SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR
Gubernur
Aceh, Zaini Abdullah (kiri) bersama Kepala Departemen Perbankan Syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Pusat, Edi Setiadi (tengah) dan
Kepala OJK Aceh, Muhammad Lutfi membuka selubung pada acara launching
Kantor OJK Aceh di Kantor Bank Indonesia, Banda Aceh, Senin (6/1/2014).
SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR
Ketua Harian Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, masih menunggu UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal penambahan dana perusahaan pembiayaan melalui dana pensiun.
Asosiasi mengatakan bahwa hal ini akan memudahkan perusahaan pembiayaan karena pemberian melalui dana pensiun selama ini tidak langsung.
"Selama ini kan melalui obligasi atau tidak langsung, kalau langsung mungkin bisa bagus, tapi kami tunggu peraturan OJK," katanya di jakarta, Rabu (21/5/2014).
Ia mengatakan bahwa asosiasi belum bisa berkomentar banyak karena dibutuhkan peraturan dalam UU OJK yang akan mengatur persoalan teknis mengenai pembiayaan melalui dana pensiun.
"Kami selama ini belum mendapatkan informasi dari OJK, dan kami berharap bahwa akan mendapatkan informasi dari OJK mengenai sosialisasi peraturan tersebut," katanya.
Seperti diketahui, OJK menyerukan agar perusahaan pembiayaan mencari sumber pendanaan melalui asuransi dan dana pensiun. Pembiayaan ini untuk memudahkan perusahaan pembiayaan dalam mencari sumber pendanaan.(www.tribunnews.com)
No comments:
Post a Comment