Dinas
Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta memastikan meski ada perubahan jaminan kesehatan
pada tahun 2014, namun hal tersebut tidak akan berpengaruh terhadap pegawai
negeri sipil (PNS). Hanya saja, dalam jaminan kesehatan yang dikelola Badan
Pengelola Jaminan Sosial (BPJS), PNS tidak bisa lagi melakukan co-sharing atau
menambah biaya sendiri.
Kepala
Dinkes DKI Jakarta, Dien Emmawati, memastikan tidak ada perubahan jaminan
kesehatan PNS dengan adanya perpindahan pengelolaan dari Askes ke BPJS. Hanya
saja, sesuai undang-undang, untuk pejabat golongan I dan II diberikan kelas 2,
sementara untuk pejabat golongan kelas III dan IV mendapatkan kelas 1.
"Atas
dasar analisis tersebut kita ikuti itu. Jadinya tidak bisa lagi memberikan
biaya tambahan atau co-sharing untuk merubah kelasnya. Jadi sebenarnya memang
tidak ada yang berubah semua sama saja," ujar Dien, Rabu (8/1).
Dikatakan
Dien, semula PNS memang sudah mendapatkan jaminan kesehatan bekerjasama dengan
PT Askes. Karena saat ini PT Askes berubah menjadi BPJS maka aturannya tetap
harus diikuti. "Kalau memang sudah aturan kita harus ikuti. Jadi dalam
undang-undang sudah dikatakan tidak ada penambahan biaya oleh PNS, karena semua
sudah ditanggung," katanya.
Selain itu,
lanjut Dien, untuk penggunaan JPK PNS harus ada syarat yang diikuti. Salah
satunya adalah rumah sakit yang bekerjasama saja. Dirinya mencontohkan,
beberapa waktu lalu, salah satu pensiunan PNS DKI juga mengeluhkan pelayanan
tersebut. Namun setelah dijelaskan, PNS yang bersangkutan tetap bisa menggunakan
JPK PNS tersebut.
"Kemarin
ada pensiunan PNS golongan IV juga melapor ke saya, dan sudah saya jelaskan.
Akhirnya dia bisa dirawat. Karena Askes yang dimilikinya memang masih
berlaku," tandasnya. (www.beritajakarta.com)
No comments:
Post a Comment