BPJS Ketenagakerjaan -- ANTARA FOTO/Rahmad
"Itu sudah secara teknis, pekerja yang membayar iuran akan mendapatkan uang pensiun ketika umur 56 tahun," tutur Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan, Evelyn G Massaya, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Evelyn menjelaskan, pembayaran pensiun tersebut dilakukan setiap bulannya sampai peserta pembara dana pensiun meninggal dunia. "Nanti dilanjutkan istrinya dan anaknya sampai 23 tahun. Jadi persis seperti format pensiun PNS," jelas dia.
Adapun untuk besaran pembayaran dana pensiun tersebut tergantung pendapatan yang dimiliki peserta.
"Jadi perhitungannya nanti, ia akan terima sekitar 40 persen dari rata-rata upah dia per bulan. Kalau dia meninggal istrinya terima, kalau istrinya meninggal anaknya terima," ujarnya.
Namun demikian, apabila baru menjadi peserta dana pensiun lalu dirinya pensiun dua tahun kemudian, maka akan diberikan lump sum atau pembayaran tunggal besar yang diberikan ke karyawan dan bukan pembayaran berkala kecil.
"Kalau dia baru ikut sekarang terus pensiun dua tahun lagi maka akan diberikan lump sum. Sekaligus akumulasinya. Dia menerima penuh itu harus 15 tahun," pungkasnya.
(http://ekonomi.metrotvnews.com)
No comments:
Post a Comment