Thursday, January 9, 2014

Beralih ke BPJS, JPK PNS Tetap Berlaku



Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta memastikan meski ada perubahan jaminan kesehatan pada tahun 2014, namun hal tersebut tidak akan berpengaruh terhadap pegawai negeri sipil (PNS). Hanya saja, dalam jaminan kesehatan yang dikelola Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS), PNS tidak bisa lagi melakukan co-sharing atau menambah biaya sendiri.   

Kepala Dinkes DKI Jakarta, Dien Emmawati, memastikan tidak ada perubahan jaminan kesehatan PNS dengan adanya perpindahan pengelolaan dari Askes ke BPJS. Hanya saja, sesuai undang-undang, untuk pejabat golongan I dan II diberikan kelas 2, sementara untuk pejabat golongan kelas III dan IV mendapatkan kelas 1.

"Atas dasar analisis tersebut kita ikuti itu. Jadinya tidak bisa lagi memberikan biaya tambahan atau co-sharing untuk merubah kelasnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada yang berubah semua sama saja," ujar Dien, Rabu (8/1).

Dikatakan Dien, semula PNS memang sudah mendapatkan jaminan kesehatan bekerjasama dengan PT Askes. Karena saat ini PT Askes berubah menjadi BPJS maka aturannya tetap harus diikuti. "Kalau memang sudah aturan kita harus ikuti. Jadi dalam undang-undang sudah dikatakan tidak ada penambahan biaya oleh PNS, karena semua sudah ditanggung," katanya.

Selain itu, lanjut Dien, untuk penggunaan JPK PNS harus ada syarat yang diikuti. Salah satunya adalah rumah sakit yang bekerjasama saja. Dirinya mencontohkan, beberapa waktu lalu, salah satu pensiunan PNS DKI juga mengeluhkan pelayanan tersebut. Namun setelah dijelaskan, PNS yang bersangkutan tetap bisa menggunakan JPK PNS tersebut.

"Kemarin ada pensiunan PNS golongan IV juga melapor ke saya, dan sudah saya jelaskan. Akhirnya dia bisa dirawat. Karena Askes yang dimilikinya memang masih berlaku," tandasnya. (www.beritajakarta.com)

No comments:

Post a Comment