanan terakhir dikalikan dengan jumlah tahun pengabdian, sampai maksimum 80%, sementara jumlah keseluruhan jaminan hari tua berdasarkan perkalian jumlah tahun pengabdian, gaji akhir, dan 0,6 (faktor pengali yang ditentukan oleh Menteri Keuangan).

Apa saja jenis-jenis pensiun yang bisa kita dapatkan?

Di dalam proses pelaksanaannya para penerima pensiun dapat memilih salah satu dari beberapa jenis pensiun yang ditawarkan, dengan melihat situasi dan kondisi yang terjadi. Berikut adalah jenis-jenis pensiun yang ditawarkan oleh perusahaan :

Pensiun Normal
Pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun yang telah ditetapkan perusahaan. Untuk wilayah Indonesia rata-rata seseorang memasuki masa pensiun pada usia 55 tahun dan 60 tahun pada profesi tertentu.

Pensiun Dipercepat
Pensiun yang dilakukan apabila perusahaan menginginkan pengurangan karyawan di dalam tubuh perusahaan.

Pensiun Ditunda
Pensiun yang diminta sendiri oleh karyawan meskipun usianya belum memasuki usia pensiun. Karyawan tersebut berhenti bekerja tetapi dana pensiun miliknya di perusahaan tempat dia bekerja baru akan keluar pada masa umur karyawan ini telah memasuki masa pensiun.

Pensiun Cacat
Pensiun yang diberikan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu dipekerjakan seperti semula, sedangkan umurnya belum memenuhi masa pensiun.

Apa yang dimaksud dengan Dana Pensiun?

Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Yang dimaksud dengan manfaat pensiun disini adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada pekerja penerima pensiun pada saat usia pensiun dan dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun.

Berdasarkan UU No 11 tahun 1992 mengenai Dana Pensiun, di Indonesia mengenal 3 jenis Dana Pensiun tetapi hanya 2 jenis yang berlaku, yaitu:

Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Dana pensiun yang dibentuk dan dikelola oleh perusahaan pemberi kerja dan memberi program pensiun manfaat pasti dan iuran pasti bagi seluruh karyawannya.

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Dana pensiun yang didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa bagi masyarakat umum, baik karyawan maupun pekerja mandiri.



Apa yang dimaksud dengan Program Pensiun?


Program pensiun adalah suatu program yang mengupayakan tersedianya uang pensiun (atau sering disebut manfaat pensiun) bagi pesertanya. Berikut adalah macam-macam program pensiun:

Program Pensiun Manfaat Pasti
Besar uang pensiun ditentukan berdasarkan rumus tertentu yang telah ditetapkan di awal. Rumus tersebut biasanya dikaitkan dengan masa kerja dan besar penghasilan kita.

Kelebihannya:

a) uang pensiun ditentukan terlebih dahului, mengingat uang dikaitkan dengan gaji karyawan

b) dapat mengakomodasi masa kerja yang telah dilalui pekerja apabila program pensiun dibentuk jauh setelah perusahaan berjalan

c) Pekerja lebih dapat menentukan besarnya uang yang akan diterima pada saat mencapai usia pensiun.

Kelemahannya:

a) perusahaan menanggung resiko atas kekurangan dana apabila hasil investasi tidak mencukupi

b) relatif lebih sulit untuk diadministrasikan.


Program Pensiun Iuran Pasti
Program pensiun yang menetapkan besarnya iuran yang dibayarkan pekerja dan perusahaan (pemberi kerja). Program ini terdiri dari money purchase plan, profit sharing plan dan saving plan.

Kelebihannya:

a) pendanaan [biaya/iuran] dari perusahaan lebih dapat diperhitungkan/diperkirakan

b) pekerja dapat memperhitungkan besarnya iuran yang dilakukan setiap tahunnya

c) lebih mudah untuk diadministrasi.

Kelemahannya:

a) penghasilan pada saat mencapai usia pensiun lebih sulit untuk diperkirakan

b) karyawan menanggung resiko atas ketidakberhasilan investasi

c) tidak dapat mengakomodasikan masa kerja yang telah dilalui karyawan

Adakah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Program Pensiun Dini secara sukarela?

Peraturan mengenai program pensiun dini secara sukarela, sangat berkaitan dengan batas usia pensiun (BUP). Tetapi, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur kapan saatnya pensiun dan berapa Batas Usia Pensiun (BUP) untuk pekerja sektor swasta. Dalam pasal 167 ayat 1 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa salah satu alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah karena pekerja telah memasuki usia pensiun. Akan tetapi tidak diatur secara jelas dan tegas pada usia berapa batas usia pensiun berlaku. UU No.13/2003 mengisyaratkan bahwa penentuan BUP merupakan kebijakan masing-masing pihak untuk menyepakati dan menentukannya.

Dalam UU No.11 tahun 1992 mengenai Dana Pensiun, selain mengatur mengenai hak manfaat pensiun normal dan wajib, juga mengatur mengenai hak atas manfaat pensiun dipercepat dan manfaat pensiun ditunda serta manfaat pension cacat.  Dengan demikian, dalam UU Dana Pensiun dikenal adanya semacam “program pensiun dini” dengan hak memperoleh manfaat pensiun dipercepat, manfaat pensiun ditunda atau manfaat pensiun cacat sesuai dengan konteksnya.

Apa yang terjadi terhadap keluarga pekerja apabila pekerja mempunyai jaminan pensiun?

Jaminan Pensiun merupakan program yang memberikan jaminan pendapatan bulanan seumur hidup untuk pekerja yang pensiun atau berhenti kerja karena cacat, dan  untuk ahli warisnya. Jadi, tentu saja jaminan pensiun sangat dibutuhkan oleh keluarga. Besarnya manfaat pensiun untuk setiap tahun iuran dapat berupa persentase dari rata-rata gaji atau nominal tertentu. Dan peserta jaminan pensiun adalah pekerja yang telah membayar iuran.

Manfaat jaminan pensiun berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai:

Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia
Pensiun cacat, diterima peserta yang  cacat akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia
Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi
Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai 23 (dua puluh tiga) tahun, bekerja, atau menikah; atau
Pensiun orang tua, diterima orang tua ahli waris peserta lajang sampai batas waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setiap peserta jaminan pensiun atau ahli warisnya berhak mendapatkan pembayaran uang pensiun berkala setiap bulan setelah memenuhi masa iuran minimal 15 (lima belas) tahun, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan. Apabila peserta meninggal dunia  pada masa pembayaran iuran  selama 15 (lima belas) tahun tersebut, ahli warisnya tetap berhak mendapatkan manfaat jaminan pensiun.


Apakah manfaat  jaminan hari tua dikenakan pajak penghasilan?

Ya, Peraturan mengenai pajak penghasilan diatur dalam PP No. 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tatacara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus

Berdasarkan pasal 5 PP No.68/2009 dan pasal 4 ayat (1) PMK 16/2010, formula tarif PPh Pasal 21 atas Jaminan Hari Tua (uang Jamsostek, JHT), adalah sebagai berikut :

a.   Penghasilan JHT (bruto) sampai dengan Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) = 0%.

b.   Penghasilan JHT (bruto) lebih dari Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) = 5%.

Sumber:

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tatacara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus
Undang-undang No. 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai [Pegawai Negeri Sipil] dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
Anda mengalami masalah dengan Upah atau Hak pensiun Anda? Isi Formulir Pengaduan, kami akan mengumpulkan dan meneruskan aspirasi Anda ke pihak yang berwenang.

www.gajimu.com