Menteri
Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengatakan akan ada evaluasi
kebijakan terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang
mulai dijalankan sejak 1 Januari 2014 lalu. Terlebih, mengenai penerapan tarif
Indonesia Case Based Group (INA CBG) atau pengelompokan tarif pelayanan
penyakit pasien di rumah sakit peserta JKN.
"Ada
pembicaraan khusus penentuan tarif INA CBG, perlu ada perubahan. Kalau di
pelayanan primer dengan sistem kapitasi sudah selesai, tak ada masalah,"
kata Agung dalam acara peluncuran rumah sakit lever Pertamedika di Sentul,
Bogor, Senin, 20 Januari 2014. Menurut dia, keengganan rumah sakit swasta
bergabung dalam program JKN karena tarif yang diterapkan tidak relevan.
"Tarif
untuk pelayanan tertentu, terutama bedah, masih perlu dievaluasi. Soal tingkat
kepuasan pasien juga penting diperhatikan dan kebijakan insentif dokter masih
kita ramu," ujar Agung.
Aturan soal
insentif dokter, menurut Agung, akan dituangkan dalam peraturan pemerintah.
Meski demikian, dia menilai JKN yang baru berlangsung selama dua pekan masih
terlalu dini untuk dievaluasi. Dia
mengatakan, demi meningkatkan kepuasan pasien, bukan tidak mungkin kebijakan
pelaksanaan diubah.
Agung
menjanjikan proses integrasi JKN dengan program Jaminan Kesehatan Daerah akan
rampung pada 2016. Kebijakan pendanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan untuk unit pelayanan kesehatan juga perlu diubah. "Uang masuk ke
daerah jangan lewat pendapatan asli daerah. Tapi, dikembalikan langsung ke
layanan kesehatan. Kalau lewat PAD akan lama prosesnya," ujar dia.
(www.tempo.co)
No comments:
Post a Comment