Showing posts with label Dana PENSIUN. Show all posts
Showing posts with label Dana PENSIUN. Show all posts

Sunday, January 3, 2016

Dana Pensiun Syariah Diusulkan Masuk UUS


Sudah ada lembaga yang mengelola dana pensiun secara syariah 

Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) mengusulkan agar dana pensiun syariah dimasukkan ke dalam unit usaha syariah (UUS). Alasannya, agar pemasaran produk tersebut dapat berjalan cepat sehingga masyarakat dapat segera memanfaatkannya.

 "Saya menilai akan lebih mudah. Akan lebih baik bila masuk ke dalam unit usaha syariah (UUS)," ujar Wakil Ketua ADPI, Suheri, di Jakarta, Rabu (30/12). Pengelola program dana pensiun melihat pasar program dana pensiun syariah terbuka luas.

Dari survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK), peminat dana pensiun syariah cukup tinggi. Dalam peta jalan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah 2015-2019, OJK mencatat 74 persen responden pekerja menyatakan berminat terhadap program dana pensiun syariah. Pihaknya melihat pasar dana pensiun syariah sangat potensial. Karena itu, ADPI mendorong agar regulasi terkait dana tersebut segera dibuat. Dengan adanya regulasi tersebut, dana pensiun syariah dapat segera direalisasikan.

Masyarakat dapat menikmati pelayanan dana pensiun tersebut dengan mudah. Selain itu, perusahaan dapat memperbarui sistem dana pensiunnya menjadi syariah. Antara opsi unit usaha syariah (UUS), produk atau perusahaan pengelola dana syariah penuh (full fledge), pengelola dana pensiun cenderung ke arah UUS karena kemungkinannya lebih terbuka.

Pada praktiknya, sudah ada lembaga yang mengelola dana pensiun secara syariah, seperti Rumah Sakit Islam Muhammadiyah, Bank Muamalat, dan masih ada tujuh lembaga lainnya yang menerapkan dana pensiun syariah.

Mayoritas lembaga tersebut milik lembaga Islam. Mereka dinilai sudah berpengalaman dalam menerapkan dana pensiun syariah. Lembaga tersebut, menurut dia, sangat baik untuk dijadikan contoh penerapan dana pensiun syariah.

 Saat ini regulasi kelembagaan program dana pensiun sedang dibahas oleh OJK. ADPI juga dilibatkan. Peraturan resmi dari OJK diharapkan bisa rampung awal tahun depan. ''Selain soal fatwa anuitas, mayoritas perangkat peraturan sudah rampung dibahas,'' kata Suheri.

Fatwa sedang dibahas DSN MUI. Mereka berusaha mencarikan seperti apa akad yang paling sesuai. Sebenarnya, fatwa tentang pensiun syariah sendiri sudah terbit sejak November 2013 melalui fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Nomor 88.

Fatwa ini memuat tentang program dana pensiun oleh pemberi kerja (DPPK) dan program dana pensiun yang diselenggarakan oleh lembaga keuangan (DPLK). Meski dari sisi aset masih kecil, OJK berencana membuat regulasi kelembagaan dana pensiun syariah. Peraturannya diharapkan rampung pada 2016.

Sementara itu, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) sudah pada tahap akhir pembentukan fatwa anuitas. Wakil Ketua BPH DSN MUI, Jaih Mubarok, mengatakan, fatwa anuitas sudah rampung dan sudah disahkan pada 22 Desember lalu.

Proses berikutnya adalah penerbitan fatwa. Saat ini sedang masuk tahap perbaikan untuk mengakomodasi masukan-masukan dari pleno DSN. ''Otoritas Jasa Keuangan (OJK) insya Allah sudah tahu karena perwakilan OJK hadir dalam pengesahan fatwa itu,'' ungkap Jaih.

OJK berencana membuat regulasi kelembagaan dana pensiun syariah dalam peraturan tersendiri. OJK masih menunggu fatwa DSN tentang anuitas yang menjadi salah satu landasan peraturan itu. Dana tersebut akan dicairkan secara berkala. Masyarakat nantinya dapat menikmati dana tersebut dalam waktu panjang.  ed: erdy nasrul

Kutipan:
Selain soal fatwa anuitas, mayoritas perangkat peraturan sudah rampung dibahas.
 

Tuesday, December 22, 2015

BRI Kelola Rp 4,6 T Dana Pensiun Pekerja Migas


BRI Kelola Rp 4,6 T Dana Pensiun Pekerja Migas
Bersama bank BUMN lain, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) mendapatkan mandat menjadi pengelola Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dari Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S). Pengelolaan dana pensiun ini diatur Peraturan Pemerintah (PP) 79 Tahun 2010.

Vice President Hubungan Kelembagaan BRI, Oscar Hutagaol mengatakan, pihaknya hingga per 30 Oktober tahun ini mengelola DPLK sebesar Rp 4,62 triliun. Dana tersebut berasal dari 129.457 karyawan yang bekerja di 144 perusahaan migas.

"DPLK ini layanan untuk memenuhi kebutuhan pesangon karyawan-karyawan K3S. Pada umumnya iuran pesangon dikembangbiakkan di pasar uang, fixed income, dan saham," kata Oscar saat SKK Migas Media Gathering di Cirebon, Minggu (19/12/2015).

Oscar melanjutkan, BRI pun menjawab mandat pengelolaan DPLK dengan sangat baik. Imbal hasil (return) rata-rata sejak 2007 hingga saat ini berkisar hingga 10% per tahun.

"Return DPLK yang kita kelola selalu di atas benchmark yakni deposito yang di 2014 di kisaran 7,63%," pungkasnya. (dtc)

Wednesday, September 23, 2015

Bisnis Dana Pensiun Makin Sesak


Bisnis Dana Pensiun Makin Sesak
(Foto: ilustrasi)
 Besarnya dana pensiun PNS (Pegawai Negeri Sipil), memang menggiurkan. Dalam sebulan, dana pensiun Rp 5,5 triliun digelontorkan oleh 42 bank.

Kini, daftar bank yang masuk perburuan dana pensiun, semakin panjang dengan hadirnya PT Bank Mandiri Pos Taspen, atau Bank Mantap. Artinya, jumlah bank yang masuk bisnis ini, menjadi 43 bank.

Sesuai nama, lahirnya bank ini memang dibidani tiga BUMN yaitu PT Bank Mandiri, PT Taspen (Tabungan dan Asuransi Pensiun) dan PT Pos Indonesia. Dengan komposisi andil, Bank Mandiri 58,25%, Taspen & Pos masing-masing 20,2%, sisanya 1,35% milik perseorangan.

Direktur Utama Taspen, Iqbal Latanro bilang, lahirnya Bank Mantap diharapkan bisa membantu Taspen dalam memberikan kemudahan bagi para pensiunan PNS yang menjadi nasabahnya.

Asal tahu saja, jumlah nasabah Taspen mencapai 6,8 juta orang. Yang terdiri dari 2,3 juta pensiunan serta 4,5 juta masih aktif sebagai PNS. Untuk nasabah pensiunan yang berjumlah 2,3 juta itu, Taspen menggelontorkan dana yang besarnya, ya itu tadi, mencapai Rp 5,5 triliun per bulan.

"Dengan adanya Bank Mantap, diharapkan mampu melayani nasabah Taspen sesuai standas Taspen yakni 5T, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, Tepat Administrasi dan Tepat Equal Treatment," papar Latanro di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Nah, agar layanan Bank Mantap, minimal bisa sesuai dengan standar Taspen, sejumlah agenda disusun. Termasuk membuka sejumlah kantor cabang. Saat ini, Bank Mantap hanya memiliki dua kantor yakni Denpasar dan Mataram (NTB).

"Sampai akhir tahun, Bank Mantap akan membuka 16 kantor cabang baru. Tersebar di kawasan Jabodetabek, ditambah Serang, Banten, Bandung, Yogyakarta, Semarang dan Makassar," papar Bambang Pramusinto, Corporate Secretary Bank Mantap.

Beberapa kantor cabang baru itu, lanjut Pramusinto, memanfaatkan aset dari ketiga BUMN itu. Desain ruang juga di tata secara khusus. Agar nasabah pensiunan merasa lebih betah, seperti di rumah. Sejumlah layanan untuk memanjakan mereka, juga bakal disiapkan. "Yang jelas, Bank Mantap akan memanjakan para pensiunan. Karena segmen kami menyasar bisnis ini," paparnya.

Selain menjadi kasir bagi pensiunan, kata Ito, sapaan akrab Bambang Pramusinto, Bank Mantap juga menyediakan kredit dengan bunga murah. Agunannya bisa dengan surat keterangan pensiun, serta plafon kreditnya sebesar Rp 300 juta. "Yang jelas bunganya lebih rendah dari BTPN," kata Ito.

Semester I-2015, kata pria berambut gondrong ini, aset Bank Mantap sebesar Rp 2 triliun, atau tumbuh 80,7% di banding semester I-2014. Sedangkan total kredit yang disalurkan Rp 1,06 triliun, naik 28,3%. Untuk dana simpanan/DPK (Dana Pihak Ketiga) mencapai Rp 1,295 triliun, atau naik 44,2% di banding periode sama di 2014.

Dengan capaian ini, lanjut Ito, Bank Mantap optimis bisa menguasai pangsa pasar sampai 20%. Apalagi bila Bank Mandiri menyerahkan pembiayaan pensiun ke Bank Mantap, termasuk bisnis sektor mikro-nya.

"Ya, saat ini sedang dalam pembicaraan. Sebagai induk (Bank Mandiri) tentu ingin anak usahanya tumbuh dan berkembang. Yang jelas kami optimis bisa kuasai pasar," papar Ito. 
sumber: INILAHCOM

Wednesday, September 2, 2015

OJK Perlonggar Rasio Kecukupan Industri Dana Pensiun

OJK Perlonggar Rasio Kecukupan Industri Dana Pensiun
 
 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran bagi dana pensiun dan industri keuangan non bank lainnya untuk menggunakan pencatatan harga perolehan maupun menahan portofolionya hingga jatuh tempo agar Ratio Kecukupan Dana (RKD) perusahaan tidak tergerus akibat gejolak pasar modal.
 
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK menuturkan terdapat pelaku industri yang menempatkan dananya di pasar modal baik berupa obligasi, saham ataupun surat berharga lainnya lebih dari 75%. Padahal, jelas Firdaus, gejolak bursa yang terjadi saat ini hanya sementara dan akan pulih dalam beberapa waktu ke depan.
 
Kebijakan ini akan kami tinjau akhir tahun, agar tidak menimbulkan keresahan kata Firdaus di Jakarta, Senin (31/8/2015).
 
Dia mengatakan, berdasarkan kebijakan, seharusnya dana pensiun menggunakan pencatatan rasio kecukupan dana berdasarkan harga pasar dengan hasil minimal maksimal 100%. Akan tetapi, mulai 1 September 2015 otoritas akan mengizinkan lembaga menerbitkan dua laporan yakni yang berdasarkan standar akuntansi keuangan (SAK) untuk eksternal seperti peserta dan perusahaan pendiri. Sedangkan satu model lainnya, akan disesuaikan dengan relaksasi aturan yang dimuat dalam surat edaran OJK untuk kepentingan pengawasan oleh otoritas.
 
"Kalau tidak , nanti banyak yang menerima amplop dari OJK dan menimbulkan kegaduhan," katanya.
Sebagai lembaga yang mengelola dana untuk jangka panjang, dana pensiun kata Firdaus, tidak membutuhkan likuiditas jangka pendek dalam jumlah besar. Sehingga pelonggaran ini tidak akan merugikan peserta. Pelonggaran ini juga memberi kesempatan perusahaan pendiri untuk lebih memperkuat bisnis karena kewajiban menambah iuran akibat RKD di bawah 100% tidak diharuskan.
 
Firdaus mengatakan, pihaknya juga mendorong dana pensiun yang memiliki arus kas berlebih untuk tidak takut masuk pada saham yang memiliki fundamental bagus. Himbauan ini kata Firdaus, direspon positif oleh pelaku. Walau tidak menyebutkan jumlah yang akan digunakan untuk belanja, Firdaus mengatakan para pelaku dana pensiun telah berkomitmen untuk meningkatkan kepemilikannya atas saham.
 
Lebih lanjut, Firdaus mengatakan, bagi dana pensiun yang RKD berada di bawah 100% sebelum kebijakan berlaku, para pendiri akan diminta menambah iuran sesuai kemampuan perusahaan. Otoritas tidak akan meminta penyetoran sekaligus. Akan tetapi pemenuhan komitmen ini harus memiliki jangka waktu dan tertuang dalam rencana bisnis.
sumber: Bisnis.com

Thursday, July 30, 2015

Bos Medco Minta Dana Pensiun Tak Diotak-atik

\Bos Medco Minta Dana Pensiun Tak Diotak-atik\
Ilustrasi: Shutterstock
Program Pensiun untuk Kompensasi Pesangon (PPKUP) membuahkan hasil dalam mendongkrak dana kelolaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengembangkan program pesangon ini dan akan menyasar untuk mengalihkan pesangon karyawan kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) minyak dan gas bumi (migas) ke DPLK.
Selama ini, KKKS sendiri sudah mempunyai lembaga dana pensiun sendiri. Lalu apa tanggapan pelaku sektor migas?.
CEO dan President Director PT Medco Energi International Lukman Mahfoedz mengaku baru mendengar kabar tersebut. Namun, dirinya menolak jika rencana tersebut masuk ke dalam dunia migas.
"Saya baru terima kabar ini kan, saya tidak tahu detailnya, tapi mekanisme saat ini dana pensiun enggak jadi masalah. Jangan dikotak-katik lagi lah," kata Lukman di SKK Migas, Jakarta, Rabu (29/7/2015).
"Kan saat ini banyak isu Jamsostek itu apa lah, itu aja sudah masalah, itu saja diselesaikan, yang ini jangan di otak-atik," tegasnya kembali.
Menurut Lukman, saat ini dunia migas dalam negeri banyak permasalahan yang harus diselesaikan, sehingga jangan ditambah masalah lagi.
"Kita ini sudah banyak urusan hari ini istilahnya, jangan ditambah urusan lagi , jadi kapan tambah oil and gasnya," ungkapnya.
Sebelumnya, Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, potensi dana yang bisa dikelola DPLK dari industri migas ini mencapai Rp20 triliun dari 32.000 karyawan. Selama ini, cadangan pesangon tenaga kerja masih dikelola secara mandiri oleh perusahaan migas.
sumber: http://economy.okezone.com

Wednesday, July 15, 2015

3 Asumsi yang Salah Saat Tentukan Dana Pensiun

Liputan6.com, Jakarta - Banyak asumsi untuk membuat perhitungan manfaat dana pensiun. Anda mungkin sedang melakukannya dan menimbang-nimbang investasi apa yang tepat supaya manfaat itu bisa menghasilkan maksimal.
Dalam prakteknya, terkadang asumsi itu salah malah bisa membuat pensiunan tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Berikut adalah asumsi-asumi yang salah ketika membuat perhitungan dana pensiun, seperti ditulis Credit.com, Rabu (15/7/2015):
1. Rumah adalah aset terbaik
Sebuah rumah bisa menjadi aset terbesar dan bernilai bagi konsumen. Tapi belum tentu bagi seorang pensiunan. Anda harus menghitung nilai inflasi, biaya perawatan rumah kalau suatu saat ketika pensiun akan menjualnya.
Pasar perumahan bergerak sangat lincah. Kalau Anda tidak waspada dan menjualnya ketika harga tinggi, maka hasilnya akan sangat merugikan. Krisis di subprime mortgage Amerika Serikat pada 2008 mengajarkan, pasar ini bisa terpengaruh dari kontrol di luar kuasa konsumennya.
2. Kebutuhan hidup menurun ketika pensiun
Bisa jadi sebaliknya. Memang pengeluaran baju dan transportasi menurun. Anda mungkin tidak memiliki hutang lagi. Tapi bagaimana dengan biaya untuk bersosialisasi, bersenang-senang, makan enak, dan jalan-jalan?
Semua kebutuhan itu belum termasuk biaya kesehatan yang pasti akan naik. Pastikan Anda memiliki paling tidak asuransi kesehatan yang bisa meng-cover kebutuhan di masa pensiun.
3. Menikah ketika pensiun
Waktu telah berubah. Perceraian membutuhkan banyak biaya, apalagi kalau ini dilakukan lebih dari sekali. Kalau bercerai, pasangan Anda akan mendapatkan setengah dari manfaat pensiun. Bayangkan uang tersebut harus dipecah untuk lebih dari dua keluarga.
Perceraian memang hal yang tidak bisa dikontrol manusia, seperti kecelakaan dan sakit. Tapi sangat penting untuk mengontrol hal yang bisa kita lakukan, seperti berinvestasi dan menabung. Lakukan keduanya sesegera mungkin supaya hal-hal buruk yang terjadi dalam keuangan Anda dapat teratasi.
sumber: http://bisnis.liputan6.com

Friday, June 26, 2015

Apindo: Batas Toleransi Dana Pensiun 3%

\Apindo: Batas Toleransi Dana Pensiun 3%\
Ilustrasi: (Foto: Reuters)

Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) masih memberikan toleransi untuk besaran iuran dana pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebesar 3 persen. Meski demikian, pihaknya masih berharap iuran tersebut dapat turun seperti hitungan pihak Apindo sebelumnya yaitu 1,5 persen.
Ketua Apindo bidang Hubungan Internasional dan Investasi Shinta Widjaja Kamdani menuturkan, usulan iuran pensiun sebelumnya sebesar 8 persen masih terlalu tinggi dan berpotensi mengakibatkan pengusaha gulung tikar alias bangkrut.
"Kita tetap tidak bisa terima kalau di angka 8 persen. Meskipun nantinya mengarah kesitu, semoga tidak. Semoga ada kompromi yang bisa dilakukan,' katanya di gedung Menara Thamrin, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Dia menjelaskan, pihaknya masih bisa menerima jika jaminan pensiun dibebankan sebesar 3 persen dari gaji pegawai. Namun, angka tersebut bukanlah maksimal dan Apindo tetap pada hitung-hitungannya di angka 1,5 persen.
Shinta menyatakan, pihaknya bakal melayangkan surat ketidapuasan kepada pemerintah jika tidak mengubah keputusan angka iuran sebesar 8 persen. Pemerintah pun diminta menuruti keinginan pengusaha, sebab nantinya pasti akan ada yang minta keringanan.‎
"Karena kalau tetap dijalankan, nantinya banyak yang tidak bisa mengikuti peraturan ini, dan pada ujungnya mereka semua akan minta pengecualian-pengecualian, minta dibebaskan dari peraturan 8 persen," tandas dia.
Seperti diketahui, saat ini BPJS Ketenagakerjaan belum memutuskan besaran iuran pensiun yang dibebankan kepada perusahaan. Sebelumnya, BPJS menginginkan pengusaha membayar iuran pensiun sebesar 8 persen dari gaji pegawai.
(http://economy.okezone.com)

Sunday, June 7, 2015

Dirut BPJS: Dana Pensiun Mirip Format Pensiun PNS


BPJS Ketenagakerjaan -- ANTARA FOTO/Rahmad
BPJS Ketenagakerjaan -- ANTARA FOTO/Rahmad
Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjelaskan mekanisme penyaluran pensiun bagi para pekerja.

"Itu sudah secara teknis, pekerja yang membayar iuran akan mendapatkan uang pensiun ketika umur 56 tahun," tutur Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan, Evelyn G Massaya, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/6/2015).

Evelyn menjelaskan, pembayaran pensiun tersebut dilakukan setiap bulannya sampai peserta pembara dana pensiun meninggal dunia. "Nanti dilanjutkan istrinya dan anaknya sampai 23 tahun. Jadi persis seperti format pensiun PNS," jelas dia.

Adapun untuk besaran pembayaran dana pensiun tersebut tergantung pendapatan yang dimiliki peserta.

"Jadi perhitungannya nanti, ia akan terima sekitar 40 persen dari rata-rata upah dia per bulan. Kalau dia meninggal istrinya terima, kalau istrinya meninggal anaknya terima," ujarnya.

Namun demikian, apabila baru menjadi peserta dana pensiun lalu dirinya pensiun dua tahun kemudian, maka akan diberikan lump sum atau pembayaran tunggal besar yang diberikan ke karyawan dan bukan pembayaran berkala kecil.

"Kalau dia baru ikut sekarang terus pensiun dua tahun lagi maka akan diberikan lump sum. Sekaligus akumulasinya. Dia menerima penuh itu harus 15 tahun," pungkasnya.
(http://ekonomi.metrotvnews.com)

Wednesday, May 20, 2015

Opsi Besaran Iuran Jaminan Pensiun diputuskan Presiden

Opsi Besaran Iuran Jaminan Pensiun diputuskan Presiden

TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Penentuan besaran iuran jaminan pensiun akan serahkan ke Presiden Joko Widodo setelah pembahasan di tingkat menteri masih alot dan belum menemukan satu kesepakatan hingga saat ini. Padahal, program dana pensiun yang akan dikelola BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku 1 Juli 2015.


Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya mengatakan usulan besaran iuran beserta pertimbangan dari setiap pihak terkait yang selama ini ikut dalam pembahasan akan dipaparkan kepada Presiden paling lambat akhir bulan ini.


"Semua opsi itu kan ada perhitungan dan pertimbangannya. Semua memiliki plus minus, biar nanti diputuskan oleh Presiden mana yang baik saat ini untuk semua pihak," ujarnya seusai menghadiri rapat koordinasi di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (18/5/2015).


Dia mengungkapkan akan ada tiga usulan yang akan dibawa. Pertama, besaran iuran 8% yang merupakan usulan dari BPJS Ketenagakerjaan, Kemenko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).


Kedua, besaran 3% dari Kementerian Keuangan. Ketiga, besaran iuran 1,5% bertahap sesuai dengan usulan perwakilan pemberi kerja.


Kendati akan menyerahkan keputusan kepada Presiden Joko Widodo, Elvyn mengungkapkan besaran 8% - dengan porsi 5% di tanggung pemberi kerja dan 3% oleh pekerjanya tetap menjadi angka yang tepat. Besaran itu, sambungnya, diukur dari pemberian manfaat yang baik kepada para pensiunan.


Menurutnya, manfaat yang wajar ketika ada sekitar 35% dari rata-rata upah pekerja yang bisa didapatkan saat seseorang pensiun. Dia mencontohkan jika seorang pekerja mempunyai upah Rp4 juta per bulan, seharusnya pada saat pensiun orang tersebut setidaknya menerima Rp1,2 juta Rp1,5 juta per bulan.


Pihaknya berujar keputusan yang akan diambil nantinya tetap harus mempertimbangkan tiga aspek, yakni sustainability (keberlanjutan), affordability (keterjangkauan), dan benefit (kemanfaatan).


Sebelumnya, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan besaran iuran jaminan pensiun 1,5% dari upah tidak akan mengubah manfaat yang diterima pekerja. Kendati besaran iuran 1,5% dari upah pekerja, dia menegaskan manfaat yang diterima oleh pekerja tetap layak, yakni 40% dari penghasilan tertimbang selama kepesertaan sebagaimana standar International Labour Organization (ILO).


Pasalnya dengan menggunakan dasar manfaat pasti, maka berapapun iuran yang akan dibayarkan oleh pekerja dan pengusaha tidak akan berpengaruh terhadap manfaat yang diterima. Ini berbeda apabila program pensiun menggunakan konsep iuran pasti, di mana manfaat yang diterima tergantung dari iuran yang dibayar.


Dasar Tetap Manfaat Pasti


Terkait skema, Elvyn memastikan tetap akan menggunakan skema manfaat pasti karena sudah diamanatkan dalam Undang-Undang No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Menilik beleid tersebut, BPJS menyelanggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan skema tersebut tetap akan dilakukan. Menurutnya, hakikat dan substansi perlindungan sosial yang sudah diatur dalam UU harus dijalankan tanpa ada penyimpangan.


"Makanya jaminan dana pensiun ini harus jalan tapi jangan ngasal. Maksudnyaa tidak boleh keluar dari hakikat dan substansi UU itu. Salah satu filosofi UU kan mempertahankan derajat hidup rakyat dari masyarakat pekerja kita," jelasnya.


Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) terkait besaran iuran ini seharusnya bisa terbit dalam waktu yang tidak lama lagi karena BPJS Ketenagakerjaan juga perlu waktu untuk menyusun instrument regulasi tindak lanjut dari PP itu. "Saya berharap bulan ini selesai, tapi kan keputusan di politik," tegasnya. (http://bisnis.tempo.co)

Monday, May 18, 2015

Iuran Dana Pensiun 8 Persen Dinilai Mubazir

Iuran Dana Pensiun 8 Persen Dinilai Mubazir
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Diskusi bertema BPJS Ketenagakerjaan, Solusi atau Masalah Baru?, Jakarta, Rabu (13/5/2015). 

Kepala Bidang Investasi Asosiasi DPLK, Daneth Fitrianto menilai sangat mubazir ketika iuran program pensiun jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebesar 8 persen.
‎Menurut Daneth, iuran dana pensiun yang tetap untuk saat ini yaitu 1,5 persen.
Dimana, 1 persen ditanggung oleh perusahaan dan 0,5 persennya ditanggung oleh karyawan.
"Jadi kalau 8 persen itu, tinggi dan berlebih. Padahal kan mau besar atau kecil sama saja, kan ini manfaat pasti bukan iuran pasti. Toh yang akan dibayar pada 2030, kalau belum sampai 2030 hanya dibayar iurannya saja," kata Daneth saat diskusi bertema BPJS Ketenagakerjaan, Solusi atau Masalah Baru?, Jakarta, Rabu (13/5/2015).
Menurut Daneth, dalam menetapkan iuran dana pensiun jangan melihat negara-negara yang telah melaksanakannya sejak lama, sehingga tidak tepat ketika harus mengikutinya. Amerika Serikat ketika memulai program dana pensiun, iuran awalnya sebesar 2 persen dan Kanada sebesar 3 persen.
"Janganlah membandingkan dengan negara yang sudah maju, dibandingkan dengan Malaysia juga tidak pas, karena negara sana iuran pasti bukan manfaat pasti," ujar Daneth.
Dengan begitu, Daneth menyarankan iuran dana pensiun sebesar 1,5 persen dan jika 8 persen maka ada pengumpulan dana yang begitu besar di satu lembaga, yang dapat menimbulkan penyimpangan.
"Lebih baik dananya itu, buat pengusaha untuk mengembangkan bisnis dan ini bisa mendorong perekonomian kita. (http://www.tribunnews.com/)

Sunday, May 10, 2015

Two pension funds vote for DuPont nominees

DuPont scored a big victory in its proxy war with Trian Fund Management as two pension funds, owning a combined 7 million shares of stock in the company, voted for DuPont's board nominees.
Pension funds California Public Employees Retirement System, or CalPERS, and the Canadian Pension Plan Investment Board, or CPPIB, voted for all 12 of DuPont's board of director nominees.
Trian, a New York hedge fund led by Nelson Peltz, launched a proxy contest in January to gain four of the 12 seats on DuPont's board. The company has opposed the Trian nominees claiming their plan to reduce costs and increase leverage would be "value destructive."
CalPERS, which manages the pension and health benefits for roughly 1.6 million California public employees, owns 6.15 million shares of DuPont stock. CPPIB performs similar services for 18 million Canadian residents and has 1 million DuPont shares.
"We believe the Trian focus is relatively short term with proposed financial measures which include cost cutting, which would reduce research and development," CalPERS said in a released statement explaining its vote. "The case for further disaggregation of the business is unclear. We note the board had agreed its Fresh State refocus and cost cutting plan before Trian launched their campaign and that company is delivering on this."
The Sacramento, California-based pension fund also criticized Train for refusing to reach a compromise with DuPont before the shareholder vote.
"We also note that DuPont made efforts to settle this matter by offering a board seat to one of the Trian nominees, and this was rejected," CalPERS said.
In February, Peltz met with DuPont Chief Executive Officer Ellen Kullman and Lead Independent Director Alexander "Sandy" Cutler. The sides discussed a potential compromise in which DuPont would support Trian nominee and former GE Asset Management Chief Executive Officer John Myers if Trian endorsed 11 of the company's candidates. DuPont officials said Peltz walked away from the agreement because the company would not select him as the potential compromise candidate.
CPBB did not issue a statement detailing the reasons for its vote.
Dan Turner, a DuPont spokesman released a statement praising CalPERS' actions.
"We are pleased CalPERS supports the election of all DuPont nominees and gratified by their vote of confidence in our strategy, our progress, and our performance. The Board and management are confident that we have the right strategy and team to continue to grow value for our shareholders and remain committed to executing on our transformation."
A Trian spokeswoman did not respond to requests for comment.
Calpers and CPBB are the first pension fund to announce their votes for DuPont's board. It is not known if the chemical giant's two largest shareholders, Vanguard Group Inc. and State Street Corp., which own 50 million and 44 million shares, respectively, will publicly reveal their votes.
Contact Jeff Mordock at (302) 324-2786, on Twitter @JeffMordockTNJ or jmordock@delawareonline.com.

Friday, May 8, 2015

Tiga Pilar Dana Pensiun

Melewati masa pensiun dengan kepastian penghasilan yang mencukupi merupakan dambaan hampir setiap orang. Setidaknya ada tiga jenis persiapan pensiun yang dapat kita siapkan.
Pekerja  proyek konstruksi pembangunan gedung di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta, beberapa waktu lalu. Selain membutuhkan jaminan asuransi selama bekerja, setiap pekerja juga membutuhkan jaminan pendapatan dalam masa pensiun.
Kompas/Iwan SetiyawanPekerja proyek konstruksi pembangunan gedung di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta, beberapa waktu lalu. Selain membutuhkan jaminan asuransi selama bekerja, setiap pekerja juga membutuhkan jaminan pendapatan dalam masa pensiun.
Perusahaan-perusahaan besar biasanya mengelola sendiri dana pensiunnya, seperti Dana Pensiun Kelompok Gramedia, Dana Pensiun Telkom, atau Dana Pensiun Astra. Pengelolaan dana pensiun oleh perusahaan pemberi kerja biasanya disebut dana pensiun pemberi kerja (DPPK).
Di Indonesia ada dua jenis program pensiun, program pensiun manfaat pasti dan program pensiun iuran pasti. Perusahaan yang mengelola sendiri dana pensiunnya dapat memilih akan menggunakan program pensiun yang mana, iuran pasti atau manfaat pasti.
Program pensiun manfaat pasti merupakan program pensiun yang sudah menentukan berapa manfaat yang akan diterima para pesertanya ketika pensiun. Manfaat telah ditentukan dalam peraturan pensiun. Iuran pensiun ditentukan menurut perhitungan aktuaria.
Kelebihan program ini, besaran manfaatnya lebih mudah dihitung. Para peserta juga dapat memperkirakan berapa kira-kira penghasilan yang akan diterima ketika pensiun nanti. Bagi perusahaan, akan lebih mudah memberikan penghargaan kepada karyawannya. Kelemahannya, dalam program ini, biaya yang dikeluarkan berfluktuasi.
Program kedua adalah pensiun pasti, menentukan besaran iuran menurut peraturan pensiun. Manfaat yang akan didapatkan ketika pensiun ditentukan berdasarkan hasil pengembangan iuran yang terkumpul. Kelebihan program ini, beban biaya stabil dan mudah diperkirakan. Selain itu, risiko investasi dan mortalitas ditanggung peserta. Sebaliknya, kelemahan program pensiun ini adalah besaran manfaat pensiun tidak mudah ditentukan karena tergantung pada kinerja hasil investasi. Perusahaan juga sulit memperhitungkan penghargaan di masa lampau.
DPLK
Selain perusahaan yang dapat mengelola dana pensiun, perusahaan keuangan, seperti bank dan perusahaan asuransi, juga dapat mengelola dana pensiun untuk karyawan lain yang disebut dana pensiun lembaga keuangan (DPLK). Hanya, program yang yang dapat diselenggarakan adalah program iuran pasti saja. Bank dan asuransi tidak dapat mengelola dana pensiun karyawan perusahaan lain dengan program manfaat pasti.
Saat ini ada banyak bank dan perusahaan asuransi yang menawarkan program DPLK, seperti DPLK Jiwasraya, DPLK BNI Tbk, DPLK Panin Life, dan DPLK Manulife Indonesia. Selain menjadi peserta DPPK yang diberikan perusahaan tempatnya bekerja, seorang pekerja juga dapat menjadi peserta program pensiun DPLK. Caranya mudah, hanya dengan mendaftarkan diri ke bank atau perusahaan asuransi penyelenggara DPLK, lalu memilih pada instrumen apa dana pensiun akan ditempatkan.
Instrumen untuk menempatkan dan mengembangkan dana pensiun itu beragam, mulai dari hanya deposito, obligasi, saham, hingga perpaduan antara deposito, obligasi, dan saham. Setiap bulan, peserta DPLK menyetor sejumlah dana yang sudah ditentukan untuk dikumpulkan menjadi tabungan pensiunnya.
Selain membuat persiapan pensiun menjadi lebih baik, menjadi peserta DPLK juga dapat digunakan sebagai salah satu pengaturan pajak (tax planning). Penghasilan yang disetorkan ke DPLK tidak dikenai pajak. Jadi, misalnya ada pekerja yang mendapatkan bonus pada bulan tertentu sehingga penghasilannya lebih banyak dan harus menyetor Pajak Penghasilan lebih banyak, pajak ini dapat dikurangi dengan menyetorkan bonus itu ke DPLK.
Dengan demikian, Pajak Penghasilan yang seharusnya dipotong dari bonus jika dimasukkan ke dalam penghasilan belum dipotong. Potongan pajak baru ada ketika dana pensiun dicairkan. Besarannya pun lebih kecil ketimbang tarif Pajak Penghasilan.
Program pensiun lain yang wajib diikuti pemberi kerja dengan karyawan di atas 15 orang adalah BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama Jamsostek. Jamsostek juga menyelenggarakan program pensiun untuk para pekerja.
Jadi, program pensiun dari perusahaan dalam DPPK, ditambah dengan pensiun dari DPLK dan BPJS Ketenagakerjaan, menjadi tiga pilar yang membantu persiapan menghadapi masa pensiun.
Apakah kita sudah mempersiapkan ketiga pilar itu? (http://print.kompas.com)

Tuesday, April 28, 2015

Mengenal Dana Pensiun untuk Masa Tua

AMBIL UANG PENSIUN -  FOTO ANTARA/Septianda Perdana
AMBIL UANG PENSIUN - FOTO ANTARA/Septianda Perdana
Mempersiapkan masa pensiun agar di masa itu segala sesuatunya bisa berjalan dengan indah, tentu menjadi dambaan tiap orang. Namun, di masa tersebut banyak dari masyarakat tidak mempersiapkan sedari dini. Salah satu akibat yang buruk adalah ditemuinya persoalan keuangan, karena di masa itu seseorang sudah tidak produktif menghasilkan uang.

Harus diketahui bahwa pengelolaan keuangan bukanlah milik orang kaya saja. Siapapun orangnya mengelola uang menjadi sebuah kewajiban, utamanya untuk mempersiapkan masa pensiun. Namun, sudahkan kita mempersiapkan masa pensiun itu. Sayangnya, banyak dari masyarakat belum mengetahui persoalan tersebut.

Salah satu cara untuk menyelesaikan persoalan itu adalah mempersiapkan masa pensiun sedari dini. Setidaknya dengan menyimpan sejumlah dana secara berkala untuk dinikmati di masa pensiun. Namun, disayangkan lagi adalah banyak masyarakat kita tidak mengetahui apa itu lembaga keuangan yang menyediakan produk untuk dana pensiun.

Mengutip laman OJK, Minggu (26/4/2015), dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.

Adapun dana pensiun terdiri dari, pertama, dana pensiun pemberi kerja, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

Kedua, dana pensiun lembaga keuangan, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

Ketiga, dana pensiun berdasarkan keuntungan, adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja. (http://ekonomi.metrotvnews.com)

Monday, March 16, 2015

Dana Kelolaan Dapen Tembus Rp187 Triliun


Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) membukukan dana kelolaan senilai Rp187 triliun sepanjang Januari-Desember tahun lalu.
Plt Ketua Umum ADPI Suheru mengungkapkan dari total dana kelolaan tersebut, sekitar 80% merupakan dana kelolaan milik Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) sedangkan sisanya adalah Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Hal tersebut wajar jika melihat jumlah pelaku dana pensiun yang didominasi oleh 240 DPPK, dan 25 DPLK pada periode yang sama.
"Kami inginnya, dana kelolaan bisa tumbuh hingga Rp200 triliun. Tiap tahun, kenaikan dana pensiun sekitar Rp10 triliun," katanya ketika dihubungi Bisnis.com, pekan ini.
Sementara itu, penempatan dana kelolaan masih didominasi oleh deposito 26%, pasar uang 26%, obligasi korporasi 23%, surat utang negara (SUN) 19%, saham 16%, reksadana 7%, tanah dan bangunan 5%, dan lain-lain 4%.
Ketika disinggung mengenai DPPK yang berencana memindahkan portofolionya ke DPLK pada tahun ini , Suheri menjelaskan dirinya belum mengetahui adanya rencana tersebut.
"Belum tahu, tapi kalau DPPK Program Pensiun Manfaat Pasti yang beralih ke Program Pensiun Iuran Pasti sepertinya ada," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tren pemindahan portofolio DPPK PPMP ke PPIP memang terlihat mencolok beberapa tahun terakhir.
Mengutip data Otoritas Jasa Keuàngan (OJK), jumlah DPPK PPMP menunjukkan penurunan bertahap dari 198 unit Januari 2014 hingga menyusut menjadi 195 unit pada November tahun lalu.
Hal berbeda diperlihatkan dengan penambahan DPPK PPIK menjadi 45 unit dari 43 pada awal Januari tahun lalu.
Tren yang sama juga terjadi sepanjang 2009-2013, DPPK masih menjadi mayoritas entitas dibandingkan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK). Tetapi, jumlah DPPK PPMP berkurang 18 unit pada periode yang sama.
Namun, jumlah DPPK PPIP justru bertambah 4 unit selama 2009-2013. Kebanyakan pembubaran DPPK PPIP dilatarbelakangi oleh peralihan ke skema iuran pasti atau ke DPLK, sedangkan alasan lainnya adalah pembubaran akibatmerger, dan mengalami kesulitan keuangan. (http://finansial.bisnis.com)

Monday, March 9, 2015

Dana Pensiun Sniper Tatang Koswara Kurang dari Rp 1 Juta Per Bulan


tatang koswara
Sniper kelas dunia, almarhum Tatang Koswara, ternyata memiliki gaji pensiun yang sangat rendah. Setiap bulannya dia mendapatkan gaji pensiunan di bawah Rp 1 juta. Menurut Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen Wuryanto, memang bagi tentara generasi terdahulu tidak mendapatkan gaji pensiun yang layak. Apalagi, Tatang memiliki pangkat Peltu saat pensiun.
“Untuk setingkat peltu seperti almarhum, dana pensiunnya kurang dari Rp 1 juta,” kata Wuryanto seperti dikutip Tempo.
Wuryanto mengatakan dirinya sangat sedih mendengar kabar jika Tatang menyambung hidup dengan berjualan makanan. Warung makannya terletak di sekitar Kodiklat TNI AD yang ada di Bandung. Tatang sendiri hanya mendapatkan sebatas gaji dalam dana pensiunnya yang tanpa ada remuerasi layaknya penghasilan tentara masa kini.
“Sebetulnya pimpinan TNI zaman dulu sudah berupaya menaikkan gaji pensiun prajuritnya, tapi kemampuan pemerintah terbatas,” ungkapnya.
Tatang Koswara termasuk salah satu dari 14 sosok sniper jitu terbaik dunia menurut buku Sniper Training, Techniques, and Weapons karya Peter Brookesmith terbitan 2000. Dia masuk dalam kategori Sniper’s Roll of Honour. Tatang pernah berjuang di Timor Timur pada 1977-1978 dan sempat tertembak di kaki. Lebih dari 40 orang pemberontak Fretelin tertembak dari senjata yang dibawanya.
Meninggalnya Tatang tanpa diduga sebelumnya. Sesaat usai menjadi bintang tamu dalam acara Hitam Putih di Trans 7 pada 3 Maret 2015 lalu, dirinya mengalami serangan jantung. Tatang yang sebelumnya telah memiliki penyakit jantung koroner, ternyata tidak selamat. Selama wawancara di acara tersebut, Tatang terlihat sering bernafas dengan nafas pendek seperti sesorang yang kehabisan nafas usai berolahraga. (http://sidomi.com)

Sunday, March 8, 2015

Mulai 2016, Dana Pensiun PNS Gampang Cair

Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN



Mulai 2016, PNS yang memasuki batas usia pensiun (BUP) tidak perlu menunggu lama lagi mendapatkan dana pensiunnya.
Begitu PNS berakhir masa tugasnya, yang bersangkutan sudah dapat menerima SK pensiun dan dana pensiunnya.
"Dengan kebijakan pensiun langsung atau otomatis, pensiunan tidak perlu menunggu beberapa bulan untuk mendapatkan gaji pensiunnya. Pensiunan sudah bisa menerima dana pensiun ketika pensiun sehingga tidak harus makan tabungan lagi untuk membiayai kebutuhannya," kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana di Jakarta, Selasa (3/3).
Selama ini, pensiunan terpaksa menunggu beberapa bulan untuk mendapatkan dana pensiunannya karena proses pencairannya tertunda-tunda.
Dengan kebijakan baru ini, Bima Haria menambahkan, pencairan dana pensiun dapat dilakukan sejak Pertimbangan Teknis (Pertek) Pensiun diterbitkan BKN.
"Jika SK Pensiun belum ada tetapi Pertek BKN sudah diterbitkan, Taspen dapat membayarkan dana pensiunnya," tandasnya. (http://www.jpnn.com)

Tuesday, February 3, 2015

Pebisnis Bermigrasi Ke Manfaat Iuran Pasti

* DANA PENSIUNDANA PENSIUN: Pebisnis Bermigrasi ke Manfaat Iuran Pasti

/Bisnis

Pelaku industri dana pensiun diperkirakan akan beralih dari program pensiun manfaat pasti ke skema iuran pasti. Hal ini sejalan dengan tren penurunan jumlah pelaku industri dana pensiun pemberi kerja program pensiun manfaat pasti (DPPK PPMP).
“Trennya memang seperti itu karena dengan menganut skema iuran pasti, maka pemberi kerja tidak akan terbebani dengan iuran tambahan jika kinerja investasi memburuk. Tetapi, saya yakin prospeknya masih cerah,” ungkap Plt Ketua Umum Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Suheru seperti dikutip Bisnis.com, Senin (26/1/2015).
Menurutnya, kendati jumlah pelaku industri DPPK PPMP, aset per November tahun lalu mengembang hingga Rp131,367 triliun, sedangkan aset DPPK program pensiun iuran pasti (DPPK PPIK) berjumlah Rp19,654 triliun, dan DPLK Rp35,109 triliun.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah DPPK PPMP menunjukkan penurunan secara bertahap dari 198 unit pada Januari 2014 menyusut hingga menjadi 195 unit pada November tahun lalu.
Hal berbeda diperlihatkan oleh jumlah DPPK PPIP yang terus bertambah menjadi 45 unit dari 43 pada awal Januari tahun lalu.
Tren yang sama juga terjadi sepanjang 2009-2013, DPPK masih menjadi mayoritas entitas dibandingkan dengan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK). Namun, jumlah DPPK PPMP berkurang 18 unit pada periode yang sama, sedangkan jumlah DPPK PPIP justru bertambah 4 unit selama 2009-2013.
Kebanyakan pembubaran DPPK PPIP dilatarbelakangi oleh peralihan ke skema iuran pasti atau ke DPLK. Namun, alasan lainnya adalah pembubaran akibat merger, dan mengalami kesulitan keuangan.
“Saya belum melihat data secara detil. Setahu saya, pengurangan jumlah pelaku bukanlah variabel utama untuk menjelaskan kecenderungan ini. Tidak semua pelaku dana pensiun beralih ke iuran pasti karena ada juga yang membubarkan diri karena kesulitan pendanaan sehingga mengalihkannya ke DPLK,” tekannya.
Sementara itu, Rudi Rahman, Direktur Keuangan dan Umum Mandiri DPLK, berpendapat skema manfaat pasti tersebut memang memberatkan pihak pemberi kerja. Oleh karena itu, dirinya memperkirakan industri dana pensiun akan mengalami peralihan ke skema iuran pasti.
“Dana pensiun dengan skema manfaat pasti memberatkan pemberi kerja, sehingga perlahan-lahan, trennya akan beralih ke iuran pasti. Apakah itu ke DPPK PPIP atau ke DPLK,” imbuh Rudi.
Sebagai gambaran, skema manfaat pasti memungkinkan pekerja mendapatkan uang pensiun dan hasil investasi sesuai dengan formula yang telah ditetapkan terlebih dahulu. Kendati demikian, pembayaran tersebut tidak mempedulikan kondisi perusahaan dana pensiun terkait dan situasi pasar keuangan.
Sebaliknya dalam skema iuran pasti, pembayaran uang pensiun didasarkan iuran yang dibayarkan pegawai dan hasil investasinya.
Menilik data statistik dana pensiun 2013 yang ditebitkan OJK, jumlah peserta dana pensiun mencapai 3,633 juta jiwa, atau naik 8,6% dari 2012. Adapun, jumlah peserta DPPK cenderung menurun menjadi 1,366 juta peserta pada periode yang sama, sedangkan jumlah peserta DPLK naik dari 1,302 juta peserta pada 2009 menjadi 2,26 juta jiwa.
Selain itu, pertumbuhan DPLK stabil menjadi 25 unit hingga November tahun lalu dari posisi awal sekitar 24 unit per Januari 2014.
Hal yang sama juga dikemukakan oleh Direktur Utama PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro. Bahkan, Iqbal juga berencana untuk mengubah skema pengelolaan dana pensiun perusahaan pelat merah itu dari manfaat pasti menjadi iuran pasti.
“Kami sedang membicarakannya dengan pemerintah. Intinya, dengan pengubahan ini, negara tidak akan terbebani dengan alokasi manfaat pasti yang diterima oleh pensiunan pegawai negeri sipil ,” jelasnya. (http://finansial.bisnis.com)

Thursday, January 29, 2015

Sudahkah Siapkan Dana Pensiun? Simak Simulasi Berikut

Sudahkah Siapkan Dana Pensiun? Simak Simulasi Berikut

Ilustrasi pensiun
customlicenseplatensandkeytags.com

Jika Anda saat ini berusia 30 tahun dan berencana untuk pensiun pada usia 55 tahun, tetapi ingin menyiapkan dana pensiun sampai usia 85 tahun. Bagaimana cara menghitungnya?
SIMAK: 12 Obat Alami Mengatasi Nyeri dan Bengkak di Kaki
Dikutip dari laman resmi Danareksa Investment Management, Kamis (29/1/2015), disebutkan simulasi pensiun bertujuan untuk memberikan gambaran kepada Anda mengenai kebutuhan dana pensiun Anda.
Anda dapat mempersiapkan dana pensiun tersebut mulai dari sekarang, baik secara bulanan maupun tahunan tergantung diri Anda sendiri. Adapun reksadana yang dipergunakan untuk simulasi ini adalah reksa dana saham dengan pertimbangan investasi yang akan dilakukan bersifat jangka panjang.
Simak ilustrasi berikut ini:
Anda berusia 30 tahun dan berencana untuk pensiun pada usia 55 tahun, dan ingin mempersiapkan dana pensiun sampai usia Anda 85 tahun. Saat ini pengeluaran Anda per tahun adalah sebesar 100 juta rupiah.
Akan tetapi, Anda memperkirakan setelah pensiun kelak pengeluaran Anda akan naik sebesar 120% dengan tidak memperhitungkan inflasi dikarenakan kebutuhan yang semakin banyak setelah pensiun.
Saat ini Anda belum memiliki dana pensiun sama sekali. Berapakah dana pensiun yang harus Anda persiapkan?
Waktu hingga pensiun: 25 tahun
Pengeluaran tahunan: Rp100 juta
Tingkat perubahan pengeluaran tahunan ketika pensiun: 120%
Harapan hidup setelah pensiun: 30 tahun
Dana yang sudah disiapkan sekarang: Rp0
Setelah Anda simulasikan, maka dana pensiun yang harus Anda persiapkan setiap bulannya adalah sebesar Rp 5.410.793, atau jika Anda ingin mempersiapkan setiap tahun, maka jumlah yang dibutuhkan adalah sebesar Rp 90.609.383. (Bisnis.com)

Friday, January 23, 2015

Mantap, Karyawan Swasta Tahun Ini Punya Jaminan Pensiun




Mantap, Karyawan Swasta Tahun Ini Punya Jaminan Pensiun




Mangasi Sormin


Tahun 2015 membawa kabar gembira bagi karyawan swasta. Betapa tidak pada tahun ini akan diberlakukan Jaminan Pensiun yang merupakan program terbaru dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK). Dengan program tersebut, karyawan swasta nantinya bisa menikmati uang pensiun seperti halnya pensiunan pegawai negeri sipil (PNS)/TNI/Polri.
”Program Jaminan Pensiun akan berlaku per 1 Juli 2015. Berarti kami akan melaksanakan full program-program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS TK Kebayoran Baru, St Mangasi Sormin, SH, MH. Menurut Sormin, waktu pemberlakuan Jaminan Pensiun sudah ditetapkan oleh UU BPJS, maka sudah pasti dilaksanakan. Kini pihaknya tinggal menunggu petunjuk teknis pelaksanaannya, yang kini masih digodog dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
”Bagaimana-bagaimananya akan ada di PP itu. Tapi yang jelas kami, Kantor Cabang (BPJS TK) Kebayoran sebagai pelaksana teknis siap seratur persen menjalankan program Jaminan Pensiun,” paparnya di sela-sela acara Sosialisasi Penyakit Kanker Rahim, Payudara, dan Prostat, oleh Yayasan Peduli Kanker Indonesia, di Kantor Cabang BPJS TK Kebayoran Baru. Sebelum sosialisasi, dilaksanakan juga acara pisah sambut salah seorang karyawati yang pindah tugas ke Kantor BPJS TK Cabang Rawamangun.
Dalam kesempatan itu Sormin menyatakan rasa bangga dengan etos kerja para karyawannya. Sebab dari kinerja tahun 2014, Kantor BPJS TK Cabang Kebayoran Baru meraih predikat sehat, dengan nilai 96,53. Salah satunya berhasil menambah 59 ribu tenaga kerja baru peserta BPJS TK dari 58 ribu target yang ditetapkan.
”Prestasi ini bisa dicapai berkat TOPAS (teamwork, openmind, passion, action, dan sense) dan IPTIK (iman, profesional, teladan, integritas, dan kerjasama). Dengan semangat TOPAS dan IPTIK inilah kita optimis dengan tantangan di tahun 2015,” paparnya. Sormin menegaskan, setelah program Jaminan Pensiun diberlakukan, berarti perusahaan wajib mengikutkan program tambahan ini kepada seluruh karyawannya tanpa kecuali.
Artinya ada hak dan kewajiban perusahaan dan karyawan yang harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku nantinya. Tak terkecuali indopos.co.id, perusahaan media yang kebetulan terdaftar sebagai peserta di Kantor BPJS TK Cabang Kebayoran Baru. Tiga program utama yang sudah berjalan di BPJS TK adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Selama ini, JHT merupakan program kebanggan peserta. Sebab bunga JHT terbukti selalu lebih tinggi dari bunga deposito bank dan tanpa dikenakan potongan pajak dan biaya administrasi. Kini, kata Sormin, peserta BPJS TK memiliki program kebanggaan baru yakni Program Pensiun. Dikatakan, pihaknya program teresbut tidak hanya berlaku bagi karyawan swasta atau BUMN saja. Tetapi nanti program Jaminan Pensiun PNS/TNI/Polri juga akan dikelola oleh BPJS TK.

- See more at: http://www.indopos.co.id/2015/01/mantap-karyawan-swasta-tahun-ini-punya-jaminan-pensiun.html#sthash.SVvflOMq.dpuf

Sunday, December 28, 2014

Manulife Bidik Unit Dana Pensiun New York Life

Manulife Financial. Manulife Corp. bidik unit dana pensiun New York Life/Bisnis

Manulife Financial. Manulife Corp. bidik unit dana pensiun New York Life
Bisnis

Manulife Financial Corp. (MFC), asuransi jiwa terbesar di Kanada, akan membeli unit dana pensiun milik New York Life Insurance Co. Pembelian tersebut akan meningkatkan aset Manulife sekitar US$50 miliar.
CEO Manulife Donald Guloien telah memperluas bisnis dana pensiun perseroan dengan mengelola sekitar US$135 miliar aset yang meliputi 2,5 juta peserta pada semester pertama tahun depan. September lalu, ia membuat kesepakatan untuk membeli bisnis Standard Life Plc Kanada seharga US$3,4 miliar.
"Manulife adalah pemain utama dalam bisnis dana pensiun di Kanada, Amerika Serikat, Hong Kong dan Indonesia," kata Guloien dalam pernyataannya kepada Bloomberg, Rabu (24/12/2014).
Menurutnya, transaksi tersebut mirip dengan akuisisi Standard Life yang baru-baru ini dilakukan. Pembelian Unit Dana Pensiun New York Life tersebut dinilai akan secara meningkatkan bisnis dana pensiun perusahaan.
New York Life melihat transaksi tersebut sebagai cara untuk menambah kualitas dari polis asuransi jiwa perusahaan. CEO New York Life Ted Mathas mengatakan operasi bisnis dana pensiun pensiun tidak "mengalir secara alami" dari bisnis asuransi jiwa dan aset manajemen. (http://finansial.bisnis.com)