Showing posts with label ASKES. Show all posts
Showing posts with label ASKES. Show all posts

Thursday, January 9, 2014

Beralih ke BPJS, JPK PNS Tetap Berlaku



Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta memastikan meski ada perubahan jaminan kesehatan pada tahun 2014, namun hal tersebut tidak akan berpengaruh terhadap pegawai negeri sipil (PNS). Hanya saja, dalam jaminan kesehatan yang dikelola Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS), PNS tidak bisa lagi melakukan co-sharing atau menambah biaya sendiri.   

Kepala Dinkes DKI Jakarta, Dien Emmawati, memastikan tidak ada perubahan jaminan kesehatan PNS dengan adanya perpindahan pengelolaan dari Askes ke BPJS. Hanya saja, sesuai undang-undang, untuk pejabat golongan I dan II diberikan kelas 2, sementara untuk pejabat golongan kelas III dan IV mendapatkan kelas 1.

"Atas dasar analisis tersebut kita ikuti itu. Jadinya tidak bisa lagi memberikan biaya tambahan atau co-sharing untuk merubah kelasnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada yang berubah semua sama saja," ujar Dien, Rabu (8/1).

Dikatakan Dien, semula PNS memang sudah mendapatkan jaminan kesehatan bekerjasama dengan PT Askes. Karena saat ini PT Askes berubah menjadi BPJS maka aturannya tetap harus diikuti. "Kalau memang sudah aturan kita harus ikuti. Jadi dalam undang-undang sudah dikatakan tidak ada penambahan biaya oleh PNS, karena semua sudah ditanggung," katanya.

Selain itu, lanjut Dien, untuk penggunaan JPK PNS harus ada syarat yang diikuti. Salah satunya adalah rumah sakit yang bekerjasama saja. Dirinya mencontohkan, beberapa waktu lalu, salah satu pensiunan PNS DKI juga mengeluhkan pelayanan tersebut. Namun setelah dijelaskan, PNS yang bersangkutan tetap bisa menggunakan JPK PNS tersebut.

"Kemarin ada pensiunan PNS golongan IV juga melapor ke saya, dan sudah saya jelaskan. Akhirnya dia bisa dirawat. Karena Askes yang dimilikinya memang masih berlaku," tandasnya. (www.beritajakarta.com)

Thursday, December 19, 2013

Askes Utamakan Gandeng BUMN Jadi Anggota Awal BPJS



Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini mengurus fasilitas asuransi kesehatan untuk pegawainya. PT Asuransi Kesehatan (Askes) berharap sesama perusahaan pelat merah jadi pihak awal yang serius mengintegrasikan sistemnya dengan Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS).

Dari deklarasi dua bulan lalu, 140 BUMN sudah berkomitmen mendukung BPJS. Namun kenyataannya, baru empat perusahaan negara yang benar-benar menggabungkan asuransi karyawannya dengan Askes.

"Saat ini baru Bank Mandiri, PTPN X, Telkom, dan Asabri, totalnya ada 186.430 orang," kata Direktur Utama Askes Fachmi Idris di kantornya, Jakarta, Rabu (11/12/2013).

Askes sendiri saat ini mengelola 29,7 juta peserta asuransi. Merujuk Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) BUMN itu akan berubah status menjadi pelaksana tunggal BPJS bidang kesehatan.

Fachmi menagih janji BUMN lain yang dulu berkomitmen untuk bergabung dengan BPJS. Sebab, dari perkiraan awal, ketika seluruh karyawan perusahaan pelat merah ikut serta, maka bisa menambah 2,2 juta peserta. Otomatis, ketersediaan dana untuk membiayai jaminan kesehatan universal ini semakin besar.

"Diharapkan pada 2014 seluruh BUMN bisa bergabung, belum termasuk anak usahanya," ujarnya.

Selain keikutsertaan, Fachmi mengatakan pihaknya sudah menggandeng BUMN perbankan untuk mengelola pembayaran iuran BPJS. Kerja sama sudah diteken dengan Mandiri, BNI, dan BRI.

Baru setelah BUMN terlibat, Askes meminta kesediaan pemerintah daerah untuk menggabungkan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) masing-masing ke layanan anyar ini. Fachmi menjamin pihaknya siap mengelola lonjakan peserta asuransi dari yang biasa mereka tangani.

Sekarang, baru 107 kabupaten/kota yang data jamkesdanya akan terhubung dengan BPJS. Dari program itu, akan ada tambahan peserta mencapai 3,4 juta jiwa. (www.merdeka.com)

Monday, October 21, 2013

Askes Diminta Lepas InHealth ke Bank Mandiri


Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan meminta PT Askes segera melepas anak usahanya, PT InHealth kepada Bank Mandiri. Hal ini terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diharuskan tidak boleh memiliki anak perusahaan.

"Jadi tadi malam rapat dengan Wakil Presiden, bahwa BPJS tidak boleh punya anak usaha. Makanya harus segera diproses Askes melepas InHealth. Jadi ini bisa dilepas ke Bank Mandiri atau siapapun yang berminat," kata Dahlan selepas Rapat Pimpinan BUMN di kantor Bank Mandiri Jakarta, Kamis (17/10/2013).

Maksud pemerintah agar BPJS tidak memiliki anak usaha karena BPJS ini harus berdedikasi terhadap pelayanan kesehatan dan bukan untuk semata-mata tujuan bisnis. Bahkan nantinya investasi BPJS juga akan dibatasi.

"Intinya sebelum 1 Januari 2014 mendatang, InHealth harus segera dilepas. Namun InHealth ini memang sudah siap dilepas sejak dulu," tambahnya.

Harapan Dahlan, dengan InHealth bisa dilepas ke Bank Mandiri, maka bank beraset terbesar ini bisa mengonsolidasikan aset InHealth ke Axa Mandiri, salah satu lini bisnis Bank Mandiri di sisi perusahaan asuransi.

Dengan aset yang tidak terlalu besar, maka proses akuisisi ini akan lebih mudah dilakukan. Bilapun dijual, maka prosesnya pun relatif gampang karena tidak ribet harus konsolidasi asetnya. (www.tribunnews.com)

Tuesday, October 15, 2013

Siapkan BPJS, Askes Kerjasama dengan Polri



"Mulai dari sosialisasi sampai pemanfaatan bersama fasilitas kesehatan milik Polri."

Dalam rangka persiapan pelaksanaan BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014, PT Askes menggandeng Polri untuk melakukan kerjasama. Dirut PT Askes, Fachmi Idrismengatakan,bentuk kerjasama itu diantaranya dalam melakukan sosialisasi dan pemanfaatan bersama fasilitas kesehatan milik Polri.

Menurut Fachmi, sosialisasi itu diperlukan karena program pemeliharaan kesehatan yang selama ini digunakan keluarga besar Polri tahun depan akan dialihkan ke BPJS Kesehatan. Lewat sosialisasi itu diharapkan anggota Polri dan keluarganya paham bagaimana pelayanan kesehatan yang bakal mereka terima dalam BPJS Kesehatan.

Fachmi mengatakan salah satu hal yang penting untuk dipahami ketika BPJS Kesehatan berjalan adalah mekanisme pelayanan kesehatan yang diberikan. Yaitu didahului lewat sistem rujukan dari pelayanan kesehatan primer seperti dokter keluarga, poliklinik dan puskesmas. Sedangkan, Fachmi melihat selama ini anggota Polri dan keluarganya untuk memperoleh pelayanan jaminan kesehatan kurang menggunakan sistem rujukan. Sehingga, ketika jatuh sakit, tidak terlebih dahulu melewati proses di pelayanan primer namun langsung ke rumah sakit (RS).

“Ini yang harus dipahami oleh peserta karena tidak semua penyakit harus di bawa ke RS,”katanya dalam acara sosialisasi pengalihan jaminan kesehatan Polri ke BPJS Kesehatan di gedung Mabes Polri Jakarta, Jumat (11/10).

Dalam pelaksanaan BPJS Kesehatan, Fachmi mengatakan ada prinsip portabilitas. Sehingga setiap peserta bisa mendapat pelayanan kesehatan di seluruh wilayah di Indonesia. Facmi memahami, selama ini anggota Polri dan keluarganya untuk mendapat pelayanan kesehatan kerap menyambangi RS Bhayangkara yang secara struktural berada di bawah naungan Polri. Namun, Fachmi melanjutkan, RS Bhayangkara jumlahnya terbatas, hanya ada di tingkat provinsi.

Dikatakan Fachmi dengan prinsip portabilitas, maka ketika beralih menjadi peserta BPJS Kesehatan, anggota Polri dan keluarganya dapat menyambangi penyedia pelayanan kesehatan terdekat. Terutama. Penyedia pelayanan kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan. Menurut Fachmi kerjasama antara PT Askes yang kelak beralih menjadi BPJS Kesehatan dengan Polri juga meliputi pemanfaatan bersama fasilitas kesehatan. Ia menjelaskan mernurut undang-undang yang ada, fasilitas kesehatan pemerintah wajib bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Mengingat BPJS Kesehatan membutuhkan institusi penyedia pelayanan kesehatan untuk memberikan pelayanan kepada lebih dari 121 juta peserta sebagaimana target pemerintah, maka pemanfaatan bersama fasilitas kesehatan itu bagi Fachmi sangat penting. Berbagai jenis fasilitas kesehatan Polri yang nanti dapat digunakan BPJS Kesehatan diantaranya Poliklinik, RS tingkat I sampai IV, bagian farmasi kepolisian (Bagfarmapol), laboratorium dan klinik odontologi kepolisian (LKOK) serta laboratorium DNA. “Kami harapkan BPJS Kesehatan dapat menggunakan fasilitas kesehatan di RS Bhayangkara,” ujarnya.

Selain itu untuk anggota Polri yang mendapat gangguan kesehatan ketika menjalankan tugas khusus, Fachmi mengatakan akan diatur dalam Perpres tentang Pelayanan Kesehatan Tertentu. Pasalnya, BPJS Kesehatan hanya melayani penyakit yang tergolong umum. Oleh karenanya, dalam penyelenggaraan BPJS Kesehatan nanti Fachmi berharap pelayanan kesehatan primer seperti di poliklinik dan puskesmas dapat dimaksimalkan. Sehingga sistem rujukan dapat berjalan lancar.

Terkait iuran, Fachmi mengatakan mekanisme yang digunakan selama ini adalah memotong dua persen dari upah anggota TNI dan Polri. Namun, dalam konsep jaminan sosial, pemerintah bertindak sebagai pemberi upah. Oleh karenanya ketika BPJS Kesehatan berjalan pemerintah menanggung tigapersen dari upah anggota TNI dan Polri. Meningkatnya kontribusi iuran itu menurut Fachmi berbanding lurus dengan manfaat yang bakal diperoleh peserta. Misalnya, jumlah anggota keluarga yang tertanggung lebih banyak, dari sebelumnya hanya duamenjadi tigaorang anak. Secara keseluruhan, yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah limaorang anggota keluarga.

Selaras dengan itu Fachmi mengatakan ketika program jaminan pemeliharaan kesehatan dialihkan kepada BPJS Kesehatan, anggota Polri dan keluarganya tidak perlu khawatir. Sebab, jika dibandingkan asuransi swasta, manfaat yang diberikan BPJS Kesehatan jauh lebih baik. Misalnya, BPJS Kesehatan mencakup semua jenis penyakit, mulai dari penyakit ringan sampai berat. Di samping itu untuk kepesertaan tidak ada batasan, semua warga Indonesia dari bermacam usia dengan latar belakang penyakit apapun bisa menjadi peserta. “Kepesertaan BPJS sifatnya wajib untuk semua orang,” tandasnya.

Bahkan, akomodasi, ambulan, mobil jenazah menurut Fachmi sedang diatur untuk menjadi bagian pelayanan yang dicakup BPJS Kesehatan. Jika peserta dalam keadaan membutuhkan pelayanan kesehatan dan harus merujuk ke RS terdekat yang tidak bermitra dengan BPJS Kesehatan, menurut Fachmi hal itu bisa dilakukan. Namun, Fachmi menjelaskan biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk peserta yang bersangkutan berdasarkan pada perhitungan dengan sistem Indonesia Case Base Group's (INA-CBG's).

Misalnya, peserta dirujuk ke RS X yang bukan mitra BPJS Kesehatan, kemudian dilakukan operasi jantung yang menghabiskan Rp.20 juta. Sementara, perhitungan BPJS Kesehatan berdasarkan INA-CBG's untuk penyakit tersebut hanya Rp.10 juta. Mengacu hal itu, BPJS Kesehatan hanya menanggung Rp.10 juta. Selain itu BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya peserta yang tidak melewati mekanisme rujukan.

Tak ketinggalan Fachmi mengatakan selama ini pensiunan TNI dan Polri menjadi peserta PT Askes. Dengan bergabungnya TNI dan Polri dalam kepesertaan BPJS Kesehatan maka dapat mendorong terwujudnya prinsip gotong royong sebagaimana diamanatkan dalam UU SJSN dan BPJS. Fachmi memperkirakan jumlah anggota TNI dan Polri beserta keluarganya saat ini diperkirakan 3 juta orang.

Pada kesempatan yang sama, Wakapolri, Komjen Pol Oegroseno, sosialisasi dan pemanfaatan bersama fasilitas kesehatan Polri untuk BPJS Kesehatan adalah amanat Kapolri, Timur Pradopo. Menurutnya, selama ini pelayanan kesehatan yang digelar Polri untuk anggota dan keluarganya serta masyarakat umum hanya ada di RS Bhayangkara. Sayangnya, fasilitas kesehatan itu dirasa belum mampu maksimal melayani personil Polri karena hanya ada satu unit di setiap provinsi. Untuk itu program jaminan kesehatan anggota Polri dan keluarganya akan dialihkan seiring dengan bergulirnya BPJS Kesehatan tahun depan.

Untuk mendukung peralihan itu, beberapa waktu lalu menurut Oegroseno sudah ditandatangani nota kesepahaman dan pedoman kerja sebagai acuan teknis pelaksanaan pengalihan dan pemanfaatan bersama fasilitas kesehatan. Lewat BPJS Kesehatan ia berharap pelayanan kesehatan untuk anggota Polri dan keluarganya menjadi lebih baik. Tak ketinggalan ia mengingatkan kepada seluruh jajaran Polri agar memahami bagaimana prosedur yang diatur dalam UU SJSN dan BPJS atau peraturan turunannya untuk memperoleh pelayanan yang digelar BPJS Kesehatan. “Sehingga bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal,” pungkasnya. (www.hukumonline.com)

Sunday, October 13, 2013

Askes Jadi BPJS, Bagaimana Nasib InHealth?

PT Askes (Persero) tinggal hitungan bulan berubah menjadi Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) bidang kesehatan. Namun transformasi tersebut menyisakan pertanyaan mengenai nasib anak usahanya yang juga bergerak di bisnis asuransi PT InHealth Indonesia (InHealth).

"Tadi di Rapim kita sepakat bicara soal itu sebelum PP-nya keluar. Tetapi harusnya sebelum 1 Januari 2014 sudah keluar keputusannya," ujarnya usai Rapim di Kantor Akses, Cempaka Putih, Jakarta Timur, Kamis (10/10/2013).

Dahlan memastikan dirinya akan menyerahkan masalah keberadaan InHealth kepada aturan yang tertuang didalam PP nantinya. Bila PP memperbolehkan InHealth tetap diserahkan kepada BPJS, lembaga jaminan sosial itu bersedia untuk mengelolanya.

Namun, jika dalam aturannya tidak memperbolehkan adanya anak usaha, Kementerian BUMN kemungkinan akan menyerahkan InHealth kepada perusahaan lain melalui mekanisme yang disepakati. "Apakah melalui tender, pemilihan, beauty kontes, karena dalam undang-undang tidak ada aturan yang melarang itu," jelasnya.

Dahlan memastikan, sudah banyak perusahaan pemerintah yang berniat mengelola InHealth jika memang anak usaha Askes ini dilepas.


"Yang berniat banyak, misalnya Bank Mandiri yang mau mensinergikan dengan Mandiri Aksa-nya, kemudia Kimia Farma juga mau karena memang inline bisnisnya. Tapi nanti terserah bagaimana yang penting dikompetisikan. Dilepas atau tidak dilepas nanti lihat perkembangannya," tandasnya.(liputan6.com)

Friday, September 6, 2013

Sosialisasi JKN, PT Askes Rangkul PWRI




PT Askes (Persero) bekerja sama dengan Perhimpunan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) mensosialisasikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi anggota PWRI yang merupakan peserta existing dari PT Askes.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Dirut PT Askes Fachmi Idris dengan Ketua Umum PB PWRI Haryono Suyono pada peringatan hari ulang tahun PB PWRI ke 51 Kamis (5/9) di Aula Universitas Trilogi Jakarta.

"Kami berharap melalui sosialisasi yang bekerjasama dengan PWRI ini komunikasi yang terjalin antara PT Askes dan anggota PWRI yang merupakan peserta JKN akan berjalan efektif sehingga para peserta semakin paham dan tidak perlu khawatir manfaat yang diterima  berkurang," ujar Fachmi Kamis (5/9).

Menurut Fachmi PWRI selama ini menjadi wadah dalam memperkokoh jalinan tali silahturahim dan memupuk kebersamaan diantara anggotanya. Karena itu, PT Askes sebagai mitra kerja, tutur Fachmi, membutuhkan peran dan dukungan organisasi PWRI terhadap penyelenggaraan program JKN.

"Kami rangkul PWRI dalam hal sosialisasi kepada anggotanya yang juga peserta Askes Sosial," kata Fachmi.

Lebih lanjut Fachmi menyatakan PT Askes saat ini dipercaya oleh pemerintah untuk menjalankan program JKN bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jumlah peserta Askes saat ini, Fachmi menjelaskan, berjumlah 16,4 juta jiwa yang terdiri dari pegawai pemerintahan beserta keluarganya yang merupakan bagian dari 4 kelompok masyarakat yang akan menjadi peserta BPJS Kesehatan 1 Januari 2014 mendatang.

Fachmi menambahkan dalam tahapan cakupan kepesertaan JKN 1 Januari 2014 nanti terdapat 4 kelompok yang akan menjadi peserta BPJS Kesehatan di antaranya 16,4 juta jiwa peserta Askes Sosia; 86,4 juta jiwa peserta Jamkesnas; 8 juta jiwa peserta Jamsostek; dan 3 juta jiwa peserta TNI dan Polri beserta PNS Hankam. (www.republika.co.id)