Friday, May 8, 2015

Tiga Pilar Dana Pensiun

Melewati masa pensiun dengan kepastian penghasilan yang mencukupi merupakan dambaan hampir setiap orang. Setidaknya ada tiga jenis persiapan pensiun yang dapat kita siapkan.
Pekerja  proyek konstruksi pembangunan gedung di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta, beberapa waktu lalu. Selain membutuhkan jaminan asuransi selama bekerja, setiap pekerja juga membutuhkan jaminan pendapatan dalam masa pensiun.
Kompas/Iwan SetiyawanPekerja proyek konstruksi pembangunan gedung di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta, beberapa waktu lalu. Selain membutuhkan jaminan asuransi selama bekerja, setiap pekerja juga membutuhkan jaminan pendapatan dalam masa pensiun.
Perusahaan-perusahaan besar biasanya mengelola sendiri dana pensiunnya, seperti Dana Pensiun Kelompok Gramedia, Dana Pensiun Telkom, atau Dana Pensiun Astra. Pengelolaan dana pensiun oleh perusahaan pemberi kerja biasanya disebut dana pensiun pemberi kerja (DPPK).
Di Indonesia ada dua jenis program pensiun, program pensiun manfaat pasti dan program pensiun iuran pasti. Perusahaan yang mengelola sendiri dana pensiunnya dapat memilih akan menggunakan program pensiun yang mana, iuran pasti atau manfaat pasti.
Program pensiun manfaat pasti merupakan program pensiun yang sudah menentukan berapa manfaat yang akan diterima para pesertanya ketika pensiun. Manfaat telah ditentukan dalam peraturan pensiun. Iuran pensiun ditentukan menurut perhitungan aktuaria.
Kelebihan program ini, besaran manfaatnya lebih mudah dihitung. Para peserta juga dapat memperkirakan berapa kira-kira penghasilan yang akan diterima ketika pensiun nanti. Bagi perusahaan, akan lebih mudah memberikan penghargaan kepada karyawannya. Kelemahannya, dalam program ini, biaya yang dikeluarkan berfluktuasi.
Program kedua adalah pensiun pasti, menentukan besaran iuran menurut peraturan pensiun. Manfaat yang akan didapatkan ketika pensiun ditentukan berdasarkan hasil pengembangan iuran yang terkumpul. Kelebihan program ini, beban biaya stabil dan mudah diperkirakan. Selain itu, risiko investasi dan mortalitas ditanggung peserta. Sebaliknya, kelemahan program pensiun ini adalah besaran manfaat pensiun tidak mudah ditentukan karena tergantung pada kinerja hasil investasi. Perusahaan juga sulit memperhitungkan penghargaan di masa lampau.
DPLK
Selain perusahaan yang dapat mengelola dana pensiun, perusahaan keuangan, seperti bank dan perusahaan asuransi, juga dapat mengelola dana pensiun untuk karyawan lain yang disebut dana pensiun lembaga keuangan (DPLK). Hanya, program yang yang dapat diselenggarakan adalah program iuran pasti saja. Bank dan asuransi tidak dapat mengelola dana pensiun karyawan perusahaan lain dengan program manfaat pasti.
Saat ini ada banyak bank dan perusahaan asuransi yang menawarkan program DPLK, seperti DPLK Jiwasraya, DPLK BNI Tbk, DPLK Panin Life, dan DPLK Manulife Indonesia. Selain menjadi peserta DPPK yang diberikan perusahaan tempatnya bekerja, seorang pekerja juga dapat menjadi peserta program pensiun DPLK. Caranya mudah, hanya dengan mendaftarkan diri ke bank atau perusahaan asuransi penyelenggara DPLK, lalu memilih pada instrumen apa dana pensiun akan ditempatkan.
Instrumen untuk menempatkan dan mengembangkan dana pensiun itu beragam, mulai dari hanya deposito, obligasi, saham, hingga perpaduan antara deposito, obligasi, dan saham. Setiap bulan, peserta DPLK menyetor sejumlah dana yang sudah ditentukan untuk dikumpulkan menjadi tabungan pensiunnya.
Selain membuat persiapan pensiun menjadi lebih baik, menjadi peserta DPLK juga dapat digunakan sebagai salah satu pengaturan pajak (tax planning). Penghasilan yang disetorkan ke DPLK tidak dikenai pajak. Jadi, misalnya ada pekerja yang mendapatkan bonus pada bulan tertentu sehingga penghasilannya lebih banyak dan harus menyetor Pajak Penghasilan lebih banyak, pajak ini dapat dikurangi dengan menyetorkan bonus itu ke DPLK.
Dengan demikian, Pajak Penghasilan yang seharusnya dipotong dari bonus jika dimasukkan ke dalam penghasilan belum dipotong. Potongan pajak baru ada ketika dana pensiun dicairkan. Besarannya pun lebih kecil ketimbang tarif Pajak Penghasilan.
Program pensiun lain yang wajib diikuti pemberi kerja dengan karyawan di atas 15 orang adalah BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama Jamsostek. Jamsostek juga menyelenggarakan program pensiun untuk para pekerja.
Jadi, program pensiun dari perusahaan dalam DPPK, ditambah dengan pensiun dari DPLK dan BPJS Ketenagakerjaan, menjadi tiga pilar yang membantu persiapan menghadapi masa pensiun.
Apakah kita sudah mempersiapkan ketiga pilar itu? (http://print.kompas.com)

No comments:

Post a Comment