Ratusan warga miskin di Padasuka Kelurahan Cigadung Kecamatan/Kabupaten Subang hampir dipastikan tak akan bisa mengakses layanan jaminan kesehatan nasional melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pasalnya mereka tak tercatat sebagai peserta jamkesmas maupun jamkesda, apalagi saat ini Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sudah tak berlaku.
Selain itu,
belasan ribu keluarga miskin peserta Program Keluarga Harapan (PKH) di Subang
yang tidak memiliki kartu Jamkesmas, terancam tak akan mendapat jaminan
kesehatan nasional melalui BPJS.
Ketua RW 11 di
Padasuka Kelurahan Cigadung Subang, Ujang Supardi, Kamis (6/2/2014) mengatakan
saat ini pihaknya menjadi serba salah ketika membantu warganya yang tak mampu,
ketika hendak berobat. Apalagi di daerahnya ada sekitarnya 200 orang yang tak
terakomodir dalam jamkesmas maupun jamkesda.
"Kalau
sebelumnya bisa dilayani dengan menggunakan SKTM, kalau sekarang SKTM tidak
berlaku. Soalnya saya pernah membantu mengurus warga tak mampu, tapi tetap
harus bayar walaupun sudah ada SKTM," katanya.
Dia berharap ada
solusi dari pemerintah bagi warga miskin yang tidak masuk dalam data jamkesmas
maupun jamkesda, agar bisa mendapat pelayanan kesehatan gratis.
"Bagaimana
nasib mereka nantinya, sebelumnya mereka bisa mendapat pelayanan gratis dengan
menggunakan SKTM, tetapi sekarang tidak bisa," ujarnya.
Kondisi serupa
juga akan dialami peserta PKH yang tak masuk dalam tanggungan Jamkesmas.
“Sebelum ada BPJS, mereka bisa menggunakan kartu peserta PKH untuk berobat
sebagai peganti Jamkesmas. Kami juga belum tahu apakah dari 19.103 rumah tangga
sangat miskin (RTSM) PKH ini ada yang masuk Jamkesmas, atau tidak,“ kata Kasi
Jaminan Sosial Fakir Miskin, Dinas Sosial Kabupaten Subang, Warya, pada rapat
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) dan sinkronisasi data
kemiskinan di Aula Bapeda Subang, Rabu (5/2/2014).
Dia berharap ada
kebijakan lokal, sambil menunggu kejelasan mengenai nasib mereka dari
pemerintah pusat. Sebab bisa dibayangkan dengan jumlah cukup banyak, mereka tak
bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.
Kepala Bidang
Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Subang, dr. H. Syamsu Riza, membenarkan
sesuai surat edaran Menteri Kesehatan No: JP/Menkes/590/XI/2013 tentang jaminan
kesehatan huruf F, dinyatakan masih terdapat masyarakat miskin dan tidak mampu
diluar peserta JKN.
Jumlahnya mencapai
86,4 juta jiwa, sehingga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sesuai
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 27 tahun 2013
tentang penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Artinya
masyarakat miskin yang tidak memiliki jaminan kesehatan menjadi tanggung jawab
pemerintah daerah untuk menjaminnya. Untuk Jamkesda saja sudah cukup besar dana
yang harus ditanggung, apalagi kalau ditambah peserta PKH masuk jadi
tanggungan,” katanya. Syamsu menyebutkan peserta Jamkesmas di Subang jumlahnya
mencapai 611.759 orang atau 40 persen dari jumlah penduduk.
Sekretaris Bappeda
Subang, Memet Hikmat Warnaen dihadapan peserta rapat termasuk pengurus
sekretariat TKPKD serta Fasilitator PNPM Perkotaan dan Pesdesaan, meminta agar
secepatnya melakukan validasi dan singkronisasi data.
Sebab tak menutup
kemungkinan banyak peserta Jamkesmas tercatat sebagai peserta PKH dan penerima
Raskin. "Validasi, selain menjadi dasar bagi penganggaran tahun 2015
mendatang, bila sudah "by name by adress" akan memudahkan dalam
melaksanakan program penanggulangan kemiskinan," ujarnya.(www.pikiran-rakyat.com)
No comments:
Post a Comment